Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 40

Hukum Dan Kriminal

1781280150924

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh, Sita 840 Gram Ganja Kering

BELAWAN || Jejak-indonesia.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Pada Senin, 8 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB, personel Sat Narkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial S (56), warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna hitam yang berisi daun ganja kering dengan berat sekitar 840 gram serta 1 unit handphone yang digunakan tersangka.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang dicurigai,” ujar AKP A.R. Riza.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja yang disimpan di dalam kamar tempat tersangka berada.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus ganja kering seberat 840 gram yang disimpan di dalam kamar. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelasnya.

Lebih lanjut, tersangka juga mengakui bahwa ganja tersebut dibawa dari Aceh untuk diedarkan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa ganja tersebut dari Aceh dengan tujuan untuk diedarkan. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambah AKP A.R. Riza.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

IMG-20260612-WA0033

Manfaatkan Pintu Rumah Tak Terkunci, Pelaku Pencurian Handphone Diciduk Polsek Kembangan

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Unit Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian Handphone yang terjadi di kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat.

Dalam rekaman video CCTV yang beredar terlihat pelaku yang mengenakan pakaian kaos dan celana pendek masuk kesebuah rumah dan melakukan aksi pencurian berupa Handphone milik warga

Pelaku berinisial R (42) berhasil diamankan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Rahmad Kurniantoro

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban Agus N yang kehilangan telepon genggam miliknya saat berada di rumahnya di kawasan Jalan B Basmol Raya Gang Mekar II, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu pelaku yang terekam oleh cctv terlihat berjalan menyusuri gang permukiman dan melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka serta tidak terkunci.

" Melihat situasi aman, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit handphone milik korban," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Kamis, 11/6/2026

Setelah berhasil membawa kabur barang curian, pelaku menjual handphone tersebut kepada rekannya dengan harga Rp400 ribu.

Namun pelaku baru menerima uang sebesar Rp200 ribu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kembangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang terekam berjalan mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kampung Basmol, Kembangan Utara, Jakarta Barat.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Taufik mengimbau masyarakat agar selalu memastikan pintu rumah dalam keadaan terkunci, terutama pada malam hingga dini hari, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa dan apabila membutuhkan bantuan polisi agar masyarakat menghubungi layanan kepolisian 110,

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

IMG-20260611-WA0099

Satresnarkoba Polres Aceh Utara Serahkan Empat Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan

LHOKSUKON || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa (9/6/2026).

Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial HM, HJ, AM, dan AS. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasatres Narkoba Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara pidana setelah proses penyidikan dinyatakan selesai dan berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Setelah penyidik menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap atau P-21 dari jaksa penuntut umum, maka dilaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum hingga tahap persidangan,” ujar Iptu Muhammad Rizal.

Menurutnya, pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk koordinasi dan sinergi antara penyidik kepolisian dengan kejaksaan dalam rangka memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasatres Narkoba menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus-kasus narkotika, sehingga dapat menekan peredarannya di wilayah Kabupaten Aceh Utara,” pungkasnya.

IMG-20260611-WA0096

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 PMI ke Malaysia, 5 Orang Jadi Tersangka

MEDAN || Jejak-indonesia.id - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan delapan calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalui jalur laut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sumut Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait adanya rencana pemberangkatan warga negara Indonesia secara ilegal menuju Malaysia menggunakan kapal kayu dari kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

"Tim gabungan Ditres PPA/PPO bersama Satgas Bais Tanjung Balai Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kapal beserta para pelaku dan korban di Perairan Kuala Bagan Asahan pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB," kata Kristinattara saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).

Delapan korban yang seluruhnya laki-laki rencananya akan dipekerjakan sebagai nelayan dan buruh bangunan di Malaysia. Mereka berasal dari Kabupaten Asahan, Batu Bara, Serdang Bedagai dan wilayah sekitarnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal kayu pukat jaring warna biru-merah, 11 unit telepon genggam, serta uang tunai Rp480 ribu.
Kelima tersangka berinisial B, IN, MJ alias MJT, AA dan P alias I kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 457 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

WhatsApp-Image-2026-06-10-at-17.25.552-1000x600

Polsek Purworejo Ungkap Kasus Pencurian Timah Pemberat Jaring Ikan di Kota Pasuruan

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Unit Reskrim Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gudang penyimpanan jaring ikan, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Rabu (10 Juni 2026).

Kejadian bermula ketika korban mendapati barang simpanannya hilang pada Minggu sore, 7 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat hendak mengambil jaring ikan untuk diperbaiki di gudang yang terletak di Jalan Laksamana Martadinata Gang 18 RT 05 RW 03, korban mendapati seluruh timah pemberat yang terpasang pada jaring telah lenyap. Informasi dari warga sekitar menyebutkan telah terlihat dua orang membawa timah bekas dari lokasi kejadian, yang kemudian menjadi dasar laporan resmi kepada kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan pengumpulan keterangan. Berkat ketelitian dan kecepatan kerja petugas, pada Selasa (9 Juni 2026) sekitar pukul 15.30 WIB, dua orang terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan. Mereka adalah TA (35 tahun), warga Kecamatan Gadingrejo, serta CR (21 tahun), warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Modus yang digunakan adalah masuk secara diam‑diam ke dalam gudang, memotong tali pengikat timah dengan pisau lipat kecil, lalu membawa hasil curian untuk dijual kembali. Kerugian yang dialami korban akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai Rp5.600.000.

Selain para pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa timah bekas, potongan tali sisa, kwitansi pembelian barang milik korban, serta peralatan yang digunakan saat melakukan pencurian — sebagaimana dijelaskan Kapolsek Purworejo, Kompol I Made Patera Negara, S.H., M.H.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan tanggap anggota dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk senantiasa menjaga perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat, serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang meresahkan warga.

“Kami akan terus memperkuat penegakan hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan diserahkan ke proses hukum selanjutnya. Penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat maupun kejadian serupa yang belum terungkap.

error: Content is protected !!