Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 150

Hukum Dan Kriminal

IMG-20250915-WA0096

Operasi Senyap BNN RI 18 Hari 11 Titik, 11 Jaringan Runtuh

Jejakindonesia.id - Lewat semangat 'War on Drug for Humanity' Perangi Narkoba Demi Kemanusiaan, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar pengungkapan kasus hasil tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang serta pemusnahan barang bukti di Lapangan Parkir BNN dan di PT. Jasa Medivest, Cikarang pada Senin (15/9).

Kepala BNN RI, Komjen.Pol. Suyudi Ario Seto, S.H., M.Si. bekerja cepat, dalam 18 hari pertama sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto, BNN Pusat dan BNN Provinsi bersinergi dengan stakeholder terkait berhasil melumpuhkan 11 jaringan narkotika di berbagai daerah strategis dengan 53 tersangka, dua diantaranya warga negara asing (WNA).

Pada periode Agustus s.d September total barang bukti narkotika yang diamankan 503.715,65 gram, terdiri dari jenis narkotika sabu 60.226,71 gram, sabu cair 352 milliliter (ml), ganja 441.376,17 gram, ekstasi 2.134 butir atau 791,77 gram, kokain 1.321 gram, ganja sintetik 80 milliliter (ml) dan BNN menyita bahan kimia padat 4.674,37 gram serta bahan kimia cairan 5.483 milliliter (ml).

Pada kesempatan ini, BNN RI juga membongkar kasus Clandestine Laboratory jenis sabu dengan skala home industri, kemudian mengamankan vape yang mengandung narkotika dan obat berbahaya.

Selain itu, BNN berhasil mengungkap kasus hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan Sutarnedi dkk di wilayah Palembang Sumatera Selatan. Total aset dari bisnis haram ini diestimasikan senilai +/- Rp. 52.788.500.000 (Lima puluh dua miliar, tujuh ratus delapan puluh delapan juta, lima ratus ribu rupiah).

Dalam operasi ini, Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata yang merongrong generasi penerus bangsa. Tindakan yang dilakukan BNN RI telah menyelamatkan lebih dari 1,1 juta jiwa dari bahaya barang haram dan mencegah kerugian ekonomi negara sebesar Rp130 miliar.

"Angka ini bukan hanya sekadar barang bukti, melainkan cermin dari besarnya ancaman yang dihadapi bangsa ini. Berdasarkan estimasi, tindakan ini telah menyelamatkan lebih dari 1,1 juta jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba, sekaligus mencegah kerugian ekonomi negara senilai Rp130 miliar," ungkap Jenderal Bintang Tiga itu.

Selain pemberantasan melalui perangi narkoba demi kemanusiaan, Kepala BNN RI menyampaikan bahwa pihaknya akan memperkuat program rehabilitasi bagi penyalahguna. Bahkan memperkuat Desa Bersinar (Bersih Narkoba) agar tercipta masyarakat yang sehat dan produktif.

"Saya menegaskan bahwa BNN tidak hanya bergerak pada aspek represif. Kami juga memperkuat program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba, agar mereka dipulihkan dan dikembalikan menjadi bagian produktif dari masyarakat. Selain itu, program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) terus kami dorong sebagai benteng pencegahan di tingkat akar rumput, dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat desa, tokoh masyarakat, dan pemuda," jelasnya.

Melalui kegiatan ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti, Kepala BNN secara tegas menjelaskan pihaknya akan tegas terhadap sindikat, humanis kepada korban, dan transparan kepada publik. Dengan begitu, masyarakat bisa tahu bahwa setiap langkah yang diambil BNN didasarkan pada data, riset, dan analisis intelijen yang terukur, sehingga operasi menjadi efektif dan tepat sasaran.

"Saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus mendukung upaya ini. Perang melawan narkoba adalah perjuangan kolektif. Tidak ada satu pun institusi yang bisa melakukannya sendirian. Mari kita jaga keluarga, sahabat, dan lingkungan agar terbebas dari narkoba demi Indonesia Bersinar – Bersih Narkoba," pungkasnya.

BNN RI juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika yang telah mendapatkan penetapan status dari kejaksaan. Adapun kasus-kasus itu berasal dari perkara yang ditangani oleh BNN RI, BNNP Sumsel, Kepri, Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan utara, dan Sulawesi Selatan.

Total barang bukti narkotika yang dilakukan pemusnahan yaitu sabu sebanyak 48.794,78 gram. Lalu, barang bukti ganja sebesar 387.656,08 gram, kemudian, barang bukti ekstasi dimusnahkan sebanyak 2.086 butir, kokain 1.310,40 gram, dan narkotika jenis sabu dalam bentuk cairan serta bahan kimia prekursor yang dimusnahkan sebanyak 4.638,65 gram dan 5.237 ml.

#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree

IMG-20250915-WA0095

Polres Morowali Utara Gelar rekonstruksi pembunuhan di Desa Koromatantu. 31 adegan diperagakan

Morowali || jejakindonesia.id - Satreskrim Polres Morowali Utara melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 dengan tersangka berinisial S alias A (29 tahun) dimana dari peristiwa tersebut korban MSS (39 tahun) harus merenggang nyawa akibat luka tusuk dibagian dada setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas Kolonodale yang kemudian dirujuk ke RSUD Kolonodale.

Rekonstruksi berlangsung di Lapangan Volly Polres Polres Morowali Utara, Senin (15/9/2025), dengan tujuan untuk memperjelas kronologi kejadian dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta melengakapi berkas perkara.

Rekonstruksi ini menghadirkan langsung tersangka S alias A serta saksi-saksi yang digantikan dengan para peran pengganti, selain itu rekonstruksi disaksikan langsung oleh Kanitidik I Tipidum Satreskrim Ipda Pungky Prastika Suwignyo, S.H., para penyidik Satreskrim, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara, serta dari ayah dan keluarga pihak korban.

Kapolres Morowali Utara melalui Kasatreskrim yang diwakili oleh KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal, S.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini bertujuan untuk mendapatkan kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum terkait kronologis peristiwa. “Pelaksanaan rekonstruksi ini diikuti langsung oleh tersangka S alias A, dari pihak Kejaksaan juga hadir, begitu pula ayah korban dan pihak keluarga korban. Harapannya, ada kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum terkait kronologis peristiwa, serta ” ungkap Iptu Theo.

Iptu Theodorus menyebutkan, sebanyak 31 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut, menggambarkan kronologi kejadian secara rinci. Adegan dimulai dari saat tersangka datang ke rumah saksi, duduk bersama korban sambil meneggak minuman keras bersama saksi-saksi hingga puncaknya, dimana tersangka menikam korban, hingga peristiwa setelah kejadian serta upaya pelarian tersangka dari tempat kejadian perkara (TKP).

Ia menambahkan, rekonstruksi ini penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa kepada jaksa penuntut umum sehingga perkara dapat dipahami secara utuh. “Dari adegan yang diperagakan, jaksa sudah mendapatkan gambaran yang jelas terkait peristiwa yang terjadi,” pungkasnya.

Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan.

IMG-20250915-WA0043

Polres Lamongan Amankan Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba

LAMONGAN || jejakindonesia.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan Polda Jawa Timur kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

Dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba 2025, petugas berhasil mengamankan Dua orang pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Brondong dan Paciran.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan, keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif.

“Dari hasil penyelidikan yang mendalam, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang tidak saling berkaitan, beserta barang bukti sabu siap edar,” ungkapnya, Senin (15/9).

Pelaku pertama, berinisial AP alias The Bung, seorang nelayan asal Brondong, diamankan pada Selasa (09/09) sekitar pukul 16.30 WIB di samping rumahnya, Dusun Brondong RT 04/RW 05, Kecamatan Brondong.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 klip sabu dengan berat kotor ± 1,33 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, 1 botol plastik putih, 1 skrop plastic, 1 unit handphone serta perlengkapan lainnya.

AP alias The Bung kemudian digelandang ke Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara di hari yang sama, Selasa malam (09/09) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial AS alias Cek’e di pinggir Jalan Raya Sultan Agung, Lingkungan Gowah, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.

Dari tangan AS alias Cek’e, diamankan barang bukti berupa 7 klip sabu dengan berat kotor ± 1,81 gram, 1 unit timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip kosong, 1 kotak hitam, 1 dompet coklat, 1 skrop plastik, dan 1 unit handphone.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polres Lamongan Polda Jatim juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi penting terkait peredaran narkoba di wilayahnya.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” jelasnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Lamongan Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika.

IMG-20250914-WA0039

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penusukan Sopir Truk di SPBU Bunder Gresik

GRESIK || jejakindonesia.id - Satuan Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Polda Jawa Timur bertindak cepat mengamankan pelaku penusukan di SPBU Bunder pada Sabtu (13/9/2025) malam.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, mengatakan saat terjadi keributan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dan segera mendatangi lokasi kejadian.

Sesampai di lokasi, Tim Raimas mengendalikan situasi dengan mengamankan pelaku sekaligus mengevakuasi korban ke RS Ibnu Sina Gresik untuk mendapatkan perawatan medis.

Tindakan cepat tersebut membuat situasi kembali kondusif sehingga masyarakat merasa aman.

Pelaku diketahui bernama S, kernet asal Tanjung Ilir, Kabupaten Lahat.

Sedangkan korban adalah Tain Nurohim, sopir truk wingbox pengantar barang.

Berdasarkan keterangan awal, aksi penusukan dipicu rasa kesal pelaku karena dituduh menghilangkan kunci wingbox serta mendapat perkataan yang tidak menyenangkan selama perjalanan.

Cekcok kembali berlanjut setibanya di Terminal Bunder. Korban sempat mengeluarkan gunting dari saku celana, namun pelaku justru lebih dulu menusukkan benda tajam ke wajah dan tubuh korban beberapa kali.

Usai diamankan, pelaku langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa pihaknya akan terus hadir menjaga keamanan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat apabila melihat atau mengalami tindak pidana agar segera melaporkan ke kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres Gresik,” tegasnya.

IMG-20250912-WA0027

Polresta Banyuwangi Bekuk 43 Tersangka, sita 150 gram sabu dan 159 ribu Okerbaya

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (oker bahaya) dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., dalam keterangan pers, jumat (12/9/2025), mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah strategis menekan peredaran narkoba sekaligus mewujudkan Banyuwangi yang bebas narkoba.

“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 ini bertujuan menekan angka peredaran sekaligus menciptakan Kota Banyuwangi yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kapolresta.

Hasil Operasi tumpas Narkoba semeru 2025 :
Jumlah tersangka: 43 orang (41 laki-laki, 2 perempuan)
Jumlah Kasus : 37 kasus (13 kasus narkotika
24 kasus oker bahaya)
Barang bukti narkoba: 150,45 gram sabu
Barang bukti oker bahaya: 159.496 butir pil (Trihexyphenidyl dan Tramadol)
Barang bukti lain:
Uang tunai: Rp5.495.000
Sepeda motor: 9 unit
Handphone: 31 unit
Timbangan elektrik: 9 buah

Beberapa tersangka okerbaya dengan barang bukti terbesar:
BDT – diamankan di Tegal Drimo dengan 33.460 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol.
MN – diamankan di Tegalsari dengan 96.000 butir pil Trihexyphenidyl.
ZA dan DAS – diamankan di Banyuwangi dengan 17.000 butir pil Trihexyphenidyl.

Kapolresta Banyuwangi menyebut para tersangka memiliki peran beragam mulai dari bandar, kurir, hingga pengecer. Polisi juga melakukan pemetaan sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Tersangka narkotika: Dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

Tersangka oker bahaya: Dijerat Pasal 435 juncto 138 ayat 2 & 3 subsider Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya demi melindungi generasi muda. Dari hasil operasi ini, diperkirakan hampir 150.000 anak-anak dan 1.500 warga terselamatkan dari dampak negatif narkoba dan oker bahaya.

“Target operasi ini jelas, yaitu menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi masyarakat Banyuwangi,” tutup Kapolresta Kombes Pol. Rama Samtama Putra.

error: Content is protected !!