Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 57

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260520-WA0087

Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi di Deli Serdang, Puluhan Pil Disita dari Rumah Pelaku

MEDAN || Jejak-indonesia.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika beserta barang bukti puluhan butir pil ekstasi.

Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Baru, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di kawasan tersebut yang dinilai telah meresahkan warga. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan secara intensif di lokasi yang dimaksud.

Setelah mengumpulkan informasi di lapangan, petugas mendapati adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Untuk memastikan dugaan tersebut, tim kemudian menerapkan metode penyelidikan undercover buy atau penyamaran.

Dari operasi penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF (20), warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

Tidak berhenti pada penangkapan pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan sejumlah pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok dan diletakkan di dalam lemari rumah.

Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 23 butir pil ekstasi dengan berat total sekitar 8,62 gram netto, terdiri atas pil berlogo Transformer warna biru dan Minion warna kuning, serta satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Petugas juga telah melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pemasok tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Kapolda Sumatera Utara melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumut akan terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Polda Sumut berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Penindakan tidak hanya dilakukan terhadap pelaku yang diamankan, tetapi juga akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," ujar Ferry menyampaikan arahan Kapolda Sumut.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terkait dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

IMG-20260520-WA0084

Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu Antarwilayah, Dua Pria Ditangkap dengan Barang Bukti Puluhan Gram

LABUHAN UTARA || Jejak-indonesia.id — Polda Sumatera Utara melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika yang dibawa dari luar daerah menuju wilayah Labuhanbatu Utara.

Pengungkapan kasus itu terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalinsum Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu terkait adanya dua orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari wilayah Tanjung Balai menuju Desa Kampung Pajak, Kabupaten Labuhanbatu Utara menggunakan sepeda motor.

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu IPDA R. Situngkir, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Hasilnya, sekitar pukul 22.00 WIB petugas berhasil menghentikan dan mengamankan seorang pria berinisial MHH alias D (45), warga Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, saat mengendarai sepeda motor Honda Supra 125.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 50,61 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon seluler, sepeda motor, jaket, dan barang pendukung lainnya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut dibawa bersama seorang rekannya berinisial D alias D (43). Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku kedua di kediamannya di wilayah Kecamatan Aek Natas pada malam yang sama.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial S di wilayah Tanjung Balai yang saat ini masih dalam penyelidikan. Petugas juga memperoleh informasi adanya dugaan aliran barang kepada pihak lain berinisial M yang kini turut masuk dalam proses pengembangan jaringan.

Kapolda Sumatera Utara melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas yang terus dilakukan secara berkelanjutan oleh jajaran Polda Sumut.

"Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius melalui langkah-langkah penyelidikan dan penegakan hukum yang profesional. Polda Sumut berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasok dan pengendalinya," ujar Ferry menyampaikan arahan Kapolda Sumut.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

IMG-20260520-WA0083

Polres Labusel Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Pria Ditangkap dengan Barang Bukti 100 Gram

LABUHANBATU || Jejak-indonesia.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dengan berat hampir mencapai 100 gram bruto.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun Suka Makmur, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang diterima melalui layanan pengaduan masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.

Saat melakukan pemantauan di lokasi, petugas mendapati dua pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax dengan gerak-gerik mencurigakan dan diduga tengah melakukan transaksi narkotika.

Petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial EHS alias H (26) dan RN (20). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibalut menggunakan tisu dan lakban berwarna coklat.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 99,34 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon seluler, uang tunai sebesar Rp700 ribu, satu buku catatan, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial SBS yang berdomisili di wilayah Rantauprapat. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kapolda Sumatera Utara melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat langkah penindakan terhadap peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan.

"Setiap informasi yang disampaikan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pengungkapan kasus narkotika. Polda Sumut bersama jajaran akan terus melakukan penindakan secara tegas dan profesional terhadap para pelaku, sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih luas," ujar Ferry menyampaikan arahan Kapolda Sumut.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

IMG-20260520-WA0082

Polres Langkat Gagalkan Peredaran Sabu 600 Gram, Seorang Pria Diamankan saat Bertransaksi

LANGKAT || Jejak-indonesia.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 600,65 gram.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba Polres Langkat Unit I yang dipimpin IPDA Kasrianto, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria berada di pinggir jalan tepat di depan sebuah rumah warga yang dalam kondisi kosong karena ditinggal mudik. Di lokasi itu, petugas menduga tengah berlangsung transaksi narkotika jenis sabu.

Namun saat menyadari keberadaan petugas, seorang pria yang diduga sebagai pembeli berhasil melarikan diri, sedangkan satu orang lainnya berhasil diamankan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 600,65 gram. Selain itu petugas turut mengamankan satu tas tangan warna hitam, satu plastik asoi warna hitam, serta satu unit telepon seluler.

Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial MFY (24), warga Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat jajaran dalam menggagalkan peredaran narkotika yang berpotensi merusak masyarakat.

"Polda Sumut terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika," ujar Ferry.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.

"Kami akan terus melakukan langkah penindakan dan pengembangan terhadap jaringan yang berkaitan dengan kasus ini. Pemberantasan narkotika menjadi komitmen bersama demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.

IMG-20260520-WA0025

DITRESNARKOBA POLDA KEPRI BERHASIL UNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL DI PULAU BURU KABUPATEN KARIMUN

BATAM || Jejak-indonesia.id - Ditresnarkoba Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Melalui serangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan secara intensif, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jaringan internasional di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Selasa (19/5/2026).

Dalam keterangannya, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran narkotika di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Kepri segera melakukan penyelidikan mendalam.

“Pada Jumat, 15 Mei 2026 sekira pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah milik kerabat terduga pelaku,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram serta narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 2.872,45 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan narkotika tersebut.

Berawal dari tawaran pekerjaan dengan imbalan uang yang cukup besar, terduga pelaku diduga tergiur untuk menerima permintaan mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang haram tersebut diketahui diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia–Malaysia untuk selanjutnya dibawa menuju Provinsi Jambi. Modus ini diduga memanfaatkan jalur perairan melalui wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun, sebagai akses distribusi guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

“Adapun modus operandi yang digunakan yakni dengan menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan guna mengelabui petugas saat proses pengiriman menuju daerah tujuan,” jelas Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 maupun aplikasi Polri Super Apps untuk menyampaikan informasi dan pengaduan kepada pihak kepolisian.

*Polri Untuk Masyarakat*

Bidang Humas Polda Kepri

Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Kabid Humas Polda Kepri

E-Mail: poldakepribidhumass@gmail.com
Telp/Fax: 0778-7760038
Twitter: @poldakeprihumas
FB: Humas Polda Kepri
IG: @humaspoldakepri

error: Content is protected !!