Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 56

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260521-WA0088

2,2 Kg Sabu Disimpan di Kamar Kos, Pengedar di Denpasar Ngaku Dipasok Kontak Bernama “AKBP”

DENPASAR || Jejak-indonesia.id - Peredaran narkoba di Bali kembali mengguncang publik. Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil membongkar dugaan jaringan pengedar sabu berskala besar setelah menangkap seorang pria berinisial GKA (36) di sebuah kamar kos kawasan Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat fantastis mencapai 2,2 kilogram.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kos yang diduga kerap dijadikan tempat penyimpanan narkotika. Saat penggerebekan berlangsung, petugas langsung menemukan paket-paket sabu yang disimpan rapi di dalam kamar pelaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol. Radiant, S.I.K., M.Hum., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang nomor kontaknya disimpan dengan nama “AKBP” di aplikasi WhatsApp miliknya.

Pengakuan itu langsung memantik perhatian publik dan menimbulkan tanda tanya besar terkait identitas pemasok sebenarnya. Aparat kini didesak untuk mengusut tuntas apakah nama “AKBP” hanya sekadar kode samaran, upaya pelaku mengelabui penyidik, atau justru mengarah pada dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam jaringan narkotika.

Kasus ini dinilai sangat serius mengingat jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 2,2 kilogram sabu. Jika berhasil diedarkan, narkotika tersebut diperkirakan dapat merusak ribuan orang, terutama generasi muda di Bali yang belakangan menjadi sasaran empuk jaringan narkoba internasional maupun lokal.

Secara hukum, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah besar. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal seumur hidup, hingga hukuman mati.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan di balik peredaran sabu tersebut. Polda Bali diharapkan tidak berhenti pada penangkapan kurir atau penyimpan barang, tetapi juga menelusuri aliran distribusi, pemodal, hingga sosok yang disebut pelaku sebagai pemasok dengan nama kontak “AKBP”.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa peredaran narkoba di Bali masih menjadi ancaman nyata yang membutuhkan tindakan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

IMG-20260521-WA0005

Tiga Hari Buron, Polres Pematangsiantar Ringkus Dua Pelaku Curat Pencurian Motor Dinas Kodim

PEMATANGSIANTAR || Jejak-indonesia.id — Gerak cepat jajaran Polres Pematangsiantar kembali membuahkan hasil. Dalam waktu tiga hari sejak laporan diterima, Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa sepeda motor dinas milik Kodim 0207/Simalungun dan mengamankan dua orang terduga pelaku.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial W (31), warga Kabupaten Serdang Bedagai, dan IRL (47), warga Kota Pematangsiantar. Keduanya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pematangsiantar pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian sepeda motor inventaris milik Kodim 0207/Simalungun yang terjadi di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, pada Jumat (15/5/2026).

Kejadian bermula saat pelapor, Serda DHB, memarkirkan sepeda motor dinas Honda Verza berwarna hijau army sekitar pukul 10.20 WIB untuk melaksanakan kegiatan korve atau pembersihan di lokasi. Namun saat kegiatan selesai sekitar pukul 11.00 WIB, sepeda motor yang sebelumnya diparkir diketahui telah hilang.

Korban kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar. Akibat kejadian itu, Kodim 0207/Simalungun diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku.

Saat diamankan, kedua terduga pelaku sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CB150R. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian dengan menggunakan alat berupa gunting dan mengaku telah menjual sepeda motor dinas tersebut ke wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan pelaku. Namun hingga saat ini kendaraan dinas tersebut masih belum berhasil ditemukan.

Dalam proses pengembangan, salah seorang pelaku berinisial W sempat berupaya melarikan diri. Petugas terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan respons cepat jajaran kepolisian dalam menangani laporan masyarakat dan tindak pidana yang meresahkan.

"Kasus ini berhasil diungkap dalam waktu relatif singkat, hanya tiga hari sejak laporan diterima. Ini menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumut dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana serta memastikan pelaku dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ferry.

Ferry juga menegaskan bahwa tindakan tegas dan terukur yang dilakukan aparat merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum terhadap pelaku yang berupaya melarikan diri dan membahayakan petugas saat proses pengembangan berlangsung.

"Kami mengedepankan langkah profesional dan sesuai prosedur dalam setiap tindakan kepolisian. Upaya pelarian yang dapat membahayakan petugas maupun masyarakat akan ditindak secara terukur sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna menemukan barang bukti kendaraan yang telah dijual para pelaku.

IMG-20260520-WA0107

Polres Simalungun Gelar Press Release Narkoba Sepekan, Ungkap 11 Kasus dan Bongkar Jaringan Bandar Lintas Kabupaten Berjaringan Aceh

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Polres Simalungun kembali membuktikan komitmennya dalam perang total melawan narkoba. Bertempat di Aula Mako Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No. 110, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 12.00 WIB, Wakapolres Simalungun KOMPOL Imam Alriyuddin, S.H., M.H., memimpin langsung Press Release Keberhasilan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika periode 13 hingga 20 Mei 2026. Kegiatan ini dihadiri Kasat Narkoba AKP Carles Hartono Nababan, S.H., Kasi Humas AKP Verry Purba, Kasi Propam AKP Gomgom Silaen, unsur Kanit Sat Narkoba, para tersangka, serta insan pers yang bertugas di lingkungan Polres Simalungun.

Dalam forum yang terbuka bagi awak media tersebut, Wakapolres memaparkan capaian signifikan Sat Narkoba selama tujuh hari beroperasi. Tercatat sebanyak 11 tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan 13 orang tersangka berhasil diamankan. Total barang bukti yang disita mencapai sabu seberat 252 gram dan ganja kering seberat 286,67 gram, sebuah pencapaian yang mencerminkan intensitas operasi anti-narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

"Hasil ini bukan kebetulan. Ini adalah buah dari kerja keras, kecermatan intelijen, dan keberanian anggota kami di lapangan. Tiga belas tersangka kini telah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum. Ini pesan tegas bahwa Simalungun tidak ramah bagi para pengedar narkoba," ujar KOMPOL Imam Alriyuddin di hadapan para wartawan.

Di antara seluruh pengungkapan dalam periode tersebut, satu kasus menonjol menyita perhatian publik, yakni pembongkaran jaringan peredaran sabu lintas kabupaten yang terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026. Kasat Narkoba AKP Carles Hartono Nababan menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan yang mengesankan tersebut.

Operasi bermula dari informasi masyarakat yang diterima sekira pukul 22.00 WIB, yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan sabu di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja. Personel Sat Narkoba langsung bergerak dan pada pukul 23.30 WIB berhasil menangkap dua orang yang tengah menunggu pembeli narkoba di atas sepeda motor, yakni Yusuf Situmorang (26), seorang mahasiswa, dan Suti Ermelia Malau (20). Dari Yusuf disita sabu seberat 1,90 gram dan ganja 8,33 gram beserta alat hisap dan berbagai perlengkapan transaksi.

Pengembangan penyelidikan menghasilkan temuan jauh lebih besar. Yusuf mengaku memperoleh sabu dari bandarnya bernama Timbul Taranap Manalu (43). Personel Sat Narkoba kemudian melakukan pemesanan terselubung dan menjebak Timbul untuk bertemu di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, lintas wilayah administrasi Simalungun.

"Saat penangkapan, tersangka Timbul berusaha melarikan diri namun berhasil kami amankan. Dari pengembangannya, kami menemukan 57 paket sabu seberat 245,08 gram di rumah kontrakannya, lengkap dengan timbangan elektrik. Ini bukan pengedar kecil-kecilan, ini bandar," ucap AKP Carles Hartono Nababan dengan tegas.

Turut diamankan bersama Timbul seorang perempuan bernama Mardiah (42). Yang lebih mengejutkan, dari keterangan Timbul terungkap bahwa pasokan sabu tersebut berasal dari seseorang bernama Randy, warga Aceh, menandakan jaringan ini telah beroperasi secara terorganisir lintas provinsi.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 14.20 WIB, menegaskan bahwa press release ini adalah wujud transparansi Polri kepada publik sekaligus peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba.

"Polres Simalungun berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Pengungkapan jaringan lintas kabupaten yang terhubung hingga Aceh ini membuktikan bahwa tidak ada jaringan narkoba yang terlalu besar untuk kami bongkar. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melapor karena informasi dari warga adalah kunci keberhasilan kami," ungkap AKP Verry Purba. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dinyatakan dalam keadaan aman dan kondusif.

IMG-20260520-WA0096

Motif Terungkap! Kasus Pembunuhan Sadis di Darmasaba Diduga Dipicu Bullying dan Sakit Hati

BADUNG || Jejak-indonesia.id - Kasus penemuan m4y4t pria yang terkubur di area persawahan Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Badung. Empat pelaku berhasil diamankan, termasuk dua pelaku yang masih di bawah umur.

Korban diketahui berinisial D.A.D. (25), pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Jasad korban ditemukan terkubur di area persawahan Jalan Antasura, Banjar Cabe, Darmasaba, pada Selasa (12/5/2026) sore.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba dalam konferensi pers, Rabu (20/5/2026), mengungkapkan bahwa pembunuhan diduga telah direncanakan sebelumnya. Motif utama pelaku disebut karena sakit hati lantaran korban diduga kerap melakukan bullying terhadap salah satu pelaku saat bekerja bersama di tempat pencucian motor.

Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial D.F. (20), M.K.H. (24), serta dua pelaku di bawah umur berinisial A.F.P. (17) dan I.P.R. (16). Seluruh pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Badung dan Polsek Abiansemal di wilayah Jember, Jawa Timur, pada Senin (18/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, korban diduga dianiaya secara bersama-sama menggunakan botol, kursi besi, hingga senjata tajam. Setelah korban meninggal dunia, jasadnya dimasukkan ke dalam karung lalu dikubur di area persawahan untuk menghilangkan jejak. Barang-barang milik korban juga diduga dibawa kabur oleh para pelaku.

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal pembunuhan berencana serta pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Badung mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan mengingatkan pentingnya menghindari tindakan bullying yang dapat memicu tragedi fatal.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan kembali menjadi pengingat bahwa perundungan, dendam, dan kekerasan dapat berujung pada hilangnya nyawa.

IMG-20260520-WA0088

Sepekan Gempur Narkoba Tanpa Henti, Polda Sumut Ungkap 344 Kasus Narkoba, 433 Tersangka Diciduk

MEDAN || Jejak-indonesia.id - Polda Sumatera Utara bersama jajaran terus menggencarkan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dalam kurun waktu sepekan, mulai 13 Mei hingga 19 Mei 2026, aparat berhasil mengungkap ratusan kasus narkoba dengan jumlah tersangka yang mencapai ratusan orang.

Berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan jajaran kepolisian selama periode tersebut, sebanyak 344 kasus tindak pidana narkotika berhasil dibongkar dengan 433 tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Sumatera Utara.

Dari ratusan pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni 31.295,11 gram atau lebih dari 31 kilogram sabu, 6.458,74 gram ganja, 40 batang pohon ganja, 350,25 butir pil ekstasi, serta 95 vape mengandung etomidate dengan total volume mencapai 950 ml.

Besarnya jumlah barang bukti yang disita menunjukkan bahwa pengungkapan yang dilakukan tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Dari total pengungkapan itu, kasus yang berhasil diungkap berasal dari berbagai kategori target penindakan, mulai dari target operasi orang, target lokasi hingga pengungkapan non target operasi.

Selain melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku, petugas juga menindak sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Sebanyak 30 barak atau gubuk narkoba berhasil dibongkar, sebagai bagian dari langkah penutupan ruang gerak jaringan narkotika.

Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan tingginya angka pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkotika.

“Pengungkapan 344 kasus dengan 433 tersangka dalam sepekan ini menunjukkan komitmen kuat Polda Sumut dan jajaran dalam melakukan pemberantasan narkoba secara menyeluruh. Penindakan dilakukan tidak hanya kepada pelaku di lapangan, tetapi juga terhadap jaringan yang terlibat di belakangnya,” ujar Ferry.

Menurutnya, peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang dapat merusak generasi muda serta memicu berbagai tindak kriminal lainnya.

“Kami memastikan langkah penegakan hukum akan terus diperkuat dan dilakukan secara berkelanjutan. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tegasnya.

Capaian tersebut sekaligus menjadi gambaran masifnya upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan Polda Sumut bersama jajaran, dengan fokus tidak hanya pada penindakan, tetapi juga memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat jaringan.

error: Content is protected !!