Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 51

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260527-WA0117

Rumah Kosong Pinggir Sungai Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Polisi Menyamar dan Ringkus Pengedar

MEDAN || Jejak-indonesia.id — Sebuah rumah kosong di pinggir sungai di kawasan Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun, diduga dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Aktivitas yang disebut-sebut telah meresahkan warga sekitar itu akhirnya terbongkar setelah personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara turun melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JS alias A (32), warga Jalan Mangkubumi Los II, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.22 WIB di sebuah rumah kosong yang berada di pinggir sungai, kawasan Jalan Mangkubumi Los II.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 4,33 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 50 plastik klip kosong, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp85 ribu serta sebuah kotak kacamata.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan observasi dan pemantauan terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Setelah memastikan target, petugas menjalankan teknik undercover buy atau pembelian terselubung dengan berpura-pura menjadi pembeli dan memesan sabu senilai Rp50 ribu kepada pelaku.

Saat transaksi berlangsung, petugas yang telah berada di lokasi langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa memberi kesempatan melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Awi yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Pelaku juga mengaku membeli sabu sebanyak lima gram seharga Rp330 ribu, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp400 ribu per gram untuk mendapatkan keuntungan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam mempersempit ruang gerak pelaku narkotika.

"Peredaran narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga lingkungan sosial masyarakat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan mengembangkan jaringan yang terlibat," ujar Ferry.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara petugas masih memburu pemasok yang disebutkan pelaku.

IMG-20260527-WA0116

GSN di Desa Hurung Jilok, Tim Opnal Satresnarkoba Polres Palas, Ini Hasilnya

PADANG LAWAS || Jejak-indonesia.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan Sarang Narkoba (GSN) Operasi Antik di wilayah hukum Polres Palas, Amankan tiga orang pelaku di Desa Hurung Jilok, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas Lebih tepatnya di perkebunan sawit milik masyarakat setempat. Pada Hari Senin (25/05/2026) sekira Pukul 16.00 Wib. Sampai dengan selesai. Operasi ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait Maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan, Saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/05/2026). membenarkan penggerebekan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan GSN langsung dilakukan oleh Tim Opens personel Satresnarkoba Polres Palas.

Ketiga orang yang berhasil ditangkap Tim Opnal Satresnarkoba Polres Palas dalam GSN Operasi Antik tersebut dengan inisial EBS, (26), berstatus masih Pelajar, warga Desa hurung jilok, kecamatan sosa julu, kabupaten Palas,
AHM, (42), berprofesi sebagai petani, warga Desa hurung jilok, kecamatan sosa julu, kabupaten Palas dan AMM, (28), juga seorang pelajar, warga Desa hurung jilok, kecamatan sosa julu, kabupaten Palas.

"Dan Barang Bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan diantaranya yakni 1 (satu) plastik klip kosong., 3 (tiga) set alat hisap sabu., 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) kotak rokok dji samsoe dan
1 (satu) unit hp android". Katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Pada hari Senin pukul 15.00 wib tim opsnal satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa hurung jilok, kecamatan sosa julu, kabupaten Palas tepatnya di perkebunan sawit milik masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan mengkomsumsi narkotika jenis sabu.

Tidak menunggu lama, setelah mendapatkan informasi tersebut, kasat resnarkoba Polres Palas memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh kanit 1 IPDA ASROEDIN SIHOTANG, S.H dan kanit 2 AIPDA DIAN F MANURUNG menuju ke tkp untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam tim opsnal melakukan penangkapan terhadap sdra EBS, AHM bersama AMM dan turut juga di amankan barang bukti seperti yang dimaksud di atas.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako polres padang lawas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ketiga terduga pelaku sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positive (+). hingga selesai Penggerebekan berlangsung aman dan lancar. Jelas Ps Kasubsi Penmas.

"Operasi ini diharapkan semakin dapat memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Palas dan sekitarnya. Dan kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika," tandasnya. (Humas Polres Palas)

IMG-20260527-WA0111

Seorang Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dan Ganja Bersama Pacarnya Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Palas

PADANG LAWAS || Jejak-indonesia.id - Dalam Operasi Antik Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) Tahun 2026, Tim Opnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dari Dua orang pria berinisial MRH alias Pai dan turut diamankan seorang perempuan berinisial AH, tepatnya di Desa Hurong Jilok, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas. Senin, (25/05/2026) pukul 17.40 wib sampai selesai.

"Kedua tersangka tersebut inisial MRH, (40), bekerja sebagai Wiraswasta, warga Desa Tanjung Botung, Kecamatan Sosa Julu Kabupaten Palas dan Turut Diamankan seorang perempuan dengan inisial AH, (30), berstatus Belum Bekerja, warga Desa Simare - mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kabupaten Kota Sibolga.," kata Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan, Kepada awak media, Selasa (26/05/2026).

Dari penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka MRH alias Pai berupa 1 (satu) Plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 54,51 gr (lima puluh empat koma lima puluh satu gram), 1 (satu) plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 1,53 gr (satu koma lima puluh tiga gram), 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja berat bruto 0,90 gr (nol koma sembilan puluh gram,

Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) sendok kecil dari pipet, 1 (satu) bal plastik kosong,
1 (satu) plastik klip besar kosong, 1 (satu) bungkus rokok surya, 2 (dua) lembar tissue, 1 (saru) dompet warna coklat, 1 (satu) tas samping warna hitam, 1 (satu) unit handphone android., 1 unit speda motor vixion warna hitam, dan Uang tunai Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

"Sedangkan dari AH juga disita barang bukti berupa 1 (satu) buah sendok pipet, dan 1 (satu) plastik klip kecil" Katanya.

Penangkapan ini, Ungkapnya, Pada hari Senin tanggal 25 mei 2026 sekira pukul 16.30 wib tim opsnal satresnarkoba polres palas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasanya tersangka MR Alias PAI yang sudah lama menjadi Target Operasi Satresnarkoba Polres Palas terlihat di Jalan Lintas Umum Sumut - Riau tepat nya di Desa Hurung Jilok, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Palas.

"Berdasarkan informasi itulah, atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Palas, tim opsnal yang di pimpin oleh kanit 1 IPDA A. SIHOTANG, S.H dan kanit 2 AIPDA DIAN F MANURUNG bergerak cepat ketempat yang di maksud untuk dilakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan kepada tersangka," ujarnya.

Alhasil, Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam tim opsnal melihat tersangka MRH Alias PAI sedang mengendari sepeda motor dengan kecepatan tinggi, sehingga dilakukan pengejaran, dan akhirnya tersangka MRH Alias PAI berhasil di amankan dan dilakukan penggeledahan badan dan tas yang dibawanya yang ketika itu di temukan barang bukti seperti yang dimaksud di atas.

"Selanjutnya tim opsnal Satresnarkoba Polres Palas melakukan pengembangan kepada AH yang dimana merupakan pacar dari tersangka MRH Alias PAI, yang mana sdra MRH mengakui bahwasanya ada menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pacarnya AH. Namun setelah diamankan, dari AH tidak ada ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu., hanya ada barang bukti tersebut diatas", jelas Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan yang mewakili Kapolres Palas.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Jelasnya.

"Untuk itu, Bapak Kapolres juga imbau ke masyarakat untuk bergerak bersama-sama dengan pemerintah dan aparat hukum memerangi narkoba. Karena narkoba sudah sangat mengancam kehidupan kita sampai ke anak-anak sebagai generasi penerus bangsa," katanya.

Menurutnya, imbauan tentang bahaya narkoba ini sudah seharusnya menjadi kebutuhan sehari-hari untuk disampaikan baik di sekolah, rumah ibadah maupun ruang-ruang publik.

Polres Palas akan terus mengingatkan tentang bahaya narkoba ke masyarakat. "Tidak hanya di birokrasi, kita berharap wilayah Kabupaten Palas ini bisa semakin bebas dari narkoba," tegasnya. (Humas Polres Palas)

IMG-20260527-WA0092

Narkoba Berkedok THM Digulung Satresnarkoba Polrestabes Medan

MEDAN || Jejak-indonesia.id -  Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (23/4) dini hari membongkar praktek peredaran narkoba berkedok Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di tengah kota Medan. Dalam penggerebekan, petugas menangkap seorang pria yang merupakan bagian dari management THM.

THM yang digerebek Satresnarkoba Polrestabes Medan, yakni THM Phantom yang berada di Jalan Adam Malik Medan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan hampir bersamaan dengan yang dilakukan Bareskrim Polri di THM New Zone ini, seorang pria yang merupakan CS di THM Phantom berinsial IR (21) ditangkap karena kedapatan sengaja menjual narkotika jenis pil ekstasi di dalam THM.

Setidaknya, terdapat 8 butir pil ekstasi disita petugas dari tangan pelaku, yang menurut pengakuannya didapat dari seseorang yang kini dalam pengejaran Polisi.

“Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat, terkait dengan peredaran narkoba di THM Phantom ini. Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata memang informasi tersebut benar adanya. Kami tangkap 1 pria yang merupakan bagian dari management THM,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP.

Rafli menambahkan, pihaknya kini sedang mengembangkan kasus ini, terkhusus pemasok narkoba kepada pelaku yang kemudian dijual di dalam THM. Untuk THM Phantom sendiri, kini telah dipasangi garis Polisi, dan untuk sementara tidak diperkenankan adanya aktivitas apapun disana.

“Kasus ini masih kami kembangkan, kami sedang mengejar pemasoknya. THM Phantom juga sudah kami Police Line. Mohon doanya agar kami bisa menangkap pelaku lainnya, modus peredaran narkoba berkedok THM ini tidak boleh terjadi. Karena malam boleh gemerlap, tapi kami pastikan hukum tidak akan redup,” pungkasnya.

IMG-20260527-WA0088

Terendus dari Laporan Warga, Peredaran Sabu di Sunggal Digerebek Polisi, 13 Paket Diamankan

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id -  Aktivitas peredaran narkotika yang diduga meresahkan warga di kawasan Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang, berakhir dengan penggerebekan aparat kepolisian. Seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu diamankan petugas bersama belasan paket narkotika yang diduga siap edar.

Pengungkapan tersebut dilakukan personel Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Setia Maju, Gang Randu, Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial S (42). Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat netto mencapai 3,92 gram yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya dua kotak kecil berwarna biru, satu kotak transparan, delapan plastik klip kosong, serta tiga pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat bantu pengemasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Sunggal Kanan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi.

Sejak sore hari, petugas melakukan observasi di sekitar lokasi yang dicurigai. Setelah beberapa jam melakukan pemantauan, personel melihat adanya aktivitas yang dinilai mencurigakan dan mengarah pada dugaan transaksi narkotika.

Tanpa menunggu lama, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah paket sabu yang ditemukan di tempat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Iin yang kini masih dalam penyelidikan petugas. Pelaku juga mengaku membeli sabu dengan harga Rp450 ribu per gram untuk kemudian dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per gram.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian menjadi faktor penting dalam mengungkap peredaran narkotika.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius. Polda Sumut berkomitmen menindak tegas seluruh jaringan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat," ujar Kombes Ferry (27/5).

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara pengembangan terhadap jaringan pemasok masih terus dilakukan petugas.

error: Content is protected !!