Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 153

Hukum Dan Kriminal

IMG-20250909-WA0017

Polres Probolinggo Amankan Ayah dan Anak Tersangka Pembunuhan Maut di Sukapura

PROBOLINGGO || jejakindonesia.id - Kasus pembacokan yang menewaskan seorang pria di kios bensin kawasan Desa Sukapura, Kabupaten Probolinggo, akhirnya berhasil diungkap. Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil meringkus dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak, M (54) dan DCW (21), warga Dusun Krajan, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan.

Korban yakni DDF (27), warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading. Ia tewas seketika setelah dibacok oleh para lelaku menggunakan celurit pada Selasa (3/9/2025) yang lalu.

Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif mengatakan, bahwa motif utama pembunuhan ini berasal dari dendam pribadi.

DCW tidak terima karena mantan istrinya menikah dengan korban. Ia merasa rumah tangganya hancur akibat hubungan gelap antara korban dengan istrinya sebelum bercerai.

“Jadi pelaku mencurigai korban mempunyai hubungan gelap dengan mantan istrinya, yang kemudian menyebabkan pelaku bercerai dengan mantan istrinya," kata AKBP Latif, Senin (8/9/25).

AKBP Latif menjelaskan bahwa pelaku sering mendapat kiriman konten mesra antara korban dan mantan istrinya melalui media sosial. Bahkan korban sempat menantang pelaku berduel.

Hal ini membuat tersangka M (ayah DCW), tidak terima atas perbuatan korban.

Kemudian M dan DCW berencana membeli buah di Pasar Lumbang dengan melewati rumah korban.

Selanjutnya, keduanya bertemu korban di Jalan Raya Sukapura pada Selasa (3/9) lalu.

"Kemudian tersangka M menghampiri korban di kios bensin dan berakhir dengan pembacokan terhadap korban," tutur AKBP Latif.

Disaat tersangka M membacok korban, kemudian tersangka DCW juga ikut membantu membacok korban. Bahkan ia juga terkena sabetan ayahnya dibagian bahu.

"Kurang lebih total ada 40 luka bacokan di tubuh korban. Beberapa bacokan yang dilakukan tersangka juga mengarah ke bagian vital sehingga korban mengalami pendarahan yang cukup serius dan tewas seketika di lokasi kejadian," ucap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (*)

IMG-20250908-WA0056

Kapolsek Sukodono Bungkam, Sabung Ayam 303 Dusun Bogem Desa Kebon Agung Aman Beraktivitas.

Sidoarjo ||  Jejak - Indonesia.id |  Upaya pihak kepolisian untuk membasmi penyakit masyarakat, ternyata belum berjalan maksimal hingga sekarang,. Hal ini terlihat dari adanya kegiatan Judi Sabung Ayam 303 yang berlangsung di dusun Bogem desa Kebon Agung kecamatan Sukodono kabupaten Sidoarjo. Merasa Kebal Hukum dan diduga Polsek Sukodono mendapatkan atensi, jadi, dan diduga ada yang membackingi. Jadi“Lancar Aman Terkendali”.

Kegiatan Judi Sabung Ayam yang berlangsung ditempat yang sama dan beberapa kali dilakukan operasi tidak bisa membekuk para pelakunya kegiatan perjudian 303 jenis sabung ayam dusun Bogem ini.

Sudah jelas, Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

Sabung atau mengadu ayam merupakan permainan mengadu dua ekor ayam yang dilakukan dalam sebuah arena. Biasanya, ayam akan diadu hingga salah satu kabur atau kalah, bahkan ada juga yang sampai mati. Permainan satu ini identik dengan perjudian. Selain itu, mengadu ayam merupakan tindakan menyakiti hewan

Seharusnya para pelaku judi sabung ayam  dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Karena Perjudian sabung ayam merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dilarang.

Sabung ayam termasuk masalah sosial yang saat ini terjadi sebagai salah satu penyimpangan sosial. Apabila kejadian tersebut terus terjadi dalam masyarakat, maka perjudian, tersebut akan menjadi virus mengganggu kehidupan masyarakat

Sabung ayam sendiri menurut islam merupakan perbuatan yang dilarang karena menyakiti hewan namun tidak semua masyarakat mengerti hal tersebut. Bagi sebagian masyarakat mengaggap hal tersebut hal biasa menurut mereka sabung ayam merupakan naluri dari hewan tersebut.

Dari pantauan salah satu awak media, hampir seluruh di kabupaten Sidoarjo, banyak kalangan judi sabung ayam yang sudah tidak ber'aktivitas lagi, Namun tidak yang satu ini. Kalangan dusun Bogem ini masih bertahan sampai sekarang.

Peserta judi sabung ayam pun yang datang dari beberapa desa lain, sampai luar kota yang hobi dan kecanduan judi sabung ayam.

Salah satu tim awak media terjun langsung kelapangan dan salah satu pemain sebut saja Paijo pada Minggu 9 September 2025, mengatakan perjudian sabung ayam di Kabupaten Sidoarjo dusun Bogem aman-aman saja. Mungkin Backingan'nya kuat dan memiliki link di atas, "ucapnya.

“Kegiatan judi sabung ayam ini udah beraktivitas cukup lama, Diduga mendapatkan Atensi, dan lemahnya pihak APH setempat., “ungkapnya.

Dilain sisi, masyarakat sekitar berharap agar pihak kepolisian bisa mengambil langkah tegas, agar tidak ada lagi judi sabung ayam di seluruh NKRI khususnya di Kabupaten Sidoarjo.

Langkah hukum tepat sekali untuk para pelaku judi sabung ayam, menutup tempat perjudian, dan menangkap serta memberikan sanksi yang berlaku sesuai undang-undang tersebut.

Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.”ujarnya.

Karna jika pihak kepolisian tutup mata, akan berdampak pada meningkat nya kriminalitas di wilayah dusun Bogem desa Kebon Agung kecamatan Sukodono kabupaten Sidoarjo, ucapnya..

(red)

 

IMG-20250907-WA0020

Sat Narkoba Polres Simalungun Dukung Program Presiden Prabowo: Bongkar Jaringan Narkoba Asal Medan, Sita Total Sabu 20,38 Gram

SIMALUNGUN ||jejakindonesia.id - Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap program pemberantasan narkoba Presiden Prabowo Subianto, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan narkoba internasional asal Kota Medan dengan total penyitaan sabu sebanyak 20,38 gram dan ganja 3,17 gram. Keberhasilan operasi yang melibatkan penangkapan enam pelaku dalam periode berbeda ini menunjukkan komitmen Polri dalam mendukung visi pemerintah untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari ancaman narkoba.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Minggu (7/9/2025) sekira pukul 12.20 WIB, menegaskan bahwa operasi ini merupakan implementasi nyata dari arahan Presiden Prabowo dalam memberantas narkoba. "Kami di Sat Narkoba Polres Simalungun berkomitmen penuh mendukung program Presiden Prabowo dalam pemberantasan narkoba. Pembongkaran jaringan asal Medan dengan total sita sabu 20,38 gram ini adalah bukti nyata dedikasi kami," ujar AKP Henry dengan penuh keyakinan.

Program pemberantasan narkoba yang digagas Presiden Prabowo mendapat respons positif dari jajaran Polri di daerah, termasuk Polres Simalungun. AKP Henry menjelaskan bahwa visi presiden untuk menciptakan generasi muda yang bebas dari narkoba menjadi motivasi utama dalam setiap operasi yang dilakukan.

"Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya pemberantasan narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami di tingkat daerah siap menjadi garda terdepan dalam mewujudkan visi tersebut," ungkap AKP Henry menjelaskan sinkronisasi program pusat dengan implementasi di lapangan.

Operasi pembongkaran jaringan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di Gang Kantar Kelurahan Sinaksak, Jalan H. Ulakama Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Partisipasi aktif masyarakat ini sejalan dengan program presiden yang mengajak seluruh lapisan masyarakat berperan dalam pemberantasan narkoba.

"Dukungan masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat sejalan dengan semangat gotong royong yang diusung Presiden Prabowo. Tanpa partisipasi masyarakat, sulit bagi kami mengungkap jaringan yang beroperasi sangat tertutup," jelas AKP Henry mengapresiasi sinergitas masyarakat dan aparat.

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (22/8/2025) sekira pukul 22.00 WIB terhadap Walman Sugianto Siahaan (43 tahun), seorang wiraswasta asal Pematang Siantar. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan 2,40 gram sabu beserta barang bukti pendukung lainnya.

"Penangkapan Walman menjadi breakthrough dalam mengungkap jaringan yang lebih besar. Ini menunjukkan bahwa pendekatan sistematis yang diarahkan pemerintah pusat memberikan hasil yang signifikan," ucap AKP Henry menjelaskan efektivitas strategi yang diterapkan.

Pengembangan kasus mengarah pada dalang utama bernama Riko Sihotang alias "Pak YO" yang beroperasi dari Kota Medan. Pada Minggu (24/8/2025) sekira pukul 20.00 WIB, bandar utama ini berhasil diamankan bersama Hasrat Eric Manurung saat datang ke Simalungun untuk mendistribusikan narkoba.

"Pak YO memiliki jaringan distribusi lintas provinsi yang sangat mengancam program pemerintah dalam menciptakan generasi bebas narkoba. Penangkapannya merupakan pukulan berat bagi jaringan narkoba di wilayah ini," ungkap AKP Henry menekankan dampak strategis penangkapan.

Dari Pak YO, petugas mengamankan 17,98 gram sabu dalam lima paket, lengkap dengan peralatan konsumsi dan dua unit handphone. Sementara dari Hasrat Eric Manurung diamankan 3,17 gram ganja. Total barang bukti sabu dari kedua penangkapan mencapai 20,38 gram.

"Jumlah 20,38 gram sabu yang berhasil kami sita menunjukkan skala distribusi yang sangat membahayakan program pemerintah dalam melindungi generasi muda. Setiap gram narkoba yang berhasil disita adalah kontribusi nyata untuk masa depan bangsa," jelas AKP Henry menghubungkan capaian dengan visi nasional.

AKP Henry mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari serangkaian penangkapan yang telah mengamankan enam pelaku, termasuk mantan PNS Panggabean, Sukur, Marudut Siboro, dan Pak Anggara. "Penangkapan bertahap ini menunjukkan konsistensi kami dalam mendukung program presiden, tidak peduli latar belakang pelaku," ucap AKP Henry.

Jaringan yang dibongkar menunjukkan modus operasi yang sangat terorganisir, dengan Pak YO sebagai koordinator utama yang melakukan perjalanan rutin dari Medan untuk mendistribusikan narkoba. "Setiap kali satu anggota ditangkap, dia merekrut pengganti baru. Pola inilah yang ingin kita putus untuk mendukung program pemerintah," jelas AKP Henry.

Dalam pengakuannya, Pak YO menyatakan mendapat pasokan dari Rudi Hartono di Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan. Tim masih melakukan pengembangan untuk menangkap sumber utama ini sebagai bagian dari komitmen mengungkap jaringan sampai akar-akarnya.

Sebagai tindak lanjut, seluruh tersangka akan menjalani proses hukum yang adil dan transparan, sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang ditekankan pemerintahan Presiden Prabowo.

"Sat Narkoba Polres Simalungun akan terus mendukung program Presiden Prabowo dalam memberantas narkoba sampai tuntas. Setiap operasi yang kami lakukan adalah kontribusi nyata untuk Indonesia yang bersih dari narkoba," tutup AKP Henry, menegaskan komitmen berkelanjutan dalam mendukung visi kepemimpinan nasional.

IMG-20250906-WA0007

Polda Jatim Ungkap Fakta Kerusuhan di Surabaya Amankan 315 orang Tetapkan 33 Tersangka

SURABAYA || jejakindonesia.id - Dalam rangkaian aksi anarkis yang terjadi di Surabaya Jawa Timur beberapa waktu lalu, Polrestabes Surabaya Polda Jatim mengamankan total 315 orang, terdiri atas 187 dewasa dan 128 anak di bawah umur.

Dari jumlah tersebut, 33 orang telah ditetapkan tersangka terdiri dari 27 orang ditahan dan 6 pelaku anak diserahkan kepada keluarga untuk pendampingan Bapas.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast yang didampingi Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menegaskan bahwa penindakkan hukum yang dilakukan oleh Polisi ini adalah massa perusuh yang anarkis.

Menurut Kombes Pol Abast, ada massa yang unjuk rasa secara damai, namun ada juga massa perusuh yang sengaja hadir untuk menimbulkan kekacauan dan mengganggu situasi, khususnya di Kota Surabaya.

“Kami tegaskan bahwa penanganan oleh Kepolisian saat ini adalah terkait dengan massa perusuh,jadi yang kami proses hukum ini adalah massa perusuh,” tegas Kombes Pol Jules Abast, Jum'at (5/9/2025).

Dikatakan oleh Kombes Pol Abast peran para tersangka bervariasi, mulai dari memprovokasi massa, membawa bom molotov, senjata tajam, menyerang aparat, hingga merusak 29 pos lantas di Surabaya.

“Seluruh rangkaian peristiwa ini adalah tindak pidana murni. Mereka bukan bagian dari massa aksi damai, melainkan perusuh yang melakukan vandalisme dengan dalih unjuk rasa,” tegas Kombes Pol Abast.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa massa perusuh menggunakan grup WhatsApp sebagai sarana koordinasi.

Mereka berkumpul di sebuah warung kopi dengan jumlah mencapai 70 orang, terdiri atas warga Surabaya dan luar kota.

“Kami temukan adanya ajakan melalui WhatsApp. Massa ini bukan demonstran, tetapi perusuh yang berniat menimbulkan kekacauan," jelas Kombes Pol Abast.

Bahkan lanjut Kabid Humas Polda Jatim itu, massa perusuh itu sudah mempersiapkan sarana untuk melakukan kerusuhan dengan membawa molotov, sajam, hingga melakukan penyerangan ke objek vital.

Meski sempat terjadi eskalasi, Polda Jatim memastikan bahwa kondisi keamanan di Jawa Timur saat ini terkendali.

Kombes Pol Jules Abast mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi maupun memprovokasi melalui informasi menyesatkan di media sosial.

“Kami mohon dukungan seluruh masyarakat, mari kita jaga Jawa Timur tetap aman," ujar Kombes Abast.

Ia mengatakan, dalam mewujudkan Kamtibmas, Polisi perlu sinergi dan dukungan dari semua pihak.

"Kami akan terus menindak tegas setiap aksi anarkis, namun tetap profesional dan humanis,” pungkasnya. (*)

IMG-20250906-WA0006

Polda Jatim Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Gedung Negara Grahadi 8 Diantaranya ABH

SURABAYA || jejakindonesia.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara tegas mengungkap dan menindak pelaku aksi anarkis yang terjadi pada 29–31 Agustus 2025 di Kota Surabaya.

Rangkaian peristiwa yang diawali dengan unjuk rasa damai berujung pada aksi perusakan, pembakaran, penjarahan, hingga penganiayaan aparat.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa Polisi telah membedakan antara massa demonstran dengan massa perusuh.

“Kami tegaskan bahwa penanganan oleh Kepolisian saat ini adalah terkait dengan massa perusuh," tegas Kombes Pol Abast,Jum'at (5/9/2025).

Kabid Humas Polda Jatim itu menekankan, ada unjuk rasa yang dilakukan secara damai, namun ada juga massa perusuh yang sengaja hadir untuk menimbulkan kekacauan dan mengganggu situasi, khususnya di Kota Surabaya.

"Jadi yang kami proses hukum ini adalah massa perusuh,” tegas Kombes Pol Jules Abast.

Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim telah berhasil menangkap 9 tersangka dalam kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi.

Satu di antaranya adalah tersangka dewasa berinisial AEP (20), warga asal Maluku Tengah yang berdomisili di Sidoarjo, sedangkan 8 lainnya masih berstatus anak di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Tersangka AEP berperan membuat Lima bom molotov dari botol bir bersama Empat pelaku ABH, sekaligus menjadi eksekutor pelemparan ke arah Gedung Grahadi.

Sementara para ABH memiliki peran beragam, mulai dari mengajak demonstrasi melalui grup WhatsApp, mempersiapkan bahan bakar, membuat molotov, melempar batu, hingga menjarah material besi di Grahadi.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian para pelaku, botol bir bekas molotov, satu unit sepeda motor, dan tiga handphone.

Para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP subsider Pasal 187 ter KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kesembilan tersangka tersebut merupakan pelaku pelemparan bom molotov ke arah Gedung Negara Grahadi Surabaya, hingga mengakibatkan kebakaran.

"Ini murni tindak pidana, bukan bagian dari penyampaian aspirasi,” tegas Kombes Pol Abast.

Selain pembakaran, Polisi juga mengungkap kasus penjarahan di Gedung Grahadi.

Dua pelaku berinisial MRM (19) dan NR (17) ditangkap setelah mencuri rantai besi sepanjang tiga meter dari pagar Grahadi.

Keduanya berhasil diamankan di kawasan Wonokromo oleh petugas bersama warga.

Di lokasi berbeda, Polisi juga menangkap MT (19), warga Sampang, Madura, yang melakukan pencurian dengan pemberatan di Polsek Tegalsari.

Pelaku memanfaatkan situasi kerusuhan saat Polsek Tegalsari terbakar, lalu menjarah kursi lipat, jam dinding, dan lemari es yang sudah dijual.

“Untuk kasus penjarahan, pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Kombes Pol Jules Abast.

Kasus lainnya adalah dugaan penganiayaan terhadap dua anggota Polda Jatim.

Tersangka EKA (18), warga Tambak Asri, Surabaya, dengan sengaja menabrakkan sepeda motornya ke arah Briptu JWP dan Briptu RVB yang sedang bertugas di kawasan Pos Polisi Taman Bungkul.

Dari tangan tersangka, diamankan motor yang digunakan dan satu unit handphone.

"Tersangka kami jerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” pungkas Kombes Abast.

error: Content is protected !!