Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 144

Hukum Dan Kriminal

IMG-20251001-WA0065

Polda Sumsel Gelar Konferensi Pers Hasil Ungkap 214 Kasus Narkoba Selama Tiga Bulan, Ribuan Ekstasi dan Sabu Disita

PALEMBANG || jejak-indonesia.id – Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Juli hingga September 2025, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah barang bukti yang fantastis.

Hal tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Konferensi Pers Bidhumas Polda Sumsel, Basement Gedung Presisi Polda Sumsel, Rabu (1/10/2025). Acara dipimpin langsung oleh Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., didampingi Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K.

Berdasarkan data yang disampaikan, selama periode Juli hingga September 2025, Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran telah berhasil mengungkap 214 laporan polisi dengan 274 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 6.593,65 gram, ekstasi sebanyak 18.919 butir, dan sinte seberat 149,14 gram.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Sumsel juga berhasil mengungkap kasus menonjol dengan jumlah kuantitas barang bukti golongan I berupa tablet sebanyak 6.366 butir senilai Rp 2,2 miliar dengan 2 orang tersangka dan 2 orang lainnya berstatus DPO.

Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menegaskan bahwa hasil pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Sumatera Selatan.

“Peredaran narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga merusak masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, setiap upaya akan kami maksimalkan untuk memberantasnya, baik melalui penindakan maupun pencegahan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa keberhasilan ini juga tidak lepas dari dukungan masyarakat. Ia mengajak warga untuk selalu berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat. Ke depan, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat akan terus diperkuat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dalam proses hukum lebih lanjut. Polda Sumsel memastikan penanganan kasus narkoba akan dilakukan secara transparan, profesional, dan berkelanjutan demi menciptakan Sumatera Selatan yang aman dan bebas dari narkoba.

IMG-20251001-WA0028

Rakyat Menunggu Keberanian KAJARI Banyuwangi Menuntaskan Kasus Korupsi MAMIN Fiktif

BANYUWANGI || jejakindonesia.id - Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) menanti keberanian Bapak Agustinus Octavianus Mangontan., S.H., M.H Kepala Kejaksaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi untuk menuntaskan kasus korupsi Makan dan Minum (MAMIN) fiktif yang sudah berjalan hampir tiga tahun namun tak kunjung usai.

Hal itu disampaikan oleh Bondan Madani Ketua Umum LDKS PIJAR kepada awakmedia pada hari Rabu 01 Oktober 2025.

"Kami berharap kepada bapak Mangontan untuk segera tuntaskan kasus korupsi yang tak kunjung usai ini. Bahkan sudah hampir berjalan tiga tahun dan berganti dua orang KAJARI, namun kasus ini seperti tak kunjung diselesaikan," Ucap Bondan Madani.

Seperti kita ketahui bersama, pada hari jumat tanggal 28 oktober 2022. Kejaksaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Nafiul Huda Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sebagai tersangka kasus korupsi Makan dan Minum (MAMIN) fiktif Tahun Anggaran (TA) 2021. Penetapan tersangka itu sendiri, diunggah di akun instagram (IG) resmi Kejaksaaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi, @kejaribanyuwangi. KAJARI Banyuwangi, Mohammad Rawi., S.H., M.H dalam akun instagram tersebut menegasakan, Tersangka Berinisial NH, Selaku Pengguna Anggaran di BKPP Kabupaten Banyuwangi, tulis KAJARI.

"Namun sampai saat ini, yang bersangkutan belum ditahan. Bahkan sebelumnya KEJARI Banyuwangi menerbitkan SP3 kepada NH. Namun FORSUBA mengajukan gugatan praperadilan kepada PN Banyuwangi, dan hasilnya Majelis hakim menyatakan SP3 nomor 08/M.5.21/FD.2/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 yang keluarkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi kepada tersangka Nafiul Huda tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Majelis hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk melanjutkan penyidikan kepada tersangka Nafiul Huda sampai adanya kepastian hukum berdasarkan keputusan pengadilan," Urai Bondan Madani.

Lebih lanjut Bondan menjelaskan, membereskan kasus korupsi MAMIN fiktif ini seperti kisah drama sinetron yang penuh dengan episode. Bahkan dirinya meyakini jika ada backing yang sangat kuat untuk melindungi tersangka Nafiul Huda, faktanya kasus ini seperti berjalan di tempat hingga saat ini.

"Logikanya sederhana, jika tidak ada yang melindungi pasti si tersangka itu sudah ditangkap dan diberhentikan dari ASN. Serta kasus ini sudah terbongkar semuanya sampai ke akar-akarnya, tetapi realitanya seperti ini. Teman-teman bisa melihatnya sendiri saja," Ujarnya sampai tersenyum.

Sebagai tambahan informasi, selain Nafiul Huda, ada lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus korupsi Makan dan Minum (MAMIN) Fiktif Tahun Anggaran (TA) 2021 adalah:

1. Sandi Dian Ervani, SE.,MM. Kabid. Pengadaan, Mutasi dan data pegawai pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

2. Davit Purwo Wahyudi Widodo, S.Kom, M.Si. Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

3. Herman Wahyudi, S.Kom. Penata Muda Pelaksana pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

4. Ahmad Fathoni, Pengatur TK. I Pelaksana Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

5. Pratomo, A.Md, Pengatur TK. I Pelaksana Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.

"Kami berharap kepada KAJARI untuk segera menyelesaikan kasus ini, seperti perintah presiden Prabowo kepada KEJAGUNG RI untuk menumpas habis para koruptor di Indonesia. Nanti tanggal 28 oktober kami akan menggelar demonstrasi depan kantor KEJARI, aksi tersebut sebagai pengingat jika kasus ini belum diselesaikan dan agar rakyat Banyuwangi tidak lupa dengan kasus korupsi ini". Pungkasnya.

IMG-20250929-WA0029

Polres Kediri Kota Amankan Lima Tersangka Pengeroyokan 2 Diantaranya ABH

KEDIRI || jejakindonesia.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengamankan Lima pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan hingga pembacokan di Jalan Dworowati Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Peristiwa pengeryokan dan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut, korban berinisial RAS (20) asal Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri mengalami luka-luka hingga dirawat di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan peristiwa bermula korban bersama temannya sedang perjalanan pulang usai ngopi di utara SPBU Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto.

Saat itu, mereka berpapasan dengan rombongan sekitar 10 motor dari arah utara menuju selatan. Saat di TKP itulah, korban diteriaki cah opo we (anak apa kamu).

"Rombongan pelaku mengejar sampai di depan Dealer Yamaha Jalan Ahmad Dahlan Kelurahan Ngampel. Lalu memukul salah satu teman korban menggunakan ruyung," terang AKP Cipto, Sabtu (27/9).

Menurut AKP Cipto, kelompok korban sempat berhenti untuk melihat luka yang dialaminya akibat pemukulan tersebut.

Ketika melakukan upaya balik arah untuk pulang ke rumah, mereka dihampiri oleh kelompok terduga pelaku.

Hingga akhirnya, terjadilah pemukulan dan pembacokan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit di utara Simpang Empat Mrican.

"Setelah dapat laporan, kami respon cepat untuk penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar TKP. Alhamdulillah Rabu (24/9/2025) terduga pelaku berhasil kami amankan," ucap AKP Cipto.

Ia menyampaikan, ada sebanyak 10 orang berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota.

Dari hasil pemeriksaan penyidik berdasarkan peran dan perbuatannya, pihaknya menetapkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka.

Sedangkan, sisanya dikembalikan ke rumahnya karena tidak memiliki peran dan statusnya sebagai saksi.

Adapun peran dari lima tersangka masing-masing berinisial FJ (18), anak berhadapan hukum (ABH) berinisial SSK (16) dan RT (16) yang membacok korban menggunakan celurit sebanyak satu kali mengenai pinggang korban.

Selanjutnya, FRA (17) menendang korban sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan dan MTM (17) memukul sebanyak satu kali menggunakan ruyung dan memukul sebanyak 5 kali.

"Pasal yang kita sangkakan ada dua yakni 170 ayat 1 dan 170 ayat 2 kesatu menyebabkan luka-luka," kata AKP Cipto.

Ia menegaskan, pihaknya senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Kediri.

"Kami berharap ke depannya tidak ada yang melakukan aksi kekerasan maupun premanisme di Kota Kediri," pungkasnya.

IMG-20250929-WA0027

Komitmen Berantas Narkoba Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Pengedar Sita Sabu 84 Gram

GRESIK || jejakindonesia.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik Polda Jatim kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Dua pria berhasil diringkus setelah diduga kuat menjadi pengedar sekaligus perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Dari tangan keduanya, Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bersih mencapai 84 gram. Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.

Kedua tersangka yakni R (49), warga Tlogopojok, dan SA (44), warga Kramatinggil yang berdomisili di Tlogopojok, Gresik.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim Satresnarkoba.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat total 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip," ujar AKP Ahmad Yani,Senin (29/9).

Ia mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, Polisi menemukan Barang haram itu disimpan dalam sebuah tas kresek hitam dan tempat kacamata.

Selain itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya Satu set alat hisap (bong) bekas pakai, Satu pak plastik klip kosong, Satu timbangan digital, Uang tunai Rp7.000.000, Dua unit ponsel Samsung yang diduga dipakai untuk transaksi

"Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP A.Yani.

Atas perbuatannya Dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba yang sangat merusak kesehatan dan masa depan.

Kapolres Gresik juga mengajak warga berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

“Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik, WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA). ” ujarnya

IMG-20250927-WA0035

Polisi Berhasil Ungkap Curat di Tuban 2 Tersangka Mengaku Pernah Beraksi di 7 TKP

TUBAN || jejakindonesia.id - Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim kembali berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat di wilayah kabupaten Tuban Jawa Timur.

Dalam pengungkapan itu Polisi mengamankan 2 (dua) pelaku yakni S (26) warga kecamatan Tambakboyo serta MN (23) warga kecamatan Semanding.

Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan bahwa keduanya merupakan pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan dengan sasaran rumah maupun kendaraan bermotor.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Polisi mendapatkan keterangan bahwa para pelaku juga melakukan berbagai macam pencurian di 7 (tujuh) lokasi yang berbeda.

Pelaku berinisial S terpaksa diberikan hadiah timah panas di kakinya karena melakukan perlawanan dan menyerang petugas saat akan dilakukan penangkapan.

"Sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur" ungkap AKP Dimas.

Dalam kesempatan itu Kasat Reskrim mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada karena para pelaku dalam melakukan aksinya selalu mencari rumah dan warung yang minim pengawasan.

"Karena pelaku ini sistemnya hunting mencari rumah dan warung yang kosong untuk melakukan aksinya" terang Kasat Reskrim.

Pelaku diamankan Polisi di wilayah kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban saat mengendarai sepeda motor hasil curiannya.

"Kendaraan masih belum dijual, masih dikuasai oleh pelaku lalu kita amankan" Imbuhnya.

Selain sepeda motor, Polisi juga mengamankan 63 buah tabung gas elpiji kosong ukuran 3 kg yang sebelumnya sudah dijual sekitar 100 ribu per tabung pada seseorang yang saat ini masih berstatus menjadi saksi yang berdasarkan KUHP bisa dikenakan pasal 480 sebagai penadah.

"Namun kita lihat nanti hasil bagaimana, tentunya perkembangan akan didalami dari hasil pemeriksaan" tuturnya.

Menurut Kasat Reskrim selain pelaku yang sudah diamankan masih terdapat dua Pelaku lagi yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda diantaranya ada yang berperan mengawasi dan ada yang sebagai eksekutor .

"Masing-masing memiliki peran berbeda disetiap TKP" ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Tujuh lokasi yang menjadi sasaran para pelaku diantaranya, pencurian sepeda motor di kecamatan Tambakboyo, pencurian handphone di area pasar kecamatan Plumpang.

TKP Ketiga pencurian di sebuah warung kopi diseputaran jembatan Kepet, pencurian tabung elpiji ukuran 3 kilogram di 2 TKP yaitu gudang wilayah kecamatan Plumpang dan Semanding.

Keenam pencurian Laptop dan TV di sebuah caffe di wilayah Semanding dan ketujuh pencurian speker aktif di wilayah Kecamatan Palang.

Barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya 1 (satu) lembar STNK sepeda motor, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol S 2128 EL, 1 (satu) buah kunci remote asli, 63 (enam puluh tiga) buah tabung Elpiji 3 Kg, 1 (satu) buah Laptop Asus, 1 (satu) buah TV Cooca serta 1 (satu) set speaker aktif.

error: Content is protected !!