Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 49

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260529-WA0033

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Diringkus dan 5,8 Gram Sabu Disita

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Komitmen Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkoba di Tano Habonaron Do Bona kembali dibuktikan. Dua tersangka tindak pidana narkotika berhasil diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Malela hanya dalam hitungan jam, disertai penyitaan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 5,8 gram beserta sejumlah peralatan transaksi narkoba.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, SH. MH., saat dikonfirmasi pada Kamis, 28 Mei 2026 sekira pukul 12.36 WIB, memaparkan secara lengkap rangkaian penangkapan yang berlangsung sigap dan tegas tersebut.

"Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima pada Minggu malam, 24 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB, terkait adanya aktivitas transaksi jual beli narkoba di Huta IV Hamung-mung, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, tepatnya di sebuah rumah milik tersangka Riki Saputra," ujar AKP Hengky.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti secara profesional. IPDA B. Situngkir, SH., selaku Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, memimpin tim opsnal yang terdiri dari AIPTU Yudi Adianto, AIPTU Eldison Damanik SH., AIPDA Indo Record Siahaan SH., BRIGPOL Dedy Samuel Siahaan SH., dan Fifit Ayuza, langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Pada pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama, Riki Saputra (36), warga Huta IV Hamung-mung, Nagori Gajing Jaya, yang saat itu tengah berada di dalam rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan.

"Dari tersangka Riki Saputra, kami mengamankan tiga plastik klip sedang dan sembilan plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu, ditambah berbagai alat pendukung transaksi narkoba seperti dua unit timbangan digital, alat hisap bong, kaca pirek, skop dari potongan pipet, hingga sebuah buku tulis yang digunakan sebagai catatan hasil penjualan narkoba, serta uang tunai sebesar Rp570.000," ucap AKP Hengky.

Selain itu, turut diamankan empat plastik klip besar kosong, sebelas plastik klip kecil kosong, dua buah dompet, sumbu kompor dari pipet dan timah rokok, mancis, serta tiga unit handphone merk Oppo dan Vivo yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Tersangka Riki Saputra pun mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga memberikan keterangan penting bahwa sabu-sabu yang dimilikinya diperoleh dari seorang pemasok bernama Yuwono Ari Wibowo alias Bowo (38), wiraswasta, warga Huta XII Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

"Pengakuan tersangka pertama menjadi petunjuk berharga bagi kami. Tim langsung kami kerahkan malam itu juga untuk memburu tersangka kedua," ungkap AKP Hengky.

Tanpa membuang waktu, tim Unit Reskrim bergerak menuju kediaman Yuwono di Nagori Bandar Tongah. Pada Senin, 25 Mei 2026 sekira pukul 03.30 WIB, tersangka Yuwono Ari Wibowo berhasil diamankan dari rumahnya. Dari tersangka ini disita satu unit handphone merk Samsung warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi jaringan narkoba. Saat diinterogasi, Yuwono mengakui mengenal Riki Saputra dan membenarkan keterlibatannya dalam peredaran narkoba tersebut.

"Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya telah kami serahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Hengky.

AKP Hengky menegaskan bahwa Polsek Gunung Malela tidak akan pernah memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Keberhasilan pengungkapan jaringan ini merupakan wujud nyata Polri yang berintegritas dan humanis dalam melindungi masyarakat Simalungun dari ancaman bahaya narkoba.

"Kami akan terus bergerak cepat. Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah ini, tidak akan luput dari jangkauan hukum," pungkasnya.

IMG-20260529-WA0027

Publik Pertanyakan Keadilan Hukum: Pelaku Lapangan Ditahan, Aktor Utama Kasus Solar Ilegal Belum Tersentuh?

Sorong, Jejak - Indnesia.id || Dugaan praktik penimbunan dan distribusi BBM subsidi jenis Bio Solar ilegal di Kabupaten Sorong kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang ditangani oleh Polda Papua Barat memunculkan berbagai pertanyaan terkait arah penyidikan yang dinilai belum menyentuh pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik bisnis tersebut. Jumat 29 Mei 2026.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, pada 8 April 2026 jajaran Polda Papua Barat melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang di wilayah Suprau, Kabupaten Sorong. Gudang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas usaha yang dikendalikan oleh Salawati Atek, anak dari pengusaha Ongko Atek.

Namun, penanganan kasus tersebut menuai sorotan setelah muncul informasi bahwa dalam penggerebekan tersebut, penyidik hanya mengamankan mobil bermuatan kapasitas 500 Liter BBM Bio Solar yang dibawa oleh seorang sopir yang bekerja untuk Deysi. Sementara itu, sopir menyatakan telah sempat mengisi kurang lebih 700 Liter ke penampungan gudang Salawati, dan sumber yang mengetahui jalannya operasi menyebutkan masih terdapat BBM dalam jumlah yang lebih besar di lokasi yang diduga tidak ikut diamankan.

Fakta ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika lokasi tersebut benar merupakan pusat aktivitas penimbunan dan distribusi BBM ilegal, penindakan hukum seharusnya tidak berhenti pada barang bukti terbatas ataupun pelaku lapangan semata.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Deysi dan sopirnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Papua Barat. Namun langkah tersebut justru menimbulkan dugaan bahwa keduanya hanya dijadikan pihak yang bertanggung jawab secara hukum, sementara pihak yang diduga mengendalikan jaringan bisnis belum tersentuh proses hukum.

Menurut sumber kredibel, Deysi telah bekerja dalam lingkup usaha yang berkaitan dengan Salawati Motor dan Ongko Atek selama kurang lebih 5 tahun. Dalam menjalankan aktivitasnya, Deysi disebut mendapatkan fasilitas operasional, termasuk kendaraan yang diduga disediakan oleh pihak yang mempekerjakannya. Hubungan kerja yang berlangsung cukup lama menjadi alasan munculnya pertanyaan publik mengenai posisi Deysi dalam perkara ini – jika hanya bertindak sebagai pelaksana lapangan, maka penyidik perlu mengungkap siapa pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas tersebut.

Lebih jauh, sejumlah sumber mengungkap bahwa dalam kurun waktu 2021 hingga 2026, aktivitas usaha yang diduga berkaitan dengan distribusi BBM ilegal tersebut berkembang pesat. Gudang di Suprau disebut telah didukung sejumlah armada tangki yang melayani distribusi BBM dalam jumlah besar kepada berbagai pihak. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan bagaimana aktivitas yang diduga berlangsung dalam skala besar dan jangka waktu panjang dapat terus berjalan tanpa penindakan menyeluruh, bahkan muncul dugaan bahwa penangkapan tersebut adalah sebuah jebakan dan ada pihak yang berupaya mengarahkan penanganan perkara agar hanya berfokus pada pelaku lapangan.

Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P. Manurung, S.IK MH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Salawati hanya dijadikan saksi. “Pemilik gudang masih kita periksa sebagai saksi, Saksi kan tidak bisa kita tahan, untuk ditetapkan tersangka ada mekanisme gelar perkara,” singkat Manurung.

Di tengah berkembangnya berbagai informasi tersebut, sejumlah kalangan mendesak agar Polda Papua Barat membuka secara transparan hasil penyidikan yang telah dilakukan. Publik menilai penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, dan menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa memandang status maupun kedudukan!

 

 

Tim.

IMG-20260528-WA0075

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah, 4 Orang Diamankan

TANGERANG || Jejak-indonesia.id - Satresnarkoba Polresta Tangerang membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sintetis di beberapa TKP. Dari hasil penyelidikan, beberapa TKP tersebut saling terhubung mulai dari Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Cipulir, Jakarta Selatan, hingga Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti narkotika sintetis dalam jumlah besar.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, jaringan tersebut menggunakan berbagai modus penyamaran untuk mengelabui petugas.

"Mulai dari kemasan makanan cepat saji hingga bungkus rokok," kata Indra Waspada, Kamis (27/5/2026).

Dia menjelaskan, awalnya pada Senin, (10/2/2026), polisi menangkap seorang pria berinisial MS di sebuah rumah di Kampung Bayur, Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur. Dari rumah tersangka MS, petugas menemukan tembakau sintetis siap edar dengan total berat bruto 155,88 gram.

"Pemeriksaan terhadap telepon genggam tersangka kemudian mengungkap adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial," ujarnya.

Petugas lalu melakukan controlled delivery di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan, Kamis, (12/2/2026) sekitar pukul 04.25 WIB. Polisi kemudian menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji.

"Paket tersebut diketahui berisi narkotika jenis pasta sintetis seberat 65,58 gram," terang Indra Waspada.

Pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan. Di lokasi itu, polisi berhasil menangkap dua pria berinisial SFA dan MK. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 4,93 gram, 4,84 gram dan 5 gram.

"Kami juga menemukan satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat 2.330 gram atau 2 kilogram lebih," beber Indra Waspada.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan cairan alkohol, cairan chloroform, serta sejumlah alat produksi seperti timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk dan gelas ukur.

Kata Indra Waspada, petugas terus melakukan pengembangan. Hingga kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

"Di rumah itu kami menangkap seorang pria berinisial GPA," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis tembakau sintetis bentuk padat seberat 1.101 gram. Serta narkotika cair atau spray sebanyak 15 mililiter. Barang bukti tersebut dikemas dalam berbagai bentuk untuk mengelabui petugas, mulai dari plastik klip, lakban merah dan coklat hingga botol kaca berisi cairan sintetis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

IMG-20260528-WA0026

Pria Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Palas

PADANG LAWAS || Jejak-indonesia.id - Tim Opnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku seorang laki-laki berinisial RHH, (20), berstatus Belum bekerja, warga Desa Purba Tua, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, ditangkap dibDesa Janji Lobi, Kec Barumun, Kabupaten Palas, Kamis (21/05/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Sampai selesai.

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui PS Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan saat dikonfirmasi awak media Selasa (26/05/2026) menuturkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan mengkomsumsi narkotika jenis sabu di desa Janji lobi, kecamatan barumun, kabupaten palas.

Berdasarkan laporan tersebut, atas perintah kasat narkoba polres palas, tim opsnal yang di pimpin oleh kanit 1 IPDA A SIHOTANG S.H dan kanit 2 AIPDA DIAN F MANURUNG bergerak cepat ketempat yang di maksud untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan.

Setelah di lakukan penyelidikan yang mendalam tim opsnal satresnarkoba polres palas berhasil mengamankan tersangks RHH dan berhasil juga diamankan barang bukti yang didapat darinya berupa 3 (paket) Plastik klip kecil berat bruto 0,35 gr, 1 (satu) buah handphone warna hitam., dan Uang tunai Rp 100.000.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke mapolres palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut". Jelas Kapolres Melalui Ps Kasubsi Penmas polres palas. (Humas Polres Palas)

PhotoGrid_Site_1779935162117

Seorang Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polsek Sosa Polres Palas

PALAS || Jejak-indonesia.id - Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yakni, inisial RH, (33), yang berprofesi sebagai Wiraswasta, warga dari Desa Parahu sorat Sosa Jae, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), ditangkap Personil Kepolisian Sektor Sosa (Polsek Sosa), Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) Di Desa parahu sorat, Kecamatan Sosa Kabupaten Palas, lebih tepatnya di perkebunan masyarakat (NON TO), Jumat (22/05/2026) pukul 15.30 wib sampai dengan selesai

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit speda motor supra x tanpa nopol, 1 (satu) Unit speda motor beat tanpa nopol, 1 (satu) buah handphone merek vive warna hitam, dan Uang tunai sebesar Rp. 200.000.-(dua ratus ribu rupiah).

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan, Kepada awak media, Selasa (26/05/2026) mengatakan, Pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira Pukul 14.30 wib, Tim opsnal Polsek sosa Mendapatkan laporan dari masyarakat yang dapat di percaya,

Bahwa Sering terjadi transaksi narkotika Di Desa Parahu sorat Kecamatan Sosa Kab. Padang Lawas lebih tepatnya di Perkebunan sawit masyarakat ( NON TO)

Kemudian personil posek Sosa bergerak menuju TKP yang di laporkan tersebut, setelah sampai dilokasi tersebut personil Polsek Sosa mengamankan 1 orang inisial RH, di Desa Parahu sorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, lebih tepatnya di perkebunan sawit masyarakat (NON TO). Bersama barang bukti tersebut diatas.

"Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor dan di serahkan kepada Satresnarkoba Polres PalasA untuk penyelidikan lebih lanjut". Tutupnya. (Humas Polres Palas)

error: Content is protected !!