Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 38

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260619-WA0055

1 lagi Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan Berhasil Dibekuk Tim URC Polres Pelabuhan Belawan

PELABUHAN BELAWAN || Jejak-indonesia.id - Tim URC Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil menangkap 1 lagi pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan dan/atau penganiayaan yang terjadi pada tanggal 12 Februari 2026 di jalan Bunga Kel. Belawan II, dengan mengamankan satu orang pelaku berinisial RR alias Lonjong.

Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan penangkapan dilakukan pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, setelah Tim URC Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Marcelino T.S. Damanik, S.Tr.K menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di Jalan Bunga, Kelurahan Belawan II.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut." Ungkap Kasat Reskrim.

Sebelumnya, Tim URC Opsnal Unit Pidum juga telah lebih dahulu mengamankan dua tersangka lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama, yakni TA alias Popon dan BA, pada Sabtu, 13 Maret 2026.

"Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain 3 (tiga) buah hoodie yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan, 1 (satu) buah celana, 1 (satu) pasang alas kaki (sandal), 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang, serta 2 (dua) unit handphone." Tambah Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing pelaku dan melengkapi berkas perkara." Pungkas Kasat Reskrim.

IMG-20260619-WA0011

Sindikat Curanmor Antar Wilayah Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Berastagi

BERASTAGI, KARO || Jejak-indonesia.id - Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah berhasil dibongkar jajaran Polsek Berastagi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, empat tersangka berhasil diamankan setelah polisi melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, S.H., menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan dua unit sepeda motor milik korban Anugrah Ramadhan Sembiring (28) dan M. Ari Pratama Hasibuan (26) yang hilang di Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi.

Salah satu peristiwa terjadi pada Kamis(28/5) sekitar pukul 17.10 WIB. Saat hendak pulang dari kantor PT Bercakawan Sejati di Jalan Jamin Ginting, Desa Sempajaya, korban mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya telah hilang dari lokasi parkir. Rekaman CCTV memperlihatkan dua pria membawa kabur kendaraan tersebut ke arah Medan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi pelaku, personel Polsek Berastagi berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Kolaborasi ini akhirnya berhasil mengungkap jaringan pelaku," ujar AKP Henry Tobing, Kamis (18/6).

Berbekal informasi masyarakat, pada Selasa (16/6) malam petugas bergerak ke wilayah Medan dan bergabung dengan Tim Resmob Polrestabes Medan yang dipimpin IPTU Ramadhani Bimo Setiadi. Dari hasil penyelidikan, dua pelaku utama berinisial R.A.F. (17) dan T.S. (23) berhasil diamankan di sebuah bengkel di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dari pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Berastagi, termasuk di lokasi yang sama di Desa Sempajaya. Pengembangan kemudian mengarah kepada jaringan penadah, hingga polisi kembali mengamankan dua tersangka lainnya berinisial T.S. (23) dan P.S. (27) yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus penadah hasil curian.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya, dua helm, kunci kontak yang telah dirusak, serta alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian berupa kunci L dan dua batang besi runcing.

Sementara itu, dua unit sepeda motor milik korban diketahui telah dijual kembali melalui jaringan penadah dan saat ini masih dalam proses penyelidikan serta pencarian oleh petugas.

Keempat tersangka kini telah diamankan di Polsek Berastagi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat 477 ayat 1 huruf f dan g, serta pasal 591 huruf a tentang tindak pidana pencurian dan penadahab dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan tindak pidana di lingkungan sekitarnya," pungkas AKP Henry Tobing.

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

IMG-20260618-WA0132

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Yang Menyimpan Sabu di Pantai labu

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id - Satuan Narkoba Polresta Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang laki laki berinisial I, (31), laki-laki, Islam, warga Dusun III Desa Denai Sarang Burung Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang diduga menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu sabu.

Terduga pelaku tersebut diamanakan oleh Sat Narkoba Polresta Deli Serdang di jalan Harapan
Desa Denai Sarang Burung Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang.

Kejadian bermula pada hari Senin tanggal 14 Juni 2026, sekira pukul 18.00 wib, personil Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, menerima informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada seorang laki-laki harapan Desa Denai Sarang Burung Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang laki laki tersebut dicurigai menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika jenis Shabu.

Setelah menerima informasi tersebut personil melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, Pada tanggal 15 Juni 2026 pukul 17.00 wib personil tiba di lokasi dan saat dilokasi personil melihat laki-laki dengan ciri ciri sesuai dengan informasi yang diterima oleh personil Sat Narkoba.

Kemudian personil melakukan Tindakan Kepolisian dengan menangakap dan mengamankan laki laki tersebut dan menemukan 1 buah plastik klip transparan berukuran sedang dengan berat bruto 0,42 gram yang di dalamnya terdapat narkotika jenis jenis sabu.

Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti narkoba, personil Sat Narkoba mengintrogasi awal terhadap pelaku tentang kepemilikian Narkotika, dan pelaku mengakui jika barang bukti Narkotika tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Dalam konfirmasinya Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH membenarkan bahwa personil Sat Narkoba berhasil menangkap pelaku terduga penyalahgunaan Narkoba.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penyelidikan tentang terhadap pelaku". Ujar Kasat Narkoba

1781774439018

Razia Stasioner Malam Hari, Polsek Metro Tamansari Temukan Obat Keras pada Seorang Pengendara Motor

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengantisipasi berbagai bentuk kerawanan malam hari, Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan kegiatan razia stasioner pada Kamis (18/6/2026) dini hari di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Kegiatan yang dipimpin Pawas IPTU Sholikul H., S.H. tersebut melibatkan personel Polsek Metro Tamansari dan Unit Lalu Lintas dengan sasaran kejahatan jalanan, penyalahgunaan narkoba, serta kepemilikan senjata tajam maupun barang-barang terlarang lainnya.

Saat pelaksanaan razia yang berlangsung mulai pukul 01.00 WIB hingga 02.30 WIB di depan Gedung Worcas Group, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengendara dan pengguna jalan yang melintas.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.S. yang mengendarai sepeda motor Honda PCX.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sejumlah obat keras berupa enam butir Tramadol dan enam butir Hexymer yang dibawa oleh yang bersangkutan.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa penemuan seorang pria yang membawa obat keras golongan daftar G dalam kegiatan razia stasioner merupakan hasil dari upaya preventif kepolisian dalam mengantisipasi berbagai bentuk gangguan kamtibmas di wilayah Jakarta Barat.

"Kegiatan razia yang kami laksanakan secara rutin bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan jalanan, penyalahgunaan narkotika, peredaran obat-obatan keras tanpa izin, serta berbagai potensi gangguan keamanan lainnya. Dalam kegiatan kali ini, petugas mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa sejumlah obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa dapat menunjukkan dokumen atau izin yang sah," ujar Kompol Bobby saat dikonfirmasi, Kamis, 18/6/2026

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Akp Egy Irwansyah menjelaskan bahwa obat keras golongan daftar G memiliki aturan penggunaan yang ketat dan hanya dapat diperoleh berdasarkan resep serta pengawasan tenaga medis yang berwenang.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan obat-obatan keras tanpa izin karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan berpotensi melanggar hukum. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul dan tujuan kepemilikan obat tersebut," tambahnya.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

IMG-20260618-WA0078

Kurang dari 24 Jam, Polsek Kalideres Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Buka Aura, Perhiasan Emas Senilai Rp33 Juta Digondol Pelaku

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Unit Reskrim Polsek Kalideres Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penipuan dengan modus membujuk korban melalui janji usaha sembako dan ritual "membuka aura".

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AF (48) di kawasan Batuceper, Kota Tangerang.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold Sihotang didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Rachmad Wibowo menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban, seorang korban berinisial TW (67), berkenalan dengan pelaku di kawasan Cengkareng pada Senin (8/6/2026).

Saat itu, pelaku menawarkan bantuan sembako dan mengantar korban pulang ke rumahnya di wilayah Tegal Alur, Kalideres.

Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan iming-iming pekerjaan usaha sembako yang dijanjikan memberikan gaji sebesar Rp3 juta per bulan serta komisi tambahan.

" Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku dapat melakukan ritual membuka aura sebagai syarat keberhasilan usaha tersebut," ujar Rihold saat dikonfirmasi Kamis, 18/6/2026

Korban kemudian diminta melepaskan seluruh perhiasan emas yang dikenakannya, berupa kalung, cincin, dan gelang seberat sekitar 12 gram, lalu meletakkannya di dalam sebuah mangkuk.

Saat korban menjalani ritual yang diarahkan pelaku, seluruh perhiasan tersebut dibawa kabur. Selain itu, korban juga kehilangan sebuah jam tangan merek Swiss dengan total kerugian mencapai sekitar Rp33 juta.

Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, S.H., M.H., bersama Panit Reskrim IPTU A. Iman Fathurahman, S.E., S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan.

Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Rachmad Wibowo menjelaskan, Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam

"Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB," terangnya

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, telepon genggam, dompet, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual seluruh perhiasan milik korban dengan nilai Rp8,7 juta.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 476 JO 492 KUHP

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

error: Content is protected !!