Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 65

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260514-WA0042

Polsek Kembangan Amankan Pelaku Curanmor Usai Kejar-kejaran di Jalan Pilar Mas Utama

JABAR || Jejak-indonesia.id - Unit Reskrim Polsek Kembangan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Sate Taichan Nyotnyot, Jalan Pesanggrahan, Kembangan Selatan, Jakarta Barat

Dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor mereka beraksi sebanyak 3 orang

Dalam peristiwa tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A A (37), sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama saksi sedang berada di lokasi tempat makan Sate Taichan Nyotnyot sekitar pukul 03.00 WIB pada Senin (11/5/2026) dini hari.

Saat itu saksi melihat sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya terparkir tiba-tiba menyala dan dibawa oleh orang tak dikenal.

“Korban bersama saksi kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jalan Pilar Mas Utama, Kedoya Selatan. Saat berhasil mendekat, korban memastikan kendaraan tersebut adalah miliknya dan langsung berupaya menghentikan pelaku,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Selasa, 12/5/2026

Dalam aksi pengejaran tersebut, korban dibantu dengan anggota patroli Polsek Kembangan yang sedang melaksanakan patroli kewilayahan untuk melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku

" Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A A (37), sementara dua pelaku lainnya dalam pengejaran petugas (DPO)," terang Taufik

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban dengan kondisi kunci kontak rusak, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta satu buah kunci palsu yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutup Kompol Moch Taufik Iksan.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

1778740606566

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Medan Denai, Sita Hampir 60 Gram Barang Bukti

MEDAN || Jejak-indonesia.id - Seorang pria berinisial AS alias Rian (22) ditangkap personel Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Bromo Lorong Hormat, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket ganja dengan total berat bruto 61,34 gram, 15 plastik klip kosong, sebuah dompet, dan uang tunai Rp10 ribu.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Lorong Hormat kerap dijadikan lokasi transaksi ganja. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan teknik pembelian terselubung.

Pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 01.25 WIB, petugas yang menyamar mendatangi lokasi dan memesan empat linting ganja seharga Rp40 ribu kepada tersangka yang saat itu berada di teras rumahnya.

Namun saat tersangka hendak menyiapkan pesanan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Hasil penggeledahan ditemukan dua paket ganja, plastik klip kosong dan sejumlah barang bukti lainnya,” tulis laporan petugas.

Dari hasil interogasi awal, Rian mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria bernama Patar yang kini masuk dalam daftar penyelidikan polisi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan kasus narkotika terus digencarkan untuk memutus rantai peredaran barang haram di tengah masyarakat.

“Polda Sumut akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan terhadap lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat transaksi narkoba,” ujar Ferry.

Saat ini tersangka telah diboyong ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

IMG-20260513-WA0064

Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian

LABUHANBATU SELATAN || Jejak-indonesia.id - Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang selama ini meresahkan warga Dusun Bakaran Batu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Tiga pelaku diamankan saat membawa hasil curian menggunakan mobil pick up pada Sabtu (9/5/2026) dini hari.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M SIK, melalui Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga SH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan keresahan masyarakat terkait maraknya pencurian buah sawit di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Torgamba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering menjadi sasaran pencurian,” ujar AKP Sunipan Gurusinga.

Kasus itu diketahui terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di Dusun Simpang IV RT 04 Bakaran Batu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Korban diketahui bernama M Yani alias Iyan (40), warga Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu.

Saat melakukan patroli dan penyelidikan, petugas menemukan satu unit mobil pick up warna hitam tanpa nomor polisi yang mencurigakan.

Ketika dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati tiga pria berada di dalam kendaraan bersama 16 janjang atau tros buah kelapa sawit di bagian bak mobil.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial ABA alias B (40), OSHA alias O (28), dan RA alias O (23). Seluruhnya merupakan warga Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui buah sawit tersebut dicuri dari lahan milik korban.

Polisi juga mengungkap peran masing-masing pelaku. ABA alias B bertugas mengegrek buah sawit, sementara OSHA alias O dan RA alias O bertugas melangsir hasil curian. RA alias O diketahui sekaligus menjadi sopir mobil pick up yang digunakan mengangkut sawit curian.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mendalami keterlibatan seorang pria berinisial MK yang diduga sebagai penadah sekaligus pemilik mobil pick up yang dipakai para pelaku.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 janjang buah kelapa sawit dan satu unit mobil pick up warna hitam tanpa pelat nomor.

AKP Sunipan Gurusinga menegaskan pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana pencurian sawit yang merugikan petani dan warga sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor ke Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan maupun Polsek terdekat apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Torgamba dalam merespons keresahan masyarakat dan mengungkap kasus pencurian tersebut.

“Polda Sumut terus mendorong seluruh jajaran untuk responsif terhadap setiap laporan masyarakat. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Torgamba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian secara bersama-sama dan/atau pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun dan lima tahun penjara.

IMG-20260513-WA0063

Polres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Narkoba, 5 Tersangka dan Puluhan Gram Sabu Diamankan

BATU BARA || Jejak-indonesia.id - Polda Sumatera Utara melalui Satresnarkoba Polres Batu Bara bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka beserta sejumlah barang bukti sabu siap edar.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan SH MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba SH MH mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Batu Bara.

“Satresnarkoba Polres Batu Bara bersama jajaran terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar AKP Arifin Purba.

Kasus pertama tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/99/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 12 Mei 2026.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MY (45), seorang nelayan warga Gang Yaman, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, dan MY (44), warga Gang Solo, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 21 plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 23,42 gram serta satu plastik klip ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 4,88 gram.

Kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/100/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 12 Mei 2026 dengan tersangka berinisial ES (40), warga Desa Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu kaca pirek berisi sisa sabu seberat bruto 1,58 gram, satu kaca pirek kosong, satu bong, dua pipet, tiga korek api, satu kotak rokok, serta satu unit mobil Kijang Kapsul warna hijau.

Selanjutnya pada kasus ketiga dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/101/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 13 Mei 2026, polisi menangkap tersangka MS (18), warga Dusun VIII Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Barang bukti yang diamankan berupa tujuh plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,25 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu kotak rokok, satu unit handphone Vivo warna biru, serta uang tunai Rp90 ribu.

Sementara pada kasus keempat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/102/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 13 Mei 2026, polisi mengamankan tersangka FM (40), warga Dusun I Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram.

Dari tersangka FM, polisi menyita satu paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 0,56 gram, dua paket sabu ukuran kecil seberat bruto 0,30 gram, satu dompet, uang tunai Rp40 ribu, satu kaca pirek, dan satu bungkus plastik klip kosong.

AKP Arifin Purba mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polres Batu Bara dan menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memberantas narkotika.

“Pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius. Kami terus mendorong jajaran untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.

IMG-20260512-WA0086

Warga Hubungi 110, Dua Pencuri Anak Lembu di Simalungun Dibekuk Usai Kabur Pakai Sedan dan Tabrak Pemotor

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id - Respons cepat layanan Call Center 110 Polri kembali membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian anak lembu berhasil diamankan setelah sempat kabur menggunakan mobil sedan hitam dan menabrak pengendara sepeda motor di kawasan Simpang Pasar Baru Sigagak, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Selasa (12/5/2026).

Kedua pelaku yang sempat menjadi sasaran amuk warga itu akhirnya diamankan personel Polsek Dolok Batu Nanggar bersama Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun setelah laporan masyarakat masuk melalui layanan 110.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang cepat melapor serta sinergi personel di lapangan.

“Ini bukti bahwa kolaborasi masyarakat dan Polri berjalan efektif. Warga menghubungi 110, personel langsung bergerak dan pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).

Peristiwa itu bermula sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, Supriadi (50), warga yang sedang menggembalakan ternak di areal perkebunan PTPN IV Unit Laras, Huta II Nagori Tumorang, Kecamatan Gunung Maligas, melihat mobil sedan hitam BK 1271 XO terparkir menghadap ke arah Serbelawan.

Tak lama kemudian, dua pria turun dari mobil dan langsung menangkap seekor anak lembu milik warga bernama Jumian. Hewan ternak itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil melalui pintu belakang sebelah kiri.

Melihat aksi tersebut, Supriadi langsung menghubungi rekannya, Surianto, lalu melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor sambil berteriak meminta bantuan warga sekitar.

Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring SH, mengatakan keberanian saksi menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Respons cepat saksi di lokasi sangat membantu. Ia langsung melakukan pengejaran dan memberi informasi kepada warga sekitar sehingga pelaku dapat terlacak,” kata AKP Gunawan Sembiring.

Pengejaran berlangsung hingga ke wilayah perbatasan Silinduk dan Gunung Maligas. Namun pelaku tetap melarikan diri dengan kecepatan tinggi.

Saat tiba di Simpang Pasar Baru Sigagak, mobil yang dikendarai pelaku menabrak sepeda motor Yamaha Vixion BK 5905 TAY. Setelah kendaraan berhenti, warga yang berada di lokasi langsung mengamankan kedua pelaku.

Sekitar pukul 09.29 WIB, seorang warga bernama Muhammad Husnul Salam kemudian menghubungi Call Center 110 Polri dan melaporkan adanya dua pelaku pencurian yang diamankan warga di dekat SPBU pintu masuk Tol Sinaksak.

Mendapat laporan itu, Kapolsek Dolok Batu Nanggar AKP Gunawan Sembiring bersama personel gabungan langsung menuju lokasi. Turut hadir Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Ivan Purba SH, Kanit Reskrim Polsek Serbelawan IPDA Liwusha R. Siagian SH, Kanit Sabhara IPDA Masa Seletari SH, beserta personel lainnya.

“Setibanya di lokasi, personel langsung mengamankan situasi dan mengimbau warga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” ucap AKP Gunawan Sembiring.

Kedua pelaku diketahui bernama Surono (49), petani, warga Huta Dipar, Huta II, Kecamatan Gunung Malela, dan Hendra Syahputra, wiraswasta, warga Aman Dari B, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Karena mengalami luka akibat dipukuli massa, keduanya terlebih dahulu dibawa ke Puskesmas Tapian Dolok untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil sedan hitam BK 1271 XO serta seekor anak lembu milik korban.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun guna pengembangan lebih lanjut, termasuk menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pencurian ternak lainnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengapresiasi respons cepat personel di lapangan serta peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus.

“Layanan Call Center 110 merupakan sarana cepat bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat jangan ragu melapor karena setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.

error: Content is protected !!