Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 37

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260620-WA0128

Gerak Cepat Satreskrim Polres Raja Ampat Ringkus Residivis Pencuri 43 Ponsel, Kerugian Tembus Rp118 Juta!

RAJA AMPAT || Jejak-indonesia.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Raja Ampat bergerak cepat mengungkap kasus pencurian di Konter Ponsel Agung Cell, di Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat. Kurang dari dua jam setelah menerima laporan, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial TU (22) pada Sabtu (20/6/2026).

Aksi nekat pelaku ini tergolong besar. Korban menderita kerugian hingga Rp118 juta setelah 43 unit ponsel berbagai merek raib digondol pelaku.

Kapolres Raja Ampat, AKBP Jems Oktovianus Tegai, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Arantaun, S.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV. Pelaku beraksi pagi buta, tepatnya pukul 06.22 WIT, dengan cara mendobrak pintu depan konter.

"Kasus ini terungkap berawal dari seorang saksi yang melihat pintu konter terbuka dan isi etalase sudah kosong melompong. Saksi langsung memberi tahu pemilik toko, yang kemudian terkejut mendapati seluruh dagangannya habis," ujar Iptu Arantaun.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan para saksi, tim Opsnal Satreskrim Polres Raja Ampat langsung memburu pelaku. TU akhirnya berhasil dibekuk di kawasan belakang BUMN. Penangkapan sempat diwarnai ketegangan karena pelaku mencoba melarikan diri, namun kesigapan petugas berhasil melumpuhkannya.

Iptu Arantaun mengungkapkan bahwa TU merupakan seorang residivis kambuhan yang sebelumnya pernah dihukum terkait kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap anak.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan seluruh barang bukti yang sempat disembunyikan pelaku di beberapa lokasi berbeda, termasuk empat titik di wilayah Kimindores. Dari total ponsel yang dicuri, satu unit sempat dijual namun berhasil dilacak kembali oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Raja Ampat.

Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi:

* 43 Unit Ponsel: 21 unit Realme, 13 unit Samsung, 4 unit Redmi, 4 unit Infinix, dan 1 unit Vivo (beserta kotaknya).

* Aksesori: 30 buah kepala pengisi daya (charger), 33 buah kabel data, dan 25 buah casing ponsel.

* Perlengkapan Pelaku: 1 jaket merah (yang digunakan saat beraksi), 1 tas ransel biru, dan 1 karung besar untuk menyembunyikan hasil curian.

"Hari ini pelaku sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.

Belajar dari kejadian ini, pihak Polres Raja Ampat mengimbau seluruh masyarakat dan pemilik usaha untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta memastikan sistem keamanan tempat usaha, seperti memasang CCTV dan kunci ganda, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.

IMG-20260620-WA0101

Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Warga Sampali Yang Menyimpan Narkoba

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial LS, 43 tahun, Laki-laki, Islam, warga Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi,SH, MH menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 17.00 wib bahwa masyarakat menginformasikan kepada personil Sat Resnarkoba tentang adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud, personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 wib personil tiba di lokasi dan melihat ciri ciri Pelaku yang di informasikan oleh masyarakat, setelah melihat pelaku personil Sat Resnarkoba melakukan under cover da kemudian personil melakukan Tindakan Kepolisian terhadap pelaku LS.

Setelah berhasil mengamankan pelaku personil menemukan, barang bukti berupa 5 plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat bruto 506,87 (lima ratus enam koma delapannya puluh tujuh) gram, 1 unit HP android merek oppo, 1 plastik asoy warna putih, dan 1 paperbag warna coklat putih yang berada dimeja didepan pelaku saat itu.

Kemudian petugas melakukan introgasi awal terhadap pelaku tentang kepemilikan Barang Bukti Narkotika tersebut bahwa pelaku mengakui jika Barang Bukti Narkotika adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH menyampaikan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan akan menindak tegas bagi pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba" Tegas Kasat Narkoba.

IMG-20260620-WA0063

Baru Dilantik, Kepala BNNK Banyuwangi Kombespol Rachmat Kurniawan Langsung Tancap Gas Ungkap Peredaran Narkoba, Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Belum lama mengemban amanah sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi, Kombespol Rachmat Kurniawan langsung menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Banyuwangi. Sabtu (20/06/2026)

Tak menunggu waktu lama, mantan Kasat Reskrim Polres Banyuwangi tersebut turun langsung memimpin operasi pemberantasan narkoba di lapangan. Hasilnya, tim gabungan yang terdiri dari Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Timur bersama Seksi Pemberantasan BNNK Banyuwangi berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika dan mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar jaringan lokal.

Tersangka berinisial TMD (39), warga Dusun Kebonsari, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, berhasil diamankan petugas di sebuah lahan kosong yang berada di kawasan Jalan Letkol Gusti I Ngurah Rai, Gang Tembusan, Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis malam (18/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga siap diedarkan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 50,30 gram yang dikemas dalam satu klip plastik. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti ekstasi dengan total berat bruto 44,88 gram yang terbagi dalam lima klip plastik.

Adapun rincian ekstasi yang diamankan yakni dengan berat 1,92 gram, 0,95 gram, 18,87 gram, 6,87 gram, dan 6,27 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan cepat masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, kawasan itu diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika dengan modus “ranjau”, yakni pelaku meletakkan barang di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pemesan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, BNNK Banyuwangi bersama BNNP Jawa Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di sekitar lokasi.

Kepala BNNK Banyuwangi Kombespol Rachmat Kurniawan bersama Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur turun langsung memimpin tim operasional untuk melakukan surveillance atau pengawasan melekat hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Merespons cepat informasi tersebut, Kepala BNNK Banyuwangi bersama Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim langsung memimpin Tim Opsnal melakukan pemantauan melekat (surveillance) di sekitar lokasi,” ujar Kombespol Rachmat Kurniawan.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk nyata sinergi antara petugas dan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Dengan banyaknya barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, kami telah menyelamatkan ratusan nyawa dari ancaman bahaya narkotika,” tegas Rachmat.

Keberhasilan ini menjadi langkah awal kepemimpinan Kombespol Rachmat Kurniawan di BNNK Banyuwangi dalam memperkuat pemberantasan narkotika. BNNK Banyuwangi menegaskan akan terus meningkatkan operasi di lapangan serta membuka ruang kerja sama dengan masyarakat untuk memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tugas aparat, namun membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat agar Banyuwangi semakin bersih dan terbebas dari ancaman barang haram tersebut.

IMG-20260620-WA0053

Tiga Remaja Ditangkap, 2 ditetapkan sebagai Tersangka, Polsek Grogol Petamburan Ungkap Kasus Pembacokan Pelajar di Depan Terminal Grogol

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Polsek Grogol Petamburan bersama Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pengeroyokan yang terjadi di Jalan Kyai Tapa, depan Terminal Grogol, Jakarta Barat.

Sebelumnya video beredar dimedia sosial dalam caption yang beredar seorang pelajar diduga menjadi korban aksi begal dikawasan stasiun Grogol Jakarta Barat pada kamis, 07/05/2026

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial KK (17), ADS (16), dan MA (17), sementara satu pelaku lainnya berinisial R masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat AKP Reza Aditya menjelaskan,

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial KK (17), ADS (16), dan R (17), sementara satu pelaku lainnya berinisial R masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

" Dari 3 pelaku yang diamankan, 2 pelaku ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial, KK (17) dan R (17)," terang Reza

Lanjut Reza menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima setelah korban A H mengalami luka bacok serius akibat aksi pengeroyokan yang dilakukan sekelompok remaja bersenjata tajam.

Peristiwa terjadi saat korban bersama rekannya, JN, mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Susilo I, Grogol Petamburan.

Keduanya kemudian berpapasan dengan rombongan remaja yang melakukan konvoi.

Tanpa sebab yang jelas, rombongan tersebut melakukan pengejaran dan menyerang korban menggunakan senjata tajam.

Korban mengalami luka bacok pada bagian tangan kiri. Saat berusaha menyelamatkan diri, korban kembali diserang hingga mengalami luka bacok pada bagian pinggang.

Dalam kondisi terluka, korban sempat berlari meminta pertolongan kepada warga dan pengemudi ojek online yang berada di sekitar lokasi.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Waras untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah menjalani perawatan selama kurang lebih 14 hari, korban sempat diperbolehkan pulang.

Namun beberapa hari kemudian kondisi kesehatannya menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

" Jadi bukan kasus begal melainkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan antar kelompok pelajar," ujar Reza Aditya saat dikonfirmasi, Jumat, 19/6/2026

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim AKP Alexander Tengbunan, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Menambahkan, Dari hasil penyelidikan dan pelacakan keberadaan para pelaku, petugas akhirnya berhasil mengamankan para tersangka pada Senin (15/6/2026) dini hari di kawasan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.

Saat dilakukan penangkapan, para pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Grogol Petamburan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta senjata tajam yang diduga digunakan untuk melukai korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) dan atau Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian dan atau Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

IMG-20260620-WA0015

Lima Bulan Beraksi, Sekuriti Mal Gasak Sembako dan Gunakan Hasilnya untuk Judi Online

JAKARTA || Jejak-indonesia.id -Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sembako yang terjadi di sebuah supermarket kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Ironisnya, pelaku merupakan seorang petugas keamanan atau sekuriti yang bekerja di lokasi tersebut.

Pelaku berinisial I (44) diamankan setelah terbukti melakukan pencurian berbagai kebutuhan pokok secara bertahap selama beberapa bulan terakhir.

Akibat perbuatannya, pihak supermarket mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp70 juta.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudrajat Djumantara didampingi Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai karyawan untuk melancarkan aksi pencurian tanpa menimbulkan kecurigaan.

Modus yang digunakan yakni mengumpulkan berbagai barang sembako ke dalam keranjang, kemudian menyimpannya di dalam loker pribadi sebelum dibawa keluar saat jam pulang kerja.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak Februari 2026 atau sekitar lima bulan. Barang-barang yang dicuri kemudian dijual kembali, dan uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta bermain judi online," ujar AKP Sudrajat Djumantara, Kamis, 18/6/2026

Kasus ini mulai terungkap ketika pihak manajemen supermarket mencurigai gerak-gerik pelaku yang dinilai tidak wajar.

Setelah dilakukan pengawasan dan pendalaman internal, dugaan tersebut mengarah kepada pelaku hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambora segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan berulang kali dengan memanfaatkan kelengahan situasi di tempat kerja.

AKP Sudrajat menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk orang yang dipercaya menjaga keamanan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi online karena kerap menjadi pemicu munculnya berbagai tindak kriminal demi memenuhi kebutuhan finansial secara instan.

Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

error: Content is protected !!