Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 35

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260623-WA0073

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Amankan 14 Tersangka dan Puluhan Ribu Butir Obat

BEKASI || Jejak-indonesia.id – Selasa 23 Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin selama periode 1 Juni hingga 23 Juni 2026.

Dalam operasi yang dilakukan di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Hannry PH Tambunan, S.E., S.I.K melalui Satresnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan di 11 tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya berada di Kecamatan Babelan, Serang Baru, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, Cibarusah, hingga wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dari seluruh lokasi tersebut, wilayah Kecamatan Cikarang Utara tercatat sebagai daerah yang paling sering menjadi lokasi pengungkapan kasus.

Sebanyak 14 tersangka yang diamankan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan rentang usia produktif, mayoritas berusia antara 20 hingga 31 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diketahui berperan sebagai pengedar yang menjual obat keras daftar G untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Selain itu, sebagian besar tersangka diketahui berasal dari luar wilayah hukum Kabupaten Bekasi, terutama dari Provinsi Aceh.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 30.346 butir obat keras daftar G, 14 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp8.448.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan ilegal.
Polisi mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat.

Modus operandi yang digunakan antara lain menyamarkan tempat penjualan sebagai toko ponsel maupun gubuk terbengkalai agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat. Selain itu, transaksi juga dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD) untuk mempermudah distribusi kepada pembeli.

Dari hasil perhitungan penyidik, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp60.872.000. Dengan asumsi harga jual lima butir obat keras daftar G sebesar Rp10.000, jumlah obat yang disita tersebut diperkirakan dapat dikonsumsi oleh sekitar 3.034 orang, sehingga ribuan jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.

Kendati Demikian Untuk seluruh Masyarakat Lapor dan hubungi call center Polri 110, jika masyarakat membutuhkan bantuan aduan masyarakat ke layanan tersebut.

Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX

IMG-20260623-WA0019

Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga Ungkap Pencurian dengan Modus Transaksi Jual Beli Roti Bolen Kurang dari 24 Jam

SIBOLGA || Jejak-indonesia.id — Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa seorang pedagang roti bolen di Kota Sibolga. Seorang pria berinisial ES alias Edison (42) ditangkap kurang dari 24 jam setelah diduga membawa kabur dua unit telepon genggam dan sebuah power bank milik korban.

Pelaku diamankan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian berdasarkan laporan polisi yang diterima sehari sebelumnya.

Kasus ini bermula pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Korban, Ahmad Sumadi (20), seorang mahasiswa yang juga berjualan roti bolen, sedang menawarkan dagangannya di Jalan Suprapto, Kota Sibolga.

Saat itu, pelaku datang dan mengaku ingin membeli 120 buah roti bolen. Karena stok di lokasi tidak mencukupi, korban mengajak pelaku ke tempat kosnya di Jalan Sibolga Baru untuk mengambil sisa pesanan.

Setelah tiba di lokasi, pelaku kembali menambah jumlah pesanan menjadi 290 buah roti bolen. Saat proses pengemasan berlangsung, pelaku kemudian meminjam telepon genggam korban dengan alasan ingin menghubungi istrinya untuk melakukan pembayaran.

Tak berhenti di situ, pelaku juga memberikan sebuah kunci kendaraan dan meminta korban mengambil sepeda motor Honda Vario yang disebut berada di area parkir salah satu minimarket di Jalan Suprapto.

Korban yang percaya kemudian bergegas menuju lokasi yang dimaksud. Namun setibanya di sana, sepeda motor yang disebutkan pelaku tidak ditemukan. Menyadari ada yang tidak beres, korban segera kembali ke tempat kosnya.

Saat tiba, pelaku sudah tidak berada di lokasi. Korban juga mendapati dua unit handphone serta satu unit power bank miliknya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta dan melaporkannya ke Polres Sibolga.

Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Vivo Y28, satu unit power bank 100 watt, dan beberapa barang bukti lainnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Sibolga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan korban, terutama dalam transaksi jual beli dengan orang yang baru dikenal.

IMG-20260622-WA0087

Janji Lolos Bintara Polri Berujung Laporan Polisi, Netti Herawati Kembali Jadi Sorotan

DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Nama Netti Herawati, S.E., M.B.A., kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait seleksi penerimaan Bintara Polri. Laporan tersebut dibuat oleh seorang ibu rumah tangga asal Tangerang bernama Ermawati (48) dengan Nomor: LP/B/978/VII/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

Perkembangan terbaru, pada Senin (22/6/2026), Netti Herawati dikabarkan menerima surat undangan klarifikasi kedua dari penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Surat tersebut disebut diantarkan ke alamat tempat tinggalnya di kawasan Jalan Letda Reta Gang XXXII, Denpasar, dan diterima oleh pemilik rumah kos tempat yang bersangkutan tinggal.

Kasus ini bermula ketika korban mengaku diperkenalkan kepada Netti Herawati oleh saudara iparnya. Dalam pertemuan tersebut, Netti diduga menawarkan bantuan agar anak korban dapat lolos seleksi Bintara Polri melalui jalur tidak resmi dengan imbalan sejumlah uang.

Korban mengungkapkan bahwa awalnya diminta menyerahkan dana sebesar Rp10 juta dengan alasan biaya akomodasi dan pengurusan. Selanjutnya terjadi kesepakatan total biaya sebesar Rp400 juta. Sebagai tanda jadi, korban mentransfer dana Rp40 juta sehingga total uang yang telah diserahkan mencapai Rp50 juta. Korban mengaku menerima kuitansi sebagai bukti pembayaran.

Namun seiring berjalannya waktu, janji yang diberikan tidak kunjung terealisasi. Korban mengaku mulai curiga setelah memperoleh informasi bahwa pihak yang menjanjikan kelulusan tersebut diduga tidak memiliki kewenangan sebagaimana yang diklaim. Komunikasi dengan terlapor pun disebut terputus. Nomor telepon tidak dapat dihubungi dan akun WhatsApp korban dikabarkan diblokir.

Merasa dirugikan, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota. Hingga kini, korban masih berharap adanya kepastian hukum serta pengembalian dana yang telah diserahkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena modus yang digunakan menyentuh persoalan sensitif, yakni penerimaan anggota Polri. Selain itu, terlapor disebut kerap mengaku sebagai wartawan serta mengklaim memiliki hubungan dan kepemilikan saham di sejumlah perusahaan media nasional maupun internasional, yang diduga digunakan untuk membangun kepercayaan calon korban.

Potensi Pidana yang Dapat Dikenakan

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan dan persidangan yang berkekuatan hukum tetap, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapus piutang, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.

Selain itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya penggunaan identitas, jabatan, pengaruh, atau kewenangan yang tidak benar untuk meyakinkan korban, penyidik berpotensi mendalami unsur pidana lainnya sesuai fakta hukum yang ditemukan.

Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini status hukum Netti Herawati masih berdasarkan laporan dan proses klarifikasi penyidik. Penetapan tersangka maupun pembuktian unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi anggota Polri, TNI, ASN, maupun institusi negara lainnya melalui jalur belakang. Seluruh proses rekrutmen resmi dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa pungutan liar. Setiap tawaran yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang patut diwaspadai sebagai modus yang berpotensi merugikan masyarakat.

IMG-20260622-WA0053

Tak Ada Ruang Bagi peredaran gelap Narkoba, Polres Binjai Amankan Dua Pelaku Penjual Sabu

BINJAI || Jejak-indonesia.id – Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui operasi penyamaran (undercover buy), Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua Pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai.

Kedua tersangka berinisial MI (22) dan WA (36) diamankan di Jalan Letjen Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, pada Kamis malam (18/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,80 gram, yang dikemas dalam plastik klip transparan, serta satu unit handphone Android merk VIVO warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan tertutup dengan teknik undercover buy hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” ujar Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kapolres Binjai AKBP. Mirzal Maulana menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Binjai dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika.

“Pemberantasan narkoba adalah prioritas kami. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Binjai. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.

Humasres Binjai, 21 Juni 2026

IMG-20260622-WA0048

Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu, Seorang Pria Diamankan

DELI SERDANG || Jejak-indonesia.id — Polda Sumatera Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial LS (43) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 506,87 gram.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Masyarakat melaporkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Personel kemudian melakukan penyamaran (undercover) dan selanjutnya melakukan tindakan kepolisian terhadap tersangka LS.

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa lima plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 506,87 gram, satu unit telepon genggam merek Oppo, satu kantong plastik warna putih, serta satu paper bag warna cokelat dan putih yang berada di atas meja di depan tersangka saat diamankan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah tegas dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

error: Content is protected !!