Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 61

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260517-WA0050

Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik, Polsek Metro Tamansari Sita Ribuan Pil

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di kawasan Jalan Keamanan II RT 02/07, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan, Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (11/5/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin edar di lokasi tersebut.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah, S.I.K., M.Si., didampingi Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, S.H., M.H., tim opsnal langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi.

Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang melakukan transaksi obat-obatan terlarang.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku berinisial MR (21).

" Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sebanyak 500 butir Tramadol dan 725 butir Hexymer yang dikemas dalam sejumlah plastik klip siap edar," ujarnya, Jumat, 15/5/2026

Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp489 ribu dan satu unit telepon genggam Oppo A17.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku baru bekerja selama dua minggu sebagai penjaga toko yang berkedok warung tissue dan kosmetik tersebut.

Ia menerima upah sebesar Rp2 juta per bulan dari seorang pria berinisial T alias “Bos Tam” yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka juga mengaku omzet penjualan obat keras ilegal tersebut bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari.

Barang-barang tersebut diantar oleh orang suruhan bosnya secara bergantian.

Keberadaan toko berkedok kosmetik tersebut diketahui telah meresahkan warga sekitar karena diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan keras ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

IMG-20260517-WA0019

Pria 53 Tahun di Padangsidimpuan Ditangkap Saat Bawa 900 Gram Ganja di Jalinsum

PADANGSIDIMPUAN || Jejak-indonesia.id - Polda Sumatera Utara melalui Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial M alias K alias B (53) karena diduga membawa narkotika jenis ganja seberat 900 gram. Pelaku diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Sabtu (16/5/2026) sore.

Penangkapan itu merupakan bagian dari pelaksanaan Ops Antik Toba 2026 yang digelar jajaran Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono SH MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkoba di kawasan Jalinsum Batunadua.

“Mendapat informasi itu, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi,” kata AKP Juli Purwono.

Saat berada di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan warga. Polisi kemudian melakukan penyetopan terhadap pelaku. Namun, saat hendak diamankan, pria tersebut sempat mencoba melarikan diri.

“Pelaku sempat berusaha kabur saat diberhentikan petugas, tetapi berhasil diamankan di lokasi,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bal diduga ganja dengan berat bruto sekitar 900 gram yang dibungkus plastik asoy hitam dan plastik putih. Barang bukti itu ditemukan tergantung di sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor yang dikendarai pelaku.

Selain ganja, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa TNKB dan dua lembar plastik asoy.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria di kawasan Kampung Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, seharga Rp 1,9 juta. Polisi kini masih memburu pemasok barang haram tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pihaknya akan terus memperkuat pemberantasan narkotika di seluruh wilayah Sumatera Utara, termasuk jalur-jalur yang rawan menjadi lokasi peredaran narkoba.

“Polda Sumut berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” kata Ferry.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran ganja tersebut.

IMG-20260517-WA0018

Gang Impian Digerebek! Pengedar Sabu yang Sudah 3 Bulan Beraksi di Medan Deli Akhirnya Tumbang

MEDAN || Jejak-indonesia.id — Praktik peredaran narkotika di kawasan Gang Impian, Jalan Krakatau Ujung, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, akhirnya dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Seorang pria berinisial BPL (30) ditangkap saat hendak menyerahkan paket sabu kepada pembeli dalam operasi undercover buy atau pembelian terselubung, Jumat (15/5/2026) malam.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang menyasar lokasi-lokasi rawan peredaran narkoba di Kota Medan.

Dari tangan pelaku, personel Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut menyita dua paket sabu seberat netto 1,14 gram, uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan narkoba, serta lima plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu siap edar.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari keresahan masyarakat yang menyebut Gang Impian kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat penggunaan sabu.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan memastikan lokasi tersebut memang menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika. Setelah target terpantau, personel langsung melakukan undercover buy,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (16/5/2026).

Dalam operasi itu, petugas yang menyamar memesan sabu paket Rp70 ribu kepada pelaku. Saat transaksi berlangsung dan pelaku hendak menyerahkan barang, tim langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Pelaku diamankan saat sedang memaketkan sabu untuk diserahkan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli,” katanya.

Hasil interogasi mengungkap pelaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih tiga bulan di kawasan Gang Impian. Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial Sunar yang kini masih diburu polisi.

“Tersangka membeli sabu seharga Rp300 ribu per gram lalu menjualnya kembali secara eceran dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per gram,” ungkap Ferry.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok dan jaringan di atasnya.

“Polda Sumut berkomitmen membersihkan wilayah-wilayah rawan narkoba dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.

IMG-20260516-WA0104

Luar Biasa .!! Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat Ringkus Pengedar, Bandar dan Pemakai Narkoba

SALAK || Jejak-indonesia.id - Polres Pakpak Bharat melalui Satres Narkoba berhasil meringkus Pengedar, Bandar dan Pemakai, Jumat Sore, 15 Mei 2026 sekira pukul 15.30 wib TKP Jl. Medan Sidikalang, Sitinjo II, Kec. Sitinjo Kabupaten Dairi, Sumut.

Menurut Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Chandra Bonaparty Sipahutar, S.H seperti yang di sampaikan oleh Kasi Humas AKP Amron Simanullang, S.H bermula Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat menerima Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki - laki yang belum di ketahui identitas nya di simpang 3 Desa Sitinjo Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, dimana gerak gerik laki - lali tersebut di curigai dan di sinyalir memiliki Narkoba, selanjutnya Kasat Narkoba Iptu Chandra Bonaparty Sipahutar, S.H memerintahkan personilnya untuk segera lakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan setelah di lakukan penyelidikan ternyata benar, selanjutnya Tim meringkus 2 ( dua ) orang laki - laki di TKP berinisial BRL dan RR alias R,

Sambung Kasi Humas selanjut Penggeledahan di lakukan oleh tim terhadap kedua pelaku dan di temukan barang Bukti 1 ( satu ) buah plastik klep transparan ukuran kecil didalam nya terdapat butiran kristal diduga Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat kotor ( bruto ) : 0,14 ( nol koma empat belas ) gram, uang tunai Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ), 1 ( satu ) unit Hp merk Samsung warna hijau dengan nomor kartu Sim card 083839265xxx, 1 ( satu ) unit Hp merk Oppo warna Hitam dengan nomor kartu Sim card 0821715837xxx, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut benar milik mereka dan rencananya akan mereka edarkan.

Lanjut Kasi Humas kedua pelaku segera di amankan ke Mako Polres Pakpak Bharat dan di lakukan pengembangan, dari hasil pengembangan Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat mendapatkan bahwa Bandar nya berada di Gudang Farmasi Jl 46 Kel. Batang Beruh Kec.. Sidikalang Kabupaten Dairi, Tim Bergerak kembali dan berhasil meringkus JAHS alias A alias AT, laki - laki, Kristen, Petani, Sidikalang Kab. Dairi, dari terduga pelaku di temukan 1 ( satu ) unit Handphone merk Infinix no. SIM card 082162445xxx, 1 ( satu ) kotak rokok merk Forte warna Biru di dalamnya terdapat 1 ( satu ) buah gulungan kertas tissue warna putih yang di dalamnya terdapat 16 ( enam belas ) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal diduga Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat Bruto 3,17 ( tiga koma tujuh belas ) gram, 1 ( satu ) buah plastik klep transparan ukuran besar yang didalam terdapat 3 ( tiga ) buah plastik klep transparan ukuran sedang bekas pakai dalam keadaan kosong dan 80 ( delapan puluh ) buah plastik klep transparan ukuran kecil juga dalam keadaan kosong, 1 ( satu ) buah pipet sekop, 1 ( satu buah ) plastik assoy warna hitam yang di dalamnya terdapat Biji, daun dan batang kering tanaman di duga Narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat Bruto 68,84 ( enam delapan koma delapan empat ) gram dan terduga pelaku JAHS alias A alias AT mengakui barang haram tersebut benar miliknya, tambah Kasi Humas saat di lakukan penggerebekan di TKP di temukan Pria berinisial RPR alias R, 29 thn, Islam, SM. Raja Bawah Kec. Sidikalang Kab. Dairi dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjut Tim melakukan Tes Urine dan hasil nya Positif menggunakan Metamphetamin,.

Selanjut Tim membawa ke empat orang terduga pelaku dan barang bukti nya ke Satresnarkoba Polres Pakpak guna di lakukan Proses pemeriksaan sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Tutup Kasi Humas Polres Pakpak Bharat AKP Amron Simanullang, S.H

IMG-20260516-WA0103

Undercover Buy Berhasil, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Pengedar Sabu di Percut Sei Tuan

DELI SERDANG || Jejak-indonesia.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Ops Antik Toba 2026. Seorang pria berinisial RDH (23) ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Besar Bandar Setia, Dusun III, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (15/5/2026) malam.

Dalam penindakan tersebut, personel Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menyita 10 paket sabu siap edar dengan berat bruto 1,81 gram, satu pipet plastik yang digunakan sebagai sendok sabu, satu bundel plastik klip kosong, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan terkait aktivitas peredaran sabu di kawasan Bandar Setia.

“Personel Ditresnarkoba Polda Sumut memperoleh informasi adanya seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung atau undercover buy,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (16/5/2026).

Saat transaksi berlangsung, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ketika hendak menyerahkan narkotika kepada calon pembeli.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 10 paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut akan diedarkan kembali dengan keuntungan sekitar Rp10 ribu per bungkus.

“Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Samsul yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tim juga telah melakukan pengembangan untuk mencari pemasoknya,” ungkap Ferry.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lanjutan.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di Sumatera Utara,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.

error: Content is protected !!