Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 39

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260618-WA0029

Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Penutup Drainase Di Kota Batam

BATAM || Jejak-indonesia.id – Ditreskrimum Polda Kepri melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap fasilitas umum berupa penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SF beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Pelaku berhasil diamankan setelah Tim Opsnal Subdit III Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat. Tindakan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan karena fasilitas yang dicuri merupakan bagian dari infrastruktur umum,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi hingga rangka besi terlepas. Selanjutnya, besi tersebut diangkut menggunakan becak motor dan dibawa ke rumah pelaku untuk dijual kepada penampung besi tua.

Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit becak motor, 1 unit palu besi, tumpukan rangka besi penutup drainase dengan berat sekitar 10 kilogram, 1 helai baju warna hitam, dan 1 helai celana jeans pendek warna biru dongker. Akibat perbuatan pelaku, BP Batam mengalami kerugian atas hilangnya 9 unit penutup drainase dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah).

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan terhadap barang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas Dirreskrimum Polda Kepri.

Selain itu, hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine menunjukkan pelaku positif amphetamine dan methamphetamine.

Terakhir, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum yang telah dibangun untuk kepentingan bersama serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun membahayakan keselamatan pengguna jalan. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana melalui Layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam, aplikasi Polri Super Apps, atau kantor kepolisian terdekat guna memperoleh pelayanan kepolisian secara cepat, mudah, dan terpadu. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau.

*Polri Untuk Masyarakat*

‎Bidang Humas Polda Kepri
‎Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
‎Kabid Humas Polda Kepri

‎E-Mail: humaspoldakepri1@gmail.com
‎Telp/Fax: 0778-7760038
‎Layanan Kepolisian: 110 (24 Jam)
‎Twitter: @poldakeprihumas
‎Facebook: Humas Polda Kepri
‎Instagram: @humaspoldakepri

IMG-20260616-WA0032

Polisi Bergerak Cepat Redam Kericuhan di Kawasan Kuliner Sentraland Cengkareng, Satu Pelaku Penganiayaan Diamankan

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Cengkareng bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kericuhan yang terjadi di kawasan kuliner samping Apartemen Sentraland, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (14/6/2026) malam.

PS Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengatakan, setelah menerima informasi adanya keributan, petugas gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Polsek Cengkareng serta personel Brimob Polda Metro Jaya langsung menuju lokasi untuk mengendalikan situasi dan mencegah kericuhan meluas.

"Begitu menerima laporan, petugas segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan serta meredam situasi agar tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih besar," ujar Wisnu, Senin, 15/6/2026

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Korban bernama Herlanda yang saat itu sedang berada di sebuah warung kopi mendengar adanya keributan di sekitar lokasi.

Dengan itikad baik untuk melerai dan menenangkan suasana, korban mendatangi lokasi keributan.

Namun upaya tersebut justru berujung pada aksi penganiayaan.

Pelaku berinisial YPB diduga tidak terima dengan tindakan korban yang berusaha melerai sehingga melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah wajah korban hingga menyebabkan korban mengalami luka.

Merasa dirugikan, korban bersama saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat petugas tiba di lokasi, pelaku diketahui telah diamankan oleh warga sekitar. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Cengkareng guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan korban, saksi-saksi, terlapor, pengumpulan alat bukti hingga pendalaman motif kejadian.

Dari hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku YPB, diketahui yang bersangkutan positif mengandung amphetamin dan methaphetamin.

Polres Metro Jakarta Barat mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

IMG-20260616-WA0003

Semester I 2026, Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka Kejahatan 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id - Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang SH SIK MM menggelar press release keberhasilan Sat Reskrim Polres Simalungun dalam pengungkapan tindak pidana kejahatan 3C, yakni Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Curas (Pencurian dengan Kekerasan), dan Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor), di Aula Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No. 110, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, pada Senin (5/6/2026).

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 21.55 WIB menjelaskan bahwa press release ini merupakan bentuk nyata transparansi Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.

"Press release ini digelar mulai pukul 14.00 WIB dan dihadiri langsung oleh Kapolres, Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin SH MH, Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, unsur pimpinan Polres, para tersangka, serta insan pers yang meliput. Ini adalah wujud keterbukaan kami kepada publik atas kinerja yang telah dicapai," ujar AKP Verry Purba.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang memaparkan capaian pengungkapan yang signifikan. "Selama Semester I Tahun 2026, Polres Simalungun dan Polsek Sejajaran berhasil mengungkap 43 kasus kejahatan 3C dengan total 69 tersangka. Rinciannya adalah 30 kasus Curat dengan 50 tersangka, 1 kasus Curas dengan 1 tersangka, dan 12 kasus Curanmor dengan 18 tersangka," ungkap AKBP Marganda.

Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha STK SIK CPHR CBA menjelaskan distribusi kasus berdasarkan wilayah. "Untuk kasus Curat, Polsek Gunung Maligas mencatat kasus terbanyak dengan 10 kasus, diikuti Polsek Bandar Huluan 6 kasus, Polsek Dolok Batu Nanggar 5 kasus, serta beberapa polsek lainnya. Satu kasus Curas terjadi di wilayah Polsek Dolok Batu Nanggar. Untuk Curanmor, Polsek Gunung Maligas kembali tertinggi dengan 5 kasus," ucap AKP Wisnugraha.

AKP Wisnugraha merinci barang bukti kejahatan 3C yang berhasil diamankan. "Barang bukti yang kami sita sangat beragam, antara lain tujuh unit sepeda motor, sepuluh unit handphone, satu unit becak motor, satu unit laptop merek Acer, dua unit keyboard merek Yamaha, empat buah jam tangan merek Alexander Christie, dua unit TV LED, tiga unit tabung gas LPG, dua belas karton berisi berbagai jenis guci keramik, tiga karung boneka, satu unit kompor gas, serta berbagai alat yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan seperti martil, tojok, dan dua belas batang besi," tegas Kasat Reskrim.

Terkait ancaman hukuman, AKP Verry Purba menegaskan bahwa para pelaku dijerat pasal berlapis. "Pelaku Curat dan Curanmor dijerat Pasal 477 juncto Pasal 476 KUHPidana UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara pelaku Curas dijerat Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun," ungkap AKP Verry Purba.

Dalam press release yang sama, AKBP Marganda juga mengungkap keberhasilan pengungkapan perdagangan satwa dilindungi. "Pada 8 Mei 2026, Unit II Tipidter Sat Reskrim berhasil menangkap tiga tersangka berinisial JS (37), MT (34), dan RS (27) di pintu masuk Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei. Barang bukti yang disita antara lain sisik trenggiling sebanyak total 23 kilogram, dua ekor trenggiling yang sudah diawetkan, kulit dan tulang belulang beruang, paruh dan bulu burung rangkong, tulang kepala kijang, serta satu pucuk senapan angin jenis PCP yang dibeli secara online dari Kota Kediri," ujar AKBP Marganda.

AKP Wisnugraha menjelaskan modus operandi para pelaku perdagangan satwa. "Para tersangka menyimpan, memiliki, dan mengangkut spesimen serta bagian-bagian dari satwa yang dilindungi untuk diperdagangkan guna memperoleh keuntungan. Mereka dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf c juncto Pasal 40A ayat 1 huruf f UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda kategori VII," tegas Kasat Reskrim.

AKBP Marganda Aritonang menegaskan komitmen tegasnya dalam memberantas kejahatan. "Kejahatan 3C adalah tindak pidana konvensional yang paling meresahkan masyarakat. Kami tidak akan berhenti dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Simalungun. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius," ucap Kapolres.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa press release yang berlangsung hingga pukul 17.30 WIB itu berjalan aman dan terkendali. "Kegiatan berjalan lancar. Ini adalah bukti nyata Polres Simalungun yang transparan, profesional, dan berkomitmen melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan," ungkapnya.

IMG-20260615-WA0127

Jiwa Reserse Membara, IPDA Gagas Pimpin Pengungkapan Perdagangan Satwa Dilindungi di Simalungun

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id - Dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Reskrim IPDA Gagas Dewanta Aji STrK MH, personel Unit II Tipiter-Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap tindak pidana pengangkutan dan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi di depan gerbang pintu Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun. Tiga pelaku berhasil diringkus beserta puluhan kilogram sisik trenggiling dan berbagai barang bukti lainnya pada Jumat (8/5/2026).

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada hari Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 17.55 WIB menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata dedikasi, ketajaman analisis, dan keberanian moral jajaran Satreskrim Polres Simalungun dalam menegakkan hukum.

"Ini adalah wujud nyata jiwa reserse yang dijiwai moto Sidik Sakti Indra Waspada, yakni penyidik yang sakti, memiliki naluri tajam, dan waspada. IPDA Gagas Dewanta Aji bersama timnya berhasil mengungkap kejahatan lingkungan yang sangat merugikan kelestarian satwa liar di Sumatera," ujar AKP Verry Purba.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaarta STK SIK menjelaskan kronologis penangkapan yang berlangsung cepat dan terukur. "Pada Jumat 8 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, personel Unit II Tipiter mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi bagian tubuh hewan yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun. Informasi ini langsung kami tindaklanjuti dengan pergerakan tim ke lapangan," ucap AKP Wisnugraha.

Menurutnya, pada pukul 21.00 WIB tim bergerak ke lokasi. "Dipimpin Kanit II Sat Reskrim IPDA Gagas Dewanta Aji, personel Unit II Tipiter dibantu oleh personel Opsnal Jatanras bergerak menuju sekitar Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepatnya di depan gerbang pintu Tol Simpang Panei. Di sana personel melihat para pelaku sedang berdiri di pinggir jalan dengan menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pickup," ungkap Kasat Reskrim.

AKP Wisnugraha menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung cepat dan tegas. "Tanpa memberi kesempatan pelaku melarikan diri, personel Unit II Tipiter dibantu Opsnal Jatanras langsung mengamankan para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang mereka bawa. Ketiga pelaku tidak mampu melakukan perlawanan," tegas AKP Wisnugraha.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti yang sangat signifikan. "Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang sudah diawetkan, satu buah kulit beruang madu beserta tulang belulangnya, tiga buah paruh burung rangkong beserta beberapa helai bulunya, satu buah tanduk rusa, satu pucuk senapan angin jenis PCP, satu buah belati, dua unit sepeda motor bernomor polisi BK-5505-AGF dan BK-6430-TAT, serta satu unit mobil pickup bernomor polisi BB-8205-YE," ungkap Kasat Reskrim.

AKP Wisnugraha merinci peran masing-masing pelaku. "Pelaku pertama Jon Sudiaman Sijabat, 37 tahun, wiraswasta, berperan sebagai pengangkut dan pemilik 18 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang sudah diawetkan, kulit dan tulang belulang beruang madu, paruh dan bulu burung rangkong, tanduk rusa, senapan angin, serta belati. Pelaku kedua Roberto Situmorang, 27 tahun, berperan sebagai pemilik 8,5 kilogram sisik trenggiling. Sementara pelaku ketiga Marinsen Tondang, 34 tahun, petani, berperan sebagai pemilik 3,5 kilogram sisik trenggiling," ujar AKP Wisnugraha.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis. "Para pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf c juncto Pasal 40A ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya sangat berat," tegas Kasi Humas.

AKP Verry Purba menjelaskan langkah-langkah tindak lanjut yang akan dilakukan. "Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun. Tim penyidik akan memeriksa para terduga pelaku, mengamankan seluruh barang bukti, melengkapi berkas penyidikan, melakukan pengembangan dan pendalaman kasus, serta melaporkan perkembangan kepada pimpinan," ungkap AKP Verry Purba.

AKP Verry Purba menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga kelestarian satwa liar. "Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas perdagangan satwa yang dilindungi. Trenggiling, beruang madu, dan burung rangkong adalah satwa yang keberadaannya semakin terancam. Kejahatan terhadap satwa dilindungi adalah kejahatan terhadap lingkungan dan generasi masa depan yang tidak akan kami toleransi," ungkapnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, sekaligus melindungi kekayaan alam Indonesia dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab.

IMG-20260613-WA0025

Polda Kalteng Musnahkan Hampir 489 Gram Sabu dan 38 Butir Ekstasi dari 15 Kasus Narkoba

PALANGKA RAYA || Jejak-indonesia.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 15 kasus yang terjadi di empat kabupaten/kota di wilayah Kalteng. Pemusnahan dilakukan di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jumat (12/6/2026).

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti narkotika yang telah memperoleh penetapan status dari kejaksaan dapat dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 103 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu atau metamfetamina dengan berat bersih mencapai 488,91 gram. Selain itu, turut dimusnahkan 38 butir pil ekstasi dengan berat bersih 18,30 gram.

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari 15 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang, terdiri dari 21 laki-laki dan dua perempuan. Pengungkapan dilakukan di 15 lokasi berbeda yang tersebar di empat wilayah kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat sehingga proses pemusnahan dapat dilaksanakan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, proses pemusnahan dilakukan dengan metode pelarutan menggunakan air panas yang dicampur cairan pelarut Hydrochloric Acid (Prosstex). Serbuk kristal sabu diaduk hingga larut sepenuhnya sebelum limbah cair dibuang ke tempat yang aman.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan narkotika tidak dapat disalahgunakan kembali serta memenuhi standar pemusnahan barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Metode yang digunakan bertujuan agar seluruh kandungan narkotika benar-benar hancur dan tidak lagi memiliki potensi untuk diedarkan ataupun digunakan kembali,” jelasnya.

Polda Kalteng menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan hukum yang tegas serta sinergi dengan berbagai pihak dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

Selain penindakan, kepolisian juga terus mendorong langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi guna menekan angka penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tutupnya.

error: Content is protected !!