Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 60

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260518-WA0012

Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Sembako, Polsek Metro Tamansari Sita Ribuan Pil

JABAR || Jejak-indonesia.id - Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras ilegal yang berkedok toko sembako di kawasan Jalan Keamanan II RT 02/07, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan, Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (11/5/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin edar di lokasi tersebut.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah, S.I.K., M.Si., didampingi Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, S.H., M.H., tim opsnal langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi.

Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang melakukan transaksi obat-obatan terlarang.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku berinisial MR (21).

" Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sebanyak 500 butir Tramadol dan 725 butir Hexymer yang dikemas dalam sejumlah plastik klip siap edar," ujarnya, Jumat, 15/5/2026

Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp489 ribu dan satu unit telepon genggam Oppo A17.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku baru bekerja selama dua minggu sebagai penjaga toko yang berkedok warung tissue dan sembako tersebut.

Tersangka juga mengaku omzet penjualan obat keras ilegal tersebut bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari.

Barang-barang tersebut diantar oleh orang suruhan bosnya secara bergantian.

Keberadaan toko berkedok sembako tersebut diketahui telah meresahkan warga sekitar karena diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan keras ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

IMG-20260517-WA0085

Undercover Buy Bongkar Peredaran Liquid Narkotika di Hamparan Perak, Puluhan Cartridge Yakuza Disita

DELI SERDANG || Jejak-indonesia.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap peredaran narkotika jenis liquid (cair) dalam pelaksanaan Ops Antik Toba 2026. Seorang pria berinisial A alias Amri (28) ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika liquid di sebuah rumah di Dusun 19 Kelambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (15/5/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, personel Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menyita total 89 cartridge liquid diduga mengandung narkotika dengan merek Yakuza dan Yakuza XL.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari hasil penyelidikan terkait rencana transaksi narkotika liquid di kawasan Hamparan Perak.

“Personel Ditresnarkoba Polda Sumut memperoleh informasi akan adanya transaksi narkotika jenis liquid di sebuah rumah di Dusun 19 Kelambir V Kebun. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan undercover buy,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (16/5/2026).

Saat transaksi berlangsung, petugas yang menyamar langsung melakukan penindakan ketika pelaku hendak menyerahkan barang kepada calon pembeli.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 49 pieces liquid merek Yakuza XL kemasan hitam dan 40 pieces liquid merek Yakuza kemasan silver yang diduga mengandung narkotika,” katanya.

Penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan kepala lingkungan setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh liquid tersebut dari seorang pria berinisial Sanusi alias Bang Aceh yang kini masih dalam penyelidikan.

“Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 ribu setiap transaksi penjualan,” ungkap Ferry.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik guna memastikan kandungan dalam liquid tersebut.

“Polda Sumut terus meningkatkan pengawasan terhadap modus baru peredaran narkotika, termasuk yang dikemas dalam bentuk liquid maupun vape cartridge,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.

IMG-20260517-WA0082

Satu Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba Diciduk Polres Binjai

BINJAI || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki sebagai pengedar narkoba dii wilayah hukum polres Binjai, Sabtu (16/5/26).

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka sebagai pengedar dengan inisial *AP (26)*, desa Sei Semayang Kecamatan sunggal ditangkap di TKP, jalan Apel kelurahan Sukaramai kecamatan Binjai Barat pukul 15.00 wib.

Sedangkan *EY (26)*, desa tanjung ibus kecamatan secanggang bersama *AS (28), desa perdamaian kecamatan Stabat kabupaten langkat, diamankan oleh TIM pemburu Begal dibawah pimpinan IPDA Novriko Sijabat, S.H., saat melaksanakan hunting di jalan Megawati kecamatan Binjai Timur, pukul 19.00 wib ucap Katim

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian menerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku :

" Dari pelaku AP (26) diamankan barang bukti : 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 3,01 gram, ‎1 (satu) buah kotak rokok surya (tempat menyimpan sabu) serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio dengan No. Pol : BK 5344 SY.

‎" Terhadap pelaku EY (26) & AS (28) diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, Berat Brutto : 0,59 gr, 1 (satu) unit Hp Merk Realme warna biru serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BK 5856 IP.

Terhadap AP (26), EY (26) & AS (28) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.,

Sedangkan terhadap EY (26) & AS (28) dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf A UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika., tegas AKP Ismail Pane.

Kapolres Binjai, juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal.

Humasresbinjai (17/5/26)

IMG-20260517-WA0078

Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba di Simalungun-Batubara, Mahasiswa hingga Bandar 245 Gram Sabu Diciduk

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id — Polda Sumatera Utara melalui Satresnarkoba Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun hingga Kabupaten Batubara. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang diamankan, termasuk seorang mahasiswa dan bandar sabu dengan barang bukti ratusan gram narkotika.

Dari hasil penindakan, polisi menyita total 245,08 gram sabu, ganja, alat hisap, timbangan elektrik, telepon genggam, hingga kendaraan yang digunakan para pelaku dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

“Polda Sumut melalui Satresnarkoba Polres Simalungun langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (16/5/2026).

Dalam penindakan awal, petugas menangkap seorang pria berinisial YS (26) dan seorang perempuan berinisial SEM (20). Keduanya diamankan saat berada di atas sepeda motor sambil menunggu pembeli narkotika.

“Dari tangan pelaku ditemukan sabu, ganja, alat hisap sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya. Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada pemasok narkotika bernama Timbul Taranap Manalu,” katanya.

Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Simalungun melakukan pengembangan dengan menyamar sebagai pembeli sabu. Transaksi kemudian disepakati berlangsung di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Saat hendak diamankan, pelaku berinisial TTM (43) sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu dari tangan pelaku.

“Hasil pengembangan selanjutnya dilakukan ke rumah kontrakan pelaku di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar. Dari lokasi itu petugas menemukan 57 paket sabu dengan total berat bruto mencapai 245,08 gram,” ungkap Ferry.

Selain itu, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial M (42) yang berada bersama pelaku saat penangkapan berlangsung.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Randy yang disebut berasal dari Aceh dan kini masih dalam pengejaran petugas.

“Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok di atasnya.

IMG-20260517-WA0052

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga Tunjukkan Komitmen Berantas Kejahatan, Kasus Curat Rp31 Juta Berhasil Diungkap

SIBOLGA || Jejak-indonesia.id - Polres Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Kota Sibolga. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan total kerugian korban mencapai Rp31.722.000.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni seorang pria berinisial S.P.H. (39), warga Kecamatan Sibolga Kota. Pelaku ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga pada Rabu (13/5/2026) sekira pukul 04.40 WIB di kawasan Terminal Kota Sibolga, Jalan SM Raja, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H melalui KBO Sat Reskrim Polres Sibolga Ipda Erwin CA. Siahaan, S.E menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba yang kembali diamankan dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kota Sibolga.

Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sibolga Kota. Korban berinisial I (55), seorang wiraswasta, awalnya mendatangi rumah miliknya untuk mengambil barang dagangan berupa propeller atau kipas kuningan yang sebelumnya dibeli dari Medan.
Namun setibanya di lokasi, korban mendapati barang tersebut telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban juga mengetahui sebanyak 30 gulung jaring bagan turut raib dari dalam rumah. Korban kemudian menemukan jerjak besi jendela lantai dua dalam kondisi rusak serta sebuah tangga kayu sepanjang sekitar lima meter yang diduga digunakan untuk masuk ke dalam rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp31.722.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Sibolga.

Berbekal hasil penyelidikan intensif, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar bon faktur pembayaran jaring bagan, satu lembar bon faktur pembayaran propeller atau kipas, satu buah tangga kayu sepanjang kurang lebih lima meter serta 30 gulung jaring bagan.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sibolga guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Sat Reskrim Polres Sibolga juga terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Sibolga dalam menjaga situasi kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dari berbagai bentuk tindak kriminalitas.

error: Content is protected !!