Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 47

Hukum Dan Kriminal

3649cd3ddd4045ff8f65a0b83fe14c5c_copy_129x171

Menunggu Pembeli di Lahan Kosong, Pengedar Sabu di Patumbak Diciduk Polda Sumut

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Seorang pria berinisial NN (45) tak berkutik saat personel Ditresnarkoba Polda Sumut menggerebeknya di sebuah lahan kosong di Jalan Perjuangan II, Dusun II, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/5/2026) sore.

Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu seberat 1,01 gram, uang tunai Rp50 ribu yang diduga terkait transaksi narkoba, dua plastik klip kosong, serta sebuah kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat peredaran narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah memastikan target berada di tempat, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang sedang dipegang tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya yang akan dijual kepada pembeli. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial D yang kini masih dalam penyelidikan petugas.

"Tersangka mengaku akan memperoleh keuntungan sebesar Rp50 ribu apabila seluruh sabu tersebut berhasil terjual," ujar Andy.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang menyuplai narkotika kepada tersangka.

"Informasi masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini. Kami akan terus menindak setiap bentuk peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat," tegas Andy Arisandi.

IMG-20260530-WA0091

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Periode Januari hingga Mei 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

PALANGKARAYA || Jejak-indonesia.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) beserta Polres jajaran bergerak serentak menindak tegas pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.

"Terhitung sejak Januari hingga akhir Mei 2026, pihaknya berhasil mengungkap 121 kasus kejahatan jalanan, yakni kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dengan 233 tersangka berhasil diamankan," ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat konferensi press di Gedung Graha Bhayangkara, Mapolda setempat, Sabtu (30/5/2026).

Kapolda menyebut bahwa wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi berdasarkan jenis kejahatannya. Untuk kasus Curat, angka tertinggi berada di wilayah Kotawaringin Timur, sementara itu, kasus Curas paling banyak terjadi di Kabupaten Kapuas, dan kasus Curanmor mendominasi di Kota Palangka Raya.

Terkait modus operandi, Irjen Pol Iwan Kurniawan membeberkan bahwa kasus Curat di wilayah Kalteng didominasi oleh pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah perkebunan, termasuk di area yang sedang ditertibkan oleh Satgas PKH.

"Bahkan, beberapa aksi pencurian sawit ini bertransformasi menjadi Curas karena dilakukan secara berkelompok, menggunakan kendaraan angkut besar, hingga berani melawan petugas pengamanan di lapangan," bebernya.

"Sedangkan untuk kasus Curanmor, para pelaku mayoritas masih mengandalkan modus klasik dengan menggunakan kunci letter T. Akibat rentetan kejahatan tersebut, total kerugian materil yang dialami para korban ditaksir mencapai angka yang fantastis," imbuh Kapolda.

Irjen Iwan menerangkan, untuk kerugian akibat curat berkisar Rp.90 juta, curas Rp.435 juta, dan curanmor menyentuh angka Rp.1,6 miliar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp.2,125 miliar.

"Untuk penindakan, kepolisian kini menerapkan KUHP baru UU Nomor 1 Tahun 2023. Curat dijerat Pasal 417 dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. Curas Pasal 49 ancaman 9 tahun penjara denda Rp900 juta. Curanmor Pasal 477 ancaman 7 tahun penjara denda Rp500 juta," tegas Kapolda.

Diakhir kesempatan, Kapolda mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor lewat call center 110 jika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana. Polisi berkomitmen cepat datang ke TKP.

Warga juga diminta memasang kunci ganda pada kendaraan, memasang CCTV di lingkungan, dan menghindari penggunaan barang mewah di tempat rawan.

"Polda Kalteng berkomitmen untuk selalu mengoptimalkan keamanan melalui patroli rutin yang ditingkatkan, sambang Bhabinkamtibmas, dan sinergi dengan stakeholder, termasuk menurunkan personel Brimob untuk pencegahan dan pengungkapan," demikian Irjen Iwan. (adji)

IMG-20260530-WA0037

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id - Satuan Narkoba Polresta Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang laki laki berinisial KAN, (23), laki-laki, Islam, warga Dusun I Desa Petangguhan Kec. Galang Kab. Deli Serdang diduga menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu sabu.

Terduga pelaku tersebut diamanakan oleh Sat Narkoba Polresta Deli Serdang di jalan Pendidikan Desa Petumbukan Kec. Galang Kab.Deli Serdang.

Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026, sekira pukul 21.00 wib, personil Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, menerima informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor berada di depan rumahnya dijalan Pendidikan Desa Petumbukan Kec. Galang Kab. Deli Serdang laki laki tersebut dicurigai menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika jenis Shabu.

Setelah menerima informasi tersebut personil langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan atas informaso tersebut, dan sekira pukul 21.45 wib personil tiba di lokasi dan saat dilokasi personil melihat laki-laki dengan ciri ciri sesuai dengan informasi yang diterima oleh personil Sat Narkoba yang saat itu laki laki tersebut sedang menggunakan sepeda motor.

Kemudian personil melakukan Tindakan Kepolisian dengan menangakap dan mengamankan laki laki tersebut dan menemukan 1 buah plastik klip transparan berukuran kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis jenis sabu.

Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti narkoba, personil Sat Narkoba mengintrogasi awal terhadap pelaku tentang kepemilikian Narkotika, dan pelaku mengakui jika barang bukti Narkotika tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Dalam konfirmasi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH membenarkan bahwa personil Sat Narkoba berhasil menangkap pelaku terduga penyalahgunaan Narkoba.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penyelidikan terhadsp pelaku". Ujar Kasat Narkoba

IMG-20260530-WA0033

Polsek Gropet Amankan Pelaku Curanmor Bermodal Kunci Letter T di Kawasan Grogol

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Terminal Grogol, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (25/5/2026).

Pelaku diketahui berinisial Jl, pria asal Lampung yang tinggal di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat AKP Reza Aditya, S.I.K.,didampingi Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Akp Alexander Tengbunan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban berinisial AAR, yang merupakan mahasiswa Universitas Trisakti, memarkirkan sepeda motor Kawasaki W175 miliknya di bawah JPO Grogol Reformasi depan Gerbang 1 Kampus Trisakti sekitar pukul 09.00 WIB dalam keadaan terkunci stang.

Namun saat korban selesai mengikuti perkuliahan, korban mendapat informasi dari petugas keamanan kampus bahwa sepeda motor miliknya sempat dicuri oleh dua orang pelaku.

“Pada saat aksi berlangsung, pelaku kepergok oleh petugas keamanan dan berhasil diamankan di sekitar terminal Grogol sedangkan satu pelaku lainnya melarikan diri,” ujar AKP Reza Aditya saat dikonfirmasi, Jumat, 29/5/2026

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci letter T beserta anak kunci yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Grogol Petamburan langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Grogol Petamburan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Reza Aditya menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisir terjadinya aksi pencurian kendaraan bermotor.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

PhotoGrid_Site_1780109416653

Komplotan Pencurian Kekerasan Modus Tuduh Korban Aniaya Keluarga Dibekuk Polsek Cengkareng

JABAR || Jejak-indonesia.id – Unit Reskrim Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan komplotan pelaku dengan modus menuduh korban melakukan penganiayaan terhadap anggota keluarga mereka.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial C, C dan A yang diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom mengatakan, para pelaku ditangkap setelah melakukan aksi terakhirnya pada 10 Mei 2026 lalu.

“Ketiga pelaku ini menjalankan aksinya secara berkelompok dengan cara mengikuti korban dari belakang, kemudian memepet dan menuduh korban telah melakukan penganiayaan terhadap keluarga mereka,” ujar AKP Parman Gultom saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).

Setelah korban berhenti, para pelaku langsung mengintimidasi dan mengerumuni korban hingga korban ketakutan dan tidak dapat melawan.

Tak hanya merampas sepeda motor, para pelaku juga mengambil handphone milik korban serta melakukan penganiayaan dengan cara memukul hingga menendang korban.

“Korban dipinggirkan, kemudian handphone diperiksa dan diambil. Motornya juga dirampas. Bahkan korban sempat dianiaya secara bersama-sama,” jelasnya.

AKP Parman menambahkan, dalam melakukan aksinya para pelaku tidak menggunakan senjata tajam maupun mengaku sebagai aparat. Namun mereka memanfaatkan jumlah pelaku untuk memberikan tekanan psikologis kepada korban.

“Mereka beraksi bertiga hingga berempat. Korban dibuat takut dengan cara dikerumuni dan diintimidasi. Jika ada benda di sekitar lokasi seperti kayu atau batu, itu digunakan untuk menganiaya korban,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta Barat dengan sasaran pengendara motor di lokasi yang sepi.

Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba hingga bermain judi slot online.

Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Cengkareng guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP dan pasal 262 KUHP

Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara, khususnya pada malam hari maupun saat melintas di lokasi yang sepi, serta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan jalanan.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

error: Content is protected !!