Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 46

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260531-WA0098

Dua Pemuda di cikeusal di Amankan Satresnarkoba Polres Serang

SERANG || Jejak-indonesia.id - Dua pemuda asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, nekat terjun ke bisnis haram peredaran narkotika jenis sabu karena alasan ekonomi. Meski baru sekitar satu bulan menjalankan aktivitas tersebut, keduanya akhirnya berhasil diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Kedua pelaku berinisial HF, 25 tahun, dan RA, 26 tahun, warga Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal. Mereka ditangkap saat berada di rumah salah satu pelaku pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat penggerebekan berlangsung, keduanya diketahui tengah bersantai sambil memainkan telepon genggam.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Cikeusal.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah menerima informasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” kata Kapolres, Minggu, 31 Mei 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Gilang Ramadhan bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah HF. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait peredaran narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar HF, petugas menemukan tas yang disimpan di lantai dekat tempat duduk pelaku. Di dalam tas tersebut terdapat dua paket sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkoba.

“Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket sabu di dalam tas warna hitam yang berada di dekat pelaku. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah seluruh ruangan,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam lemari pakaian di kamar pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 24 paket kecil sabu siap edar, empat paket sabu ukuran sedang, satu unit timbangan digital, serta satu pak plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.

Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 30 paket sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya. Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HF mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial IA yang berada di daerah Jakarta Barat. Namun pelaku mengaku tidak mengetahui alamat pasti pemasok tersebut karena transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung.

“Pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial IA di daerah Jakarta Barat. Saat ini identitas dan keberadaan pemasok masih kami dalami dan lakukan pengembangan,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa motif kedua pelaku terjun ke bisnis narkoba didorong faktor ekonomi. Keduanya mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah lulus sekolah sehingga memilih jalan pintas dengan menjadi pengedar sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

IMG-20260531-WA0095

SATRESNARKOBA POLRES BATU BARA UNGKAP DUA KASUS NARKOTIKA, AMANKAN DUA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI SABU

BATU BARA || Jejak-indonesia.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Pada Jumat (29/5/2026), personel Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Kasus pertama berhasil diungkap pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAN (24), warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip transparan ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,90 gram serta satu lembar kertas putih pembungkus sabu. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus kedua di Jalinsum Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RM (23), warga Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, satu pipa kaca pirek yang terdapat lekatan sabu, serta uang tunai sebesar Rp2.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menyampaikan ,
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber kasat Resnarkoba / humas Polres Batu Bara.

IMG-20260531-WA0014

Polrestabes Amankan 138 Kendaraan Bermotor Dari 8 Gudang

MEDAN || Jejak-indonesia.id - Selama 36 hari (24 April sampai 29 Mei 2026) Polrestabes Medan menindak tegas (menembak) 37 orang bandit jalanan. Para pelaku kejahatan jalanan yang ditindak tegas karena mengancam jiwa raga, harta benda yang mengancam petugas dan masyarakat.

"Dalam 36 hari ini setidaknya ada 123 kasus kejahatan jalanan yang berhasil diungkap, dan berhasil mengamankan 145 orang tersangka. Dari 145 orang tersangka, 11 diantaranya melakukan tindak pidana di 14 lokasi,"jelas Kapolrestabes Medan,Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan (Curat, Curas, Curanmor) Sabtu, (30/5/2026) di Mapolrestabes Medan.

Hadir dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim, AKBP Adrian Risky Lubis, Kasat Narkoba, Kompol Yusuf Rafli Nugraha, Kasi Humas, AKP N Gultom dan Kanit Pidum Iptu M Havizullah.

Lebih jauh, sejak dibentuk pada 6 Desember 2025 lalu Timsus Jaga, Cegah, Sigap (JCS) sangat signifikan dalam menanggulangi kejahatan jalanan termasuk mencegah dan mengungkap kasus kejahatan jalanan. Dalam periode 200 hari kinerja Kapolrestabes Medan, angka kejahatan jalanan berhasil ditekan 15 persen. "Artinya dapat menurunkan 497 kasus dibanding dengan tahun sebelumnya. Polrestabes Medan berhasil menggagalkan tidak terjadinya 497 kasus kejahatan jalanan di tahun ini,"ungkap Kapolrestabes.

Untuk kasus Narkotika, lanjut Kapolrestabes, tahun ini mengalami peningkatan sekitar 53 persen kasus.
Meningkat dibanding tahun lalu, peningkatannya sebanyak 399 kasus.

Dikatakan Kapolrestabes, baru beberapa hari yang lalu tim Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan 136 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari 135 sepeda motor dan 1 unit mobil yang disita dari tempat penyimpanan kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan yang sah di kawasan Jalan Sidomulyo Dusun V, Pasar IX, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

Selain itu, Tim Satreskrim Polrestabes Medan juga menggerebek 8 gudang penyimpanan kendaraan bermotor di kawasan, Medan Tembung, Batang Kuis dan Percut Seituan. *(Tim)*

IMG-20260531-WA0007

Polrestabes Amankan 138 Kendaraan Bermotor Dari 8 Gudang

MEDAN || Jejak-indonesia.id - Selama 36 hari (24 April sampai 29 Mei 2026) Polrestabes Medan menindak tegas (menembak) 37 orang bandit jalanan. Para pelaku kejahatan jalanan yang ditindak tegas karena mengancam jiwa raga, harta benda yang mengancam petugas dan masyarakat.

"Dalam 36 hari ini setidaknya ada 123 kasus kejahatan jalanan yang berhasil diungkap, dan berhasil mengamankan 145 orang tersangka. Dari 145 orang tersangka, 11 diantaranya melakukan tindak pidana di 14 lokasi,"jelas

Kapolrestabes Medan,Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan (Curat, Curas, Curanmor) Sabtu, (30/5/2026) di Mapolrestabes Medan.

Hadir dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim, AKBP Adrian Risky Lubis, Kasat Narkoba, Kompol Yusuf Rafli Nugraha, Kasi Humas, AKP N Gultom dan Kanit Pidum Iptu M Havizullah.

Lebih jauh, sejak dibentuk pada 6 Desember 2025 lalu Timsus Jaga, Cegah, Sigap (JCS) sangat signifikan dalam menanggulangi kejahatan jalanan termasuk mencegah dan mengungkap kasus kejahatan jalanan. Dalam periode 200 hari kinerja Kapolrestabes Medan, angka kejahatan jalanan berhasil ditekan 15 persen.

"Artinya dapat menurunkan 497 kasus dibanding dengan tahun sebelumnya. Polrestabes Medan berhasil menggagalkan tidak terjadinya 497 kasus kejahatan jalanan di tahun ini,"ungkap Kapolrestabes.

Untuk kasus Narkotika, lanjut Kapolrestabes, tahun ini mengalami peningkatan sekitar 53 persen kasus.
Meningkat dibanding tahun lalu, peningkatannya sebanyak 399 kasus.

Dikatakan Kapolrestabes, baru beberapa hari yang lalu tim Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan 136 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari 135 sepeda motor dan 1 unit mobil yang disita dari tempat penyimpanan kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan yang sah di kawasan Jalan Sidomulyo Dusun V, Pasar IX, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

Selain itu, Tim Satreskrim Polrestabes Medan juga menggerebek 8 gudang penyimpanan kendaraan bermotor di kawasan, Medan Tembung, Batang Kuis dan Percut Seituan. *(Tim)*

IMG-20260530-WA0094

Tindak Tegas Premanisme! Polresta Banyuwangi Amankan Komplotan Pemuda Bersajam di Blimbingsari

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi melalui Unit Reskrim Polsek Rogojampi mengambil tindakan tegas terukur terhadap segala bentuk aksi premanisme dan kenakalan remaja yang mengganggu ketertiban umum. Petugas berhasil mengamankan empat pemuda anggota komunitas motor bernama “BRUTALITY” yang kedapatan melakukan konvoi malam hari sembari membawa berbagai jenis senjata tajam tanpa izin resmi.

Peristiwa meresahkan tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 23 Mei 2026, sekira pukul 02.00 WIB di jalan desa masuk Dusun Kedunen, Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah melihat rombongan pemuda melakukan konvoi kendaraan roda dua dengan mengenakan pakaian hoodie hitam bertuliskan “family AMBAROAD”. Ironisnya, mayoritas dari gerombolan pemuda tersebut masih berstatus sebagai pelajar tingkat SMP.

Dari hasil pemeriksaan intensif petugas, aksi nekat kelompok ini dipicu oleh pengaruh konsumsi minuman keras jenis arak sebelum melakukan konvoi. Saat melintas di sekitar tikungan Monas Dusun Kedunen, rombongan ini sempat terlibat gesekan dan saling lempar batu dengan kelompok pemuda lain. Pada momen krusial itulah, petugas yang sigap di lapangan langsung melakukan penyergapan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti berbahaya berupa satu bilah celurit warna hitam berukuran 30 cm, satu bilah celurit berukuran 60 cm, sebilah pedang sepanjang 80 cm, hingga rantai besi sepanjang 2 meter yang diduga kuat akan digunakan untuk aksi tawuran.

Pihak kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan peran berbeda. Mengingat kepemilikan senjata tajam diatur ketat oleh hukum, tersangka utama atas nama MAR (20), warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, resmi dilakukan penahanan dan dititipkan ke Rutan Polresta Banyuwangi. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni NAP (17), MR (16), dan GMA (16) yang masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan namun tetap menjalani proses penyidikan secara profesional melalui mekanisme splitsing (pemisahan) berkas perkara.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., memberikan penekanan keras dan instruksi tegas terkait penindakan kelompok motor yang mulai mengarah pada tindakan kriminalitas jalanan di wilayah hukumnya.

"Kami di Polresta Banyuwangi tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi kelompok, komunitas, atau geng motor apa pun yang mencoba mengganggu ketenangan masyarakat dengan aksi premanisme jalanan. Membawa senjata tajam seperti celurit dan pedang di ruang publik dengan dalih solidaritas kelompok, terlebih di bawah pengaruh minuman keras adalah tindakan pidana serius yang mengancam keselamatan nyawa orang lain. Ini peringatan keras dari kami; jangan coba-coba mengganggu kondusifitas Bumi Blambangan, atau seragam tahanan yang akan menanti kalian," tegas Kapolresta Banyuwangi.

Hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Rogojampi didukung penuh oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi terus melengkapi administrasi penyidikan guna melimpahkan kasus ini ke kejaksaan. Situasi kamtibmas di wilayah Blimbingsari dan Rogojampi dipastikan kembali aman, tertib, dan kondusif. (*)

error: Content is protected !!