Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 42

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260609-WA0069

​BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil membongkar jaringan narkotika internasional asal Rusia di Bali dengan menyita barang bukti berupa narkotika jenis hashish seberat 7,8 kilogram bruto. Narkoba tersebut diketahui berasal dari Thailand.

​Dalam operasi tersebut, tim gabungan BNN RI (Direktorat Interdiksi) bersama Bea Cukai berhasil mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal Rusia, yakni seorang wanita berinisial KK (51) dan seorang pria berinisial SK (39).

​Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya penyelundupan narkotika melalui jalur udara.

​“Tim gabungan BNN bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta menerima informasi mengenai adanya sebuah koper mencurigakan yang dibawa oleh seorang penumpang dari Thailand dengan tujuan Jakarta,” ujar Komjen Suyudi, Sabtu (6/6/2026).

​Setelah dilakukan pemeriksaan, koper yang dibawa oleh penumpang wanita berinisial KK tersebut ternyata berisi narkotika jenis hashish seberat 7,8 kg. Mengetahui barang tersebut akan didistribusikan ke wilayah Bali, petugas kemudian melakukan strategi controlled delivery (penyerahan di bawah pengawasan) untuk memantau pergerakan pelaku.

​Pelaku KK terpantau melanjutkan perjalanan menuju Bali menggunakan mobil rental. Ia menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Setibanya di Bali, KK kemudian bertemu dengan seorang pria sesama WN Rusia, yakni SK, yang bertindak sebagai penjemput atau pengendali di lapangan.

​Namun, saat menyadari aksi mereka telah diendus oleh petugas, pelaku SK sempat mencoba melarikan diri dengan kendaraannya dan menurunkan KK beserta koper narkoba tersebut di kawasan Jalan Raya Bangli. Aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku pun sempat terjadi sebelum akhirnya SK berhasil dibekuk di daerah Dusun Cingang, Bangli.

​Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak berwajib untuk pemeriksaan lebih lanjut. BNN menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan narkotika internasional ini hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu pelaku lain yang diduga masih bersembunyi di Bali.

PhotoGrid_Site_1780969353084

Respons Cepat Unit Reskrim Polsek Jawilan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diamankan

SERANG || Jejak-indonesia.id – Kesigapan dan respons cepat Unit Reskrim Polsek Jawilan kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan sesaat setelah melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Sabtu (6/6/2026) malam.

Pelaku yang diketahui berinisial R (28), warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, diamankan setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi A-6994-IP di area samping Masjid Nurul Falah, Kampung Pabuaran, Desa Junti, Kecamatan Jawilan.

Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda, S.E., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat anggota Unit Reskrim Polsek Jawilan yang segera bergerak setelah menerima informasi adanya dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Begitu mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota langsung menuju lokasi dan melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Berkat respons cepat petugas serta dukungan warga, terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara merusak lubang kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci palsu sebelum berusaha membawa kabur kendaraan milik korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Jawilan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Arief Rifai, M.M., bersama anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu lembar STNK asli, tiga buah anak kunci yang diduga digunakan pelaku, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Setelah diamankan di lokasi kejadian, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Jawilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polres Serang.

Kapolsek Jawilan mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu tugas kepolisian. Kami mengajak warga untuk segera melapor apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.

IMG-20260608-WA0096

Belasan Pelaku Pencurian Dibekuk, Polres Badung Bongkar 13 Kasus 3C di Berbagai Lokasi

MANGAPURA || Jejak-indonesia.id – Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan salah satu prioritas utama yang terus dijaga oleh Kepolisian melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Polres Badung bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana 3C yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Badung.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Badung serta para Kapolsek jajaran, pada Senin (8/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, Polres Badung menyampaikan keberhasilan mengungkap 13 laporan polisi selama periode Mei hingga awal Juni 2026 yang terdiri dari 9 kasus pencurian biasa (CUSA) dan 4 kasus pencurian dengan pemberatan (CURAT). Dari jumlah tersebut, Satreskrim Polres Badung mengungkap 6 kasus CUSA, Polsek Kuta Utara 5 kasus yang terdiri dari 3 CUSA dan 2 CURAT, sedangkan Polsek Abiansemal dan Polsek Petang masing-masing mengungkap 1 kasus CURAT.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 13 orang tersangka yang seluruhnya laki-laki, terdiri dari 12 orang dewasa dan 1 orang anak. Selain itu, satu orang tersangka diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian ringan dan telah menjalani hukuman pada tahun 2024.

Kasus-kasus tersebut terjadi di berbagai lokasi, mulai dari kawasan perumahan dan villa, perkebunan, jalan raya, pertokoan atau warung, hingga lingkungan perusahaan. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Badung bersama jajaran Polsek guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya lima unit sepeda motor, dua unit telepon genggam iPhone, satu unit AirPods, sejumlah uang tunai, satu unit tablet, serta seekor sapi betina dalam kondisi hamil yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Seluruh barang bukti tersebut saat ini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Badung dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Badung. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan, memasang CCTV di lokasi yang dianggap rawan, serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110," tegas Kapolres.

Para tersangka dijerat Pasal 476 dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun. Kapolres berharap sinergi antara masyarakat dan Kepolisian terus terjalin sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Badung tetap aman, nyaman, dan kondusif. (hms)

IMG-20260608-WA0077

Polres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan, Tiga Pelaku Begal Modus Baru Berhasil Diringkus Tim Cobra

BINJAI || Jejak-indonesia.id – Komitmen Polres Binjai dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan kembali dibuktikan melalui keberhasilan pengungkapan kasus begal dengan modus baru yang meresahkan masyarakat.

Melalui gerak cepat Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama Unit Reskrim Polsek Sei Bingai, tiga orang pelaku begal masing-masing berinisial MR (25), JG (24), dan NS (26) berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan jalanan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pokok Polri sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

Peristiwa tersebut bermula pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.45 WIB ketika korban SAG (21), seorang perempuan, melintas di Simpang Liang Lebah, Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai. Saat berada di lokasi, korban dipepet oleh sebuah mobil jenis Calya warna silver BK 1650 SW. Dua pria yang keluar dari kendaraan tersebut kemudian melakukan kekerasan terhadap korban dan membawa kabur sepeda motor miliknya jenis Dtacker BK 5106 RBE.

Atas kejadian tersebut, korban didampingi warga segera membuat laporan ke Polsek Sei Bingai. Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H., bersama Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

Berdasarkan hasil analisis, pengumpulan informasi, serta kerja lapangan yang intensif, petugas berhasil mengamankan MR dan JG di Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (6/6/2026) pukul 01.35 WIB. Selanjutnya, hasil pengembangan mengarah kepada pelaku lainnya, NS, yang berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Binjai Barat pada Minggu (7/6/2026) pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa saat proses penangkapan, dua pelaku berupaya melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.

“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam merespons setiap laporan masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang dapat mengganggu rasa aman masyarakat,” tegas AKP Hizkia.

Ketiga pelaku kini telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dipersangkakan dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Binjai juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110. Polres Binjai akan terus hadir, bertindak cepat, dan berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Binjai dan sekitarnya,” tegas AKBP Mirzal Maulana.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Binjai tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan serta akan terus melakukan langkah preventif maupun represif guna menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat., ucap Kapolres Binjai.

Humasresbinjai

IMG-20260608-WA0069

Kepala Pekon di Tanggamus Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tenda Tarup Rp80 Juta

TANGGAMUS || Jejak-indonesia.id – Seorang Kepala Pekon (Kakon) Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisial EI (36), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan delapan unit tenda tarup senilai Rp80 juta.

Kapolsek Pugung, Agus Tri Kurniawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Pugung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diterima sejak Oktober 2024.

"Benar, tersangka sudah dilakukan penangkapan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara," ujar Kapolsek, Sabtu (6/6/2026).

Menurut penyidik, perkara bermula pada Maret 2024 saat EI memesan delapan unit tenda tarup kepada seorang pengusaha bernama Kemal Fasha, warga Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.

Korban kemudian menyerahkan seluruh tenda yang dipesan. Saat itu, tersangka berjanji akan melakukan pembayaran setelah pencairan Dana Desa Tahap II pada September 2024. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pembayaran tidak kunjung direalisasikan.

Merasa dirugikan sebesar Rp80 juta, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana penipuan maupun penggelapan. Penyidik menilai tersangka diduga menggunakan serangkaian keterangan yang membuat korban percaya dan bersedia menyerahkan barang tersebut.

Selain itu, hasil penyidikan juga mengungkap bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk membayar pengadaan tenda tarup tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam proses hukum, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada tersangka pada April 2026. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Polisi kemudian mendatangi kediamannya dan membawanya ke Mapolsek Pugung untuk dimintai keterangan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status EI dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya, tersangka langsung ditahan guna kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas perkara.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan dua lembar surat tanda titip barang yang berkaitan dengan transaksi pengadaan tenda tarup sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolsek menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

error: Content is protected !!