Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 19

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260722-WA0072

Tim Gabungan Polres Langkat Tindak Lanjut Laporan Warga, Dua Titik Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba di Desa Bubun Dimusnahkan

LANGKAT || Jejak-indonesia.id - Komitmen Polres Langkat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba terus diwujudkan melalui langkah cepat menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Kali ini, Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Langkat dengan Polsek Tanjung Pura bergerak menindaklanjuti laporan warga terkait adanya lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Senin malam (20/7/26)

Dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Pura Iptu Mimpin Ginting, S.H., M.H, tim gabungan langsung melakukan penyisiran di lokasi yang diinformasikan masyarakat. Pada titik pertama, petugas menemukan sebuah gubuk beserta kursi, meja, dan kepingan kayu yang diduga digunakan sebagai perlengkapan aktivitas penyalahgunaan narkoba. Seluruh fasilitas tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali menyusuri area sekitar hingga menemukan satu titik lain yang masih berada di Desa Bubun. Di dalam areal perkebunan kelapa sawit, tim menemukan sejumlah klip plastik kosong serta pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpul dan penyalahgunaan narkoba itu juga langsung dibongkar dan dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh perangkat desa serta sejumlah warga setempat. Langkah tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian, sekaligus memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat dalam memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkoba.

Dengan melibatkan masyarakat sebagai saksi, Polres Langkat ingin memastikan bahwa setiap tindakan penertiban dilakukan secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kolaborasi semua pihak.

Kapolres Langkat AKBP Hannry PH. Tambunan, S.E., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Langkat IPTU M.R. Siregar, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bentuk komitmen Polres Langkat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

"Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional, dan kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Langkat," tegas IPTU M.R. Siregar.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba sejak dari tingkat desa.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program POLISI LANGKAT GARUDA KSATRIA, yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, serta berlandaskan nilai Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman dalam setiap pelaksanaan tugas.

Melalui semangat "Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai," Polres Langkat menegaskan bahwa perang melawan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten. Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi fondasi utama untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman narkotika demi masa depan generasi penerus bangsa.

IMG-20260722-WA0052

Satreskrim Polres Sibolga Tertibkan Parkir Liar di Jalan Kakap

SIBOLGA || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga menindak tegas praktik pungutan parkir tanpa izin yang terjadi di kawasan Jalan Kakap, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, pada Selasa dini hari, 21 Juli 2026.

Penindakan ini dilaksanakan oleh Tim Operasional Khusus (Opsnal) Satreskrim saat menjalankan patroli rutin pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam pengawasan tersebut, petugas mendapati seorang warga yang melakukan pungutan biaya parkir di salah satu tempat usaha di lokasi tersebut.

Ketika dimintai keterangan dan bukti kewenangan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan kartu identitas maupun dokumen resmi yang mengesahkan tugasnya sebagai petugas parkir yang ditunjuk pihak berwenang. Berdasarkan hal tersebut, petugas mengamankan orang tersebut ke Markas Polres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan mendalam serta pembinaan. Ia juga diminta membuat surat pernyataan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan segala bentuk praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. "Kami akan terus melakukan penertiban secara berkelanjutan hingga praktik semacam ini benar-benar hilang dari wilayah Kota Sibolga," ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan pungutan parkir tanpa dasar hukum yang sah. Sebaliknya, warga diminta berperan aktif dengan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat demi mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga Sibolga.

IMG-20260721-WA0052

Komitmen Brantas Narkoba, Polres Simalungun Berhasil Amankan Pria Asal Serdang Bedagai, Bawa 11 Paket Sabu dari Luar Daerah

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Polres Simalungun kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria asal Kabupaten Serdang Bedagai yang kedapatan membawa belasan paket sabu di sebuah rumah warga di Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi awak media pada hari Selasa, 21 Juli 2026, sekira pukul 11.54 WIB.

"Kegiatan ini merupakan bentuk nyata Polri dalam melayani masyarakat, sekaligus wujud dari Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat," ujar AKP Verry Purba.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Pasar Bawah, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

"Menindaklanjuti informasi masyarakat, pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 23.00 WIB, kami memperoleh informasi bahwa di halaman belakang rumah milik seseorang bernama Doni, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," ucap AKP Verry Purba.

Menerima informasi tersebut, personel Polres Simalungun langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum melakukan penindakan.

"Sesampainya di TKP pada tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WIB, personel kami mengamankan satu orang laki-laki dewasa. Dari penguasaannya, ditemukan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan narkotika jenis sabu," ungkap AKP Verry Purba.

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Dirham, laki-laki berusia 45 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu buah kotak berwarna hitam yang di dalamnya berisi 11 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,81 gram. Selain itu, turut diamankan satu ball plastik klip kosong, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp265.000, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, serta satu unit telepon seluler Android merek Infinix berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Lebih lanjut, AKP Verry Purba menerangkan hasil interogasi terhadap pelaku yang mengungkap keterlibatan pihak lain dalam peredaran barang haram tersebut.

"Pada saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui dan menerangkan bahwa barang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang laki-laki yang diketahui bernama Doni, yang bertempat tinggal di Pasar Bawah, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, personel Polres Simalungun kemudian bergerak menuju kediaman Doni untuk melakukan pengembangan penyelidikan. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum berhasil mengamankan yang bersangkutan.

"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar dan mengamankan Doni yang diduga sebagai penyalur sabu tersebut," tambah AKP Verry Purba.

Sementara itu, tersangka Dirham beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terkait rencana tindak lanjut (RTL), pihak kepolisian akan membawa tersangka ke Markas Komando (Mako), menerbitkan Laporan Polisi (LP), menerbitkan Administrasi Penyidikan (Mindik), melaksanakan gelar perkara, serta melanjutkan proses hukum ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kegiatan pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Charles Hartono Nababan, yang menegaskan pihaknya akan terus konsisten memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun, termasuk mengejar jaringan yang berasal dari luar daerah, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Konfirmasi
Kasat Narkoba
+62 812-6255-8886

AddText_07-21-11.23.41

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Diamankan Saat Warga Bersiap Salat Subuh

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi saat korban bersiap melaksanakan ibadah salat Subuh. Seorang pria berinisial M.S. (38 tahun) telah diamankan dan dipertanggungjawabkan secara hukum atas dugaan perbuatannya di wilayah Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban yang hendak menunaikan salat Subuh mendapati sepeda motor Suzuki Nex yang diparkir di garasi rumahnya telah hilang.

"Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Akibat perbuatan itu, kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp4 juta," ujar AKP Dhecky.

Berkat upaya penyelidikan yang teliti dan berkelanjutan, keberhasilan tercapai lima hari kemudian. Pada Rabu, 15 Juli 2026, korban secara tidak sengaja melihat kendaraan yang diduga miliknya berada di salah satu lokasi di wilayah Kabupaten Pasuruan, dan segera melaporkannya kepada petugas kepolisian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim segera melakukan penelusuran dan verifikasi di lapangan. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sepeda motor tersebut sempat berpindah tangan setelah dijual kepada pihak lain. Berbekal data dan keterangan yang terkumpul, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama. Pelaku kemudian dibawa ke kantor Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit sepeda motor Suzuki Nex buatan tahun 2013 berwarna hitam, satu dokumen Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tersebut, serta satu unit sepeda angin bermerek Phoenix berwarna oranye.

Saat ini, penyidik masih melengkapi kelengkapan berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Terkait perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kesiapsiagaan dan respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, serta menjamin setiap perbuatan yang melanggar hukum akan diproses secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

(Red)

IMG-20260720-WA0025

Motor Teknisi Wi-Fi Dicuri Saat Bekerja, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Tambora

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial SN usai diduga mencuri sepeda motor milik seorang teknisi pemasangan Wi-Fi di kawasan Jalan Tambora 3, RT 03/RW 03, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial AZ, yang kehilangan sepeda motornya saat sedang memasang jaringan internet pada Jumat, 1 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB.

“Setibanya di lokasi, motor yang dikendarai korban diparkir tidak jauh dari tempat pemasangan. Beberapa menit kemudian, rekan korban memberitahukan bahwa sepeda motor Honda Vario warna putih merah milik korban telah hilang dari lokasi parkir,” kata Wahyu, Minggu, 19 Juli 2026.

Menyadari motornya raib, korban bersama rekannya langsung meminta bantuan warga sekitar untuk memeriksa rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB,” katanya.

Wahyu menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya saat mulai bekerja.

Setelah memperoleh bukti dari rekaman CCTV, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora.

“Pada saat Unit Reskrim Polsek Tambora melaksanakan patroli rutin dan melintas di Jalan Jembatan 2, petugas melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku yang terekam CCTV,” jelasnya.

“Pelaku kemudian diamankan dan setelah diinterogasi mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Tambora 3,” tambahnya.

Kepada penyidik pelaku mengaku telah menjual sepeda motor curian itu di kawasan Angke seharga Rp2.500.000. Hasilnya pun digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Keberadaan sepeda motor korban masih dalam pengembangan. Dari pengakuan pelaku, motor dijual di daerah Angke dengan harga Rp2,5 juta untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Wahyu.

Menurut Wahyu, aksi pencurian ini dilakukan secara spontan saat pelaku tengah melintas di lokasi dan melihat sepeda motor korban masih terparkir dengan kunci kontak yang masih menempel.

“Pelaku bukan residivis. Dia mengaku tidak berniat mencuri sebelumnya. Namun saat melihat ada sepeda motor dengan kunci yang masih nyantol, pelaku langsung mengambil kendaraan tersebut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Saya mengimbau kepada warga Tambora, setiap memarkir sepeda motor jangan lupa mencabut kunci kontak meskipun hanya ditinggalkan sebentar. Sebisa mungkin gunakan kunci pengaman tambahan dan parkirkan kendaraan di lokasi yang mudah dipantau untuk mencegah terjadinya pencurian,” tutupnya.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

error: Content is protected !!