Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 151

Hukum Dan Kriminal

IMG-20250912-WA0007

Polisi Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kerusuhan di Grahadi, Kapolrestabes Surabaya Tegaskan Bukan Bagian dari Aksi Mahasiswa

SURABAYA || jejakindonesia.id - Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur (Jatim) kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kerusuhan yang terjadi di Surabaya beberapa waktu lalu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka terbukti terlibat dalam pembakaran Gedung Grahadi, Sabtu malam (30/8) yang lalu.

Hingga saat ini, Polisi menetapkan total sebanyak 35 orang telah sebagai tersangka.

Kapolrestabes Surabaya juga kembali menegaskan, bahwa para tersangka yang diamankan itu bukan bagian dari massa pengunjuk rasa.

"Yang kita amankan ini bukan bagian dari mahasiswa ataupun massa buruh yang unjuk rasa," tegas Kombes Luthfi, Kamis (11/9/25).

Hal itu kata Kombes Luthfi sebagaimana hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian.

"Masih ada beberapa (yang ditetapkan sebagai tersangka). Yang kemarin dua orang ya sudah kita lakukan (penetapan). Terakhir yang kemudian melakukan pembakaran di Grahadi," ujar Kombes Luthfie.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah mengamankan sebanyak 315 orang yang diduga terkait dengan kerusuhan yang terjadi di Surabaya pada 29 dan 30 Agustus 2025.

Dari jumlah itu, 33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan hingga Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari terbakar.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, dari total 315 orang yang diamankan, sebanyak 187 orang terkategori dewasa, sementara 128 orang lainnya adalah anak.

"Dari jumlah itu penyidik sudah menetapkan 33 orang menjadi tersangka. Yakni 27 tersangka usia dewasa yang sudah ditahan, dan 6 tersangka usia anak/ABH," kata Kombes Abast dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025) pekan lalu.

IMG-20250911-WA0056

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 4,93 Gram Sabu dari Bandar Asal Binjai

SIMALUNGUN || jejakindonesia.id - Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Kali ini, petugas berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial Yudi Safdaham (40) yang kedapatan menyimpan sabu seberat 4,93 gram di rumah kontrakannya.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, menjelaskan kronologis penangkapan yang terjadi pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB tersebut.

"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Nagori Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun," ujar AKP Henry Salamat Sirait kepada wartawan.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di rumah kontrakan milik tersangka, petugas segera melakukan penindakan dan berhasil menangkap Yudi Safdaham yang saat itu sedang berada di dalam rumah.

"Tersangka adalah Yudi Safdaham, laki-laki berusia 40 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, dan beralamat di Jalan Gunung Kidul Lingkungan VIII, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kabupaten Binjai," ungkap Kasat Narkoba.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah kontrakan tersangka. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti yang tersembunyi di tempat-tempat strategis.

"Barang bukti sabu ditemukan tersembunyi di dalam jaket yang digantung di balik pintu dan sebagian lagi disembunyikan di bawah kompor gas," terang AKP Henry.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 paket plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu, 1 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat keseluruhan bruto 4,93 gram, 1 timbangan elektrik, 1 plastik klip sedang kosong, 2 bungkus plastik klip sedang kosong, 1 alat hisap sabu dari botol plastik, 2 kaca pirex, 1 korek api merah, 1 kotak plastik, 1 rokok Dji Sam Soe, 1 sendok plastik, dan 1 handphone berwarna hitam.

Saat diperiksa, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Yudi juga memberikan keterangan mengenai sumber narkotika yang dimilikinya.

"Tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rio, warga Pematang Siantar," ucap AKP Henry Salamat Sirait.

Pihak Sat Narkoba Polres Simalungun tidak akan berhenti sampai di sini. Mereka akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar.

"Kami akan terus menggali informasi untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak akan ada toleransi bagi pelaku tindak pidana narkotika," tegasnya.

Dalam tindak lanjut kasus ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah menerbitkan laporan polisi dan akan melakukan gelar perkara sebelum berkas diserahkan ke Kejaksaan.

AKP Henry menekankan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Dukungan masyarakat melalui pelaporan informasi sangat diharapkan untuk menyukseskan program ini.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas tindak pidana narkotika yang dapat merusak generasi muda dan stabilitas masyarakat.

IMG-20250911-WA0052

Ancam bunuh korban, pria beristri di Madina setubuhi anak dibawah umur

MANDAILING NATAL || jejakindonesia.id - Seorang pria inisial SLN (49), warga Kelurahan Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara ditangkap Polres Mandailing Natal karena tega mencabuli dan menyetubuhi anak dibawah umur yang usianya diketahui berumur 13 tahun.

Pria beristri ini diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Madina bersama warga setempat dikediaman tersangka pada Senin (1/9) sekira pukul 02.00 WIB setelah sebelumnya petugas mendapat laporan dari ayah korban SN (52) 1 September 2025 dengan LP/B/326/IX/2025/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara.

Kapolres Mandailing Natal melalui Plh Kasi Humas, Iptu Bagus Seto dalam keterangannya, Rabu (10/9) mengatakan, aksi bejat pria beristri tersebut dilakukan oleh pelaku pada Kamis (28/8) sekira pukul 15.30 WIB pada saat korban hendak pergi ke kamar mandi.

Saat itu kata Bagus, korban melintas di belakang rumah terlapor lalu terlapor menarik tangan kiri korban dan memaksanya untuk masuk ke dalam pintu belakang rumah terlapor. Namun korban menolak ajakan terlapor tersebut, karena terus dipaksa dan diancam akan dibunuh akhirnya tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban .

"Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mandailing Natal guna di proses sesuai hukum yang berlaku. Dan tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Madina sejak tanggal 1 September 2025," katanya.

KBO Satreskrim Polres Madina itu menjelaskan, motif tersangka untuk melakukan perbuatan bejat itu dikarenakan nafsu melihat korban.

Atas perbuatan itu tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

(Humas Polres madina )

IMG-20250911-WA0044

Dwiarso Terpilih Sebagai Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial

JAKARTA || jejak-indonesia.id  – Humas: Ketua Kamar Pengawasan pada Mahkamah Agung (MA), Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum resmi terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial dalam Sidang Paripurna yang digelar Rabu, 10 September 2025 di ruang Kusumaatmadja, lantai 14 gedung tower Mahkamah Agung Jakarta.

Sidang digelar secara terbuka dan turut disiarkan melalui live streaming Youtube dengan dihadiri oleh tiga puluh sembilan Hakim Agung yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M. Sementara dua Hakim Agung dinyatakan tidak hadir.

Semua Hakim Agung memiliki hak suara dalam pemilihan ini berdasarkan UU No 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana perubahan terakhir diubah dalam UU No 3 Tahun 2009.

 

#wakilketuamanonyudisial
#mahkamahagungri
#humasmahkamahagung

IMG-20250911-WA0035

Operasi Tumpas Narkoba Polres Blitar Kota Amankan 9 Tersangka 1 Diantaranya Pemilik Lahan Ganja

BLITAR || jejakindonesia.id - Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil menangkap Sembilan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025 yang dimulai pada 30 Agustus 2025 hingga 10 September 2025.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly dalam konferensi, pers Rabu (10/09/2025) mengatakan dari hasil operasi itu, Polisi berhasil amankan barang bukti sebanyak 2,46 gram sabu-sabu, 0,75 gram ganja kering,1.403 pil dobel L dan 820 tanaman ganja yang ditanam.

Yang menjadi perhatian adalah ungkap ladang ganja di lahan milik SA (38) warga desa Krisik Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

SA mengaku menanam dan menjual ganja secara mandiri. Ladang ganja milik SA terbongkar oleh Polisi setelah salah seorang perusuh di Polres Blitar Kota positif mengkonsumsi ganja.

Di belakang rumahnnya, SA menanam ganja dengan berbagai ukuran.

Tersangka membeli bibit ganja secara online sekitar 2 tahun silam. Kemudian bibit tersebut ditanam dibelakang rumahnya.

AKBP Yudho menyebut SA mengaku beroperasi sendirian tanpa adanya jaringan tertentu.

SA menjual ganja secara utuh berupa tanaman maupun ganja kering siap pakai.

Penjualan ganja itu dilakukan secara langsung di wilayah Blitar dan Malang dengan harga bervariasi mulai dari Rp 300 ribu per pohon.

Sementara ganja kering siap pakai dijual dengan harga Rp 5 juta per kilogram. Untuk kasus ganja, yang dihitung beratnya adalah ganja kering, sedangkan dalam kasus temuan ganja basah dihitung batangnya.

AKBP Yudho menegaskan pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap keterangan SA. Termasuk asal mula pembelian bibit ganja tersebut.

"Untuk asal ganja dimungkinkan dari luar Jawa, tapi karena kontur wilayah Kecamatan Gandusari memang subur, pembudidayaan tanaman ganja ini dimungkinkan bisa subur. Yang jelas kami terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini," tandasnya.

Selain itu Satresnarkoba Polres Blitar Kota juga mengungkap 8 kasus peredaran narkoba lainnya.

Sebanyak 8 tersangka juga diamankan dalam operasi tumpas narkoba di wilayah Polres Blitar Kota Polda Jatim.

Polisi saat ini masih menahan para tersangka termasuk yang budi daya tanaman ganja.

Untuk pelaku yang mengedarkan pil dobel L dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah empat tahun maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk penyalahgunaan narkoba melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk jenis sabu ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Untuk peredaran dan kepemilikan ganja paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (*)

error: Content is protected !!