Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 147

Hukum Dan Kriminal

IMG-20250922-WA0063

Polres Tuban Amankan dan Beri Pembinaan 39 Oknum Pesilat Konvoi di Jalan Raya

TUBAN || jejak-indonesia.id - Kepolisian Resor Tuban Polda Jawa Timur mengamankan puluhan pemuda yang melakukan aksi konvoi di wilayah Kabupaten Tuban pada Minggu (21/09/2025).

Sebanyak 39 orang ini diamankan jajaran Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim setelah Polisi mendapat laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya konvoi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan dari 39 orang yang diamankan, 26 orang diantaranya masih dibawah umur.

"Kami amankan juga 18 unit sepeda motor dan 38 unit handphone" ucap AKP Dimas,Senin (22/8/25).

Menurut AKP Dimas dari puluhan orang yang diamankan mereka mengaku anggota dari perguruan silat Pagar Nusa yang berasal dari wilayah kabupaten Rembang, Bojonegoro, Nganjuk dan Lamongan.

"Mereka mengaku akan melakukan pertemuan darat di wilayah pantai Cemara kecamatan Jenu," terang AKP Dimas.

Dari hasil pemeriksaan sementara tidak ditemukan adanya senjata tajam maupun benda terlarang lainnya.

Namun untuk menghindari adanya potensi gesekan dengan kelompok perguruan silat lain maupun dengan masyarakat sejumlah atribut yang digunakan amankan Polisi.

"Karena konvoi menggunakan atribut tidak hanya bisa jadi pelaku tapi juga berpotensi jadi korban kejahatan," tutur Kasat Reskrim.

Untuk saat ini 39 orang yang diamankan akan di data dan dilakukan pembinaan selanjutnya akan dikembalikan kepada orangtuanya.

Menurut Kasat Reskrim hingga saat diamankan belum ada laporan kerusakan ditimbulkan yang diterima Polisi akibat aksi konvoi ini.

"Sementara ini hanya melakukan konvoi, namun banyak laporan dari masyarakat melalui call center 110" imbuhnya.

Seluruh kendaraan yang diamankan akan dilakukan penindakan berupa Tilang dan bilamana pemilik akan mengambil kendaraannya harus membawa kelengkapan surat-surat.

Dalam kesempatan itu AKP Dimas Robin mengimbau kepada seluruh anggota perguruan silat untuk menghindari kegiatan-kegiatan yang memperlihatkan atribut-atribut komunitas tertentu karena rawan terjadinya gesekan.

"Banyak tindak pidana maupun gesekan terjadi akibat ketersinggungan antar komunitas perguruan silat," tutupnya.

Untuk menjaga situasi Kamtibmas di kabupaten Tuban agar tetap kondusif, Polres Tuban Polda Jatim secara rutin melaksanakan patroli skala besar gabungan dari seluruh fungsi.

IMG-20250922-WA0044

OPS Tumpas Narkoba 2025 Polres Pamekasan Berhasil Amankan 19 Tersangka dari 14 Kasus yang Terungkap

PAMEKASAN || jejakindonesia.id - Polres Pamekasan Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengamankan sebanyak 19 tersangka dari 14 kasus penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka tersebut diamankan saat Polres Pamekasan Polda Jatim menggelar operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 selama 12 hari terakhir, terhitung sejak Sabtu (30/8/2025) hingga Rabu (10/9/2025).

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Agus Suyanto, Kasi Humas, AKP Jupriadi dalam konferensi pers Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, di Gedung Tatag Trawang Tungga, Jl Stadion 81 Pamekasan, Rabu (17/9/2025) pekan lalu.

“Dari total 19 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, sebanyak 14 tersangka bertindak sebagai pengedar (kurir narkoba), dan lima orang lainnya sebagai pengguna atau pemakai,” kata Kompol Hendry Soelistiawan.

Sementara itu 11 tersangka yang bertindak sebagai pengedar narkoba jenis sabu, masing-masing inisial AMF (24) warga Desa Konqng, Galis, AP (30) warga Desa Batukerbuy, Pasean, F (26) warga Desa Larangan Tokol, Tlanakan, KRP (18) warga Desa Tanjung, Pademawu, MYA (25) warga Bagandan, Jungcangcang, NA (27) warga Desa Panglegur, Tlanakan, PDMS (34) warga Desa Bunter, Pademawu, RMA (15) warga Kelurahan Bugih, Pamekasan, serta SS (37) warga Desa Jarin, Pademawu.

Selain itu terdapat Dua tersangka berstatus sebagai pengedar sabu merupakan warga dari luar daerah, yakni inisial M (47) warga Desa Panongan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, serta inisial SM (25) warga Desa Daleman, Kecamatan Kedundung, Sampang.

Tiga tersangka lainnya berstatus sebagai pengedar ineks, semuanya warga kabupaten Pamekasan, masing-masing inisial DAY (21) dan DRD (44), keduanya warga Desa Barurambat Timur, Pademawu, serta inisial RM (23) warga Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan.

Sedangkan Lima tersangka lainnya berstatus sebagai pengguna narkotika jenis sabu, masing-masing inisial AF (39) warga Desa Batubintang, Batumarmar, M (40) dan R (30) keduanya warga Desa Blaban, Batumarmar, MR (27) warga Desa Waru, serta R (28) warga Tamberu Alet, Batumarmar, Pamekasan.

Dari kasus tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 24,87 gram, serta sebanyak 66 butir pil ekstasi.

“Para tersangka pengedar sabu dan pil inex dijerat dengan Pasal 114(1) dan (2) jo 112(1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup,” ungkapnya.

Wakapolres Pamekasan mengatakan Operasi ini dilakukan sebagai upaya penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta obat terlarang.

"Selain itu untuk menciptakan kondisi kamtibmas pasca peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 di wilayah Kabupaten
Pamekasan,” pungkasnya

IMG-20250921-WA0023

Kanit Intel Polsek Bangun Tegas Buru Bandar Sabu, Kolaborasi dengan Reskrim Berhasil Amankan 1,42 Gram Narkotika

SIMALUNGUN || jejakindonesia.id - Kolaborasi solid antara unit Intel dan Reskrim Polsek Bangun membuahkan hasil gemilang dalam pemberantasan narkoba. IPDA B. Silalahi selaku Kanit Intel Polsek Bangun bersinergi dengan IPDA Sugeng Suratman (Kanit Reskrim/mantan Kanit-1 Sat Narkoba) berhasil mengamankan bandar sabu Muhammad Rijal alias Kapten beserta barang bukti 1,42 gram narkotika di kawasan lokalisasi Bukit Maraja, Kamis (18/9/2025) malam.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menekankan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi yang sempurna antara kemampuan intelijen dan investigasi kriminal. Kolaborasi kedua unit ini menciptakan strategi operasi yang komprehensif dan efektif dalam membongkar jaringan peredaran narkoba.

"Kolaborasi antara Kanit Intel IPDA B. Silalahi dengan Kanit Reskrim IPDA Sugeng Suratman menunjukkan kekuatan sesungguhnya dari kerja tim. Unit Intel memberikan analisis situasi yang akurat, sementara Reskrim mengeksekusi dengan presisi tinggi," ujar AKP Henry Salamat Sirait saat dikonfirmasi, Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 10.10 WIB.

Operasi yang berlangsung pada pukul 20.30 WIB di Barak Cahaya Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela ini berawal dari analisis intelijen yang mendalam. IPDA B. Silalahi telah melakukan pemetaan aktivitas mencurigakan di kawasan lokalisasi Bukit Maraja berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat pada pukul 20.00 WIB.

"Sebagai Kanit Intel, saya bertanggung jawab melakukan analisis dan pemetaan target sebelum operasi dilaksanakan. Informasi dari masyarakat kami olah dengan cermat untuk memastikan akurasi sasaran dan meminimalkan risiko operasi," tegas IPDA B. Silalahi.

Setelah mendapat perintah dari Kapolsek Bangun AKP R. Simarmata, kedua Kanit ini langsung mengkoordinasikan strategi operasi. IPDA Sugeng Suratman dengan pengalamannya sebagai mantan Kanit-1 Sat Narkoba memberikan insight berharga tentang modus operandi bandar narkoba, sementara IPDA B. Silalahi menyediakan data intelijen yang akurat.

"Kerjasama dengan Kanit Intel sangat strategis. Beliau memberikan gambaran situasi yang komprehensif sehingga kami bisa merencanakan pendekatan yang tepat. Tanpa dukungan intelijen yang solid, operasi ini tidak akan berjalan seefektif ini," ungkap IPDA Sugeng Suratman.

Tim gabungan yang terdiri dari Aipda Indo Siahaan, Aipda Andi Nainggolan, dan Aipda Franky Manurung bergerak dengan koordinasi yang rapi di bawah komando kedua Kanit tersebut. Pembagian tugas yang jelas memungkinkan tim untuk bekerja secara sistematis dan terorganisir.

Tersangka Muhammad Rijal alias Kapten (45 tahun), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Asahan KM 17 Huta 2 Nagori Bangun, berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pendekatan yang telah dianalisis oleh unit Intel memungkinkan tim untuk mengamankan tersangka dengan risiko minimal.

"Analisis perilaku dan pola aktivitas tersangka yang telah kami lakukan sebelumnya membantu tim operasi untuk melakukan pendekatan yang tidak menimbulkan kecurigaan," ucap IPDA B. Silalahi.

Penggeledahan yang dilakukan tim di tempat kejadian membuahkan hasil signifikan. Di bawah tempat tidur tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip kecil bening berisi dugaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,42 gram dan satu buah plastik klip besar bening yang juga berisi dugaan sabu.

Kanit Intel Polsek Bangun menjelaskan bahwa kemasan narkotika yang ditemukan sesuai dengan analisis intelijen sebelumnya. "Pola kemasan yang kami temukan konsisten dengan informasi intelijen tentang cara tersangka mengemas narkotika untuk dijual eceran," ungkapnya.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo berwarna biru milik tersangka. Handphone ini akan menjadi sumber informasi penting untuk mengungkap jaringan komunikasi yang lebih luas.

"Handphone tersangka akan dianalisis lebih lanjut oleh unit Intel untuk melacak jejak komunikasi dan mengidentifikasi kemungkinan jaringan yang lebih besar," tegas IPDA B. Silalahi.

Kanit Reskrim Polsek Bangun juga menekankan pentingnya kolaborasi antar unit dalam operasi anti narkoba. "Kerjasama yang solid antara Intel dan Reskrim menjadi kunci sukses. Masing-masing unit saling melengkapi dengan keahlian yang berbeda namun saling mendukung," ucap IPDA Sugeng.

Sementara itu, Kapolsek Bangun mengapresiasi kepemimpinan kedua Kanit dalam operasi ini. "Koordinasi yang baik antara Kanit Intel dan Kanit Reskrim menciptakan sinergi yang luar biasa. Ini adalah contoh ideal bagaimana unit-unit di polsek harus bekerja sama," ungkapnya.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa model kolaborasi ini akan terus dikembangkan untuk operasi-operasi selanjutnya. "Sinergi antara Intel dan Reskrim di tingkat polsek merupakan formula yang efektif untuk memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus mengoptimalkan kolaborasi serupa di seluruh wilayah," tegas AKP Henry Salamat Sirait.

Tersangka Muhammad Rijal alias Kapten kini telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Unit Intel akan terus melakukan analisis untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dari hasil temuan operasi ini.

"Pesan kami kepada para bandar narkoba: kami memiliki mata dan telinga di mana-mana. Kolaborasi Intel dan Reskrim akan terus memburu kalian hingga ke persembunyian terjauh sekalipun," pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun.

IMG-20250920-WA0022

Polres Probolinggo Kota Amankan 10 Tersangka Jaringan Narkoba Dalam Operasi Tumpas Semeru 2025

PROBOLINGGO || jejakindonesia.id - Polres Probolinggo Kota, Polda Jatim menangkap sebanyak 10 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dari Operasi Tumpas Semeru 2025.

Ke 10 orang tersangka narkoba yang kini sudah ditahan itu terdiri atas 1 orang tersangka sebagai bandar, sedangkan 9 orang tersangka lainnya sebagai pengedar.

Adapun 8 dari 10 tersangka ini juga merupakan 1 jaringan.

Hal itu seperti dikatakan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K M.I.K dalam siaran pers di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (19/9/25) pagi.

Ia menjelaskan, pengungkapan ke 10 tersangka narkoba itu merupakan hasil operasi yang digelar selama 12 hari, yakni mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.

“10 tersangka yang berhasil kita amankan diantaranya adalah FZ, RH, MZZ, RNR, ARFH, MFB, JK, MSH 8 orang ini adalah 1 jaringan. Sedangkan 2 pengedar lain yang kita amankan adalah JS dan AA” Ucap Kapolres.

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 39,66 gram, 11 unit HP sebagai alat komunikasi, 6 unit timbangan digital, 404 plastik klip kosong serta uang hasil penjualan Rp. 3.100.000,-. ( Tiga juta seratus ribu rupiah )

Kapolres Probolinggo Kota mengungkapkan, terkait dengan 8 orang tersangka yang merupakan 1 jaringan, bandarnya adalah tersangka FZ yang diamankan di Kota Pasuruan.

FZ ini juga terhubung dengan tersangka lain yang mempunyai nama alias “changcuters” yang merupakan bandar dari FZ yang sampai saat ini masih dalam daftar DPO jajaran Polres Probolinggo Kota.

"Operasi ini juga untuk menciptakan kondisi kamtibmas di wilayah Kota Probolinggo ini agar tetap aman dan terkendali.”, kata AKBP Rico.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup.

Kapolres Probolinggo Kota juga mengatakan, keberhasilan petugas dalam mengungkap kasus narkoba dalam jumlah banyak kali ini, tidak lepas dari peran aktif semua pihak yang ada di Kota Probolinggo.

IMG-20250919-WA0063

Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor, Lima Tersangka Diamankan

BOJONEGORO || jejakindonesia.id – Polres Bojonegoro Polda Jatim berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curanmor) dan penadahan.

Kapolres Bojonegoro,AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan, Lima orang tersangka telah diamankan karena diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bojonegoro.

Mereka adalah TH (41), WI (42), FL (40), JS (29), dan G (38) yang seluruhnya berasal dari Lamongan dan Mojokerto.

Aksi pencurian dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya depan toko di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem; di pinggir jalan Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru; serta di area parkir Masjid Baiturrohim, Desa Sidobandung, Kecamatan Balen.

Menurut Afrian, modus operandi para pelaku adalah mencari sepeda motor yang kuncinya masih menempel.

Sasaran utama biasanya di sekitar masjid dan area persawahan. Motor hasil curian kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita Empat unit sepeda motor sebagai barang bukti antara lain Honda Vario hitam nopol S-2588-AL, Honda Vario putih nopol S-5930-QJ yang digunakan sebagai sarana kejahatan, Honda Vario hitam nopol S-6487-AX, serta satu unit Honda Supra Fit hitam tanpa nomor polisi.

Penyelidikan sementara mengungkap, kelompok ini diduga telah beraksi hingga 30 kali di berbagai lokasi berbeda.

“Satreskrim akan melakukan koordinasi dengan Polres Tuban dan Polres Lamongan,” ujar AKBP Afrian, Kamis (18/9).

Kelima tersangka kini harus menghadapi pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara, serta Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Bojonegoro mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor.

“Kami berharap masyarakat bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan agar tidak memberi kesempatan bagi pelaku. Jangan meninggalkan kunci sepeda motor saat ditinggal beraktivitas,” pungkasnya.

error: Content is protected !!