Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 149

Hukum Dan Kriminal

IMG-20250916-WA0088

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa 30 Agustus di Bali

DENPASAR || jejak-indonesia.id – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus unjuk rasa yang berujung anarki di depan Mapolda Bali dan kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, pada 30 Agustus 2025.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (16/9/2025). Ia didampingi Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirressiber, Kabid Humas, Kabid Propam, dan Kabid Labfor.

“Sesuai hasil penyidikan, pemeriksaan 24 orang saksi, termasuk rekaman CCTV di seputaran TKP dan barang bukti yang ada, Polda Bali menetapkan 14 orang tersangka di antaranya 10 orang dewasa dan 4 orang anak-anak,” ujar Kapolda Bali.

Para tersangka diduga terlibat pengerusakan kantor Mapolda Bali dan Ditreskrimsus Polda Bali, perusakan kendaraan dinas Polri milik Sat Samapta Polresta Denpasar, hingga penjarahan isi randis Polri berupa peralatan pengendalian massa (PHH) serta pengambilan amunisi gas air mata. Polisi juga menemukan barang bukti berupa bahan bakar Pertalite dan bom molotov yang rencananya akan digunakan saat aksi berlangsung.

Tak hanya itu, para pelaku disebut menyerang personel Polri yang tengah bertugas mengamankan jalannya unjuk rasa, mengakibatkan 13 personel Polda Bali luka serius dan harus dirawat di IGD RS Bhayangkara serta RS Prof Ngoerah Sanglah.

Dari 14 tersangka, 10 orang dewasa kini ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara empat tersangka anak dikembalikan ke orang tua masing-masing dan wajib menjalani proses diversi sesuai sistem peradilan pidana anak.

Adapun inisial dan peran tersangka dewasa di antaranya FI (19), AT (20), MT (25), AS (18), NR (18), KM (19), PB (18), RI (18), MR (18), dan MF (18). Mereka diduga melakukan perusakan, penganiayaan terhadap petugas, hingga membawa atau meracik bom molotov.

Sedangkan empat tersangka anak berinisial PY (15), KW (16), KA (16), dan KL (17) diduga ikut melempari kendaraan dinas Polri dengan batu dan mengambil barang-barang di dalamnya.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama, Pasal 363 ke-2e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 bis KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang membahayakan keamanan umum.

Kapolda Bali mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan di lingkungannya masing-masing.
“Kita semua sangat menyesalkan kejadian tersebut dan kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat Bali mari kita aktif menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing agar Bali yang kita cintai tetap aman dan kondusif, serta menjaga anak-anak kita jangan sampai terprovokasi dengan hal-hal negatif hingga berujung bermasalah dengan hukum,” tegasnya.

IMG-20250916-WA0087

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak AMK, Dua Tersangka Diamankan

JAKARTA || jejak-indonesia.id – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditipid PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berinisial AMK (9 tahun).

Subdit II Direktorat PPA-PPO mengumumkan penangkapan dua tersangka, yakni SNK (42), ibu kandung korban, dan EF alias YA (40), pasangan SNK, Senin (15/9/2025).

“Pada kesempatan hari ini kami sampaikan bahwa penyidik telah mengamankan dua orang tersangka, yaitu saudari EF alias YA dan saudari SNK, terkait tindak pidana penelantaran, kekerasan terhadap anak, serta penganiayaan berat,” ujar Kombes Pol. Ganis Setyaningrum.

Menurut Ganis, kedua pelaku sejak lama tinggal bersama AMK dan saudara kembarnya, ASK, di wilayah Jawa Timur. Selama kurang lebih 8 tahun, korban mengalami kekerasan mendalam secara berulang.

“Korban AMK mengalami kekerasan yang sangat berat, berbeda dengan yang dialami saudara kembarnya. Kondisi fisik korban jelas menunjukkan adanya penganiayaan. Motif masih kami dalami, namun diduga korban sengaja dibawa ke Jakarta untuk dibuang,” jelasnya.

Ganis menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Kementerian Sosial untuk melakukan pendampingan psikologis dan pemulihan bagi korban maupun saudara kembarnya.

“Saat ini AMK berada dalam perlindungan Kemensos. Kondisinya mulai membaik, berat badan yang sebelumnya hanya 9 kilogram kini sudah meningkat menjadi 16–19 kilogram. Anak sudah bisa berjalan, berlari, bahkan rajin belajar membaca, menulis, dan mengaji,” ungkapnya.

Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan ASK, saudara kembar korban, juga mengalami kekerasan, meski berbeda tingkatannya. Penyidik tengah mendalami alasan mengapa terjadi perlakuan berbeda antara keduanya.

“Proses penyidikan kasus ini memang memakan waktu panjang, karena korban mengalami trauma yang sangat berat. Setiap keterangan korban kami gali secara hati-hati dan mendetail, sambil dibantu kementerian terkait dan lembaga internal. Alhamdulillah, berkat kerja keras penyidik, akhirnya perkara ini bisa terungkap,” pungkas Kombes Pol. Ganis.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Bareskrim Polri, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang menyertai kasus ini.

IMG-20250916-WA0078

Polres Gresik Ungkap 16 Kasus Narkoba Selama 12 Hari, Amankan 20 Tersangka

GRESIK || jejakindonesia.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Operasi ini berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Dari hasil operasi, sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dobel L.

Press conference hasil ungkap kasus ini dipimpin langsung Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, dan Kasi Humas Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza, Selasa (16/9/2025).

Kapolres Gresik melalui Wakapolres Kompol Danu menyebutkan, kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Manyar dan Menganti. Adapun rincian hasil ungkap yaitu Manyar: 5 kasus, 8 tersangka, Sidayu: 3 kasus, 3 tersangka, Bungah: 1 kasus, 1 tersangka, Menganti: 6 kasus, 7 tersangka, Driyorejo: 1 kasus, 1 tersangka.

Beberapa kasus menonjol di antaranya di Sidayu dan Bungah: 5 tersangka dengan barang bukti sabu 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp354 ribu.

Kemudian di Menganti: 1 tersangka residivis dengan barang bukti sabu seberat 2,662 gram dan uang tunai Rp300 ribu. Di wilayah Manyar: 2 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 8,42 gram dan uang tunai Rp1,2 juta.

Dalam pengembangan di beberapa lokasi, polisi menangkap para pengedar dengan modus yang berbeda. Di antaranya, Manyar dan Sidayu: pengedar ditangkap saat bertransaksi di jalan raya dengan barang bukti sabu dan pil dobel L.

Di wilayah Menganti seorang residivis narkoba diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Kemudian di Manyar dua tersangka pengedar sabu ditangkap dengan barang bukti 14 paket sabu.

Wakapolres Gresik Kompol Danu menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Gresik.

“Kami mengimbau kepada warga, khususnya generasi muda, mari bersama-sama menjaga Gresik. Jauhi narkoba, perangi bersama, dan segera laporkan bila mengetahui informasi yang valid kepada Satresnarkoba Polres Gresik. Karena narkoba dapat merusak moral dan masa depan generasi,” tegas Kompol Danu.

Para tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan perannya masing-masing.
(Redho)

IMG-20250916-WA0043

Polres Blitar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 4 Tersangka Diamankan

BLITAR || jejakindonesia.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap Tiga kasus pencurian.

Dua kasus di antaranya merupakan pencurian kotak amal di Tempat Pemakaman Umum (TPU), sementara Satu kasus lainnya adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam pengungkapan itu Polisi mengamankan Empat tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman melalui Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwanto Pratomo dalam konferensi pers pada Senin (15/9/2025).

Kasus pertama terjadi di TPU Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dua pelaku, yakni S.A (25) dan S.T (19), kakak beradik asal Kecamatan Udanawu, nekat membobol kotak amal dengan menggunakan tang dan palu.

Kasus kedua juga menimpa kotak amal di TPU Dusun Sumberglagah, Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku berinisial D.H (32), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, diketahui berusaha membongkar kotak amal.

Saat berusaha kabur, ia berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke Polsek Wonotirto.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari Lapas Tulungagung pada 2024.

Kasus ketiga adalah pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Senin (28/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam di pinggir jalan dengan kunci kontak masih menempel. Hanya dalam waktu 20 menit, motor tersebut hilang.

Unit Reskrim Polsek Kesamben yang bekerja sama dengan Polsek Kromengan berhasil mengamankan pelaku berinisial B.S alias Oceng (38), warga Malang, di wilayah Kediri Jawa Timur.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa Honda Beat hitam, STNK, surat dari Finance FIF, serta Yamaha Mio ungu yang terlibat kasus lain.

Pelaku mengaku beraksi bersama dua rekannya I (sudah diamankan) dan F (masih buron).

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwanto Pratomo, mengatakan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Kami mengapresiasi warga yang berani melaporkan dan membantu petugas dalam menangani kasus-kasus pencurian ini,” ujarnya.

Ia berpesan agar masyarakat meningkatkan pam swakarsa di desa masing-masing untuk menciptakan lingkungan yang aman.

"Selain itu, kami imbau agar warga selalu berhati-hati menjaga barang pribadi, terutama di tempat umum saat malam hari,”pungkasnya

IMG-20250916-WA0040

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Bondowoso Amankan 11 Tersangka Sita 10,93 Gram Sabu dan 241 Ribu Butir Okerbaya

BONDOWOSO || jejakindonesia.id - Polres Bondowoso Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 9 kasus peredaran Narkotika dan obat keras berbahaya ( Okerbaya) lainya di Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 selama Dua pekan, dimulai sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono didampingi Kasat Narkoba, AKP Deky Julkarnain dan Kasi Humas, Iptu Bobby Dwi Siswanto mengatakan dari hasil pengungkapan itu Polisi mengamankan 11 tersangka.

Dari jumlah tersebut, Delapan orang merupakan pengedar narkotika, Dua orang pengguna dan Satu orang pengedar obat keras berbahaya.

Polisi juga menyita sabu seberat 10,93 gram, ganja seberat 4,54 gram, dan obat keras berbahaya sebanyak 241.000 butir.

"Barang bukti tersebut didapatkan dari hasil pengembangan dan serangkaian penyelidikan intensif di sejumlah wilayah di Kabupaten Bondowoso," kata AKBP Harto Agung saat konferensi pers, Senin (15/9).

Kapolres Bondowoso juga mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi.

Untuk kasus narkotika, para tersangka membeli sabu dan ganja dari wilayah luar Bondowoso, di antaranya Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Jember, dengan nilai transaksi mulai dari Rp350 ribu hingga Rp5 juta.

Barang tersebut kemudian diedarkan kembali dalam bentuk paket hemat atau seperempat gram untuk dijual kepada konsumen lokal.

Sedangkan untuk kasus obat keras berbahaya, pelaku mendapatkannya melalui transaksi online dalam jumlah besar, lalu menjualnya kembali secara eceran.

Satu paket kecil berisi sembilan butir dijual dengan harga Rp30 ribu, dan seterusnya sesuai kelipatan.

Kapolres Bondowoso juga menegaskan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam hal ini Polres Bondowoso Polda Jatim dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan tegas, terukur, dan berkelanjutan akan terus dilakukan demi terciptanya Bondowoso yang aman dan bebas dari narkoba,” tegas AKBP Harto Agung.

Selain menindak para pengedar, Polres Bondowoso Polda Jatim juga memberikan perhatian khusus bagi penyalahguna narkotika yang berstatus pengguna.

Mereka akan menjalani proses assessment bersama BNNP Jawa Timur untuk kemudian diarahkan ke panti rehabilitasi.

Hal ini, kata Kapolres Bondowoso merupakan langkah humanis yang sejalan dengan semangat pemulihan agar penyalahguna tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bondowoso, AKP Deky Julkarnain, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok sabu, ganja, maupun obat keras berbahaya yang masuk ke Bondowoso.

“Kami tidak berhenti pada pengedar tingkat lokal. Kami akan terus menelusuri rantai pasok hingga ke akar-akarnya, agar jalur distribusi narkoba bisa diputus,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama kita jaga keluarga, lingkungan, dan daerah kita dari bahaya narkoba,” ujarnya.

error: Content is protected !!