Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 48

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260530-WA0007

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Perairan Asahan

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia–Indonesia. Seorang kurir berhasil ditangkap dalam operasi gabungan di Perairan Asahan, Kabupaten Asahan.

Pengungkapan dilakukan Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Tim Patroli Laut BC 1508 Bea Cukai Teluk Nibung pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 07.40 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman sabu melalui jalur laut menuju wilayah Sumatera Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak melakukan patroli dan penyelidikan di kawasan Perairan Asahan. Saat patroli berlangsung, petugas menemukan satu unit sampan kalok yang gerak-geriknya mencurigakan.

“Tim langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sampan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua karung berisi puluhan bungkus teh China merek GuanYinWang yang diduga berisi sabu,” kata Kombes Pol Andy Arisandi.

Dari dalam sampan, petugas menemukan 16 bungkus sabu seberat 16 kilogram dan 14 bungkus sabu seberat 14 kilogram. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 30 kilogram sabu.

Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial TH alias WN (54), warga Kota Tanjung Balai, yang berada di atas sampan tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku menjemput sabu itu dari seseorang yang diduga warga Malaysia di wilayah perairan perbatasan. Barang haram tersebut disebut akan diserahkan kembali kepada pihak lain atas perintah seseorang berinisial M yang kini masih dalam penyelidikan.

“Pengungkapan ini menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Saat ini jaringan di atasnya masih terus kami kembangkan,” ujarnya.

Selain menyita narkotika, polisi turut mengamankan satu unit sampan kalok warna silver tanpa nama dan nomor lambung yang digunakan pelaku untuk mengangkut sabu.

Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan awal barang bukti serta berkoordinasi untuk pengujian laboratorium forensik.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan jalur perairan yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika internasional sebagai pintu masuk penyelundupan narkoba ke wilayah Sumatera Utara.

IMG-20260530-WA0005

Polda Jateng Bongkar 61 Kasus Kejahatan jalanan dalam Sebulan, 105 Tersangka Diamankan dan Puluhan Kendaraan Curian Disita

SEMARANG || Jejak-indonesia.id - Polda Jateng berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor) sepanjang bulan Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, Polda Jateng mencatat sebanyak 61 kasus berhasil ditangani dengan total 105 tersangka diamankan dan 69 korban terdampak

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Jumat (29/5/2026) siang, dipimpin oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman dan didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto serta Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir.

Dalam paparannya, Dirreskrimum menjelaskan bahwa kejahatan curat (pencurian dengan pemberatan) masih mendominasi dengan 27 kasus disusul curanmor sebanyak 25 kasus dan curas ( pencurian dengan kekerasan ) sebanyak 9 kasus, Modus yang digunakan para pelaku pun beragam, mulai dari pembobolan rumah dan tempat ibadah, pencurian kendaraan bermotor menggunakan kunci letter T, hingga aksi perampasan dengan senjata tajam pada malam hari.

Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap yakni aksi curanmor berantai di wilayah eks Karesidenan Pati. Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial AG (34), warga Kabupaten Pati yang diduga telah beraksi di delapan lokasi berbeda.

“Pelaku diketahui menyasar sepeda motor secara acak di lokasi keramaian maupun area parkir terbuka menggunakan kunci palsu jenis letter T. Dalam salah satu aksinya di sebuah pertunjukan orkes dangdut di wilayah Kedalingan, pelaku bahkan disebut mampu membawa kabur sepeda motor korban hanya dalam hitungan detik saat situasi ramai penonton,” ungkap Dirreskrimum.

Pelaku akhirnya diamankan petugas pada 8 Mei 2026 di sebuah SPBU wilayah Margorejo, Pati saat diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian di wilayah Kayen. Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan sejumlah kendaraan hasil curian dari berbagai wilayah di eks Karesidenan Pati.

Selain itu, Ditreskrimum Polda Jateng juga berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan spesialis gereja yang dilakukan tersangka BU (38), warga Boyolali. Pelaku diketahui menyasar gereja-gereja di wilayah pedesaan yang sepi pada malam hari dengan cara membobol pintu dan jendela untuk mengambil alat musik serta perangkat audio.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa sebagian barang hasil curian dijual pelaku melalui media sosial dengan harga murah. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses pengungkapan kasus.

“Tercatat lima gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang menjadi sasaran pelaku dengan total kerugian mencapai ratusan juta” jelasnya.

Kasus menonjol lainnya terjadi di wilayah Patean, Kabupaten Kendal. Dua pelaku curas yang merupakan residivis diamankan setelah diduga melakukan perampasan disertai ancaman menggunakan golok terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun.

Dalam aksinya, pelaku merampas telepon genggam dan uang tunai korban saat berada di kawasan embung di wilayah Patean. Polisi turut mengamankan seorang penadah yang membeli barang hasil kejahatan tersebut.

“Untuk antisipasi begal kami rutin melakukan patroli di jam-jam tertentu di sejumlah lokasi rawan. Patroli tersebut dilakukan di setiap malam oleh anggota kami yang berpakaian preman. Kami juga membackup kegiatan patroli di sejumlah polres jajaran,” tegas Dirreskrimum.

Terkait pembelian sajam yang digunakan dalam aksi kejahatan jalanan dan tawuran, pihak kepolisian sedang mendalami dan menelusuri pihak-pihak yang diduga melakukan penjualan dan pengiriman barang berbahaya tersebut.

“Kami juga telah mengungkap beberapa pembelian alat sajam tersebut, saat ini sedang menelusuri lebih lanjut untuk mencegah terjadinya pembelian senjata tajam untuk aksi tindak pidana,” pungkasnya.

Di akhir kegiatan, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman mempersilahkan masyarakat yang menjadi korban curanmor untuk mengambil kendaraan miliknya di Polda Jawa Tengah. Dirinya menegaskan proses pengambilan cukup menunjukkan surat bukti kepemilikan (STNK dan BPKB) serta tidak dipungut biaya (gratis).

“Kami persilahkan masyarakat yang jadi korban curanmor untuk mengambil kendaraannya di Polda Jawa Tengah. Cukup menunjukkan STNK dan BPKB, gratis tanpa dipungut biaya,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Jateng dan jajaran dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang saat ini marak terjadi, terutama curanmor dan pencurian pada malam hari.

“Masyarakat kami imbau untuk menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, memarkir kendaraan di tempat aman dan terpantau CCTV, serta meningkatkan kepedulian lingkungan melalui siskamling. Kami juga meminta masyarakat lebih waspada terhadap transaksi barang murah yang diduga berasal dari tindak kejahatan,” ujar Kombes Pol Artanto.

Dirinya menegaskan bahwa Polda Jateng akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan maupun tindak pidana konvensional lain yang meresahkan masyarakat.

IMG-20260530-WA0000

Enam Penyerang Polisi Saat Penggerebekan Narkoba di Multatuli Diamankan, Urine Positif Sabu

MEDAN || Jejak-indoneaia.id - Enam pria yang diduga menyerang personel Ditresnarkoba Polda Sumut saat penggerebekan bandar sabu di Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun, ternyata positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Keenamnya diamankan usai melakukan perlawanan dan melempari petugas dengan batu ketika aparat melakukan pengungkapan kasus narkoba dalam rangka Ops Antik Toba 2026, Kamis (28/5/2026) sore.

Kericuhan terjadi saat personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyergapan terhadap target operasi berinisial FF alias Apeng. Sebelumnya, petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil melakukan undercover buy dan memperoleh satu paket sabu dari pelaku.

Namun saat proses penangkapan berlangsung, keluarga pelaku dan sejumlah warga tiba-tiba melakukan penyerangan terhadap petugas dengan lemparan batu hingga membuat situasi ricuh.

Dalam kondisi tersebut, target utama FF alias Apeng berhasil melarikan diri.

Meski mendapat serangan, petugas yang mendapat bantuan Brimob dan Polsek Medan Kota langsung melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap aparat.

Mereka masing-masing berinisial MRS alias Duan, DP alias Deka, AP alias Yoga, FH alias Fajar, RR alias Rendi dan RZ alias Rahmad.

“Dari hasil tes urine, keenam orang yang diamankan seluruhnya positif amphetamine atau narkotika jenis sabu,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.

Selain mengamankan para pelaku penyerangan, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 2,45 gram, timbangan digital, alat sekop sabu, plastik klip kosong dan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kombes Ferry menegaskan, seluruh pelaku yang menyerang dan menghalangi petugas saat menjalankan tugas penegakan hukum akan diproses tegas.

“Polda Sumut tidak akan memberi toleransi terhadap siapa pun yang melakukan perlawanan terhadap petugas, apalagi dalam pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Saat ini Ditresnarkoba Polda Sumut masih memburu FF alias Apeng yang melarikan diri saat proses penindakan berlangsung.

PhotoGrid_Site_1780053526208

Gerak Cepat Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Kejahatan, Kekerasan Terhadap Anak Di Bahwa Umur Dan Gagalkan Pencurian Hewan Ternak

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan upaya pencurian hewan ternak. Dua pelaku yang diduga hendak membawa kabur 3 ekor sapi dan ungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di kawasan sebelah barat GOR Untung Suropati, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Dalam Konferensi pers, pada jum'at (29/5/2026) dihalaman Polres Pasuruan Kota, dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly S.I.K., M.Si., Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 23 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Pasuruan Kota, aksi kekerasan dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok pelaku terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat setelah korban menjalani perawatan intensif di RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan akibat mengalami luka robek pada telapak tangan kiri serta luka lebam di sejumlah bagian tubuh.

“Berbekal pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, dan analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi, tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku yang diketahui berasal dari wilayah 0Kabupaten Pasuruan,” ujar AKBP Yudo dalam konferensi pers.

Dalam proses pengembangan, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penangkapan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Grati. Dengan menemukan lokasi tersebut aparat kepolisian langsung melakukan penggerebekan, dan mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit serta kendaraan bermotor yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksi kekerasan.

Dalam penggrebekan tersebut, salah satu terduga pelaku sempat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian yang berlaku. Selanjutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bilah celurit dengan ukuran berbeda, dua unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta lima unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama.

Dalam kesempatan yang sama, Satreskrim Polres Pasuruan Kota juga mengungkap kasus pencurian hewan ternak berupa empat ekor sapi di wilayah Kecamatan Nguling. Pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota kepolisian melaksanakan patroli dini hari sekitar pukul 02.00 WIB dan mendapati aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan hewan ternak.

Petugas kemudian mengamankan hewan ternak tersebut dan melakukan penelusuran hingga diketahui bahwa sapi-sapi tersebut merupakan milik warga setempat. Jarak lokasi penemuan dengan rumah pemilik sapi diperkirakan mencapai sekitar 10 kilometer.

Kapolres Pasuruan Kota menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku pencurian yang berhasil melarikan diri.

Sementara itu, Kepala Desa kawasan Kecamatan Nguling, Li Yanto, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Pasuruan Kota atas keberhasilan menggagalkan aksi pencurian sapi di wilayahnya.

“Saya selaku Kepala Desa kawasan Kecamatan Nguling mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Wakapolres dan seluruh jajaran Polres Pasuruan Kota yang telah berhasil menggagalkan pencurian sapi di desa kami. Jika tidak ada patroli dari anggota kepolisian, kemungkinan besar warga kami sudah mengalami kerugian besar,” ungkapnya.

Menurutnya, keberadaan patroli kepolisian pada waktu dini hari menjadi faktor penting dalam menggagalkan aksi pencurian tersebut, terlebih aktivitas para pelaku sudah terpantau masuk ke wilayah desa sejak sekitar pukul 02.00 WIB.

Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya kekerasan terhadap anak maupun kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta tidak segan melaporkan setiap bentuk tindakan kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

IMG-20260529-WA0034

Polsek Gunung Malela Ringkus Pelaku Penggelapan Motor, Korban Sempat Rugi Rp13 Juta

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Aksi penggelapan sepeda motor berhasil diungkap jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Seorang pelaku berinisial Suroto (36), warga Huta II Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Malela hanya dalam kurun waktu dua hari setelah laporan diterima. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, SH. MH., saat dikonfirmasi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekira pukul 12.10 WIB, menjelaskan kronologi kejadian secara rinci kepada awak media.

"Kejadian ini bermula pada hari Minggu malam, 24 Mei 2026, sekira pukul 20.00 WIB, di Warung Tuak milik Lisa yang berlokasi di Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun," ujar AKP Hengky.

Peristiwa bermula ketika korban bernama Supriadi (57), seorang karyawan swasta warga Huta 1 Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela, sedang berada di warung tersebut. Pelaku Suroto yang merupakan kenalan korban, meminjam sepeda motor Honda Genio warna hitam merah tahun 2020 milik Supriadi dengan dalih sekadar membeli rokok di sekitar lokasi. Tanpa menaruh curiga, korban pun menyerahkan kunci sepeda motornya kepada pelaku.

Namun hingga pukul 21.00 WIB, pelaku tidak kunjung kembali. Korban yang mulai cemas lantas mencari keberadaan Suroto ke rumahnya pada keesokan harinya. Sesampainya di sana, korban hanya menemui abang ipar pelaku yang menyatakan bahwa Suroto belum pulang sejak malam sebelumnya. Menyadari dirinya telah ditipu, Supriadi pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Malela pada Selasa, 26 Mei 2026 pukul 11.00 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/V/2026/SPKT/POLSEK GUNUNG MALELA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.

"Korban mengalami kerugian materil diperkirakan senilai Rp13.000.000 (tiga belas juta rupiah) akibat hilangnya satu unit sepeda motor Honda Genio Nomor Polisi BL 5746 RN atas nama Supriadi," ucap AKP Hengky.

Begitu laporan masuk, gerak cepat langsung ditunjukkan aparat. IPDA B. Situngkir, SH., selaku Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, bersama tim opsnal dan penyidik Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif, mengumpulkan alat bukti guna melacak keberadaan pelaku.

"Setelah melakukan pengejaran dan pengumpulan alat bukti secara profesional, tim berhasil mengamankan pelaku Suroto pada hari Selasa, 26 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB di Warung Tuak Janam yang terletak di Kampung Tengah, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun," ungkap AKP Hengky dengan penuh keyakinan.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam merah tahun 2020, Nomor Polisi BL 5746 RN, Nomor Rangka MH1JM6112LK126561, Nomor Mesin JM61E1126667 atas nama Supriadi. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.

"Pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya. Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan, gelar perkara, dan proses hukum selanjutnya," ujar AKP Hengky.

Penangkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang menilai kepolisian bertindak cepat dan tanggap. AKP Hengky menegaskan bahwa Polsek Gunung Malela akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan perlindungan nyata bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukumnya.

"Kami akan terus hadir untuk masyarakat. Ini adalah bentuk nyata Polri yang berintegritas dan humanis," tegasnya.

error: Content is protected !!