Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 62

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260516-WA0102

Pengedar Ganja di Medan Area Diciduk Saat Transaksi, Polisi Sita 24 Bungkus Siap Edar

MEDAN || Jejak-indonesia.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam pelaksanaan Ops Antik Toba 2026. Seorang pria berinisial S alias D alias WG (54) ditangkap saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Medan Area Selatan, Gang VIII, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Jumat (15/5/2026) malam.

Dari tangan pelaku, personel Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menyita 24 bungkus ganja siap edar dengan berat bruto 71,07 gram, satu kaleng permen merek FOX, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan personel terkait aktivitas peredaran ganja di kawasan Medan Area.

“Personel Ditresnarkoba Polda Sumut memperoleh informasi mengenai adanya seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di Jalan Medan Area Selatan, Gang VIII. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy atau pembelian terselubung,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (16/5/2026).

Saat transaksi berlangsung, petugas yang menyamar langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti ganja yang telah dikemas dalam puluhan bungkus kecil.

“Dari hasil penangkapan, petugas menyita 24 bungkus ganja siap edar dengan total berat bruto 71,07 gram,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti ganja tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kota Medan.

“Tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial Borok di kawasan Jalan Bromo Medan. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasoknya,” ungkap Ferry.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik serta mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan di atasnya. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Sumatera Utara,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.

IMG-20260516-WA0074

Dalam 72 Jam, Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan

MEDAN || Jejak-indonesia.id — Gebrakan besar dilakukan Polda Sumatera Utara dalam perang melawan narkoba. Hanya dalam waktu tiga hari, jajaran kepolisian berhasil membongkar 134 kasus narkotika dengan total 179 tersangka yang diamankan dari berbagai daerah di Sumut.

Tak sekadar menangkap pelaku, aparat juga menggulung titik-titik yang diduga menjadi pusat aktivitas narkoba. Sebanyak 26 barak dan gubuk yang kerap dijadikan lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika dibongkar hingga dibakar petugas.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 937,71 gram ganja, 491,76 gram sabu, 76,50 butir pil ekstasi serta empat vape mengandung etomidate.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan F., S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan menegaskan, penindakan dilakukan serentak oleh seluruh jajaran sebagai bentuk komitmen membersihkan Sumatera Utara dari peredaran narkoba.

“Seluruh personel bergerak melakukan penindakan terhadap jaringan narkotika, mulai dari pengguna, pengedar hingga bandar. Lokasi-lokasi yang selama ini dijadikan sarang narkoba juga menjadi sasaran utama penertiban,” kata Ferry, Sabtu (16/5/2026).

Menurut Ferry, pembongkaran barak narkoba dilakukan agar tempat tersebut tidak lagi dipakai sebagai lokasi transaksi maupun konsumsi narkotika.

“Kami ingin memutus aktivitas narkoba sampai ke akar-akarnya. Karena itu bukan hanya pelakunya yang ditindak, tetapi tempat-tempat yang digunakan untuk aktivitas narkotika juga dihancurkan,” ujarnya.

Dari data pengungkapan, kasus target operasi orang mendominasi dengan 54 kasus dan 54 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 148,39 gram sabu, 181,70 gram ganja, 35,50 butir pil ekstasi dan empat vape mengandung etomidate.

Sementara pengungkapan target operasi tempat mencapai 55 kasus dengan 83 tersangka. Dalam kategori ini, polisi menyita 300,24 gram sabu, 407,20 gram ganja serta lima butir pil ekstasi.

Pengungkapan menonjol terjadi di wilayah Mandailing Natal dengan barang bukti mencapai 166,25 gram sabu dan 211,50 gram ganja.

Sedangkan dari pengungkapan non target operasi, aparat mengamankan 42 tersangka dari 25 kasus berbeda dengan barang bukti 43,13 gram sabu, 348,51 gram ganja dan 36 butir pil ekstasi.

Di sisi lain, kegiatan gerebek sarang narkoba yang dilakukan di 27 titik menghasilkan 16 kasus dengan 25 tersangka. Polisi turut menemukan empat orang yang positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Polda Sumut memastikan penindakan terhadap jaringan narkotika akan terus diperluas sebagai langkah nyata menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.

IMG-20260516-WA0053

Edarkan Tramadol dan Eximer, Buruh Harian di Jawilan Serang Diamankan Polisi

SERANG || Jejak-indonesia.id - Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan keras terbatas jenis Tramadol dan Eximer.

Seorang pria berinisial RU (25), warga Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, diamankan petugas karena kedapatan mengedarkan barang haram tersebut.

Kapolsek Jawilan, AKP Erwan Nurwanda, S.E., melalui Kanit Reskrim Ipda Arief Rifai, M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di Kampung Wudulan, Desa Pasir Buyut, pada Kamis (14/5/2026) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.

"Benar, kami mengamankan satu orang pelaku berinisial RU atas dugaan penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar. Pelaku diamankan saat hendak mengedarkan obat-obatan tersebut," ujar Ipda Arief, Jumat (15/5/2026).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:200 butir obat keras jenis Tramadol.920 butir obat keras jenis Eximer.Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp400.000,-.Satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku RU mengaku membeli obat-obatan terlarang tersebut secara online melalui media sosial. Rencananya, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Jawilan, Kopo, Maja, hingga Pamarayan.

"Barang bukti didapat pelaku dengan cara membeli online dari kenalan di medsos dengan nama kontak 'KEPERCAYAAN HARGA MATI'. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polsek Jawilan untuk penyidikan lebih lanjut," tambahnya.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara.

Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Jawilan Polres Serang dalam memberantas peredaran obat-obatan keras yang merusak generasi muda di wilayah hukum Polres Serang.

IMG-20260516-WA0043

Polsek Bahorok Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja di Bukit Lawang, Seorang Pria Diamankan

LANGKAT — Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran kepolisian di Kabupaten Langkat. Personel Polsek Bahorok berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari dua kilogram dan mengamankan seorang pria berinisial M.S. (34), warga Dusun III Batu Mandi, Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok, Jumat (15/5/2026).

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa serta hendak melakukan transaksi ganja di kawasan Jalan Umum Wisata Bukit Lawang, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, S.H langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Harlen C. Siahaan, S.H bersama personel opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Saat melakukan pemantauan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bal ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam milik pelaku.

“Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan ganja di rumahnya,” ujar AKP Tunggul Situmeang.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang disaksikan kepala desa dan warga setempat. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu bal ganja, daun ganja kering di atas tampah merah, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua bal ganja dengan berat bruto 2.140 gram, tiga paket kecil ganja, satu unit sepeda motor NMAX hitam, tas sandang hijau, uang tunai Rp223 ribu, tampah merah berisi daun ganja kering, dan satu dompet warna cokelat.

Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,” katanya.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si turut mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Bahorok dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan Polda Sumut mendukung penuh langkah tegas seluruh jajaran dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.

“Polda Sumut mengapresiasi respons cepat personel di lapangan dalam menindak setiap informasi masyarakat terkait narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Ferry.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

IMG-20260516-WA0014

Polsek Metro Tamansari Bongkar Sindikat Jambret Bersenjata Tajam, Enam Pelaku Diamankan

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan komplotan penjambret bersenjata tajam yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku yang terdiri dari tiga eksekutor penjambretan dan tiga penadah hasil kejahatan.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M. Zulfikar didampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Akp Egy Irwansyah menjelaskan, para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial I, N, dan D sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan atau penjambretan.

Sementara tiga lainnya yakni DN, A, dan M berperan sebagai perantara sekaligus penadah barang hasil curian.

“Keseluruhan yang kami amankan ada enam tersangka. Tiga pelaku sebagai eksekutor penjambretan dan tiga lainnya sebagai perantara serta pembeli emas hasil curian,” ujar Kompol Bobby saat konferensi pers di Mapolsek Metro Tamansari, Jumat (15/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku melakukan aksi penjambretan dengan motif ekonomi untuk membeli narkoba jenis sabu.

Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan seluruh pelaku positif mengonsumsi narkoba.

Polisi juga menemukan alat isap sabu saat penangkapan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar korban yang mengenakan perhiasan emas.

Setelah berhasil merampas barang korban, hasil curian kemudian diserahkan kepada DN dan A sebelum akhirnya dijual kepada M yang bekerja di sebuah toko perhiasan emas.

Korban dalam kasus ini mengalami kerugian berupa emas seberat 3 gram senilai sekitar Rp9 juta, yang kemudian dijual para pelaku kepada penadah seharga Rp4,2 juta.

Polisi juga mengungkap bahwa jaringan penadah tersebut sudah beberapa kali menerima barang hasil kejahatan dari para pelaku.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo, dua bilah celurit, satu bilah samurai, lima unit telepon genggam, kuitansi penjualan emas, sejumlah perhiasan imitasi, serta alat isap narkoba.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial S yang juga berperan sebagai eksekutor masih dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, para pelaku penjambretan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan para penadah dijerat Pasal 592 penadah maksimal 6 tahun

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

error: Content is protected !!