Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 3

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260810-WA0086

Gasak Emas 53 Gram dan Ponsel, Sopir Angkot di Tapanuli Tengah Diringkus Polisi

TAPANULI TENGAH || Jejak-indonesia.id — Polda Sumatera Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial HRN (28), warga Sibuluan Nalambok, Pandan. Terduga pelaku diringkus atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah pemukiman warga di Jalan P. Sidimpuan-Sibolga, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi korban, Fitry Ayu Lestari (34), pada 5 Agustus 2026 ke Polres Tapanuli Tengah.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui korban pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB saat baru terbangun dari tidur. Korban menyadari dua unit ponsel miliknya, yakni Xiaomi Redmi 9 dan Vivo 1816 yang diletakkan di samping tempat tidur, telah hilang. Selain ponsel, korban juga kehilangan tas berwarna putih berisi perhiasan emas dengan total berat sekitar 53 gram—terdiri atas satu gelang emas seberat 25 gram, satu emas batangan seberat 25 gram, serta satu mainan kalung emas model bambu seberat 3 gram.

“Setelah memeriksa area rumah, korban menemukan jendela samping kamar tidur kedua sudah dalam keadaan terbuka yang diduga menjadi akses masuk pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp149.500.000,” jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng mengidentifikasi keberadaan pelaku dan meringkusnya pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, saat pelaku sedang mengemudikan angkot.

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan membeberkan aliran barang hasil curian tersebut. Ponsel Xiaomi Redmi 9 telah dijual kepada seorang penadah berinisial DS (30) yang berada di lokasi penangkapan. Petugas pun langsung mengamankan DS beserta barang bukti ponsel tersebut.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terkait keberadaan perhiasan emas milik korban. Pelaku mengaku sempat menitipkan emas batangan, mainan kalung, dan uang hasil penjualan barang curian kepada ibunya yang berinisial K (67). Dari kediaman K, petugas mengamankan satu buah emas batangan dan uang tunai total Rp4.000.000. Uang tersebut mencakup Rp3.000.000 hasil penggadaian mainan kalung emas di Kantor Pegadaian Jalan S.M. Raja, Sibolga Selatan.

Sementara itu, untuk gelang emas seberat 25 gram, pelaku menjualnya di wilayah Sibolga melalui perantara seorang pria berinisial AD (49) dengan imbalan upah Rp2.000.000. Petugas kemudian bergerak ke kawasan Simare-mare, Sibolga Utara, dan berhasil mengamankan AD.

Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4.000.000, satu unit ponsel Xiaomi Redmi 9, satu unit ponsel Vivo, satu buah emas batangan, satu buah mainan kalung emas, satu buah buku hitam sepeda motor Satria FU, serta satu lembar Surat Bukti Gadai.

Saat ini, pelaku utama HRN beserta pihak-pihak terkait dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

IMG-20260810-WA0063

Pelarian Pelaku Penggelapan Mobil Rental Jenggawah Berakhir di Banjarmasin, Buron Hampir Dua Bulan Dibekuk Polisi

JEMBER || Jejak-indonesia.id — Pelarian seorang pria berinisial SF (49), warga Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, yang diduga terlibat kasus penggelapan mobil rental akhirnya berakhir.

SF berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Jenggawah dengan dukungan Subdit 3 Jatanras Polda Kalimantan Selatan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin, Minggu dini hari, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WITA.

Kasus tersebut bermula pada Rabu, 10 Juni 2026, ketika SF menghubungi Maulidah (32), pemilik usaha rental mobil asal Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah.

Selanjutnya, pada Jumat, 12 Juni 2026, SF datang ke rumah korban untuk menyewa satu unit Daihatsu Xenia selama satu hari dengan tarif sewa Rp300 ribu. Dalam proses penyewaan, pelaku juga mengisi formulir sesuai prosedur yang berlaku.

Namun, hingga batas waktu pengembalian pada 13 Juni 2026, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Merasa curiga, korban kemudian melakukan pelacakan menggunakan GPS yang terpasang pada kendaraan. Dari hasil pelacakan, posisi mobil diketahui berada di wilayah Mumbulsari.

Saat didatangi, kendaraan tersebut ternyata berada dalam penguasaan seseorang berinisial H. Kepada korban, H mengaku menerima mobil tersebut dari SF sebagai barang gadai senilai Rp20 juta.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp210 juta dan kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polsek Jenggawah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan SF.

Setelah melalui proses penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya diketahui berada di wilayah Kalimantan Selatan. Polsek Jenggawah kemudian berkoordinasi dengan Subdit 3 Jatanras Polda Kalsel untuk melakukan penangkapan.

Hasilnya, SF berhasil diamankan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kabupaten Jember untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Jenggawah IPTU Andi Ferry Christian, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Subdit 3 Jatanras Polda Kalimantan Selatan. Saat ini tersangka telah dibawa ke Jember untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Andi Ferry Christian.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan satu unit Daihatsu Xenia yang sebelumnya diduga digadaikan oleh pelaku sebagai barang bukti.

Atas dugaan perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 492 subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha rental kendaraan, agar meningkatkan kewaspadaan dalam proses penyewaan, termasuk melakukan verifikasi identitas dan memastikan administrasi kendaraan secara lengkap.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan kendaraan rental maupun kejadian serupa di kemudian hari.

(AR)

IMG-20260809-WA0069

Jaringan Curanmor via Marketplace Dibongkar URC Macan Blambangan, Lima Tersangka Diamankan

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Minggu (9/8), Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kali ini, polisi membongkar dugaan jaringan curanmor yang memanfaatkan marketplace dan media sosial sebagai sarana transaksi kendaraan hasil kejahatan. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak lima tersangka diamankan dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari eksekutor hingga pihak yang diduga berperan sebagai penadah.

Berdasarkan informasi dalam materi pengungkapan, kelima tersangka masing-masing berinisial SM (26) yang diduga berperan sebagai eksekutor utama atau pemetik, ML (18) sebagai turut serta sekaligus pengantar, MY (38) sebagai penadah pertama, J (41) sebagai makelar atau perantara marketplace, serta LK (45) yang diduga berperan sebagai penadah kedua atau pemegang terakhir kendaraan.

Pengungkapan tersebut sekaligus memperlihatkan adanya pola distribusi yang diduga telah tersusun. Kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana tidak hanya berpindah tangan secara langsung, tetapi juga dipasarkan melalui kanal digital sehingga memperluas jangkauan transaksi.

Modus pemanfaatan marketplace menjadi perhatian karena platform digital dapat digunakan sebagai sarana mempertemukan penjual dan calon pembeli.

Dalam kasus ini, penyidik tidak hanya mengejar pelaku yang diduga mengambil kendaraan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam rantai setelah kendaraan berpindah dari tangan pelaku.

Langkah tersebut penting untuk mengungkap apakah jaringan tersebut hanya melibatkan lima tersangka yang telah diamankan atau masih terdapat pihak lain yang mempunyai keterkaitan.

Barang bukti kendaraan bermotor yang diamankan kemudian menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mencocokkan asal-usul kendaraan, identitas pemilik, serta keterkaitannya dengan laporan kehilangan.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan perkara curanmor tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan.

“Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap setiap laporan maupun informasi yang berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja anggota di lapangan dalam mengidentifikasi pelaku, memetakan modus, serta mengembangkan jaringan yang terlibat.”

Menurutnya, pola kejahatan yang memanfaatkan sarana digital juga menjadi perhatian aparat penegak hukum. Karena itu, pengembangan dilakukan untuk mengetahui secara utuh bagaimana kendaraan hasil kejahatan tersebut berpindah tangan hingga sampai kepada pihak terakhir.

Kompol Lanang juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika memarkir kendaraan di tempat terbuka maupun lokasi yang minim pengawasan.

Sementara itu, Kanit Resmob Polresta Banyuwangi Iptu Azmal Rahadian Hasbiallah menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing tersangka. Tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi kami juga mengembangkan perkara untuk mengetahui keterlibatan masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya TKP lain.”

Pendalaman dilakukan terhadap keterangan para tersangka, barang bukti kendaraan, serta dugaan hubungan antara pelaku yang berperan sebagai eksekutor, pengantar, makelar marketplace dan penadah.

Polisi juga berupaya memastikan asal-usul setiap kendaraan yang diamankan untuk mengetahui apakah berkaitan dengan laporan kehilangan di wilayah Banyuwangi maupun daerah lainnya.

Pengungkapan ini menjadi penting karena dugaan tindak pidana curanmor tidak hanya berkaitan dengan pelaku yang mengambil kendaraan dari lokasi kejadian. Keberadaan pihak yang diduga menerima, menjadi perantara, maupun memperjualbelikan kendaraan hasil kejahatan juga menjadi bagian yang perlu diungkap penyidik.

Dengan diamankannya lima orang yang disebut mempunyai peran berbeda, penyidik memiliki ruang untuk mengembangkan perkara secara lebih luas.

Masyarakat yang hendak membeli kendaraan bekas juga diimbau tidak mudah tergiur harga murah. Legalitas kendaraan, kesesuaian identitas, dokumen kepemilikan, serta asal-usul kendaraan perlu diperiksa secara cermat sebelum melakukan transaksi.

URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku curanmor sekaligus memutus mata rantai penjualan kendaraan hasil kejahatan.

Pengembangan perkara masih berjalan. Karena itu, kemungkinan adanya TKP lain maupun pihak lain yang terlibat masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

IMG-20260809-WA0068

Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba

BINJAI || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu tiga hari, petugas berhasil menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

Kelima tersangka masing-masing berinisial A (21), DS (45), RRL (35), AG alias Boneng (45), dan WK (23). Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda, yakni Jalan Danau Poso dan Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Binjai Timur, pada Selasa (4/8/2026), serta Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Selesai, dan Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, pada Kamis (6/8/2026).

Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 34,27 gram, 21 plastik transparan berisi narkotika, tiga sekop dari pipet, dua unit telepon seluler, dua dompet penyimpanan narkoba, dua sepeda motor, serta uang tunai Rp130 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkotika.

“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKP Ismail Pane.

Kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Binjai juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba maupun tindak kejahatan lainnya dengan menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110.

“Polres Binjai tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKBP R. Bimo Moernanda.

Humas Polres Binjai
(08/08/2026)

IMG-20260809-WA0066

Polda Babel Amankan Pria Di Pangkalpinang Usai Simpan 12,8 Kilogram Ganja Dirumah

BANGKA BELITUNG || Jejak-indonesia.id - Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial EE alias Win, warga Kelurahan Kacang Pedang Kota Pangkalpinang.

Pria berusia 51 tahun itu ditangkap usai kedapatan menyimpan belasan paket besar narkoba jenis ganja di rumahnya.

Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Subdit I yang dipimpin Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi pada Jumat (7/8/26) malam.

"Dari rumah pelaku, kita amankan ada sebanyak 17 paketan narkoba jenis ganja dengan rincian 13 paket besar, 2 paket sedang dan 2 paket kecil dengan berat bruto keseluruhannya 12.876 gram atau 12,8 kilogram,"kata Ronald, Minggu di Mapolda.

Ronald menyebutkan, pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan dirumah tersebut.

Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Subdit I bergerak melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi lokasi tersebut.

"Setibanya disana, kita langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan menyeluruh yang disaksikan oleh Ketua RT setempat,"sebutnya.

Selain mengamankan belasan paketan ganja, Tim Subdit I juga mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya 1 unit handphone, 1 kotak plastik kecil yang didalamnya berisikan 1 timbangan digital.

"Saat kita amankan, pelaku mengakui bahwa belasan paketan ganja ini benar atas penguasaannya atau kepemilikan pelaku,"ungkapnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman seumur hidup dan atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan narkoba jenis ganja sebanyak 12,8 kilogram di Pangkalpinang.

Agus menuturkan pelaku dan barang bukti belasan paket narkoba jenis ganja saat ini sudah diamankan di Mapolda.

"Ya benar, kita sudah terima laporannya dari Pak Dir Narkoba. Pelaku dan 17 paketan ganja saat ini sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus menegaskan kembali komitmen Kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba khususnya di Bangka Belitung.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.

"Kami dari Kepolisian mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba dilingkungan kita masing-masing,"ucapnya.

"Kami juga mengimbau, jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan segera laporkan ke kantor Kepolisian setempat atau melalui layanan call center kami di 110,"pungkasnya.

error: Content is protected !!