Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 32

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260629-WA0075

Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Amankan Dua Pria

TAPANULI TENGAH || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di sebuah warung di Desa Sipea-pea, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Penangkapan yang dipimpin oleh Ipda Kasmin Nadeak, S.H. bersama Tim Opsnal ini berlangsung pada Kamis (25/6/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

"Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika di sebuah warung di Desa Sipea-pea. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi," ungkap AKP Johannes Munthe.

Saat melakukan penggerebekan di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua tersangka. Keduanya adalah PM (35), warga Desa Sipea-pea, dan seorang pemuda berinisial AP alias AH (23), warga Desa Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng.

Dari hasil penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menyita barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,27 gram. Dua paket sabu ditemukan langsung di badan tersangka, sementara satu paket lainnya ditemukan petugas tergeletak di lantai bawah meja warung.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp105.000,- serta satu unit ponsel Android merek Vivo berwarna abu-abu gelap yang diduga kuat digunakan pelaku untuk melancarkan aksi transaksinya.

Berdasarkan interogasi awal di lapangan, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial HL, warga Desa Sipea-pea.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pengedar beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah. Hingga saat ini, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng masih terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu keberadaan HL serta membongkar jaringan narkotika tersebut.

Sumber: Humas Polres Tapteng

IMG-20260629-WA0074

Ditreskrimum Polda Banten Berhasil Ungkap Dua Kasus Curanmor dan Kepemilikan Senjata Api Rakitan, Amankan Enam Tersangka dan Belasan Kendaraan Hasil Kejahatan

SERANG || Jejak-indonesia.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdirektorat III Jatanras kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam serangkaian operasi dan penyelidikan, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap dua perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) kendaraan bermotor roda dua serta satu perkara kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak yang saling berkaitan dengan jaringan pelaku curanmor.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang diterima Ditreskrimum Polda Banten dan Polsek Mauk. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka, yakni WR (29), SU (60), AT (33), MN (40), MS (40), dan AA (23). Selain itu, tiga pelaku lainnya berinisial RO, UD, dan EF telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten yang secara konsisten melakukan penyelidikan terhadap setiap laporan masyarakat.

"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga terus mengembangkan jaringan pelaku, penadah, hingga kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Banten," ujar Dian saat Presscon pada Senin (29/06).

*Ungkap Kelompok Curanmor Spesialis Wilayah Banten*

Kasus pertama berhasil diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/180/V/2026/SPKT II Ditreskrimum Polda Banten tertanggal 4 Mei 2026 terkait pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2022 milik korban yang diparkir di Kontrakan Saung Galing, Jalan Mayabon Link Cibebek, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 15.00 WIB. Saat korban kembali sekitar pukul 18.20 WIB, kendaraan sudah tidak berada di lokasi sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Banten.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB petugas berhasil menangkap tersangka WR di Desa Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang. Satu jam kemudian, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas kembali menangkap tersangka SU di Jalan Raya Jasinga-Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sementara dua pelaku lainnya berinisial RO dan UD berhasil melarikan diri dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WR berperan sebagai pelaku utama yang merusak kunci kontak kendaraan menggunakan mata kunci T sebelum membawa kabur kendaraan bersama rekannya. Setelah berhasil mencuri, kendaraan dijual kepada SU yang berperan sebagai penadah.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:

* 1 buah mata kunci T;
* 1 unit Handphone Vivo warna hijau;
* 1 unit Handphone Nokia warna hitam;
* 1 buah helm Honda;
* 1 buah jas hujan warna biru.

Tidak hanya itu, hasil pengembangan terhadap kelompok ini membuahkan hasil signifikan. Polisi berhasil mengamankan *13 unit sepeda motor* yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian, yaitu:

* Honda Beat merah-hitam Nopol B 3627 WEU;
* Honda Beat putih-hitam tanpa nopol;
* Honda Vario merah-hitam Nopol A 3127 PG;
* Honda Beat Street hitam tanpa nopol;
* Honda Vario hitam Nopol A 2015 JO;
* Honda Vario hitam Nopol A 3641 IM;
* Honda Beat Street silver Nopol B 5017 BLC;
* Honda Beat silver tanpa nopol;
* Honda Beat hitam-merah tanpa nopol;
* Honda Scoopy abu-abu tanpa nopol;
* Honda Vario merah Nopol A 6463 JZ;
* Honda Beat hitam tanpa nopol;
* Honda Beat merah-hitam tanpa nopol.

Dari hasil pengecekan nomor rangka dan nomor mesin diketahui dua unit kendaraan merupakan barang bukti tindak pidana yang terjadi di wilayah Polsek Cikupa dan Polsek Kramatwatu. Berdasarkan pengakuan tersangka, kelompok tersebut telah melakukan sedikitnya empat kali aksi curanmor di wilayah hukum Polda Banten. Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

*Ungkap Kasus Curanmor di Mauk yang Terjadi Sejak Tahun 2021*

Selain itu, Ditreskrimum Polda Banten juga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Genio merah dengan Nomor Polisi A-5156-JV yang terjadi di Kampung Cibebek, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang pada 30 Juli 2021.

Saat itu korban sedang berada di depan rumah bersama anaknya, sementara kunci kendaraan masih tergantung di sepeda motor. Pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi untuk membawa kabur kendaraan tersebut sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta.

Melalui proses penyelidikan yang panjang, Tim Jatanras akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka.

- AT diamankan di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

- MN diamankan di Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

- MS diamankan di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

AT dan MN diketahui sebagai pelaku utama yang mencuri sepeda motor korban, sedangkan MS berperan sebagai penadah. Polisi berhasil menyita kembali satu unit Honda Genio milik korban sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

*Pengembangan Berujung Temuan Senjata Api Rakitan*

Keberhasilan mengungkap kelompok curanmor tersebut berlanjut pada pengungkapan tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak.

Saat Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap WR di sebuah kontrakan di Perumahan Cigadung Mandiri, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru kaliber 9 mm yang disembunyikan di bawah kulkas.

Hasil interogasi mengungkap bahwa senjata tersebut merupakan milik AA (23) yang saat itu berada di lokasi bersama WR. AA mengaku senjata api tersebut biasa dibawa sebagai alat perlindungan ketika melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama kelompoknya.

Lebih lanjut diketahui bahwa senjata api rakitan tersebut diperoleh dari EF (DPO), warga Kabupaten Lampung Timur, sekitar Maret 2026. Senjata tersebut didapat dengan cara ditukar menggunakan satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curanmor.

Dalam perkara tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk revolver rakitan, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu tas selempang warna biru, dan satu kantong plastik putih. AA dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap seluruh perkara yang berhasil diungkap.

"Kami masih memburu tiga pelaku yang telah masuk Daftar Pencarian Orang serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah dan sindikat curanmor lintas daerah. Seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan kami identifikasi dan, setelah proses hukum selesai, akan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman tambahan, tidak memarkir kendaraan di tempat yang rawan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal. Sinergi masyarakat dengan kepolisian sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tutup Dian (Bidhumas).

IMG-20260629-WA0072

Ditresnarkoba Polda Banten Gagalkan Peredaran 195 Cartridge Vape Berisi Etomidate, Ungkap Modus Baru Peredaran Narkotika

SERANG || Jejak-indonesia.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis baru Etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge vape elektrik. Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan dari Medan menuju wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik segera berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan menerapkan metode control delivery untuk memastikan identitas penerima paket sekaligus mengungkap jaringan yang terlibat.

"Setelah paket diterima oleh tersangka berinisial ZM, tim langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 195 cartridge vape yang diduga berisi cairan narkotika jenis Etomidate, terdiri dari 150 cartridge bermerek Squid Game dan 45 cartridge bermerek Thugs. Seluruh barang bukti tersebut disamarkan di dalam kemasan kopi Aceh untuk mengelabui petugas," ujar Wiwin pada Senin (29/06).

Selain mengamankan paket tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan menemukan barang bukti narkotika lain yang diakui digunakan oleh tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ZM berperan sebagai kurir yang bertugas menerima paket sebelum kembali mengirimkannya kepada penerima lain yang diduga berada di wilayah Jawa Tengah. Polisi pun masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap penerima berikutnya maupun pengendali jaringan yang diduga mengirim barang dari Medan.

"Nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar. Kami menduga barang tersebut berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur Medan sebelum dikirim ke berbagai daerah menggunakan jasa ekspedisi. Modus ini menjadi perhatian serius karena memanfaatkan layanan pengiriman untuk menghindari pengawasan aparat," ungkap Wiwin.

Lebih lanjut, Wiwin menerangkan bahwa Etomidate merupakan narkotika golongan II sesuai perubahan penggolongan narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Saat ini, peredarannya semakin marak dengan memanfaatkan perangkat pod atau vape, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa.

"Cartridge tersebut tinggal dipasang pada perangkat vape dan digunakan seperti rokok elektrik pada umumnya. Modus ini membuat penyalahgunaannya tidak mudah dikenali dan banyak menyasar kalangan anak muda atau Generasi Z," terangnya.

Wiwin menambahkan bahwa Etomidate pada dasarnya merupakan zat anestesi yang digunakan dalam dunia medis untuk pembiusan pasien sebelum menjalani operasi. Namun apabila disalahgunakan, zat tersebut dapat menyebabkan hilangnya kesadaran, halusinasi, rasa melayang (fly), hingga menimbulkan ketergantungan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur menggunakan vape yang tidak jelas asal-usulnya serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan hingga mengungkap seluruh jaringan, mulai dari pengirim, penerima, hingga pihak yang mengendalikan peredaran narkotika jenis baru ini," tutup Wiwin.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara. (Bidhumas).

1782631599644

Aksi Cepat Polsek Gunung Malela! Pencuri Hp Dan Kuras Rekening Sopir Truk Yang Tertidur Di Pinggir Jalan Asahan Berhasil Dibekuk

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Kinerja sigap jajaran Reskrim Polsek Gunung Malela Polres Simalungun kembali membuktikan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Seorang pelaku tindak pidana pencurian berinisial GP, yang nekat mencuri handphone sekaligus menguras rekening bank korbannya yang sedang tertidur di pinggir jalan, berhasil diamankan hanya dalam waktu satu hari sejak laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian. Penangkapan cepat ini menjadi bentuk nyata Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Sabtu, 27 Juni 2026, sekira pukul 20.25 WIB. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi yang solid antara Unit Reskrim Polsek Gunung Malela bersama Polsek Siantar Utara dan Tim Jahtanras Polres Pematangsiantar dalam mengungkap kasus pencurian yang merugikan korban secara materiil cukup signifikan.

"Kami patut mengapresiasi kinerja cepat jajaran Reskrim Polsek Gunung Malela dalam mengungkap kasus pencurian ini. Pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan resmi masuk ke Polsek Gunung Malela. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam merespons setiap pengaduan masyarakat," ujar AKP Verry Purba.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/153/VI/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 25 Juni 2026, kejadian pencurian ini bermula pada Jumat, 19 Juni 2026 sekira pukul 03.00 WIB. Pelapor bernama Herbin CR Simanjuntak, warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, sedang melintas dari Perdagangan menuju Kota Pematangsiantar dan memutuskan untuk beristirahat di Jalan Asahan Kilometer 3,5, tepat di depan Perumahan Meranti Land, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

"Korban sempat menerima telepon dari istrinya sekira pukul 05.18 WIB yang menanyakan posisinya, dan korban menjawab masih beristirahat di lokasi tersebut sebelum kembali tertidur. Sekira pukul 06.30 WIB, ketika korban terbangun, ia mendapati handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di bangku sebelah pengemudi sudah tidak ada lagi," ucap AKP Verry Purba.

Lebih memprihatinkan, AKP Verry Purba menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya mencuri unit handphone korban, tetapi juga memanfaatkan akses tersebut untuk melakukan transaksi perbankan ilegal. Pelaku menggunakan layanan SMS banking dari handphone korban yang berhasil dicuri untuk mentransfer sejumlah uang dari rekening BRI milik korban ke rekening DANA milik pelaku.

"Pelaku menggunakan fasilitas SMS banking pada handphone korban yang dicurinya untuk mentransfer uang sebesar Rp 5.000.000 dari rekening BRI korban ke rekening DANA miliknya sendiri. Total kerugian yang dialami korban mencakup satu unit handphone merek Vivo Tipe Y20S warna abu-abu muda beserta uang tunai sebesar lima juta rupiah," ungkap AKP Verry Purba.

Atas kejadian tersebut, korban Herbin CR Simanjuntak melaporkan kasus ini ke Polsek Gunung Malela pada Kamis, 25 Juni 2026, pukul 22.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Unit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA B. Situngkir, S.H., bersama AIPTU E. Damanik, S.H. selaku tim opsnal dan penyidik pembantu, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti guna mengidentifikasi pelaku.

"Setelah identitas pelaku berhasil diketahui atas nama Gunawan Purba, tim segera berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA R. Rajagukguk bersama Tim Jahtanras Polres Pematangsiantar untuk melakukan pengejaran dan pencarian keberadaan pelaku," kata AKP Verry Purba.

Hasil sinergi lintas wilayah tersebut membawa hasil yang memuaskan. Pelaku berinisial GP, laki-laki kelahiran Pematangsiantar 23 Desember 1996 yang bekerja sebagai wiraswasta dan beralamat di Jalan Damar Laut, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 26 Juni 2026, sekira pukul 17.45 WIB di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.

"Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Type Y20S yang merupakan milik korban," jelas AKP Verry Purba.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, dilanjutkan dengan gelar perkara, sebelum kemudian ditahan guna proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pelaku saat ini telah kami serahkan kepada penyidik untuk diperiksa lebih lanjut. Selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara sebelum pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata AKP Verry Purba.

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Simalungun menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk kejahatan yang memanfaatkan kelengahan korban di tempat-tempat umum seperti pinggir jalan.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengemudi yang sering melakukan perjalanan jauh, untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga, termasuk handphone, dalam keadaan mudah dijangkau ketika beristirahat di tempat umum. Polres Simalungun akan terus hadir dan bertindak cepat dalam menindak setiap tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum kami," pungkas AKP Verry Purba penuh ketegasan.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polsek Gunung Malela Polres Simalungun sekali lagi membuktikan kesigapan dan profesionalismenya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus menjadi pengingat penting bagi seluruh warga untuk senantiasa berhati-hati dalam menjaga barang berharga di manapun berada.

IMG-20260627-WA0090

POLSEK TANJUNG MORAWA AMANKAN PELAKU PENIPUAN DAN PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id - Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial EML atau yang akrab disapa Ucok Lubis (47 tahun). Ia terjerat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor jenis Yamaha Nmax milik teman anaknya, dengan modus meminjam kendaraan.

Kejadian bermula pada Rabu, 19 Juni 2026, ketika korban bernama Fahmi Andika (20 tahun) berada di kediamannya di Gang Amal, Dusun X, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa. Saat itu, Fahmi didatangi oleh rekannya bernama Rafhael.

Rafhael menyampaikan bahwa ia baru kembali dari perantauan dan meminta bantuan Fahmi untuk mengantarnya pulang ke rumahnya di Gang Rotan, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa. Sesampainya di tempat tujuan, korban bertemu dengan ayah Rafhael, yaitu EML. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor Yamaha All New Nmax 155 bernomor polisi BK 2824 MBQ berwarna hitam milik Fahmi, dengan alasan hendak pergi membeli rokok.

Setelah menunggu cukup lama, EML tidak kunjung kembali. Sementara itu, Rafhael pun turut pamit untuk pergi membeli rokok dan tidak kembali menemani korban. Merasa dicurigai, Fahmi akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan EML di Dusun I, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Pada Kamis malam, 25 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bergerak menuju lokasi dan langsung menangkap pelaku. EML kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Joni H. Damanik, SH, MH, menyatakan bahwa pelaku telah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

error: Content is protected !!