Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 36

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260621-WA0065

Respons Cepat Aduan Warga di Media Sosial, Tim URC Resmob Polres Bolmong Utara Bergerak Cepat Amankan Situasi

HUMASPOLRESBOLMUT || Jejak-indonesia.id – Komitmen Polres Bolmong Utara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kembali ditunjukkan melalui gerak cepat Tim URC Resmob Polres Bolmong Utara dalam menindaklanjuti aduan warga yang disampaikan melalui media sosial.

Pada Sabtu dini hari (20/06/2026), Tim URC Resmob Polres Bolmong Utara yang diketuai oleh IPTU Rio K. Sasuang, S.Sos., SH., MH., merespons laporan warga terkait dugaan keributan yang terjadi di Desa Binjeita. Setelah menerima informasi melalui Facebook, tim segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan klarifikasi terhadap laporan yang diterima dan mengamankan sejumlah pemuda yang diduga terlibat guna diberikan pembinaan serta pemahaman hukum agar tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, penyelesaian dilakukan secara persuasif dengan melibatkan orang tua dan pemerintah desa melalui pembuatan surat pernyataan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait situasi kamtibmas. Polres Bolmong Utara akan selalu hadir dan bergerak cepat dalam merespons setiap aduan demi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat," ujar Kasat Reskrim Polres Bolmong Utara IPTU Mario Sopacoly, S.H., M.H.

✅ Cepat Merespons
✅ Humanis dalam Penanganan
✅ Hadir untuk Masyarakat

#PolriUntukMasyarakat #PolresBolmongUtara #URCPolresBolmut #ResponsCepatPolri #Harkamtibmas #PolriPresisi #HumasPolresBolmut

FB

https://www.facebook.com/share/p/1CjBxxBskJ/?mibextid=wwXIfr

IMG-20260621-WA0006

Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

BINJAI || Jejak-indonesia.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial *BD als DANA (36) & TW (33)*.

Komitmen terhadap pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan polres Binjai, melalui operasi under cover oleh sat narkoba polres Binjai sehingga berhasil menangkap 2 (dua) pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum polres Binjai, "ucap Kasat Narkoba.

Adapun lokasi penangkapan terhadap para pengedar yaitu, pelaku *BD als DANA (36)* ditangkap petugas di Jalan Randu kelurahan Jati Utomo (Binjai Utara), Minggu (14/6/26) pukul 01.30 wib. Sedangkan terhadap pelaku *TW (33)* di tangkap Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai (Kabupaten Langkat), Jumat (12/6/26) pukul 22.00 wib., tegas AKP Ismail Pane.

" Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 12,48 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas tempat penyimpanan sabu, 1 buah dompet warna hitam, 2 buah scop plastik.

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.,

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," tegas Kasat Narkoba.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.

Humasresbinjai, (20/6/26)

IMG-20260621-WA0004

Dugaan Pembunuhan Istri siri di Tambora Terungkap, Suami Korban Jadi Terduga Pelaku

JABAR || Jejak-indonesia.id – Tim Tiger Reskrim Polsek Tambora bersama Tim Resmob dan Jatanras Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial R (40) yang ditemukan meninggal dunia di kediamannya di kawasan Jalan Padamulya VIII, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Jumat (19/6/2026).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K didampingi Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial ES (30) yang merupakan suami korban dan diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Untuk pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap istri siri nya sendiri sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tambora. Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar AKP Wahyu Hidayat, Jumat, 19/6/2026

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang disampaikan warga setelah anak korban menceritakan kepada tetangga bahwa ibunya telah dicekik oleh ayahnya.

Mendapat informasi tersebut, warga bersama Ketua RT segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Petugas tiba di lokasi menemukan korban dan lansung mengamankan tkp agar status quo dan dilanjutkan olah tkp

Berdasarkan hasil penyelidikan awal serta keterangan sejumlah saksi, penyidik kemudian mengarah kepada suami korban sebagai pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Dari keterangan tetangga maupun keluarga korban, diketahui bahwa pelaku dan korban kerap terlibat pertengkaran dalam rumah tangga. Bahkan pada malam sebelum kejadian, keduanya sempat terlibat cekcok," jelas Wahyu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sehelai kain sprei berwarna merah muda yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Sementara itu, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan visum dan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

IMG-20260621-WA0000

Polisi Ungkap Dugaan Pencurian Berkelanjutan, Kerugian Korban Capai Rp45,7 Juta

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Kepedulian keluarga terhadap kondisi keuangan salah satu anggota keluarganya mengungkap dugaan tindak pidana pencurian secara berkelanjutan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Dalam perkara tersebut, Unit Reskrim Polsek Rogojampi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah memindahkan dana milik korban secara bertahap ke rekening pribadinya hingga menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.

Kapolsek Rogojampi Kompol Imron, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi tanggal 19 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Korban diketahui berinisial J (44), warga Kecamatan Rogojampi, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 6 hingga 11 Februari 2026 dengan memanfaatkan layanan perbankan yang terhubung dengan rekening tabungan korban.

Kasus ini terungkap setelah kakak perempuan korban melakukan pengecekan saldo rekening milik korban pada 13 Februari 2026. Saat dilakukan pengecekan di Bank BRI, diketahui terdapat pengurangan saldo sebesar Rp45.750.000.

Merasa ada kejanggalan, keluarga kemudian menanyakan langsung kepada korban mengenai penggunaan dana tersebut. Dari keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa sebelumnya buku tabungan dan kartu ATM milik korban dititipkan kepada seorang pria yang dikenal korban.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, pria tersebut diduga mengakui bahwa dana yang berada dalam rekening korban telah dipindahkan ke rekening pribadinya dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka berinisial KIY (50), warga Kecamatan Rogojampi, diduga memanfaatkan kondisi korban yang memiliki keterbatasan dalam memahami pengelolaan administrasi keuangan. Tersangka diduga mengajak korban mendatangi bank untuk mengurus penerbitan buku tabungan baru dengan alasan buku tabungan sebelumnya hilang.

Dalam proses tersebut, bank menerbitkan buku tabungan baru, kartu ATM baru, serta melakukan aktivasi layanan BRImo pada telepon seluler milik korban. Setelah mengetahui username, password, dan PIN layanan perbankan digital milik korban, tersangka diduga secara diam-diam melakukan transfer dana secara bertahap dari rekening korban ke rekening pribadinya.

Dari hasil pemeriksaan, total dana yang diduga dipindahkan oleh tersangka mencapai Rp45.750.000. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar nilai yang sama.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buku tabungan Bank BRI milik korban, satu unit telepon seluler, serta dokumen mutasi rekening yang menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara, penyidik menetapkan KIY sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan jajaran Polsek Rogojampi dalam mengungkap kasus tersebut.

"Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan yang berpotensi menjadi korban tindak pidana. Kepercayaan yang diberikan seseorang tidak boleh disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan akses terhadap rekening, kartu ATM maupun layanan perbankan digital kepada pihak lain," ujar Kapolresta Banyuwangi.

Lebih lanjut Kapolresta menegaskan bahwa Polresta Banyuwangi akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (*)

IMG-20260620-WA0142

Gelapkan Sepeda Motor Kawan, Pelaku diciduk Polsek Tanjung Morawa

TANJUNG MORAWA || Jejak-indonesia.id - Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan pelaku penggalapan sepeda motor YPU, 34 Thn, warga Gang Anugrah Dusun I Desa Dagang Kerawang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang setelah hasil dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.

Kejadian berawal pada hari senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 11.15 Wib di Gang Anugrah Dusun I Desa Dagang Kerawang Kec. Tanjung Morawa telah terjadi tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang di lakukan oleh pelaku YPU terhadap barang milik korban NH berupa 1 unit sepeda motor Honda vario warna Hitam.

Saat itu korban bersama pelaku pulang menuju rumah korba dengan berkendara berboncengan dengan sepeda motor milik korban, setelah tiba di tempat atau rumah korban kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan pelaku mau pergi ke medan, namun karena korban sudah lama kenal korban pun mengijinkan sepeda motor miliknya di pakai oleh pelaku.

Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 pelaku tidak ada kabar dan membuat korban merasa curiga sehingga korban berusaha mencari keberadaan pelaku namum korban tidak menemukan pelaku, atas kejadian tersebut korban pun melaporkannya ke Polsek Tanjung Morawa.

Mendapat laporan tersebut personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku YPU yang telah melakukan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor korban.

Usai serangkaian penyelidikan dilakukan akhirnya personil unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 21.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Penipuan dan atau penggelapan tersebut sedang berada di depan kantor pos Tanjung Morawa Desa Dagang Kerawang Kec.Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu Hotman Barus memimpin langung tugas penangkapan pelaku, tiba di lokasi petugas langsung melakukan pencarian, hingga sekira pukul 22.30 wib petugas berhasil mengamankan pelaku YPU dan langsung diboyong ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dilain tempat Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus saat di konfirmasi oleh awak media membenarkan bahwa personil unit reskrim berhasil mengamakan pelaku tipu gelap sepeda motor.

"Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 492 Subs Pasal 486 KUHPidana" tutup Kapolsek

error: Content is protected !!