Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 45

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260602-WA0052

Polsek Gunung Malela Ringkus Maling Rumah Dinas Guru SD Saat Korban Pergi Ibadah, Jam Tangan hingga Sepatu Raib Digondol Pelaku

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Aksi pencurian yang memanfaatkan kelengahan korban saat menjalankan ibadah berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Seorang pria bernama MUHAMMAD IFANDI, 30 tahun, wiraswasta, warga Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan pada Senin, 01 Juni 2026, sekira pukul 21.45 WIB di kediamannya sendiri, setelah sebelumnya melancarkan aksi pencurian di Rumah Dinas Sekolah SDN 094155 Rambung Merah pada Minggu, 31 Mei 2026.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa, 02 Juni 2026, sekira pukul 13.13 WIB. AKP Verry Purba menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, mencerminkan institusi kepolisian yang berintegritas dan responsif dalam menangani setiap laporan tindak pidana.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Polres Simalungun melalui jajaran Polsek Gunung Malela bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima," ujar AKP Verry Purba.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Minggu, 31 Mei 2026, sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu korban, ELIDA ELFRINA SIMANJUNTAK, 43 tahun, seorang guru berstatus PNS yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan No. 104, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, baru saja kembali dari ibadah. Setibanya di rumah dinas yang berlokasi di Jalan Musa Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, korban mendapati kondisi pintu dapur dalam keadaan terbuka.

"Korban langsung masuk ke dalam rumah dan menemukan sejumlah barang berharga miliknya telah raib digondol pelaku," ucap AKP Hengky B. Siahaan.

Korban kemudian memeriksa seluruh sudut rumah dan menemukan kerugian yang cukup besar. Dari kamar, hilang dua buah jam tangan berkelas, yakni satu unit jam tangan merek Alexander Christie warna silver dan satu unit jam tangan merek Mirage warna gold, serta satu buah cincin berlian.

Dari dapur, satu tabung gas ukuran 3 kg warna hijau juga raib. Tidak berhenti di situ, korban mendapati tiga pasang sepatu sport miliknya pun turut dicuri. Pelaku diduga masuk melalui lubang di kamar mandi yang kemudian digunakan sebagai jalur masuk ke dalam rumah. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah).

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Gunung Malela pada hari yang sama, pukul 21.30 WIB, dengan nomor laporan LP/B/132/V/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela.

AKP Hengky B. Siahaan menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik Polsek Gunung Malela langsung melakukan olah TKP secara cermat untuk mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pelaku. "Tim bekerja cepat dan terukur. Setelah identitas pelaku diketahui, kami langsung melakukan pencarian hingga pelaku berhasil diamankan di rumahnya sendiri," ungkap AKP Hengky B. Siahaan.

Saat diinterogasi, pelaku MUHAMMAD IFANDI mengakui seluruh perbuatannya. Tim penyidik kemudian melakukan penyitaan barang bukti yang berhasil dipulihkan, meliputi tiga buah jam tangan berbagai merek, satu tabung gas 3 kg, dan empat pasang sepatu berbagai merek. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan tersangka, gelar perkara, dan penahanan.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor kepada Polri jika menemukan tindak kejahatan. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius dan cepat," ungkapnya.

IMG-20260602-WA0050

Satres Narkoba Polres Padang Lawas Tangkap Dua Terduga Pengedar Ganja, Ratusan Gram Barang Bukti Disita

PADANG LAWAS || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas.

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (1/6/2026) malam, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AH (33) dan SD (29), warga Desa Pasir Hurung Jilok, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Desa Pasir Hurung Jilok. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padang Lawas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di area perkebunan milik warga yang berada di pinggir sungai sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AH, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di dalam jok sepeda motor miliknya. Dari hasil pemeriksaan awal, AH mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya.

Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka yang disaksikan oleh kepala desa setempat. Hasilnya, polisi kembali menemukan sejumlah paket ganja yang disimpan di dalam lemari rumah tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu kantong plastik berisi ganja seberat bruto 200 gram, 37 bungkus kecil ganja seberat bruto 45 gram, 18 bungkus kertas nasi berisi ganja seberat bruto 100 gram, serta empat bungkus besar ganja seberat bruto 150 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, satu unit telepon genggam Android, dan uang tunai sebesar Rp124 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Sementara dari SD, polisi menyita satu unit sepeda motor KLX tanpa nomor polisi serta satu unit telepon genggam Android.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Satres Narkoba Polres Padang Lawas. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian memerangi peredaran narkoba," ujar Ferry, Selasa (2/6/2026).

Ferry menegaskan bahwa Polda Sumut akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku narkotika tanpa pandang bulu.

"Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Sumatera Utara. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap setiap kasus guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Perang terhadap narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat," tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Lawas. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk kepentingan penyidikan serta proses hukum selanjutnya.

1780380349080

Gerak Cepat Polresta Banyuwangi: Gulung Komplotan Pengeroyok Pelajar, Kapolresta Tegaskan Tidak Ada Ruang Premanisme!

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Gerak cepat tanpa kompromi ditunjukkan oleh jajaran kepolisian Polresta Banyuwangi. Tak butuh waktu lama, tim gabungan Unit Resmob Wilayah Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Gambiran berhasil menggulung komplotan pemuda pelaku pengeroyokan brutal yang terjadi di kawasan Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran.

Insiden berdarah yang menimpa seorang pelajar SMP berinisial DEA (16) tersebut dipicu oleh masalah klasik: fanatisme buta antar-oknum perguruan silat. Korban dikeroyok secara sadis di utara Gereja GKJW Purwodadi hanya karena perkara mengenakan syal/jaket (hoodie) yang memuat identitas perguruan silat tertentu.

Aksi pengeroyokan ini bermula pada Rabu, 27 Mei 2026. Saat itu, para pelaku yang berinisial RAK (21), VAP (20), AES (25), dan YR (19)—yang diketahui merupakan oknum anggota salah satu perguruan silat—sedang berkumpul di daerah Jajag.

Masalah muncul ketika salah satu pelaku melihat korban (DEA) tengah berboncengan motor melintas mengenakan hoodie hitam yang diduga bertuliskan lambang perguruan silat lain. Terbakar provokasi, para pelaku langsung mengejar korban.

Sesampainya di TKP, motor korban langsung ditendang hingga oleng ke pinggir jalan. Tanpa ampun, komplotan ini langsung mengeroyok korban secara bersama-sama hingga korban mengalami luka-luka cukup serius dan harus mendapatkan perawatan medis.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku keekerasan jalanan, terlebih yang berkedok rivalitas organisasi.

"Kami menindak tegas dan tanpa kompromi! Tidak ada ruang bagi premanisme dan kekerasan ego sektoral di wilayah hukum Banyuwangi. Siapa pun yang berani mengganggu kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) dan melakukan penganiayaan secara sepihak, akan kami sikat habis sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolresta Banyuwangi

Setelah menerima laporan resmi, unit kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku pada Senin, 1 Juni 2026, beserta sejumlah barang bukti berupa: 4 buah jaket yang digunakan para pelaku saat beraksi ,1 unit sepeda motor Honda Beat hitam beserta STNK-nya yang digunakan untuk mengejar korban.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gambiran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(***)

IMG-20260601-WA0043

Bawa Sabu, Pria ini diamankan saat Polres Jakbar Gelar Razia Antisipasi Kejahatan Jalanan

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polres Metro Jakarta Barat kembali menggelar kegiatan razia kejahatan jalanan serta patroli mobile pada Senin dini hari (1/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 00.30 WIB hingga 03.30 WIB tersebut dipimpin oleh Wakasatsamapta Polres Metro Jakarta Barat Kompol Julianto selaku Pamenwas, didampingi KBO Satresnarkoba AKP Amirul, S.H., selaku Paping.

Sebanyak 46 personel gabungan dari berbagai fungsi kepolisian serta unsur TNI diterjunkan dalam kegiatan tersebut.

Patroli mobile menyisir sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan terjadinya gangguan kamtibmas dan aksi kejahatan jalanan, mulai dari kawasan Daan Mogot, Grogol, Tomang, Slipi, Kembangan, Cengkareng, Tubagus Angke hingga kawasan Hayam Wuruk dan Gajah Mada.

Selain patroli mobile, petugas juga melaksanakan razia stasioner di kawasan Jalan Kemanggisan Raya, Palmerah, Jakarta Barat.

Razia dilakukan secara selektif dan humanis dengan sasaran pelaku kejahatan jalanan, kepemilikan senjata tajam, penyalahgunaan narkotika, serta berbagai bentuk gangguan kamtibmas lainnya.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu saat pelaksanaan razia.

Yang bersangkutan kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna mendalami dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

Kabagops Polres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Bayu Nugroho mengatakan bahwa kegiatan patroli dan razia akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif dalam mencegah berbagai bentuk kejahatan jalanan.

"Kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Patroli dan razia akan terus kami tingkatkan pada jam-jam rawan guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas," ujarnya.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

1780290068345

Polsek Kalideres Bongkar Peredaran Obat Keras Daftar G Berkedok Toko Plastik

JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Subnit Resnarkoba Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika yang dijual secara ilegal di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu, 6/5/2026

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A alias BOY (26) di sebuah toko plastik yang berlokasi di Jalan Daan Mogot RT 08 RW 02, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penjualan bebas obat keras daftar G di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di dalam toko plastik tersebut,” ujar Kompol Rihold, Senin (1/6/2026).

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Rachmad Wibowo menjelaskan, Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar yang disimpan di dalam toko.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 701 butir Tramadol, 432 butir Hexymer, serta berbagai jenis obat psikotropika lainnya seperti Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam hingga Methylphenidate.

Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp337 ribu dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Tersangka berikut barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polsek Kalideres mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat keras daftar G tanpa resep dokter serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

error: Content is protected !!