Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 152

Hukum Dan Kriminal

IMG-20250910-WA0055

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Remaja Kelompok Gangster SSTB dan All Star Terlibat Bentrokan di Kalilom Lor Surabaya

TANJUNGPERAK || jejakindonesia.id - Video viral di media sosial aksi kelompok gangster saling menyerang dengan menggunakan senjata tajam dan bom molotov langsung ditindaklanjuti Polsek Kenjeran bersama Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, (8/9) sekitar pukul 01.00 Wib di Jalan Kalilom Lor Gang 3, Surabaya.

Dari lokasi kejadian, polisi menemukan tiga bilah senjata tajam, satu busur panah, dan dua pecahan botol bekas molotov.

Kompol Yuyus Andriastanto, Kapolsek Kenjeran Surabaya melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak Iptu Suroto menegaskan, setelah adanya kejadian tersebut anggota langsung turun untuk melakukan penyelidikan terkait video viral kelompok gangster yang menyerang di Jalan Kalilom Lor Gang 3 Surabaya.

"Dari dasil penyelidikan mengungkap adanya dua kelompok yang terlibat, yakni gangster SSTB sebagai pihak yang diserang, dan gangster All Star serta gabungan kelompok lain sebagai penyerang," tutur Iptu Suroto, kepada wartawan,Rabu (10/09/2025).

Iptu Suroto menjelaskan dari hasil penyelidikan anggota berhasil mengamankan sembilan remaja, lima di antaranya dari kelompok SSTB dan empat dari All Star.

"Identitas mereka tercatat mulai dari usia 14 hingga 21 tahun, untuk anak di bawah umur sehingga dilimpahkan ke Unit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak,"ujar Iptu Suroto.

Ia menambahkan, dari pengakuan salah satu pelaku FFM (18), aksi penyerangan ini dilakukan semata-mata untuk konten media sosial.

Kelompoknya sengaja melempar molotov dan menyalakan kembang api ke arah gang tempat lawannya saat berkumpul, lalu meninggalkan lokasi dengan cepat menuju wilayah Tambaksari Surabaya.

Saat ini, delapan remaja diamankan untuk dilakukan pendataan di Mapolsek Kenjeran untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya aktor lain di balik aksi tersebut.

Iptu Suroto menegaskan akan menindak tegas setiap aksi gangster yang meresahkan masyarakat.

"Tindakan para pelaku tidak hanya membahayakan orang lain, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan diri mereka sendiri, pungkasnya.

IMG-20250910-WA0056

Polres Gresik Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Asusila Sesama Jenis Terhadap Anak di Bawah Umur

GRESIK || jejakindonesia.id - Polres Gresik Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus asusila sesama jenis yang menimpa anak di bawah umur. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim telah menangkap tersangka berinisial NT (21), seorang karyawan swasta asal Bojonegoro pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 WIB bulan lalu.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bukti-bukti yang ditemukan sudah cukup untuk menetapkan NT sebagai tersangka.

"Tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan," tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (10/9/25).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku berada di kawasan Perumahan yang ada di wilayah Kebomas, Gresik.

Menurut laporan, kejadian ini bermula pada pertengahan Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban diundang ke indekos pelaku yang beralamat di wilayah Kebomas, Gresik.

Korban, yang saat itu sedang bermain ponsel sambil berbaring, tiba-tiba dipeluk oleh pelaku.

Ketika korban menolak, pelaku menjadi marah dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengantarkan korban pulang.

​Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengancam korban akan menyebarkan video perbuatan Asusila korban jika tidak menuruti keinginannya.

"Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming dibelikan kaus dan uang," ujar Kasatreskrim Polres Gresik.

​Atas perbuatannya, tersangka NT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pasal ini mengatur tentang larangan melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan asusila.

​Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu Kasihumas Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak dan mengajarkan mereka tentang batasan tubuh.

​"Jika melihat atau mengalami tindak pidana serupa, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian Atau melalui Hotline Lapor Kapolres Cak Roma melalui WA 0811 8800 2006," pungkas Ipda Hepi.

IMG-20250910-WA0053

Polisi Berhasil Amankan 91 Orang Diduga Pelaku Kerusuhan dan Pengrusakan di DPRD Kota Madiun

MADIUN || jejakindonesia.id – Polres Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus anakis saat berlangsungnya aksi demo di area Gedung DPRD Kota Madiun, Sabtu (30/8) lalu.

Massa awalnya berkumpul untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tiba - tiba sekelompok orang justru melakukan tindakan anarkis.

Mereka melempar bom molotov, perusakan fasilitas gedung, hingga penjarahan.

Polres Madiun Kota Polda Jatim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sejumlah tersangka dari berbagai kasus tersebut.

Dalam pemeriksaanya, tersangka YPAT (19) mengaku nekat melempar bom molotov ke arah petugas usai merakitnya dengan tutorial dari YouTube.

Sementara seorang remaja berinisial RDE diketahui membuat unggahan provokatif di Instagram dan TikTok yang memicu massa semakin beringas.

Selain itu, Dua pelaku berinisial FU dan AN melakukan perusakan kaca dan genteng Gedung DPRD.

Sedangkan Empat orang lainnya memanfaatkan kericuhan untuk mencuri motor dan besi penutup selokan.

Wakapolres Madiun Kota Kompol Dr I Gusti Agung Ananta SH.,SIK.,MH., menegaskan bahwa aksi tersebut tidak murni unjuk rasa, melainkan telah ditunggangi oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan kekacauan.

"Kami amankan 91 pelaku 8 diantaranya lanjut proses tindak pidana, 1 wajib lapor karena masih dibawah umur," ujar Wakapolres Madiun Kota, Rabu (10/9).

Sementara itu 82 pelaku yang masih dibawah umur telah dikembalikan ke orang tua untuk pembinaan.

“Kami menindak tegas setiap bentuk provokasi, perusakan, maupun tindak pidana. Tidak ada toleransi bagi pelaku anarkis yang merusak ketertiban umum,” tegas Kompol I Gusti.

Polisi menilai media sosial berperan besar dalam menyulut provokasi, sehingga patroli cyber akan diperkuat.

Di sisi lain, langkah persuasif dengan tokoh masyarakat juga dilakukan agar situasi tetap kondusif.

Polres Madiun Kota menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan meningkatkan pengamanan obyek vital sekaligus memastikan para pelaku diproses hukum hingga tuntas.

Wakapolres juga menegaskan pihaknya akan terus menyelidiki aktor dibalik kerusuhan maupun provokator hingga terjadinya aksi tersebut.

IMG-20250910-WA0010

Polrestabes Surabaya Berhasil Sita Narkoba Senilai 127 Miliar Selamatkan 881 Ribu Jiwa

SURABAYA || jejakindonesia.id – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur (Jatim) mengambil langkah tegas dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis.

Kapolrestabes Surabaya,Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengungkapkan sebanyak 84,758 Kg sabu dan 40.328 butir ekstasi berhasil disita dan dimusnahkan setelah diungkap dari dua kasus besar yang menyeret Empat tersangka.

"Nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp127,16 Miliar dengan potensi menyelamatkan sekitar 881 ribu jiwa dari bahaya narkoba," tutur Kombespol Luthfi, Selasa (09/09/2025).

Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan mengatakan, pengungkapan Dua kasus tersebut berdasarkan pengembangan hasil tangkapan tahun 2024.

Ia menjelaskan, dari pengembangan tersebut ternyata ada Dua kelompok jaringan yang terhubung dengan Dua pelaku.

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lalu melakukan melakukan pembuntutan terhadap jaringan pelaku.

Untuk kelompok pelaku pertama dilakukan pembuntutan dari Surabaya, Bandung, Semarang hingga Pontianak selama lebih kurang 4 bulan.

Hingga akhirnya Polisi melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka pada Rabu (13/8/2025) bulan lalu.

Di wilayah Sungai Raya, Kubu Raya Kalimantan Barat itu anggota berhasil menangkap Dua tersangka, AR (33) warga Bandung dan HD (26) warga Bekasi.

"Dari tangan Kedua tersangka, petugas menemukan 43,8 kg sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina, serta 40.328 butir ekstasi yang disamarkan dalam bungkus kopi," ujar Kombes Luthfi.

Selain itu, Polisi juga menyita Tiga tas ransel, sebuah tas kecil, dan mobil Daihatsu.

"Kedua tersangka ini mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah oleh seorang bandar besar dengan imbalan antara Rp30 juta hingga Rp100 juta,"terang Kombes Luthfi.

Modus para tersangka adalah menyamarkan narkoba dalam kemasan produk, serta menggunakan identitas palsu untuk mengelabui aparat.

"Untuk bandar utama masih dalam pengejaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya," kata Kombes Luthfi.

Tak berhenti sampai disitu anggota Satnarkoba pada Minggu (17/8/2025) menghentikan sebuah mobil Toyota Calya berpelat nomor palsu di Jalan Raya Trans Kalimantan.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 40,8 kg sabu yang dikemas dalam plastik berlogo naga dan ikan koi.

Kombes Pol Luthfi mengatakan dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan dua tersangka, SH (32) warga Bojonegoro dan DS (29) warga Tuban Jawa Timur.

Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di sebuah kontrakan Perumahan Komplek Mekar Sari Pelangi, dan menemukan Tiga panel box listrik yang digunakan untuk menyamarkan barang bukti.

"Kedua tersangka mengaku mendapat ongkos sebesar Rp186 juta dari bandar, dengan janji pelunasan utang serta kehidupan lebih baik setelah pengiriman berhasil," tandasnya.

Modus yang dipakai serupa, yakni menyamarkan sabu ke dalam ransel sebelum dipindahkan ke panel box. Identitas palsu kembali digunakan untuk memperlancar aksi mereka.

Kapolrestabes Surabaya menambahkan Keempat tersangka merupakan bagian dari Satu jaringan besar yang terbagi dalam Dua kelompok berbeda.

Meski tidak saling mengenal, mereka menjalankan misi yang sama, yakni mengedarkan narkoba lintas Kalimantan–Jawa dengan target utama peredaran di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan, pemusnahan barang bukti ini bukan hanya bentuk komitmen aparat dalam memerangi narkoba, melainkan juga langkah nyata dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat mematikan ini.

“Ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjaga masa depan bangsa,” pungkasnya.

IMG-20250909-WA0087

PK Ditolak, Jalan Kabur Agus Sudirman Resmi Berakhir di Lapas Banyuwangi

BANYUWANGI || jejakindonesia.id - Drama pelarian Agus Sudirman, buronan kasus pemalsuan surat senilai Rp15 miliar, berakhir tragis. Alih-alih menerima putusan sejak awal, pria berusia 79 tahun itu justru memilih kabur, seolah-olah hukum bisa dikelabui.

Namun setelah ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta Utara pada 15 Juli 2025 lalu, Agus harus mendekam di Lapas Kelas IIA Banyuwangi dan masih harus menjalani sisa hukuman kurang lebih 10 bulan penjara.

Agus Sudirman, yang tercatat sebagai Komisaris BPR Restudhana Citrasejahtera Banyuwangi, sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Bukannya bersikap ksatria menerima putusan hukum, ia justru menjadi buronan tua yang lari dari tanggung jawab. Namun pelariannya hanya menunda, bukan membatalkan vonis.

Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., menegaskan bahwa saat ditangkap kala itu, Agus tak bisa lagi berbuat apa-apa. “Yang bersangkutan diamankan tanpa perlawanan dan diserahkan ke Kejati Jatim untuk dieksekusi,” ujarnya.

Agus Sudirman divonis satu tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan surat palsu seolah-olah asli. Perbuatannya menimbulkan kerugian Rp15 miliar. Putusan itu seharusnya sudah ia jalani sejak lama, namun Agus memilih jadi buronan. Kini, dengan amar putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 170 PK/PID/2025 yang ditolak oleh Mahkamah Agung, pintu hukum baginya tertutup rapat.

Majelis hakim PK yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, bersama Jupriyadi dan Soesilo, menolak bulat permohonan PK Agus. Artinya, tidak ada lagi celah untuk menghindar. Dari 17 Juli 2025 hingga hari ini, Agus baru menjalani hampir dua bulan, dan masih tersisa 10 bulan penuh yang wajib ia habiskan di balik jeruji besi Lapas Banyuwangi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengingatkan bahwa buronan tidak pernah benar-benar bebas. “Tidak ada tempat aman bagi buronan. Lebih baik menyerahkan diri daripada ditangkap paksa,” tegasnya.

Kini, Agus Sudirman menjadi bukti nyata bahwa lari dari hukum hanya menunda, bukan menyelamatkan. Dan pada akhirnya, jeruji besi tetap menutup semua jalan kabur. Sumber didalam Lapas Kelas IIA Banyuwangi menyebutkan, kondisi Agus Sudirman terlihat baik-baik saja, kendati sebelumnya sempat terganggu kesehatannya dan menjalani perawatan di sebuah rumah sakit, Selasa (9/9/2025).

error: Content is protected !!