Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 66

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260512-WA0051

Polres Klaten Tangkap Sopir Truk Pelaku Persetubuhan Anak di Kemalang, Korban Hamil 8 Bulan

KLATEN || Jejak-indonesia.id — Satreskrim Polres Klaten mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dengan korban berinisial AN (18), warga Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka H (53), seorang sopir truk yang masih memiliki hubungan dekat dengan keluarga korban, Selasa (12/5/2026).

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi mengatakan, kasus itu terungkap setelah orang tua korban mengetahui kondisi korban yang sedang hamil delapan bulan. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten pada 21 April 2026.

“Untuk diketahuinya awal mulanya adalah karena korban itu sedang hamil sekitar 8 bulan dan diketahui oleh orang tuanya sehingga orang tuanya melaporkan kepada kita pada tanggal 21 April 2026.” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.

Usai menerima laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya di wilayah Kemalang tanpa perlawanan.

“Untuk tersangka itu diamankan di rumahnya tersangka yang ada di Kemalang tak lama setelah proses pembuatan laporan polisi. Dan pada saat pengangkapan juga tidak terjadi insiden ataupun perlawanan dari tersangka.” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi persetubuhan dilakukan sekitar 15 kali dalam kurun tahun 2025 hingga 2026. Peristiwa terjadi di beberapa lokasi, di antaranya Kemalang, Rest Area Karangnongko, Rest Area Sleman DIY, dan Rest Area Kemalang.

Kapolres menjelaskan, tersangka yang bekerja sebagai sopir truk diketahui cukup dekat dengan keluarga korban karena sering berhubungan dengan ayah korban terkait pekerjaan pengangkutan barang.

“Tersangka ini sering bersilaturahmi dengan ayah korban karena memang ada hubungan antara sopir dan juragan yang menjual komoditas tertentu yang sering diangkut oleh sopir tersebut.” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan bujuk rayu dengan memberikan uang jajan kepada korban.

“Untuk modus operandinya adalah korban itu diberikan uang jajan oleh tersangka dan tersangka itu sangat mengenal dekat ayah dari korban.” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan dan proses pemberkasan perkara masih berlangsung sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf e dan g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

1778570624342

Dua Pengedar Tertangkap Cepat, Kapolresta Banyumas: Keduanya Residivis Narkotika

BANYUMAS || Jejak-indonesia.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap dua tersangka pengedar dalam waktu berdekatan pada Sabtu (9/5/2026).

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka EYS (28), seorang pria warga Kecamatan Karanglewas, sekitar pukul 13.30 wib. Dari tangan residivis kasus serupa tahun 2021 itu, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 2,37 gram, 122 butir obat daftar G, serta 15 butir psikotropika.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas menemukan petunjuk terkait jaringan di atasnya.

“Dari hasil interogasi dan penelusuran barang bukti, tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari seorang pemasok berinisial ST,” ujarnya.

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 16.15 wib, petugas berhasil menangkap tersangka kedua, yaitu ST (43), di kediamannya di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 24,14 gram yang siap edar. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat dari kasus sebelumnya. Tersangka ST berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan ini,” jelas Kapolresta.

Ia menambahkan, selain itu, dari pengembangan kasus pertama, petugas juga berhasil menemukan sejumlah paket sabu yang telah ditempatkan di beberapa titik di wilayah Kecamatan Karanglewas.

"Pada saat dilakukan penangkapan, petugas melakukan pengecekan di handphone milik EYS dan di dapati enam titik foto foto alamat di mana paket tersebut diletakkan", imbuhnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Psikotropika dan Kesehatan.

Kapolresta menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Banyumas. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan sekecil apa pun akan kami tindak tegas,” tegasnya.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

IMG-20260512-WA0028

Patroli KRYD Belawan Sikat Premanisme hingga Tawuran, 4 Pelaku Pungli Viral Sicanang Ditangkap

BELAWAN || Jejak-indonesia.id - Polres Pelabuhan Belawan menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) di wilayah hukumnya, Senin (11/5/2026) malam hingga Selasa (12/5/2026) dini hari. Dalam patroli tersebut, petugas berhasil menangkap empat pelaku pungutan liar (pungli) yang sempat viral di kawasan Sicanang, Belawan.

Patroli skala besar itu difokuskan untuk mengantisipasi aksi premanisme, pungli, pelemparan terhadap mobil, kejahatan jalanan, begal, pencurian dengan pemberatan (3C), hingga tawuran yang meresahkan masyarakat.

Kegiatan diawali dengan apel dan pengecekan personel pada pukul 22.00 WIB di Depo Jalan Stasiun Belawan. Apel dipimpin Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol Janpiter Napitupulu SH MH.

Turut terlibat dalam kegiatan tersebut Pamenwas Kasat Binmas AKP Khairi Amri, Pawas Ipda Rusdi Sitepu SH, Danton Sat Brimob Ipda Norton, serta Danton Dit Samapta Ipda S Simamarta. Patroli juga melibatkan personel Polres Pelabuhan Belawan, personel BKO Sat Brimobda Sumut, personel BKO Dit Samapta Polda Sumut, hingga personel Polsek Belawan.

Dalam arahannya, Kompol Janpiter Napitupulu meminta seluruh personel tetap mengedepankan pendekatan humanis namun tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga.

Patroli dilakukan menyusuri sejumlah titik rawan, mulai dari Jalan Raya Pelabuhan hingga Tol Belmera Kurnia, Jalan Yos Sudarso, Jalan Selebes, Jalan Alu-Alu sampai Simpang Pajak Baru, hingga kawasan Bagan Deli.

Selain melakukan patroli mobile, personel juga menyambangi masyarakat untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengimbau warga ikut menjaga keamanan lingkungan.

Hasilnya, petugas mengamankan empat pelaku pungli yang sebelumnya viral melakukan aksi di kawasan Sicanang Belawan. Keempatnya langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan patroli KRYD akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di wilayah Belawan yang kerap terjadi gangguan kamtibmas.

"Kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan ini merupakan langkah preventif dan represif untuk menekan aksi premanisme, pungli, tawuran, maupun kejahatan jalanan lainnya. Polda Sumut bersama jajaran berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar Ferry.

Ferry juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aksi kriminalitas ataupun pungli yang ditemukan di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.

1778563131421

Polsek Tanah Jawa Buktikan Ketangguhan: Bobol Gereja Dua Kali, Pelaku Langsung Dibekuk Tim Reskrim dalam Sekejap

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi membanggakan. Dengan kecepatan, ketajaman penyelidikan, dan ketegasan dalam bertindak, Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian yang dengan lancang berani membobol sebuah tempat ibadah tidak hanya sekali, melainkan dua kali dalam rentang waktu yang sangat singkat. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polsek Tanah Jawa adalah benteng keamanan yang tidak bisa ditembus oleh aksi kejahatan apapun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Selasa, 12 Mei 2026, sekira pukul 09.50 WIB, menyampaikan kebanggaannya atas keberhasilan yang ditorehkan oleh jajaran Polsek Tanah Jawa dalam mengungkap kasus pencurian di Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh, Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

"Polsek Tanah Jawa telah membuktikan bahwa tidak ada pelaku kejahatan yang dapat berlama-lama bebas di wilayah hukum mereka. Begitu laporan masuk, mesin penyelidikan langsung bergerak dan hasilnya berbicara sendiri. Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu yang sangat singkat," ujar AKP Verry Purba dengan penuh kebanggaan.

Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Banuara Manurung, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aksi pencurian pertama yang terjadi pada hari Rabu, 06 Mei 2026, di Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Nagori Tanjung Pasir. Pihak gereja yang diwakili oleh Pendeta Ralem Damanik, 56 tahun, telah membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanah Jawa. Namun tanpa rasa takut sedikitpun terhadap hukum, pelaku nekat mengulangi aksinya pada hari Jumat, 08 Mei 2026, kembali membobol gereja yang sama dengan cara merusak daun jendela sisi kanan bangunan.

"Pelaku benar-benar tidak mengenal jera. Sudah sekali mencuri, ia berani kembali lagi. Namun justru keberanian yang melampaui batas itulah yang mempercepat kejatuhan dirinya sendiri," ucap KOMPOL Banuara Manurung dengan tegas.

Pada aksi kedua tersebut, pelaku berhasil menggasak dua unit loudspeaker merek Russel, dua unit receiver wireless, serta kabel-kabel penghubung ke amplifier dan perangkat audio lainnya milik inventaris gereja. Total kerugian yang dialami pihak Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Nagori Tanjung Pasir ditaksir mencapai Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).

Begitu laporan kedua diterima, mesin tempur Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa langsung berputar penuh. Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa, IPTU Fritsel G.H., S.H., M.H., mengambil alih komando dan memimpin langsung seluruh tahapan penyelidikan bersama Panit Reskrim IPDA Roy O. Sunggu, S.H., serta seluruh anggota tim opsnal Reskrim Polsek Tanah Jawa. Berbagai metode penyelidikan diterapkan secara sistematis dan terukur hingga identitas pelaku berhasil dikunci.

"Begitu identitas pelaku kami kantongi dan keberadaannya diketahui masih di sekitar Tanjung Pasir, kami langsung terjun ke lapangan tanpa membuang waktu sedetikpun. Penangkapan harus dilakukan segera," ungkap KOMPOL Banuara Manurung.

Hasilnya sungguh memuaskan. Pada hari Senin, 11 Mei 2026, sekira pukul 16.00 WIB, pelaku yang diidentifikasi sebagai Sandro Sitohang, 32 tahun, warga Huta III Cinta Raja, Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, berhasil diringkus oleh tim yang dipimpin langsung IPTU Fritsel G.H. Seluruh barang bukti berupa dua buah loudspeaker, satu set kabel, dan dua buah perangkat mikrofon inventaris gereja turut berhasil disita dari tangan pelaku.

Saat ini Sandro Sitohang telah ditahan di Polsek Tanah Jawa dan menjalani proses penyidikan lengkap sebelum berkas perkaranya diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa keberhasilan Polsek Tanah Jawa ini patut menjadi kebanggaan bersama dan inspirasi bagi seluruh jajaran Polres Simalungun.

"Polsek Tanah Jawa telah menunjukkan standar kerja yang luar biasa. Cepat, tepat, dan tuntas. Inilah Polri yang kami banggakan dan yang selalu kami hadirkan untuk masyarakat Simalungun," tutur AKP Verry Purba.

1778549677988

Satresnarkoba Polres Karo Bongkar 4 Kasus Narkotika Beruntun, Diduga Sindikat Narkoba Lau Cimba Terungkap

KARO || Jejak-indonesia.id - Dalam operasi maraton hanya dalam hitungan jam, Satresnarkoba Polres Karo berhasil mengungkap empat kasus narkotika beruntun yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe. Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Karo AKP Jhonny H. Pardede, S.H.

Empat tersangka diamankan dari lokasi berbeda mulai Rabu malam (6/5/2026) hingga Kamis dini hari (7/5/2026), dengan barang bukti berupa ekstasi, sabu, timbangan elektrik hingga alat pengemasan narkoba.

Kapolres Karo Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, mengatakan, pengungkapan itu berawal dari penangkapan pertama di sebuah room karaoke KTV Family di Jalan Sinabung, Kecamatan Kabanjahe.

“Dari pengembangan awal, personel menemukan keterkaitan antar pelaku hingga akhirnya mengarah kepada dugaan jaringan pengedar narkotika di kawasan Lau Cimba,” ujar Kapolres, Senin(11/5) pagi di Mapolres.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial M.K.K. (57), warga Kecamatan Tigapanah, pada Rabu sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita 10 butir ekstasi kuning seberat netto 4,33 gram beserta satu unit telepon genggam.

Berselang 25 menit kemudian, tim lain kembali menangkap tersangka kedua berinisial A.M.R. (29) di pinggir Jalan Sinabung, Kabanjahe. Dari tersangka ditemukan tujuh butir ekstasi seberat 3,09 gram, uang tunai Rp100 ribu, telepon genggam serta satu unit sepeda motor.

Dari hasil interogasi kedua tersangka, petugas melakukan pengembangan dan bergerak menuju Desa Kacaribu, Gang Rejeki Taras, Kecamatan Kabanjahe.

Sekitar pukul 00.17 WIB, petugas menangkap tersangka ketiga berinisial M.N. (43) di depan rumahnya. Polisi menemukan 11 butir ekstasi warna kuning dengan berat netto 4,78 gram serta uang tunai Rp2,5 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka keempat berinisial H.P.S. (42) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan di depan rumah tersangka M.N., kemudian penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos tersangka di Jalan Jamin Ginting, Kampung Dalam, tepat di depan pengadilan.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sabu dalam beberapa paket dengan total berat netto 22,80 gram serta empat butir ekstasi seberat 1,78 gram. Selain itu turut diamankan timbangan elektrik, pipet runcing, bal plastik klip merah, kotak rokok yang digunakan menyimpan narkotika, telepon genggam hingga sepeda motor Yamaha N-Max.

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Karo menyita total 32 butir ekstasi dengan berat netto keseluruhan 13,98 gram dan narkotika jenis sabu seberat netto 22,80 gram.

Kapolres menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Karo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba,” tegasnya.

Keempat tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

error: Content is protected !!