Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 59

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260518-WA0045

Temukan Tanaman Ganja, Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id - Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sekaligus menemukan puluhan batang tanaman ganja di wilayah hukumnya, Minggu (17/5/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Tanjung Morawa sekitar pukul 17.30 WIB terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di Gang Amal Dusun I Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H.,didampingi Kanit Reskrim IPTU Hotman Harus, S.H., bersama personel langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dan penindakan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berada di dalam sebuah gubuk yang dicurigai sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43), warga Gang Amal Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 38 paket diduga narkotika jenis ganja yang telah dikemas dan siap edar.

Selanjutnya, saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengaku masih menyimpan tanaman ganja di sebuah lahan kosong yang berada di balik tembok tidak jauh dari lokasi penangkapan. Petugas kemudian bersama terduga pelaku menuju lokasi dimaksud dan menemukan sebanyak 40 batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam dengan tinggi berkisar antara 2 hingga 2,5 meter.

Seluruh barang bukti berupa 38 paket ganja siap edar dan 40 batang tanaman diduga ganja kemudian diamankan petugas. Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Tanjung Morawa dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

IMG-20260518-WA0044

Temukan Tanaman Ganja, Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id - Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sekaligus menemukan puluhan batang tanaman ganja di wilayah hukumnya, Minggu (17/5/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Tanjung Morawa sekitar pukul 17.30 WIB terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di Gang Amal Dusun I Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H.,didampingi Kanit Reskrim IPTU Hotman Harus, S.H., bersama personel langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dan penindakan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berada di dalam sebuah gubuk yang dicurigai sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43), warga Gang Amal Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 38 paket diduga narkotika jenis ganja yang telah dikemas dan siap edar.

Selanjutnya, saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengaku masih menyimpan tanaman ganja di sebuah lahan kosong yang berada di balik tembok tidak jauh dari lokasi penangkapan. Petugas kemudian bersama terduga pelaku menuju lokasi dimaksud dan menemukan sebanyak 40 batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam dengan tinggi berkisar antara 2 hingga 2,5 meter.

Seluruh barang bukti berupa 38 paket ganja siap edar dan 40 batang tanaman diduga ganja kemudian diamankan petugas. Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Tanjung Morawa dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

IMG-20260518-WA0043

5 Hari Tanpa Henti, Polda Sumut Ringkus 342 Pelaku Narkoba dan Gempur 57 Sarang Peredaran

MEDAN || Jejak-indonesia.id — Polda Sumatera Utara terus menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkoba. Dalam lima hari berturut-turut, aparat kepolisian menggulung ratusan pelaku narkotika dari berbagai daerah di Sumut.

Sejak 13 hingga 17 Mei 2026, sebanyak 264 kasus narkoba berhasil dibongkar dengan total 342 tersangka yang diamankan. Para tersangka terdiri dari pengguna, pengedar hingga pelaku yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menggencarkan gerebek sarang narkoba di berbagai wilayah. Sedikitnya 57 titik digerebek dan 26 barak maupun gubuk yang diduga menjadi tempat transaksi serta penyalahgunaan narkotika dibongkar hingga dibakar.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 908,90 gram sabu, 3.319,84 gram ganja, 344,25 butir pil ekstasi serta 93 vape mengandung etomidate.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan menegaskan perang terhadap narkoba dilakukan secara masif dan menyasar seluruh jaringan hingga ke akar.

“Dalam lima hari, ratusan pelaku berhasil diamankan dari berbagai wilayah di Sumatera Utara. Penindakan ini dilakukan secara intensif oleh seluruh jajaran untuk memutus rantai peredaran narkotika,” kata Ferry, Minggu (17/5/2026).

Menurut Ferry, langkah penegakan hukum kini tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga penghancuran lokasi yang selama ini digunakan sebagai sarang narkoba.

“Kami tidak ingin lokasi-lokasi tersebut kembali digunakan untuk aktivitas narkotika. Karena itu dilakukan pembongkaran hingga pembakaran barak yang ditemukan saat penggerebekan,” ujarnya.

Dari total pengungkapan, kategori target operasi tempat menjadi yang paling dominan dengan 107 kasus dan 142 tersangka. Sementara target operasi orang tercatat sebanyak 99 kasus dengan 99 tersangka.

Sedangkan dari pengungkapan non target operasi, polisi kembali mengamankan 101 tersangka dari 58 kasus berbeda.

Polrestabes Medan menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak selama lima hari penindakan. Di sisi lain, pengungkapan menonjol juga terjadi di wilayah Polres Langkat dengan sitaan lebih dari dua kilogram ganja.

Sementara Polres Simalungun mengungkap peredaran sabu seberat 273,22 gram dan Polres Toba menyita 243 butir pil ekstasi.

Dalam rangkaian gerebek sarang narkoba, aparat turut menemukan 17 orang positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Polda Sumut memastikan penindakan terhadap jaringan narkotika akan terus diperluas demi mempersempit ruang gerak para pelaku dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.

IMG-20260518-WA0039

Polda Sumut Bongkar Peredaran 77 Gram Sabu di Batu Bara, Bandar Asal Kisaran Diciduk

BATU BARA || Jejak-indonesia.id — Polda Sumatera Utara melalui Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M (45) ditangkap saat membawa puluhan gram sabu yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Batu Bara, Minggu (17/5/2026) malam.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita dua paket besar sabu dengan berat bruto 77,51 gram yang dibungkus menggunakan tisu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, penangkapan bermula dari hasil penyelidikan personel Satresnarkoba Polres Batu Bara terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka.

“Personel Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap target peredaran narkotika di Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung. Dari lokasi tersebut petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (18/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, pelaku tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam penguasaannya.

“Pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara,” katanya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Beby Dessandi Saragih yang berdomisili di Kisaran dan kini masih dalam penyelidikan petugas.

“Tim masih terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok di atasnya. Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika sampai ke akar jaringan,” ungkap Ferry.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lanjutan.

“Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan demi menjaga masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.

IMG-20260518-WA0023

Komitmen Tak Surut Berantas Narkoba, Polsek Jorlang Hataran Ringkus Terduga Pelaku Sabu di Simpang Kasindir

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba kembali ditunjukkan jajaran Polsek Jorlang Hataran, Polres Simalungun. Melalui gerak cepat dan tindakan profesional di lapangan, satu orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan pada Jumat, 15 Mei 2026, sekira pukul 20.30 WIB, di simpang Jalan Kasindir, Nagori Kasindir, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun. Keberhasilan ini menjadi bentuk nyata kehadiran Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat serta menjaga lingkungan dari ancaman bahaya narkoba.

Saat dikonfirmasi pada Minggu, 17 Mei 2026, sekira pukul 11.00 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud nyata pelayanan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas penting kepolisian karena berkaitan langsung dengan keselamatan generasi muda, keamanan lingkungan, dan ketertiban masyarakat. “Ini adalah bentuk nyata Polri hadir untuk masyarakat melalui kegiatan yang profesional, berintegritas, dan humanis dalam melayani masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.

Keberhasilan pengungkapan itu dilakukan oleh Polsek Jorlang Hataran di bawah pimpinan Kapolsek AKP Suit Purba, S.H., M.H. Kapolsek menjelaskan bahwa pada Jumat malam, 15 Mei 2026, pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Nagori Kasindir kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen Polsek Jorlang Hataran dalam merespons cepat setiap laporan warga. “Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai,” ucap AKP Suit Purba.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Kanit Reskrim IPTU Sugeng Suratman bersama personel Polsek Jorlang Hataran segera bergerak melakukan penyelidikan tertutup. Sekira pukul 20.30 WIB, petugas melihat seorang laki-laki yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika sedang berboncengan mengendarai sepeda motor. Polisi kemudian melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap salah seorang pria yang dicurigai, sementara rekan pelaku yang mengendarai sepeda motor berhasil melarikan diri dari lokasi. Dari tindakan cepat itu, polisi mengamankan seorang pria bernama Erik Simanjuntak, 27 tahun, beragama Kristen, pekerjaan wiraswasta, warga Kampung Panuei, Nagori Dolok Tomuan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Jorlang Hataran AKP Suit Purba mengungkapkan, setelah pelaku diamankan, personel langsung melakukan penggeledahan badan secara prosedural dan disaksikan petugas lainnya. Dari kantong celana terduga pelaku ditemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta satu buah mancis. Dari hasil penimbangan awal, keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan berjumlah satu paket kecil dengan berat bruto 0,38 gram. “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu dan satu buah mancis yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika tersebut,” ungkap AKP Suit Purba.

Dalam interogasi awal di lapangan, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seseorang di kawasan Bangsal, Jalan Dr. Wahidin, Kota Pematangsiantar, dengan harga Rp100 ribu per paket. Kepada petugas, ia mengaku narkotika itu rencananya akan digunakan sendiri dan sebagian lainnya akan dijual kembali. Pengakuan itu selanjutnya menjadi bahan pengembangan bagi petugas untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan jaringan yang lebih luas. “Pengakuan awal tersangka tentu kami dalami lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” ujar Kapolsek.

Adapun pelapor dalam perkara ini adalah IPTU Sugeng Suratman, 51 tahun, anggota Polri yang bertugas dan berdomisili di Asrama Polsek Jorlang Hataran, Kelurahan Balata, Kecamatan Jorlang Hataran. Sementara dua personel Polri lainnya, yakni Alatan Siburian, 46 tahun, dan Bosta Sidabutar, 34 tahun, turut tercatat sebagai saksi dalam pengungkapan kasus tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara sah, terukur, dan sesuai prosedur kepolisian.

AKP Verry Purba menegaskan, keberhasilan Polsek Jorlang Hataran ini memperlihatkan bahwa jajaran Polres Simalungun tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Menurutnya, sinergi antara informasi dari masyarakat dan respons cepat aparat menjadi kunci penting dalam menekan peredaran barang terlarang. “Komitmen memberantas narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas AKP Verry Purba.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diboyong ke Polsek Jorlang Hataran dan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkesinambungan. Melalui pengungkapan ini, Polsek Jorlang Hataran kembali menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kehadiran Polri yang sigap, humanis, dan konsisten dalam memberantas narkoba.

error: Content is protected !!