Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 142

Hukum Dan Kriminal

IMG_20240831_233820

Polres Lumajang Diduga Tidak ada Nyali, Praktik Perjudian Sabung Ayam di Desa Selok Beraktifitas Secara Terbuka

Lumajang || Jejak - Indonesia.id | Masyarakat Lumajang Tepatnya di Desa Selok, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang yang dihebohkan oleh beredarnya informasi praktik perjudian sabung ayam yang diduga, diselenggarakan secara terbuka di area bebas milik seorang warga setempat.

Namun, menurut laporan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan pribadi dan keluarga, kegiatan yang disebut “turnamen” tersebut sejatinya adalah praktik judi sabung ayam terselubung. turut tersebar daftar nama-nama pemain, bobot ayam aduan, hingga nominal taruhan yang mencapai jutaan rupiah per ronde.

Mereka menyebutnya turnamen, padahal itu murni perjudian. Taruhan uangnya besar. Ini sangat meresahkan karena terjadi di tempat terbuka dan diketahui publik, tapi seperti dibiarkan,” ujar narasumber kepada redaksi salah satu media online.

Kegiatan sabung ayam ini dilaporkan kerap berlangsung berulang kali di lokasi yang sama, namun tidak pernah ditindak tegas oleh aparat penegak hukum, khususnya Polres Lumajang, Warga sekitar mengeluhkan dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan, terutama terhadap anak-anak dan remaja di lingkungan tersebut.

Kami sebagai Warga Besuk Pasirian Lumajang,jadi bingung, apakah hukum berlaku untuk semua? Ini kan jelas melanggar hukum dan merusak moral,”

Mengingat harapan masyarakat inginkan mengurangi tindak kejahatan di Lumajang,dan mengingat ekonomi dalam rumah tangga sekarang ini tidak kondusif.

Permintaan kami kepada pemerintah Lumajang seperti Bupati dan DPRD ikut peran serta memberantas perjudian. Prilaku penyelenggara judi ini terkesan terang terangan seakan tidak takut dengan intruksi Bapak Presiden RI. H.Prabowo Subianto bersama Jendral Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo.M.SI. ”Pungkasnya. (tim)

4779-11-sabung

Oknum SPM Anggota TNI AD Kodim 0821 Lumajang Diduga Kelola Lokasi Judi Sabung Ayam & Dadu di Desa Lempeni Kecamatan Tempeh.

LUMAJANG || Jejak - Indonesia.id ,Perjudian di Jawa Timur semakin hari tidak terbendung.seperti di Desa Jen-Jen lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten lumajang perjudian sabung ayam dan dadu aktif tidak tersentuh aparat penegak Hukum Polres Lumajang. 6 Oktober 2025

Masyarakat sangat resah adanya nya perjudian selama ini berlangsung di Lumajang,sebut saja nama samaran JIKO (41) tahun.”Kami sebagai warga Lumajang berharap ada ketegasan tindakan dari kepolisian maupun dari TNI Satpol PP. Apapun tinda
kan mereka tidak bisa di benarkan oleh Agama dan Hukum di Indonesia.”ucapnya

Masih JIKO. Kalangan itu di kelolah oleh pensiunan Polisi Polsek Tempeh bernama JD dan juga dari oknum SPM Anggota TNI AD Kodim 0821 aktif di Kabupaten Lumajang.

Sudah jelas UUD Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.”tegasnya

Masyarakat berharap kepada penegak hukum Polres Lumajang ambil sikap tegas,pihak kepolisian bersama TNI maupun Tokoh Agama segera bersinergi menertibkan arena sabung ayam di Desa Jen-Jen Lempeni Kecamatan Tempeh.

Mengingat harapan masyarakat inginkan mengurangi tindak kejahatan di Lumajang,dan mengingat ekonomi dalam rumah tangga sekarang ini tidak kondusif.

Permintaan kami kepada pemerintah Lumajang seperti Bupati dan DPRD ikut peran serta memberantas perjudian. Prilaku penyelenggara judi ini terkesan terang terangan seakan tidak takut dengan intruksi Bapak Presiden RI. H.Prabowo Subianto bersama Jendral Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo.M.SI.”Pungkasnya

IMG-20251007-WA0028

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 49 Paket Sabu Siap Edar

JAKARTA || jejakindonesia.id - Unsur Kapal Perang TNI AL yaitu KRI Surik-645 di bawah Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di perairan Selat Malaka, pekan kemarin.

KRI Surik-645 yang sedang melaksanakan patroli keamanan laut di Bawah Kendali Operasi (BKO) Guskamla Koarmada I menghentikan kapal yang diketahui bernama KM. Pasific II berbendera Indonesia dan selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan.

Setelah pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah kejanggalan administrasi, seperti ketidaksesuaian jumlah ABK antara buku sijil dan crew list, serta beberapa awak yang tidak tercatat resmi. Dari hasil penggeledahan, prajurit KRI Surik-645 menemukan 49 paket sabu (methamphetamine) siap konsumsi yang akan diedarkan melalui jalur laut.

Selanjutnya KM Pacific II dikawal menuju muara Sungai Asahan untuk diserahkan dan proses hukum lebih lanjut di Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan (Lanal TBA).

Lebih lanjut, pada 5 Oktober 2025, dilaksanakan serah terima berkas perkara, barang bukti, dan 33 awak kapal termasuk nakhoda kepada penyidik Lanal Tanjung Balai Asahan dan disaksikan langsung langsung oleh Komandan KRI Surik-645 Letkol Laut (P) Ditto Regina S., M.Tr.Opsla.

Penangkapan ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto untuk memberantas peredaran narkoba. Pada kesempatan yang lain, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali juga menekankan kepada seluruh Prajurit TNI AL agar memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan akan tindak pidana di laut.

Sumber: Dinas Penerangan Angkatan Laut.

IMG-20251007-WA0010

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

JAKARTA || jejakindonesia.id - Penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat periode 2008-2018. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PLN Fahmi Mochtar, Halim Kalla, RR, dan HYL.

"Pertama ini tersangka FM. Artinya di sini yang bersangkutan dia sebagai, beliau sebagai Direktur PLN saat itu. Terus kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK, RR, dan juga pihak lainnya," jelas Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Senin (6/10/25).

Ia menjelaskan, kasus bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2x50 MegaWatt. Namun, sebelum pelaksanaan lelang tersebut, PLN diduga melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN yang tujuannya untuk memenangkannya dalam lelang tersebut.

"Dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan pemberian imbalan.

Ditambahkan Irjen Pol. Cahyono, hal itu dilakukan sebelum adanya tandatangan kontrak. Akhirnya, kontrak KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya bisa menyelesaikan 57% pembangunan, serta diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali sampai Desember 2018.

Meski telah mendapatkan perpanjangan, KSO BRN dan perusahaan pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan hanya bisa mengeluarkan sampai 85,56%. Proyek itu mangkrak lantaran KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.

“Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Polish_20251006_175524808

Diduga Polres Pacitan Tidak Ada Nyali Tutup Lokasi Sabung Ayam Terbesar Di Dusun Kedawung Kelurahan Mentoro

PACITAN || Jejak - Indonesia.id ,Arena perjudian sambung ayam di Dusun Kedawung Kelurahan Mentoro Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan Jawa timur sudah lama beraktifitas kembali tanpa ada sentuhan dari aparat penegak hukum. Terlihat 'aman' perjudian sambung ayam dan dadu setiap hari berjalan.

" Lalu, Dimana fungsi Aparat Penegak Hukum Polres Pacitan..?

Saat tim investigasi turun kelapangan, salah satu warga Dusun kedawung mengatakan, Kalangan sabung ayam milik big bos Oknum TNI,sudah lama buka kembali, sempat tutup waktu itu. "Hampir setiap hari judi sambung ayam dan dadu di sini ada," kata warga yang namanya keberatan disebutkan pada tim invetigasi pada mingu 05 Oktober 2025.

Kalangan "TERBESAR" di Kabupaten Pacitan iy milik Oknum TNI AL. Bahkan, ungkap sumber, hampir setiap diadakan praktik judi sambung ayam di Desa tersebut. Selain sambung ayam, juga ada judi dadu "Hampir setiap hari praktik judi sambung ayam digelar dan juga ada dadu," tandasnya.

Amannya praktik judi sambung ayam dan dadudi Dusun kedawung ada dugaan pihak "KALANGAN" koordinasi dengan aparat setempat. "Buktinya sampai saat ini praktik judi ayam aman dan lancar," ucapnya.

Diduga kuat berikan upeti (atensi) kepada oknum APH, dan juga para pemain judi sabung ayam ada juga yang dari anggota oknum coklat dan loreng, "paparnya.

Dilain sisi, Kapolri sudah menegaskan hal kepada seluruh jajaran anggota Polri mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia, memperintahkan untuk bersihkan dan sikat habis para pemain judi yang meresahkan masyarakat, mulai judi sabung ayam, judi bola-bola, slote dan sejenisnya.

Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya.

Sudah jelas, Perjudian 303 jenis sabung ayam dan bola tangkap, tersebut melanggar hukum. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

praktik ilegal adu ayam yang melibatkan perjudian, di mana dua ayam diadu hingga salah satunya kalah atau mati. Praktik ini dianggap sebagai tindak pidana di Indonesia berdasarkan Pasal 303 KUHP, selain potensi penganiyaan terhadap hewan (Pasal 302 KUHP) dan pelanggaran hukum lainnya.

Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik.

Diduga Aparat Penegak Hukum Polres Pacitan dan Denpom Tutup Mata dan tak punya Nyali untuk menangkap dan memberantas Perjudian Sabung Ayam di Desa tersebut. (tim)

error: Content is protected !!