Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 58

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260520-WA0020

Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Banyuwangi

BANGLI || Jejak-indonesia.id – Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Banjar/Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Pelaku berhasil diamankan saat hendak melarikan diri keluar Bali melalui jalur penyeberangan Gilimanuk-Ketapang.

Kurang dari 24 jam tepatnya pada hari Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 Wita kasus tersebut berhasil diungkap atas perintah Kapolsek Kintamani KOMPOL MADE DWI PUJA RIMBAWA, S.H., M.H. dan gerak cepat Kanit Reskrim Polsek Kintamani IPTU I DEWA NYOMAN SUARSANA, S.H., dalam mengambil langkah penyelidikan dan koordinasicepat lintas wilayah bersama Panit 1 Reskrim IPDA I KETUT SUDIARTA, S.H. bersama Team Opsnal Unit Reskrim.

Kasus ini berawal dari laporan korban I Nyoman Rajendra, warga Banjar/Desa Batur Tengah, terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 4319 PU warna coklat hitam yang diparkir di garase rumah pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 Wita dan dilaporkan ke Mapolsek Kintamani pukul 14.30 WIta. Saat kejadian, kendaraan diketahui dalam keadaan kunci kontak masih tergantung dan pintu garase tidak terkunci.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kintamani untuk penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku bernama Mohammad Ilham (21), asal Kediri, Jawa Timur, yang diketahui bekerja di bengkel milik kerabat korban di wilayah Batur Tengah.

Petugas kemudian melakukan pelacakan dan mendapati pelaku diduga melarikan diri menuju Pelabuhan Gilimanuk. Tim Reskrim Polsek Kintamani selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek KP3 Gilimanuk dan Polsek KP3 Tanjung Wangi. Dari hasil pemeriksaan manifest penumpang kapal penyeberangan, pelaku bersama sepeda motor korban diketahui telah menyeberang menuju Ketapang, Banyuwangi.

“Berkat koordinasi cepat dan kerja sama lintas wilayah, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban,” ujar Kapolsek Kintamani KOMPOL MADE DWI PUJA RIMBAWA, S.H., M.H.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban yang terparkir di garase rumah dalam kondisi kunci masih menempel pada kendaraan.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 4319 PU, satu lembar STNK, serta satu buah kunci sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, Pelaku dan Barang bukti diamankan dipolsek Kintamani untuk di proses penyidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Kintamani.

IMG-20260519-WA0114

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Sabu di Exit Tol Indrapura, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Hampir 20 Gram

BATUBARA || Jejak-indonesia.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu seberat hampir 20 gram.

Pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumatera Utara.

Kasus tersebut terungkap pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Exit Tol Indrapura, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Informasi yang dihimpun, pengungkapan berawal saat personel Satres Narkoba Polres Batu Bara menerima laporan dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.B. (22), warga Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,91 gram, satu kotak berwarna biru bertuliskan National yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika, serta satu unit telepon genggam Android merek Huawei warna biru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum serta pengembangan kasus lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, mengatakan pihaknya terus berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba hingga ke tingkat jaringan.

"Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Polda Sumut bersama jajaran akan terus melakukan langkah-langkah penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan masyarakat," ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, barang bukti juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

IMG-20260519-WA0112

Viral Ibu Laporkan Dugaan Transaksi Narkoba, Polresta Deli Serdang Bergerak Cepat Amankan Dua Terduga Pelaku

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id -  Aksi cepat jajaran Satres Narkoba Polresta Deli Serdang membuahkan hasil setelah menindaklanjuti laporan seorang ibu yang viral di media sosial terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang di bawah pimpinan Kompol Fery Kusnadi langsung melakukan penyelidikan ke Dusun II, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas yang melakukan serangkaian penyelidikan mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat sedang duduk di bawah tiang tower.

Petugas kemudian mengamankan dua pria berinisial AA dan AS yang merupakan warga Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Dari hasil penindakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip transparan kosong, satu sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu dompet kecil berwarna biru-kuning, satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,40 gram, serta uang tunai sebesar Rp317 ribu.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain melakukan penindakan, Satres Narkoba juga melakukan penghalauan terhadap sejumlah warga yang sempat tidak mendukung proses penanganan kasus tersebut. Petugas juga memberikan perlindungan kepada ibu HT sebagai pelapor guna memastikan keamanan dan kenyamanannya.

Ibu HT kemudian menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Polresta Deli Serdang yang dinilai bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ia mengaku bersyukur karena terduga pelaku narkoba yang selama ini meresahkan lingkungan akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.

Menurutnya, langkah cepat yang dilakukan Satres Narkoba Polresta Deli Serdang telah memberikan rasa aman bagi masyarakat yang selama ini merasa khawatir dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.

Untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bersama personel Polsek Pantai Labu serta kepala desa setempat juga melakukan patroli dan pengamanan di sekitar rumah ibu HT hingga pagi hari.

Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, pada Selasa (19/5/2026), menegaskan bahwa Polda Sumut mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Setiap informasi yang disampaikan warga akan ditindaklanjuti secara profesional. Kami juga memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkoba,” ujar Ferry.

Ia menambahkan, Polda Sumut berkomitmen untuk terus memperkuat langkah penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

IMG-20260518-WA0074

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai Ringkus Seorang Dua Laki-laki Diduga Pengedar Narkoba

BINJAI || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengamankan seorang laki-laki inisial *AS (23)* diduga sebagai pengedar narkoba, di jalan Soekarno-Hatta, kelurahan Dataran Tinggi kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Minggu (17/5/26) pukul 15.00 wib sore hari.

Awal terjadinya penangkapan terhadap jaringan tersebut, saat itu Kanit-2 IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba.

Informasi tersebut dijadikan bahan untuk melakukan penyelidikan oleh petugas dan tepatnya di TKP jalan Soekarno-Hatta, petugas menemukan dua orang laki-laki, saat itu sedang duduk diatas sepeda motornya. Dan saat didekati oleh petugas, salah seorang pria tersebut langsung turun dari sepeda motornya kemudian menghampiri petugas dan berkata "ADA PESAN BARANG BANG", kemudian dijawab dengan spontan oleh petugas "ADA RUPANYA BARANGNYA", dijawab terduga lagi "INI SAMA SAYA". Saat terduga mengeluarkan bungkusan plastik putih dari saku celananya kemudian petugas langsung gerak cepat untuk meringkus pelaku beserta barang buktinya berupa : 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.14 gram serta uang tunai Rp50.000., sedangkan rekannya yang menunggu di sepeda motor langsung tancap gas dan melarikan diri., ucap Kasat Narkoba.

Terhadap AS (23) yang tinggal di desa Namotongan Kecamatan Kutambaru kabupaten Langkat, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun., tegas AKP Ismail Pane.

Kapolres Binjai, tetap mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal.

Humasresbinjai (18/5/26)

IMG-20260518-WA0073

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Sibolga, Seorang Pria Diamankan

SIBOLGA || Jejak-indonesia.id - Satresnarkoba Polres Sibolga kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial H.B. (32) berhasil diamankan petugas di wilayah Kota Sibolga, Senin (18/5/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Com. Yos Sudarso, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial H.B.
Saat proses pengamanan berlangsung, petugas melihat terduga pelaku berupaya membuang sebuah kotak rokok Gudang Garam Merah yang setelah diperiksa berisi plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa plastik bening diduga sabu dengan berat brutto 0,53 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Sibolga AKP A.M. Purba, S.HI., M.H menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut

error: Content is protected !!