Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 50

Hukum Dan Kriminal

1779931604041

Operasi Undercover Satresnarkoba Polres Binjai Berhasil Gagalkan Peredaran Ekstasi

BINJAI || Jejak-indonesia.id — Komitmen pemberantasan narkoba terus ditunjukkan Polres Binjai. Melalui operasi undercover Satresnarkoba yang digelar dini hari, petugas berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Binjai, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial FA (23) dan PA (26), warga Gang Keluarga, Sei Sekambing, Medan. Keduanya ditangkap di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika yang langsung direspons cepat oleh Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. Tim kemudian diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.

Saat petugas tiba di TKP, ditemukan dua pria yang sedang duduk di atas sepeda motor. Namun ketika dihampiri petugas, keduanya langsung melarikan diri dengan sepeda motor sehingga terjadi aksi pengejaran di tengah malam.

Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan kedua pelaku di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 8 butir narkotika jenis ekstasi dengan rincian 4 butir warna pink seberat 2,00 gram dan 4 butir warna biru seberat 1,80 gram. Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih BK 4834 AKU serta 2 unit handphone iPhone milik pelaku.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Binjai,” ujar AKP Ismail Pane.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.

humasresbinjai (27/5/2026)

1779897186849

Polsek Binjai Kota, Ciduk Dua Pria Pengedar Narkoba

BINJAI || Jejak-indonesia.id – Polsek Binjai Kota Polres Binjai menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis daun ganja inisial *DS (43) & MPS (42)* di TKP jalan Kartika Eka Paksi Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Selasa (26/5/26) pukul 04.00 wib.

‎Penangkapan terhadap DS (43) & MPS (42) berawal dari Informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kapolsek Binjai Kota, AKP Diah Retnosari, untuk menindak lanjuti informasi tersebut memerintahkan Kanit Reskrimnya AKP M. Firdaus untuk melakukan penyelidikan.

Sesuai keterangan dari masyarakat di TKP, tepatnya di jalan Kartika Eka Paksi unit Reskrim Polsek Binjai kota berhasil mengamankan *DS (43)* dengan barang bukti :

" 1 (satu) buah plastii asoi warna putih berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,35 gram, 1 (satu) lembar kertas paper warna putih, 1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah tanpa nomor polisi. Ketika petugas menanyakan dari mana pelaku medapatkannya, dijawab dari seorang laki-laki inisial MPS (42) di jalan Letnan Umar Baku Gg. Family Binjai Barat., terang pelaku

" Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap MPS (42) dan berhasil melakukan penangkapan saat pelaku sedang tidur di dalam rumahnya, jalan Letnan Umar Baku Gg. Family Binjai Barat, Selasa pukul 06.30 wib pagi hari. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti berupa :

" 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dibalut kertas warna coklat dengan berat brutto 36,22 gram serta 1 (satu) buah plastik asoi warna putih.,

Saat ini terhadap kedua pelaku beserta barang buktinya sudah diserahkan ke satresnarkoba guna proses hukum selanjutnya, ucap Kapolsek Binjai kota

Dan untuk kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana., tegas Kasat Narkoba AKP Ismail Pane.

Kapolres Binjai, juga menyampaikan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres Binjai, serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, ucap AKBP Mirzal.

humasresbinjai (27/5/26)

1779889026829

Sat narkoba Polresta Di Serdang bersama Polsek Biru Biru Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id - Sat Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Biru Biru berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun I Gang Wargo, Desa Selamat, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Biru Biru IPTU Indra Kristian Tamba S.E., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Biru Biru langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di TKP, petugas berhasil mengamankan dua pria yang berada di dalam sebuah rumah
.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial E.S (34) dan A (44), warga Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip transparan kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 skop yang terbuat dari pipet, serta 2 unit handphone.

Barang bukti narkotika ditemukan di atas meja dekat lokasi para terduga pelaku duduk.

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Biru Biru guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK., M.Si menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Kami terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.

IMG-20260527-WA0125

Polsek Carenang Ungkap Kasus Curas dan Curanmor Dua Pelaku di Amankan

SERANG || Jejak-indonesia.id -- Unit Reskrim Polsek Carenang Polres Serang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Rabu, 27/05/26.

Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Carenang IPDA Deni Hariyanto itu, Pihaknya berhasil mengamankan Dua pelaku berinisial R yang merupakan warga Kp. Sukamampir, Desa Sukamampir, dan DS, warga Kp. Binuang Masigit, Desa Binuang Kabupaten Serang.

Kedua pelaku diamankan pada Rabu 27/05/2026 sekitar pukul 03.00 WIB di dua lokasi berbeda. R ditangkap di Kecamatan Jawilan, sementara DS diamankan di rumahnya di Kecamatan Binuang.

Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna, S.H. menjelaskan Kedua tersangka ditangkap diduga terlibat dalam dua aksi kejahatan:

1. Penjambretan HP Terjadi Minggu 24/05/2026 pukul 05.40 WIB di Jl. Kp. Pandawa, Desa Renged. Korban JATIFAH HAIFA dijambret HP Redmi Note 14 saat mengendarai motor, terjatuh dan luka di kaki. Kerugian sekitar Rp2,5 juta.

2. Pencurian Motor, Terjadi Senin 25/05/2026 pukul 05.00 WIB di Kp. Binuang Waringin, Desa Binuang. Pelaku mencuri motor Honda Beat Street hitam milik ANISAH yang sedang tertidur di rumah. Kerugian ditaksir Rp14,5 juta.

Barang bukti yang diamankan:

2 unit motor Honda Beat Street hasil curian

2 buah plat nomor polisi

1 unit HP Redmi Note 14

1 bilah celurit

1 unit HP Vivo

1 buah tas warna hitam

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Carenang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 479 dan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.

AKP Desma Priatna menegaskan akan terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan,” tegas Kapolsek Carenang didampingi Kanit Reskrim Polsek Carenang IPDA Deni Hariyanto.

IMG-20260527-WA0118

Menunggu Pembeli di Rumah, Pengedar 27 Paket Ganja Siap Edar di Medan Denai Ditangkap Polisi

MEDAN || Jejak-indonesia.id — Peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Medan Denai, Kota Medan, berhasil dibongkar personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar diamankan bersama puluhan paket ganja siap edar yang telah dikemas untuk dipasarkan.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial IA (32), warga Kabupaten Deli Serdang. Ia ditangkap pada Senin (27/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Pinguin 15, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sebanyak 27 bungkus ganja yang dikemas menggunakan plastik klip bening dengan berat bruto sekitar 65,4 gram.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya berupa satu plastik warna putih dan sebuah tas hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Pinguin, Medan Denai.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah beberapa jam melakukan observasi, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah dan diduga tengah menunggu pembeli.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan puluhan paket ganja yang telah dikemas dan diduga siap untuk diedarkan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan Leman di kawasan Tembung.

Pelaku mengaku membeli ganja sekitar 100 gram seharga Rp200 ribu, lalu membaginya ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp10 ribu per bungkus.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas di lapangan.

"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti. Polda Sumut berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika," ujar Kombes Pol. Ferry Walintukan.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut, sementara petugas masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan pelaku.

error: Content is protected !!