Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 154

Hukum Dan Kriminal

IMG-20250905-WA0041

Polres Pasuruan Amankan Pelaku Pelempar Bom Molotov Pos Lantas Pandaan

PASURUAN || jejakindonesia.id – Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil menangkap seorang pemuda berinisial JRF (26), warga Kecamatan Pandaan, yang diduga kuat melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 03.12 WIB.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa perbuatan pelaku sangat membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.

Pelaku dengan sengaja melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan. Beruntung tidak sampai menimbulkan korban jiwa.

Polisi bergerak cepat, dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan.

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV milik pos lantas dan Dishub, serta unggahan di akun Instagram pribadinya.

Petugas kemudian memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di sebuah kafe kawasan Pandaan pada sore hari.

"Tersangka mengaku nekat lantaran ingin bergabung dalam aksi demonstrasi di Jakarta namun tidak memiliki biaya, sehingga melampiaskan kekesalannya dengan menyerang pos lantas,"ujar AKBP Dani, Jumat (5/9/25).

Sejumlah barang bukti disita dari tangan pelaku, di antaranya pecahan botol kaca, sepeda motor Honda Vario hitam, jaket hitam, celana biru lis hitam, helm hitam, serta dua unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, JRF dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami tegaskan, keamanan masyarakat adalah harga mati. Tidak boleh ada tindakan anarkis yang membahayakan ketertiban umum,” tutup AKBP Dani. (*)

IMG-20250904-WA0064

Dalam Waktu 9 jam Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Di Idi Rayeuk

ACAEH || jejakindonesia.id- Dalam waktu 9 jam. anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap Bustamam, 26 tahun, warga Desa Bantayan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur yang mayatnya ditemukan pada sebuah kebon warga di Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Rabu, (04/09/2025) malam.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. saat memimpin Konferensi Pers di Aula Bhara Daksa membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan. Terduga pelaku berinisial RA, 25 tahun, warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk. Antara korban dengan pelaku sudah saling kenal karena sesama pekerja pada jasa pengiriman barang.

Dari beberapa keterangan saksi dan alat bukti, penyelidikan mengarah kepada RA. Selanjutnya pada hari Kamis, 04 September 2025 sekira pukul 07.45 WIB Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim berhasil mengamankan RA di tempat ianya bekerja di Jalan Medan – Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

"Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan pada Kamis, (04/09/2025) sekira pukul 07.45 WIB di tempat korban dan pelaku bekerja yang berlokasi di Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur," sebut Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, RA nekat membunuh Bustamam karena ingin menguasai uang korban karena uang setoran COD customernya sudah habis untuk bermain judi online sehingga RA membuat rencana dengan cara menunggu korban tidak jauh dari tempat mereka bekerja. Saat korban melintas, RA meminta tolong kepada korban untuk mendorong sepeda motor milik RA dengan alasan mogok hingga akhirnya memenuhi permintaan pelaku.

Setibanya di lokasi kejadian, RA berhenti sebentar bermaksud mengecek orderan yang belum membayar (COD) melalui handphone dan pada saat itulah RA melihat korban yang sedang fokus dengan handphonenya sehingga RA menghampiri korban dari belakang dan melakukan penusukan di bagian punggung korban dengan menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan, namun korban sempat berusaha melawan dan berteriak minta tolong membuat RA semakin kalap kemudian menusuk leher dan perut korban.

Setelah korban tidak berdaya RA mengambil tas yang berisi uang milik korban dan selanjutnya menghilangkan jejak, RA membuang pisau dan baju yang ia gunakan serta tas milik korban ke sungai Peureulak. RA lantas menuju ke salahsatu jasa pengiriman uang dan menyetor uang hasil rampasan ke rekening pribadinya sebesar 3 juta rupiah.

Kemudian hasil pemeriksaan sementara yang dikeluarkan oleh Dokter Forensik RSUD Kota Langsa disebutkan penyebab kematian korban dikarenakan pendarahan pada rongga dada sebelah kiri akibat luka tusuk yang mengenai sela iga 4 hingga menembus bilik jantung kiri bagian bawah dan luka tusuk pada leher kiri yang menyebabkan terputusnya pembuluh darah besar leher sebelah kiri serta luka-luka lain akibat trauma tajam yang memperberat kematian korban.

Sementara itu barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya; Uang tunai sebesar Rp. 3.645.000,00; Dua unit handphone (milik korban dan pelaku) dan Satu unit sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi BL 4592 DAS.

“Atas perbuatannya, RA dipersangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 (lima belas) tahun penjara dan maksimal hukuman mati.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.
Divisi Humas Polri
Bidhumas Polda Aceh

IMG-20250903-WA0041

Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bongkar Komplotan Polisi Gadungan, Tiga Pelaku Dibekuk

PASURUAN || jejakindonesia.id - Tim Gabungan Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar kasus pemerasan yang dilakukan oleh komplotan polisi gadungan. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti uang tunai puluhan juta rupiah dan sejumlah senjata tajam.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/VIII/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2025. Tiga tersangka berinisial F (47), Y (50), dan S (51) diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga seorang tahanan kasus pencurian motor dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian yang dapat mengupayakan pembebasan tahanan tersebut.

Dalam Pers rilis Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom. Mengatakan. Para pelaku mendatangi rumah korban di Dusun Aras Kidul, Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dengan dalih membantu membebaskan Sdr. Saiful Arifin yang tengah ditahan, mereka meminta uang secara bertahap hingga total mencapai Rp38 juta. Namun, meskipun uang telah diserahkan, janji pembebasan tidak pernah ditepati," ujarnya

Dalam kejadian tersebut operasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya amplop berisi uang Rp5 juta, dompet berisi Rp500 ribu, tiga bilah senjata tajam, empat potong pakaian, satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta satu helm.

Dalam kejahatan ini Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku mencapai 10 tahun penjara.

Kapolres Pasuruan Kota memberikan apresiasi atas kinerja tim penyidik yang berhasil membongkar aksi kejahatan terencana ini. “Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Proses penyidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.

 

 

(RED)

IMG-20250903-WA0040

Polres Pasuruan Kota Berhasil Bongkar 5 Tersangka Tindak Pidana Curanmor di 16 TKP

PASURUAN | | jejakindonesia.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota bersama tim gabungan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh komplotan pelaku dengan total 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dan sekitarnya.

Kasus ini diungkap berdasarkan beberapa laporan polisi, di antaranya LP/B/67/VII/2025, LP/B/69/VII/2025, LP/B/79/VIII/2025, LP/B/11/VIII/2025, dan LP/B/3/VIII/2025 yang mencatat aksi pencurian di sejumlah lokasi, mulai dari halaman rumah warga, area parkir klinik, hingga lingkungan sekolah dasar.

Dalam Pers rilis yang bertempat di Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota, Kasat reskrim Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan kasus ini, "polisi berhasil mengamankan lima tersangka, yakni IS (22), MN (43), SA (38), USB (38), dan TPS (35). Dari ke lima tersangka ini selama bulan Juni dan Agustus tahun 2025, Tersangka yang kita amankan yang pertama adalah berinisial IS berperan di tiga TKP melakukan pencurian di tahun 2025 di kejayan kemudian di Bulan Juni di Keraton Kota Pasuruan dan kemudian di Bulan Juli juga di Keraton.

Para pelaku diketahui memiliki catatan panjang aksi pencurian sejak tahun 2003 di wilayah Pasuruan dan Sidoarjo. Modus operandi yang digunakan adalah membongkar kunci kontak motor menggunakan kunci T dan melakukan pencurian secara berkelompok," ungkapnya (3/9/2025).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor berbagai merk, sepuluh potong pakaian pelaku, enam surat kendaraan, empat kunci T, empat tas dan dompet, satu gembok, lima kunci motor, serta satu helm.

Dalam kasus tersebut Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang percobaan tindak pidana.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom. mengapresiasi kerja keras jajaran Satreskrim dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan curanmor.

“Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepada warga diharapkan selalu berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan melengkapi dengan kunci pengaman tambahan,” tegasnya

 

 

(Red)

IMG_20250902_180426

Polda Sumut Tetapkan DPO Pasutri Pemilik Dragon KTV dan Gempar Selamat, Pengendali Narkoba Jalur Laut Asahan

MEDAN || jejakindonesia.id - Pasangan Suami istri (Pasutri) pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV di Medan Ardinal alias Doni (43) dan Herina br Manurung (40), yang berdomisili di Jalan Jermal VII, Medan Denai resmi ditetapkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditresnarkoba Polda Sumut (2/9/2025).

Dalam hal ini petugas Juga menetapkan DPO terhadap Gempar Selamat alias Gompar (31), warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Berdasarkan hasil penyelidikan Ditresnarkoba, Pasutri itu menjalankan operasi peredaran narkotika dengan menyamarkan aktivitas haram tersebut melalui usaha hiburan malam Dragon KTV yang mereka kelola. Tempat hiburan ini diketahui menjadi titik temu sekaligus jalur distribusi barang haram di kota Medan.

Penetapan DPO terhadap Ardinal dan Herina tercatat dalam surat resmi Ditresnarkoba Polda Sumut dengan nomor DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 untuk Ardinal dan DPO/17/VIII/RES.4.2/2025 untuk Herina. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, tersangka ketiga adalah Gempar Selamat alias Gompar (31) diduga menjadi pengendali utama jalur distribusi narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi ilegal melalui jalur laut di wilayah perairan Kabupaten Asahan. Kasus yang menjeratnya bermula dari operasi di perairan Laut Tanjung Api, Sei Sembilang pada Sabtu, 26 April 2025 pukul 05.00 WIB.

Gompar menjalankan aktivitas ilegalnya di wilayah perairan, dengan modus penyelundupan menggunakan jalur laut yang dinilai lebih sulit terdeteksi. Ia dijerat dengan pasal yang meliputi Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa penangkapan ketiga buronan ini menjadi prioritas utama. “Kami tidak akan berhenti sampai mereka tertangkap. Peran mereka sangat signifikan dalam peredaran narkoba di wilayah ini,” ujarnya.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait keberadaan para DPO. Koordinasi dan laporan dapat disampaikan langsung ke Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, atau melalui kontak petugas yang telah disediakan.

Bagi masyarakat maupun petugas yang mengetahui keberadaan para DPO, segera melakukan pengawasan dan penangkapan. Informasi dapat disampaikan kepada Ditresnarkoba Polda Sumut melalui kontak berikut:

Kanit Kasubdit I: 0812-8108-2008

Katim TPPU: 0813-6272-4860

Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969

Atau masyarakat dapat mendatangi langsung kantor Ditresnarkoba Polda Sumut di alamat:
Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, Sumatera Utara, Kode Pos 20148.

 

(Tim)

error: Content is protected !!