Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 34

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260624-WA0096

Polres Bondowoso Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol, Mulai Pencurian Perhiasan hingga Kekerasan Seksual terhadap Anak

BONDOWOSO || Jejak-indonesia.id – Polres Bondowoso melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana menonjol yang terjadi di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut berlangsung di depan lobi Polres Bondowoso, Rabu (24/6/2026) pukul 10.00 WIB.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, didampingi Kasat Reskrim IPTU Wawan Triono dan Kasi Humas IPTU Bobby Dwi Siswanto. Hadir pula sejumlah pejabat utama Polres Bondowoso, personel Resmob Satreskrim, serta awak media.

Ungkap Kasus Pencurian Perhiasan di Pasar Induk Bondowoso

Salah satu perkara yang berhasil diungkap adalah dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di stan penjualan perhiasan di Pasar Induk Bondowoso, Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso.

Peristiwa yang terjadi pada 5 Juni 2026 tersebut mengakibatkan hilangnya puluhan perhiasan jenis Xuping berupa gelang Bangkok dan gelang rantai. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SR (35) yang diketahui bekerja sebagai karyawan korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga merusak lubang kunci etalase menggunakan kawat sebelum mengambil perhiasan yang berada di dalamnya. Polisi menyita barang bukti berupa 17 gelang Bangkok, 24 gelang rantai, serta satu buah kawat yang diduga digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Tiga Kasus Curanmor dan Perampasan Motor Berhasil Diungkap

Satreskrim Polres Bondowoso juga berhasil mengungkap tiga perkara pencurian dan perampasan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Pada kasus pertama, polisi mengamankan seorang pria berinisial JS yang diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 125 milik warga di Jalan Ahmad Yani Gang Bahagia, Kelurahan Badean, Bondowoso. Kendaraan hasil curian tersebut diduga dijual ke wilayah Kabupaten Jember dengan harga sekitar Rp4,2 juta. Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp23 juta.

Kasus kedua melibatkan tersangka AH yang diduga melakukan perampasan sepeda motor Yamaha Mio milik korban di Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari Darus Sholah. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga mengancam korban menggunakan bambu sehingga korban melarikan diri, kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.

Sementara itu, pada kasus ketiga, polisi mengamankan AS alias PR yang diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik warga Kecamatan Maesan. Polisi turut menyita kendaraan beserta dokumen kendaraan sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penganiayaan Perawat RSUD dr. H. Koesnadi

Dalam kesempatan yang sama, polisi juga memaparkan perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perawat di RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso yang terjadi pada 30 Mei 2026.

Peristiwa tersebut diduga dipicu kesalahpahaman terkait pelayanan medis terhadap anak pelaku yang tengah menjalani perawatan akibat kecelakaan tunggal.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial APW, warga Kecamatan Tenggarang, yang diduga melakukan pemukulan terhadap korban di area rumah sakit. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada bagian pipi kiri.

Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara.

Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Satreskrim Polres Bondowoso turut mengungkap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak yang terjadi pada Mei 2026 di wilayah Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MRF (19). Demi melindungi hak dan privasi korban yang masih berstatus anak, identitas korban tidak dipublikasikan.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Komitmen Polres Bondowoso Menjaga Kamtibmas

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, menegaskan bahwa pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel serta bentuk komitmen Polres Bondowoso dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas serta segera melaporkan setiap kejadian melalui layanan Call Center 110 maupun kantor kepolisian terdekat.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bondowoso dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," tegas Kapolres.

Dengan pengungkapan sejumlah kasus tersebut, Polres Bondowoso berharap dapat menekan angka kriminalitas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Bondowoso.

IMG-20260624-WA0074

Usai Diviralkan Emak-emak, Barak Narkoba Labura Digrebek Polisi Tapi Zonk!!

LABURA || Jejak-indonesia.id - Polres Labuhanbatu buka suara mengenai emak-emak yang memviralkan barak narkoba di Lingkungan II Kampung Baru, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan mengatakan pihaknya telah bergerak cepat ke lokasi pada Selasa (23/6/2026) malam, setelah adanya video viral.

Di lokasi, mereka menemukan barak terbuat dari kayu, yang diduga sebagai barak narkoba.

Namun sayangnya, gubuk tersebut sudah kosong melompong tak ada siapapun.

Mereka hanya menemukan beberapa alat hisap sabu-sabu yang ditinggal.

"Barang bukti ditemukan 8 bong atau alat hisap Sabu-sabu,"kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, Rabu (24/6/2026).

Personel gabungan dari Polsek Kualuh Hulu, dan Polres Labuhanbatu tak berhasil menangkap siapapun.

Lanjut Aswin, setelah itu, barak-barak narkoba dihancurkan dan dibakar.

"Iya. Langsung dibongkar, dibakar supaya tidak digunakan lagi untuk transaksi narkoba."

Mengenai barak narkoba diduga dimiliki sepasang suami istri bernama Uki dan Kiki, polisi menyebut tidak ada kaitannya.

Meski demikian, Polisi menyebut akan melakukan penyelidikan.

"Tetap ditindaklanjuti, dilakukan penyelidikan, dikembangkan berdasarkan informasi yang akurat."

Sebelumnya, beredar di media sosial, emak-emak menggerebek diduga barak narkoba di wilayah Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam video yang beredar, emak-emak yang diperkirakan hanya seorang diri menyorotkan kamera handphonenya ke sebuah rumah disebut milik pasangan suami istri.

"Ini rumah bandar sabu, ya. Rumah bandar sabu si Uki. Suami istri bandar sabu,"kata perekam video, dilihat, Rabu (24/6/2026).

Setelah menyorot bagian rumah diduga bandar, perekam beralih ke bagian belakang rumah.

Dari kejauhan terlihat gubuk-gubuk terbuat dari kayu, berjajar memanjang beratapkan tenda.

Begitu di dekati, tampak ada meja billiar, dan sejumlah orang sedang bermain kartu.

Tak puas di bagian depan, emak-emak ini langsung masuk ke dalam.

Di bagian dalam, tampak seseorang sedang duduk, tapi di mejanya banyak terdapat alat hisap sabu-sabu.

"Ini lapak bandar sabu si Uki dan istrinya si Kiki. Ini penjaga dan penjualnya,"tambahnya.

Melihat emak-emak datang, pria mengenakan koplok yang disebut sebagai penjaga tak berdaya, meski topinya ditarik.

Kemudian, perekam masuk ke dalam lagi merekam seorang pria sedang asyik menghisap sabu-sabu.

Karena panik, pria tersebut langsung kabur meninggalkan lokasi.

"Kenapa si Uki buka bandar sabu disini, gak ditangkap. Ada apa?", tanyanya.

1782267593870

Pelarian Taufik Hidayat Berakhir: Buron Penyekapan dan Penganiayaan Berat Diringkus Polda Jabar

BANDUNG || Jejak-indonesia.id – Masa pelarian panjang selama tiga tahun milik Taufik Hidayat (30), tersangka utama kasus penyekapan serta penganiayaan berat terhadap kekasihnya berinisial YTR (29), akhirnya berakhir. Pria tersebut berhasil ditangkap oleh jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Selasa malam, 23 Juni 2026.

Penangkapan ini menutup lembaran misteri keberadaan tersangka, yang sempat menghilang begitu kasus kekerasan yang berlangsung lama di sebuah tempat kos di kawasan Cileunyi terungkap ke masyarakat. Berdasarkan keterangan warga sekitar, sejak lama terdengar suara benturan dan pertengkaran yang kerap keluar dari ruangan tempat korban dikurung.

Jejak Keuangan Menjadi Kunci Penemuan

Keberadaan Taufik terungkap berkat ketelitian petugas dalam menelusuri jejak digital dan transaksi keuangan. Sejak pagi hari tanggal 23 Juni, kepolisian mulai memantau pergerakan tersangka setelah mendeteksi adanya aktivitas transaksi di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan petunjuk tersebut, tim penyidik melakukan pelacakan hingga menemukan tempat persembunyiannya di salah satu perumahan di kawasan yang sama. Penyergapan dilaksanakan sekira pukul 18.30 WIB. Taufik diringkus dengan aman tanpa perlawanan, serta bersikap kooperatif saat dibawa ke tempat penahanan.

"Sejak pagi kami sudah berada di wilayah Majalaya dan memantau setiap gerak-geriknya. Transaksi yang dilakukannya menjadi petunjuk utama bagi kami untuk melacak keberadaannya," ungkap Kapolda Jawa Barat, Jenderal Polisi Rudi Setiawan.

Kebiasaan Minuman Keras Pemicu Kekerasan

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap pola di balik tindakan kejam tersebut. Meskipun tes narkoba menunjukkan hasil negatif, tersangka mengakui memiliki kebiasaan mengonsumsi minuman keras jenis anggur hitam setiap harinya.

Menurut pengakuan Taufik, perselisihan yang kerap terjadi di bawah pengaruh alkohol inilah yang kemudian memicu tindak kekerasan berulang terhadap pasangannya.

"Ia mengonsumsi alkohol hampir setiap hari. Pertengkaran terus terjadi, dan dari situlah timbul tindakan penganiayaan yang sangat tidak manusiawi," tambah Irjen Rudi.

Mengingat sifat tindakan yang dinilai melampaui batas kewajaran, pihak kepolisian berencana melibatkan ahli kejiwaan dalam pemeriksaan lanjutan guna menelusuri lebih dalam latar belakang psikologis tersangka sebelum berkas perkara diserahkan ke penuntut umum.

 

(RED)

1782231295154

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Mabar

PELABUHAN BELAWAN || Jejak-indonesia.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba pada Sabtu (20/6/2026). Penangkapan dilakukan di Jalan Bakaran Batu, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Tersangka yang diamankan berinisial MAS (22). Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 20 paket narkotika jenis sabu, 3 lembar plastik klip kecil kosong, dan 1 lembar plastik klip besar kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP A.R. Riza.

Ia menambahkan, saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan tersangka.

“Ketika dilakukan penggerebekan, barang bukti sabu ditemukan dari tangan tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya,” tutup AKP A.R. Riza.

IMG-20260623-WA0096

Apakah Benar : Terungkap! Dugaan Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Disebut “Dipesan”, Angka Rp1,7 Miliar Mencuat

MEDAN || Jejak-indonesia.id - Kasus dugaan kriminalisasi terhadap wawrtawan nyang menjadi korban pencurian yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai menangkap terduga pelaku pencurian di Hotel Kristal, Kecamatan Pancur Batu, kembali menjadi sorotan publik.

Beredar informasi yang menyebut bahwa penanganan kasus tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum aparat dan pihak-pihak yang disebut memiliki bisnis ilegal dan barang haram di wilayah Pancur Batu.

Informasi tersebut mencuat setelah salah seorang keluarga korban pencurian menghubungi seorang mantan pejabat kepolisian berinisial IPTU EK. Dalam percakapan tersebut, keluarga korban menyampaikan bahwa nama dan foto IPTU EK ramai diperbincangkan di media sosial, termasuk TikTok, sebagai sosok yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses yang menyebabkan korban pencurian berstatus tersangka.

Pada awalnya IPTU EK disebut membantah mengetahui persoalan tersebut. Namun, menurut keterangan keluarga korban, setelah percakapan berlangsung cukup lama, IPTU EK diduga menyarankan agar keluarga korban berkoordinasi dengan seorang oknum anggota kepolisian berinisial SBJG yang berdomisili di Pancur Batu.

Menindaklanjuti arahan tersebut, dua orang keluarga korban kemudian mendatangi sebuah kantor di wilayah Kecamatan Pancur Batu untuk bertemu dengan oknum polisi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, mereka mengaku diminta menonaktifkan telepon genggam agar tidak ada percakapan yang direkam.

Dalam pertemuan itu, keluarga korban menceritakan kronologi kasus yang menimpa anggota keluarganya, termasuk status tersangka dan DPO yang diterbitkan setelah korban ikut menangkap terduga pelaku pencurian.

Keluarga korban mengaku memohon bantuan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan kekeluargaan. Namun, mereka mengaku terkejut ketika oknum polisi tersebut diduga menyampaikan bahwa telah dikeluarkan dana hingga Rp1,7 miliar untuk "memesan" perkara tersebut.

Mendengar pernyataan itu, keluarga korban mengaku menyampaikan bahwa mereka berasal dari kalangan ekonomi sederhana dan tidak mungkin sanggup menyediakan dana dalam jumlah tersebut.
Tidak hanya itu, oknum polisi tersebut juga diduga menyebut sejumlah nama mantan pejabat kepolisian Iptu EK, Iptu ST, Iptu OMS, Kompol MS yang disebut mengetahui atau turut terlibat dalam persoalan tersebut. Selain itu, ia juga mengaku bahwa abang kandungnya berinisial GD disebut turut memberikan dana sebesar Rp200 juta terkait perkara dimaksud.

Mendengar penjelasan tersebut, keluarga korban mengaku semakin terpukul. Mereka bahkan memohon belas kasihan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara adil. Menurut pengakuan keluarga korban, mereka sampai bersujud memohon bantuan kepada oknum polisi tersebut agar anggota keluarganya tidak terus menjadi korban dalam perkara yang mereka nilai penuh kejanggalan.

Namun, oknum polisi tersebut diduga menyampaikan bahwa keputusan terkait perkara tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh pihak lain, termasuk abang kandungnya sendiri yang disebut sangat menginginkan korban pencurian tersebut dipenjara.

Oknum polisi itu kemudian berjanji akan membicarakan persoalan tersebut dengan pihak-pihak terkait termasuk abang kandungnya dan meminta keluarga korban menunggu selama tiga hari untuk mendapatkan kabar lanjutan.

Namun setelah menunggu selama tiga hari kabar mengenai penyelesaian persoalan tersebut juga tidak ada mendapatkan kabar sama sekali dari oknum polisi tersebut.

Sementara itu menurut informasi yang kami dapatkan bahwa oknum tersebut juga menyuruh sejumlah kerabatnya untuk membuat tiktok dan berbagai media sosial untuk menjelek jelekan korban pencurian yang dijadikan tersangka bersama keluarganya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

error: Content is protected !!