Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 146

Hukum Dan Kriminal

IMG-20250924-WA0077

e-BEST Law Firm dan Polresta Banyuwangi Teguhkan Sinergi: Harmoni Advokat dan Aparat Penegak Hukum Demi Keadilan yang Berkeadaban

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Hukum adalah pilar utama sebuah negara, namun pilar itu tidak bisa berdiri sendiri. Ia tegak ketika aparat penegak hukum dan advokat berjalan beriringan. Semangat inilah yang mengemuka dalam silaturahmi hangat antara e-BEST Law Firm dan Polresta Banyuwangi, yang berlangsung penuh rasa persaudaraan di ruang kerja Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna.

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk meneguhkan sinergi, bukan hanya dalam ranah profesional, tetapi juga dalam nilai kemanusiaan. Silaturahmi yang sarat makna ini diharapkan memperkuat kolaborasi nyata dalam penegakan hukum, khususnya di bidang pidana, agar keadilan hadir secara transparan dan berimbang.

Kompol Komang Yogi menyampaikan penghargaan atas inisiatif kunjungan yang dilakukan e-BEST Law Firm.

“Kami menyambut baik dan berterima kasih atas silaturahmi ini. Sinergi antara advokat dan kepolisian sangat penting, terutama dalam proses hukum pidana. Dengan komunikasi yang sehat, penegakan hukum dapat berlangsung adil, profesional, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ungkapnya dengan penuh ketegasan sekaligus keramahan.

Sementara itu, Kanit Resmob Polresta Banyuwangi, Hendra Prabowo, S.H., memberikan sentuhan personal dalam sambutannya.

“Kunjungan ini sangat berkesan bagi kami. Apalagi hadir Mbak Siti Hamidah, S.H. (Mbak Leda), advokat tangguh yang juga bagian dari keluarga besar kami. Ini mempererat ikatan emosional sekaligus memperkokoh hubungan profesional. Saya yakin sinergi ini akan menjadi teladan dalam penegakan hukum di Banyuwangi,” ucapnya dengan penuh keakraban.

Dari pihak e-BEST Law Firm, Eko Budiyanto, S.H., selaku Ketua dan Pimpinan, menegaskan peran advokat sebagai mitra sejajar kepolisian.

“Advokat hadir bukan untuk berseberangan dengan aparat, tetapi untuk melengkapi dan menjaga keseimbangan hukum. Silaturahmi ini adalah bukti komitmen e-BEST Law Firm untuk terus bersinergi dengan Polresta Banyuwangi dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, humanis, dan bermartabat,” ujarnya penuh keyakinan.

Hal senada disampaikan oleh Siti Hamidah, S.H. (Mbak Leda), yang juga anggota PERADAN (Persatuan Advokat Nusantara).

“Silaturahmi ini bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan titik temu antara dua profesi yang sama-sama mengabdi pada keadilan. Dengan sinergi yang sehat, masyarakat akan melihat bahwa hukum bekerja untuk mereka, bukan sebaliknya,” tutur Mbak Leda dengan penuh ketulusan.

Yuliani, S.H., advokat senior e-BEST, menambahkan dimensi praktis dari kerja sama ini.

> “Kunci dari kepastian hukum adalah komunikasi yang sehat. Pertemuan ini menjadi bukti bahwa advokat dan kepolisian mampu duduk bersama, menyamakan langkah, dan menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Putri, asisten utama e-BEST Law Firm, menekankan nilai kemanusiaan dari silaturahmi tersebut.

“Di balik profesi, kita semua adalah saudara. Pertemuan ini memberi energi baru untuk berjuang bersama menghadirkan hukum yang adil, ramah, dan tidak meninggalkan sisi kemanusiaan,” ungkapnya dengan penuh optimisme.

Silaturahmi ditutup dengan kesepahaman bersama: Polresta Banyuwangi dan e-BEST Law Firm berkomitmen menjaga komunikasi, memperkuat sinergi, serta menghadirkan wajah hukum yang bersih, tegas, dan humanis.

Dengan semangat kebersamaan ini, Banyuwangi diharapkan mampu menjadi teladan bagi daerah lain: bahwa advokat dan aparat penegak hukum bisa bersatu demi tegaknya keadilan yang berkeadaban.

IMG-20250923-WA0030

Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi, 6 Diantaranya ABH

MALANG || jejakindonesia.id – Satreskrim Polres Malang Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan total 21 orang tersangka dalam kasus perusakan sejumlah pos Polisi dan kantor Polsek Pakisaji pada Minggu (31/8/2025) dini hari bulan lalu.

Dari jumlah tersebut, 15 tersangka merupakan orang dewasa dan 6 lainnya masih dibawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., menegaskan penanganan perkara akan terus dikembangkan.

Polisi sebelumnya mengamankan beberapa pelaku di lokasi kejadian, kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan lanjutan hingga pertengahan September 2025.

Perkembangan terbaru, dari hasil penyelidikan dan pengembangan, total sudah ada 21 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka.

"Proses hukum terhadap seluruh pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata AKBP Danang dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin (22/9/2025).

Danang menambahkan, aksi perusakan itu dipicu provokasi di media sosial.

Sejumlah pelaku terlibat langsung dalam perusakan dengan cara melempar batu, merobohkan tenda, hingga merusak kaca pos polisi.

“Motifnya karena terprovokasi situasi yang berkembang di media sosial," jelasnya.

Menurut Kapolres Malang, para tersangka bergerak konvoi, lalu melakukan pelemparan dan perusakan terhadap fasilitas Polri.

"Ini jelas tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi,” tegas AKBP Danang.

Kapolres Malang menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk aksi anarkis yang mengganggu ketertiban.

“Kami pastikan Kabupaten Malang tetap kondusif. Tidak boleh ada yang main-main dengan keamanan,” pungkas AKBP Danang.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan penangkapan para tersangka dilakukan bertahap.

Tiga orang pelaku berhasil diamankan saat kejadian, kemudian pada 31 Agustus Polisi kembali menangkap 10 orang.

Penangkapan berlanjut pada 15 September dengan 6 tersangka, dan 2 orang terakhir ditangkap pada 16 September.

Dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Malang, seluruh tersangka sudah ditetapkan perannya masing-masing.

Ada yang melempar batu, merusak fasilitas, hingga menyebar provokasi lewat WhatsApp Group.

"Semua ini kami tuangkan dalam berita acara pemeriksaan,” ujar AKP Nur.

Ia menegaskan barang bukti berupa motor, ponsel, hingga batu yang digunakan untuk merusak pos Polisi telah disita penyidik.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang maupun orang, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

“Penanganan perkara terus kami kawal secara profesional dan transparan. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan tersangka anak sesuai aturan hukum yang berlaku,”tutup AKP Nur.

IMG-20250923-WA0028

Polres Probolinggo Tetapkan Sopir Bus Pariwisata sebagai Tersangka Laka di Jalur Bromo

PROBOLINGGO || jejakindonesia.id - Sopir bus pariwisata yang membawa rombongan dari Rumah Sakit Bina Sehat Jember resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo Polda Jatim dalam kecelakaan (Laka) di jalur wisata Bromo.

Peristiwa yang terjadi di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (14/9/2025), mengakibatkan 9 orang meninggal dunia.

Hal ini seperti disampaikan Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif saat konferensi pers di ruang Rupatama Mapolres Probolinggo, Senin (22/9/2025).

Dari hasil penyelidikan dan hasil dari _Traffic Accident Analysis_ (TAA), Polisi menyimpulkan bahwa sopir berinisial AB lalai mengendalikan kendaraan saat melintasi jalur menurun.

Dari hadil pemeriksaan, AB mengganti perseneling dari gigi rendah ke gigi tinggi sebelum turunan tajam.

Selain itu, ia menekan pedal rem berulang-ulang hingga kampas rem panas dan kehilangan fungsi.

“Tim TAA menduga kecepatan bus sebelum tabrakan mencapai 82 kilometer per jam. Jejak benturan sepanjang 60 meter ditemukan di sisi kanan jalan,” kata AKBP Latif.

Akibat kelalaian tersebut, bus kehilangan kendali, menabrak dinding tebing, dan mengakibatkan korban meninggal, luka-luka, kerusakan kendaraan dan rumah warga.

Atas peristiwa itu AB dijerat Pasal 310 ayat 1, 3, dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sangsi pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta,” pungkas AKBP Latif.

IMG-20250923-WA0027

Selamatkan Generasi Muda, Polres Magetan Amankan 11 Tersangka Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025

MAGETAN || jejakindonesia.id – Polres Magetan Polda Jatim melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi Tumpas Semeru 2025.

Hasil pengungkapan tersebut dirilis pada konferensi pers di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan, Senin (22/9/2025), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Selama periode Agustus hingga September 2025, petugas berhasil mengungkap 10 perkara dengan total 11 tersangka.

Dari 11 tersangka tersebut, Sembilan diantaranya dilakukan penahanan karena terlibat langsung dalam peredaran narkoba.

Sementara itu, Dua tersangka lainnya terindikasi sebagai pengguna tanpa keterlibatan jaringan peredaran, sehingga keduanya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba, namun tetap memberikan ruang rehabilitasi bagi pengguna yang tidak terlibat jaringan,” tegas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini cukup signifikan.

Polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total 10,82 gram, 134 butir obat keras berbahaya, 4 butir pil LL, 5 alat bong, dan 6 pipet kaca.

Barang bukti tersebut diamankan dari beberapa lokasi pengungkapan, yakni Kecamatan Maospati, Kecamatan Karas, wilayah Kabupaten Madiun, dan Kecamatan Magetan Kota.

Kapolres Magetan menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara aparat kepolisian dan dukungan masyarakat.

“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian," kata AKBP Erik.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Operasi Tumpas Semeru 2025 sendiri merupakan upaya terpadu Polda Jawa Timur dan jajaran untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Polres Magetan Polda Jatim berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum agar peredaran narkoba dapat ditekan hingga ke akar-akarnya.

Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Magetan Polda Jatim berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berusaha mengedarkan barang haram di wilayah Kabupaten Magetan dan sekitarnya.

Masyarakat pun diimbau untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba demi terwujudnya generasi muda yang sehat dan produktif.

IMG-20250922-WA0072

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran Narkotika di Kota Palu, Sita 7,2 Kg Sabu hingga 25 Butir Ekstasi

PALU || jejakindonesia.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 7,2 kilogram. Dalam operasi tersebut, dua orang kurir ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan di Kota Palu.

Penangkapan berlangsung pada Minggu (21/9/2025) dini hari, sekitar pukul 01.28 WITA. Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, saat memimpin konferensi pers, Senin (22/9/2025) menjelaskan, bahwa dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial VR (29), warga BTN Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi, Kabupaten Sigi. Keduanya diduga berperan sebagai kurir narkoba.

"Saat penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik durian dan paket bening," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil disita total mencapai 7 kilogram sabu. Rinciannya, 6 kilogram sabu-sabu dalam kemasan bungkus plastik durian besar, dua paket sabu masing-masing seberat 1 kilogram.

Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa paket sabu ukuran sedang dan kecil seberat kurang lebih 200 gram dan menyita 25 butir pil ekstasi berwarna kuning.

Tidak hanya narkoba, lanjut Dirresnarkoba menyebut pihaknya juga menyita sejumlah barang pendukung kejahatan lainnya. Di antaranya, timbangan digital, plastik kemasan, peralatan isap, sebuah tas besar berwarna hitam, tiga unit ponsel pintar, yaitu satu unit iPhone 15, satu unit iPhone 13, dan dua unit ponsel merek Oppo.

"Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika ini," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

error: Content is protected !!