Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 41

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260611-WA0026

Empat Alasan Polri Tolak Justice Collaborator Eks Kasat Narkoba Bima

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak permohonan justice collaborator mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Malaungi dalam perkara peredaran sabu. (10/6/2026)

Penolakan permohonan Malaungi sebagai tersangka yang ingin bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap tindak pidana yang lebih besar itu, tertuang dalam surat Nomor B/2851/VI/RES.4.2/2026/Ditresnarkoba.

Surat tertanggal 4 Juni 2026 tersebut ditandatangani Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Tihar Siagian, selaku penerima kuasa dari Kapolda NTB melalui Direktur Reserse Narkoba Polda NTB.

Dalam surat itu, penyidik menyampaikan empat alasan penolakan berdasarkan hasil gelar perkara Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada 26 Mei 2026.

Alasan pertama menyebut Malaungi berstatus sebagai pelaku utama. Kedua, tidak terdapat ancaman nyata, baik fisik maupun psikis, terhadap tersangka maupun keluarganya.

Alasan ketiga, keterangan yang diberikan tersangka dinilai bersifat kooperatif dan tidak mengungkap tindak pidana yang lebih besar. Alasan keempat, tersangka merupakan aparat penegak hukum yang memiliki tugas memberantas peredaran gelap narkotika.

Dikutip dari Antara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid yang dikonfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait penolakan tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa (9/6/2026), Polda NTB menyampaikan telah melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara peredaran sabu yang menjerat Malaungi.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Harun Al Rasyid membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Tahap dua dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bima. Selain Malaungi, terdapat empat tersangka lain yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum, yakni Herman alias Kevin, Yusril Ismahendra alias Ucok, Anita alias Bunda, dan Irfan alias Carol.

Harun mengatakan jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan terhadap kelima tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bima.

"Semuanya ditahan di Rutan Bima untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bima," tutur Harun. (red)

IMG-20260610-WA0096

Polres Cilegon Ungkap 13 Kasus C3 Periode Januari-Juni 2026, 7 Tersangka Diamankan

CILEGON || Jejak-indonesia.id – Polres Cilegon menggelar Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana di Aula Wicaksana Leghawa Polres Cilegon, Rabu 10 Juni 2026 pukul 16.30 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Cilegon merilis hasil pengungkapan kasus C3 meliputi Curas, Curat, dan Curanmor selama periode Januari hingga Juni 2026.

Wakapolres Cilegon KOMPOL M. Ridzky Salatun, S.I.K. memimpin langsung kegiatan didampingi Kapolsek Ciwandan KOMPOL Achri Yunito S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama S. Trk, S.I.K., Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan S.H., serta Kanit Reskrim Polres Cilegon dan Polsek Ciwandan.

13 Kasus Diungkap, 6 Masih Proses Sidik
Wakapolres Cilegon menyampaikan, Satreskrim Polres Cilegon dan Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus C3 selama enam bulan terakhir.

“Dari 13 kasus tersebut, 6 kasus masih dalam proses penyidikan, sedangkan 7 kasus lainnya telah masuk tahap P21 dan Tahap II,” ujar KOMPOL Ridzky.

Beberapa laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan antara lain LP/B/57/III/2026 dengan tersangka BS dan ASP, LP/B/70/IV/2026 atas nama ASP, LP/B/60/III/2026 dengan tersangka DH, H dan iR serta LP/B/83/IV/2026 dan LP/B/06/VI/2026 dari Polsek Ciwandan atas nama K alias Jaja.

Modus Gunakan Kunci T dan Dijual untuk Beli Sabu
Para tersangka telah melanggar Pasal yang disangkakan 477 KUHPIDANA “Setiap orang mengambil barang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan melawan hukum dengan hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun atau denda kategori V (maksimal 500 juta)”

Modus : Pelaku Mengambil Barang Milik Orang Lain Tanpa Ijin Dari pemiliknya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih (bersekutu) dan dengan menggunakan cara merusak, membongkar, memotong,memnjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau seragam palsu.

Modus yang digunakan para pelaku yakni mengambil barang milik orang lain tanpa izin secara berkelompok dengan cara merusak, membongkar, memotong, memanjat, atau menggunakan anak kunci palsu.

Hasil kejahatan sebagian besar digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian lainnya dibelikan sabu-sabu.

*Polri Tak Beri Ruang bagi Pelaku Kejahatan*

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Setiap pelaku curanmor akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Yoga.

Ia juga mengimbau masyarakat Cilegon untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana curanmor yang masih kerap terjadi.

“Apabila menemukan tindak kejahatan, menjadi korban curanmor, atau melihat aktivitas mencurigakan, segera hubungi Call Center Polri 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat,” tambahnya.

IMG-20260610-WA0075

Polres Kotim Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Di Desa Tangar Kec Mentaya Hulu

SAMPIT ||Jejak-indonesia.id - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar kegiatan press release terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu, Press release ini dipimpin oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. yang diwakili Kabagops AKP Yuan Irsyady S.I.K, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso.S.H.,M.H. serta Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Singgih Teguh Prasetiyo, S.E. dan Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., pada hari Rabu siang di aula loby Polres Kotim (10/06/2026)

Dalam paparannya, Kabagops menjelas kan bahwa Polres Kotim telah berhasil mengungkap kasus TP. Pembunuhan ini yang dilakukan oleh tersangka (sdr. AD) 33th, tersangka melakukan pembunu han diduga karena terpengaruh minuman keras dan Narkotika,
dengan mengguna kan sajam jenis badik., Tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian. Selanjutnya tersang ka (Sdr.AD) Bersama barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Kotim melalui Kabag Ops menyampaikan bahwa keberhasilan kasus ini merupakan hasil kerja sama Polsek Mentaya Hulu dan Satreskrim Polres Kotim di bantu Masyarakat yang memberikan informa si, dengan adanya press release ini, Polres Kotim berharap dapat memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada masyarakat.

Pasal yang disangkakan : Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

(Humas)

IMG-20260610-WA0074

Satresnarkoba Polresta Serkot berhasil amankan tersangka penyalahgunaan Narkotika

SERANG || Jejak-indonesia.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Serang Kota pada Rabu, 10/06/26.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/57/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tanggal 05 Juni 2026, personel Satresnarkoba Polresta Sersng Kota berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial G.S. (25) yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Akp. Vhalio Agafe, S.I.K., M.H., menuturkan Penangkapan dilakukan pada Jumat, 05 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Bumi Harapan Sejahtera, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bekas akuarium yang berada di teras rumah. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di kontrakan yang digunakan tersangka, dan menemukan 3 (tiga) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet warna coklat di kamar mandi.

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil menyita 4 (empat) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,74 gram.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa:
1 (satu) timbangan digital;
2 (dua) pack plastik klip bening;
1 (satu) lakban warna hitam;
1 (satu) double tip;
1 (satu) dompet warna coklat;
1 (satu) unit handphone Oppo A3x dengan Nomor IMEI 865153073128853.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka G.S., mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengambil dari seseorang yang diperintahkan oleh RM (DPO). Tersangka mengaku menerima sabu tersebut untuk dikemas kembali menjadi paket-paket kecil yang selanjutnya akan ditempel (sistem titik) dan diperjualbelikan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika, serta percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Serang Kota menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Humas

IMG-20260609-WA0082

Ancam Sopir Truk di Tol Belmera, Dua Pelaku Curas Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan dalam Hitungan Jam

BELAWAN || Jejak-indonesia.id  – Gerak cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumatera Utara kembali membuahkan hasil. Hanya dalam waktu sekitar dua jam setelah aksi kejahatan terjadi, dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang merampas handphone dan uang milik seorang sopir truk berhasil diringkus petugas.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IFA (24) dan IR (24). Keduanya ditangkap Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan di kawasan Kampung Jawa, pinggiran Jalan Tol Belmera, Kelurahan Pekan Labuhan, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR melalui Satreskrim menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban, seorang sopir truk bernama Muhammad Muchsin Nasution (50), sedang mengangkut muatan cangkang melintas di Jalan Tol Belmera KM 1, Kecamatan Medan Labuhan.

Saat perjalanan, korban memberikan tumpangan kepada dua pria yang tidak dikenalnya. Namun di tengah perjalanan, kedua pelaku justru menjalankan aksinya dengan mengancam korban.

"Salah seorang pelaku menggertak korban dengan ucapan ancaman sambil meminta uang. Karena merasa takut, korban menyerahkan uang tunai yang dimilikinya. Saat hendak turun dari kendaraan, pelaku kemudian merampas handphone korban yang berada di atas dashboard mobil," jelasnya.

Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri. Korban sempat melakukan pengejaran sambil berteriak meminta pertolongan, namun pelaku berhasil kabur. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menerima laporan dan informasi keberadaan pelaku, Tim Opsnal Unit Pidum yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino T. S. Damanik, S.Tr.K., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama beserta barang bukti hasil kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk mengancam korban dengan kalimat "kutikam kau" sebelum mengambil uang dan handphone milik korban. Polisi juga memastikan barang bukti handphone milik korban belum sempat dijual oleh para pelaku.

Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku positif menggunakan narkoba dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Keberhasilan ini merupakan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga. Terhadap kedua tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas pihak kepolisian.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, melakukan penyitaan barang bukti, serta melanjutkan proses hukum hingga pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum.

Respon cepat personel Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat.

error: Content is protected !!