Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 43

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260607-WA0080

Timsus 3C dan Opsnal Satreskrim Polres Sibolga Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone

SIBOLGA || Jejak-indonesia.id - Timsus 3C dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian handphone yang terjadi di Jalan Tenggiri, Kota Sibolga. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JS alias Upik (33) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Polres Sibolga AIPTU Hadi H. Sitanggang menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan satu unit handphone saat berjualan sayur di kawasan Jalan Tenggiri, Kota Sibolga.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/88/VI/2026/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara tanggal 2 Juni 2026, sekira pukul 05.00 WIH korban meletakkan handphone miliknya di laci depan sepeda motor yang diparkirnya lalu beberapa menit kemudian pada saat kembali, handphone tersebut sudah tidak ditemukan di tempat semula.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta dan melaporkannya ke Polres Sibolga untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” kata AIPTU Hadi H. Sitanggang.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim bersama Timsus 3C Polres Sibolga melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi dan keterangan yang diperoleh di lapangan, petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Melur, Simare-mare, Kota Sibolga.

Pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan JS alias Upik. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga mengakui telah mengambil handphone milik korban.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A3x serta uang tunai sebesar Rp19 ribu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Sibolga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan guna meminimalkan risiko terjadinya tindak pidana pencurian.

IMG-20260607-WA0075

Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Illegal Logging di Lintas Timur Km 80, 2 Sopir Truk Kayu Mahang Tanpa Dokumen Diamankan

PELALAWAN || Jejak-indonesia.id - Satuan Reskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana illegal logging di Jalan Lintas Timur Km.80 Kel. Pangkalan Kerinci Timur, Sabtu 6 Juni 2026 pukul 08.30 WIB. Dua unit truk bermuatan kayu mahang tanpa dokumen resmi diamankan beserta sopirnya.

Lokasi TKP berada di Jl. Lintas Timur Km.80, Kel. Pangkalan Kerinci Timur, Kec. Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan. Di titik ini Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan menghentikan 2 truk Mitsubishi Canter yang melintas membawa muatan kayu. Lokasi strategis ini memang rawan lalu lintas hasil hutan ilegal menuju Pekanbaru.

Adapun sebagai tersangka insial U , pria, 46 tahun, sopir, alamat Kel. Sail Pekanbaru. Insial AS, pria, 34 tahun, Kel. Pinang Sebatang Barat Siak. Saksi OKP, 19 tahun, pelajar. Korban dalam perkara ini adalah NKRI atas kerugian sumber daya hutan.

Kronologi penangkapan: Pada hari Sabtu ,Sekira pukul 08.30 WIB Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan melakukan pencegatan. Diamankan U mengendarai truk Dyna merah Nopol BA 8473 AN bermuatan 130 batang kayu mahang. Bersamaan diamankan AS dengan truk Canter hitam Nopol BM 9693 CU bermuatan 130 batang kayu mahang. Saat diinterogasi keduanya tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Kayu diketahui milik Sdr. D dimuat dari Pantai Ogis Kel. Teluk Meranti dan akan dibawa ke Pekanbaru.

Pelaku dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Barang bukti yang diamankan: 1 unit truk Mitsubishi Canter merah BA 8473 AN, 1 unit truk Mitsubishi Canter hitam BM 9693 CU, dan total 260 batang kayu mahang.

Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes, S.H menyampaikan pesan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. “Penindakan tegas ini bukti Polres Pelalawan tidak kompromi dengan illegal logging. Hutan adalah paru-paru Pelalawan. Kami akan kejar pelaku, penyandang dana, hingga penadahnya. Dengan semangat ‘Melindungi Tuah Menjaga Marwah’, Polres Pelalawan berkomitmen menjaga kelestarian hutan untuk anak cucu,” tegasnya.

Polres Pelakawan sudah
menerbitkan LP Model A Nomor LP/A/13/VI/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 6 Juni 2026, mengamankan 2 pelaku dan barang bukti, serta dokumentasi. kayu dan pemilik kayu inisial D. Kasus ini jadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan kehutanan di wilayah hukum Polres Pelalawan.

IMG-20260607-WA0023

Rumah Ditinggal 7 Tahun Dijarah Habis, Polsek Dolok Batu Nanggar Bongkar Komplotan Empat Pencuri — Kerugian Korban Capai Rp80 Juta

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Kerja keras dan kecepatan Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara kembali membuahkan hasil gemilang. Empat tersangka pelaku pencurian rumah kosong berhasil diringkus setelah melakukan aksi pengangkutan barang secara besar-besaran dari sebuah rumah yang telah lama ditinggalkan pemiliknya. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah).

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekira pukul 18.00 WIB, menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut kepada awak media.

"Polsek Dolok Batu Nanggar kembali membuktikan komitmennya dalam melindungi masyarakat. Empat tersangka pencurian rumah kosong berhasil diungkap oleh tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Liwusha Radot Siagian, SH. Ini adalah bukti nyata Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat," ujar AKP Verry Purba.

Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring, SH., MM., menjelaskan kronologi lengkap kejadian yang bermula dari telepon seorang tetangga kepada korban. Pada Minggu, 31 Mei 2026 sekira pukul 14.19 WIB, pelapor bernama Nursiah Pasaribu (60), wiraswasta, warga Jalan Merdeka Nomor 12, Kelurahan Serbalawan, menerima telepon dari saksi yang memberitahukan bahwa rumahnya diduga telah dibobol pencuri. Korban yang sudah pindah dan berdomisili di Medan sejak 2019 itu pun langsung melapor ke Polsek Dolok Batu Nanggar pada Senin, 1 Juni 2026 pukul 13.41 WIB.

"Rumah korban sudah ditinggalkan sejak 2019. Terakhir kali barang-barang di dalam rumah dilihat masih lengkap pada bulan Januari 2026. Para pelaku masuk melalui pintu belakang yang terlebih dahulu dibongkar, lalu mengangkut hampir seluruh isi rumah menggunakan sepeda motor," ucap AKP Gunawan Sembiring.

Barang-barang yang hilang sungguh mengejutkan, mulai dari 310 pasang guci berbagai ukuran, 20 boneka ukuran besar, 15 tirai pintu, satu unit televisi Sharp 32 inci, kompor gas beserta dua tabung, mesin jahit, mesin air Sanyo, tempat tidur besi beserta lima tilam, sepuluh tas wanita, dua ambal, lima selimut, hingga berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya.

Begitu laporan masuk, tim Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar langsung bergerak melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan penelusuran barang curian. Titik terang diperoleh dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada orang tidak dikenal menawarkan guci untuk dijual.

"Dari informasi tersebut kami memperoleh ciri-ciri orang yang menawarkan barang. Tim kemudian berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial AKB yang diduga mengetahui dan terlibat dalam pencurian ini," ungkap AKP Gunawan Sembiring.

Pengakuan AKB membuka jalan bagi penangkapan tiga tersangka lainnya. Dari hasil pengembangan tim yang dipimpin langsung IPDA Liwusha Radot Siagian, SH., tiga tersangka berinisial PRH, HG alias Deno, dan IS alias Putra Botak berhasil diamankan satu per satu. Keempat tersangka mengakui telah mencuri dengan cara masuk melalui belakang rumah dan mengangkut barang-barang menggunakan sepeda motor.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 12 karton berisi berbagai ukuran guci keramik, tiga karung berisi boneka, satu unit televisi LED Samsung 32 inci, satu unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BK 6001 TBH yang digunakan dalam aksi pencurian, serta berbagai barang bukti lainnya.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g KUHPidana jo Pasal 21 Ayat (1) KUHPidana.

"Tidak ada kejahatan yang bisa sembunyi dari jangkauan hukum. Polsek Dolok Batu Nanggar akan terus bekerja maksimal melindungi masyarakat," pungkas AKP Verry Purba.

IMG-20260606-WA0122

​BNN Tangkap 2 WN Rusia di Bali, 7 Kg Narkotika Hashish Disita

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua warga negara (WN) Rusia di Kabupaten Bangli, Bali. BNN menyita narkotika jenis hashish.

​"Barang bukti narkotika jenis hashish dengan berat brutto 7,8 kg," kata Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto, Sabtu (6/6/2026).

​Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (5/6) kemarin di empat lokasi. Dua WN Rusia yang ditangkap ialah perempuan bernama Kochetkova Kira (51) dan pria bernama Sergei Khlebushchev (39).

​"Tim BNN (Direktorat Interdiksi) bersama Bea Cukai (BC) menerima informasi dari BC Bandara Internasional Soekarno-Hatta terkait adanya koper berisi narkotika jenis hashish asal Thailand tujuan Jakarta. Koper tersebut dibawa oleh penumpang atas nama Kochetkova Kira untuk didistribusikan ke Bali," kata Komjen Suyudi.

​Tim gabungan lalu melakukan operasi controlled delivery dari wilayah Jakarta hingga ke Bali. Petugas mengetahui tersangka Kira pergi ke Bali menggunakan mobil rental.

​Tersangka menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang pada pukul 01.30 WIB dan tiba di Pelabuhan Gilimanuk, Bali pada pukul 03.00 Wita. Kira lalu bertemu dengan tersangka Sergei.

​"Saat melintas di Jalan Dusun Kayang, Kecamatan Bangli, tersangka Sergei menurunkan Kochetkova Kira beserta tas koper berisi narkotika, kemudian berupaya melarikan diri dengan kendaraannya," katanya.

​Petugas dapat menangkap tersangka Sergei Jalan Dusun Cingang, Bangli. Aparat masih mengembangkan kasus ini.

​"Melakukan pengembangan penyelidikan secara komprehensif terhadap tersangka lain yang diduga merupakan WN Rusia dan masih bersembunyi di wilayah Bali, dengan orientasi akhir untuk melumpuhkan kekuatan finansial sindikat peredaran gelap ini," ujarnya.

IMG-20260606-WA0056

Dua WN Rusia Diduga Terkait Jaringan Narkotika Diamankan Usai Kejar-kejaran Dramatis di Bangli

BANGLI || Jejak-indonesia.id – Aksi kejar-kejaran yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia menghebohkan warga Kabupaten Bangli, Bali, pada Jumat (5/6). Kedua pria berinisial SK (39) dan KK (51) berhasil diamankan aparat gabungan setelah diduga berusaha melarikan diri saat operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai.

Menurut informasi yang dihimpun, kedua WNA tersebut merupakan target penyelidikan dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika lintas negara. Saat hendak diamankan, keduanya diduga melarikan diri menggunakan mobil Toyota Raize merah bernomor polisi DK 1369 FBG.

Dalam upaya menghindari petugas, kendaraan yang mereka gunakan melaju dengan kecepatan tinggi dan diduga secara ugal-ugalan melintasi sejumlah ruas jalan di Bangli. Situasi menjadi semakin berbahaya ketika kendaraan memasuki kawasan permukiman dan jalan yang ramai aktivitas masyarakat.

Akibat insiden tersebut, sejumlah warga dilaporkan mengalami luka-luka. Korban yang mengalami cedera paling serius adalah Ni Wayan Sudarmi (71), seorang pedagang bubur yang berjualan di sekitar kawasan SMKN 2 Bangli. Korban mengalami luka pada kedua lutut dan mendapatkan perawatan medis di RSUD Bangli.

Selain itu, tiga warga lainnya, yakni Ni Nengah Koplin, I Wayan Sudiana, dan Ni Ketut Sadri, juga dilaporkan mengalami luka setelah kendaraan yang dikendarai pelaku menabrak sepeda motor yang mereka gunakan.

Melihat situasi yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat, aparat terus melakukan pengejaran. Informasi yang beredar menyebutkan petugas sempat memberikan peringatan agar kendaraan dihentikan, namun tidak diindahkan. Pengejaran akhirnya berakhir di kawasan Jalan Danau Buyan, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli.

Kedua pria tersebut kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Bangli sebelum diserahkan kepada penyidik BNN untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Stevy F. Pattiasina, membenarkan adanya operasi penangkapan terhadap dua WNA tersebut. Namun, pihaknya menyatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta dugaan keterkaitan mereka dengan jaringan narkotika internasional.

Peristiwa ini kembali menjadi perhatian publik terkait potensi keterlibatan warga negara asing dalam tindak pidana di Bali. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri jaringan yang diduga berada di balik aktivitas para tersangka.

Apabila nantinya terbukti bersalah dalam tindak pidana narkotika, para tersangka dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan akan bergantung pada peran, keterlibatan, serta barang bukti yang berhasil diungkap dalam proses penyidikan.

error: Content is protected !!