Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 141

Hukum Dan Kriminal

IMG-20251011-WA0054

Polres Mojokerto Kota Berhasil Ungkap Curanmor Dua Tersangka dan 4 Unit Motor Diamankan

MOJOKERTO || jejak-indonesia.id – Gerak cepat dalam merespon laporan masyarakat, Kepolisian Resor Mojokerto Kota Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gedeg.

Hasil ungkap tersebut, Dua pelaku berinisial MA (32) warga Gresik dan MR (19) warga Lamongan diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan kasus ini berawal dari laporan pada tanggal 1 Oktober 2025.

"Korban melapor satu unit sepeda motornya yang diparkir di depan warung sekitar pukul 00.00 WIB, hilang," kata AKBP Herdiawan, Jumat (10/10).

Sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna merah putih Nopol S-2140-SV saat dicuri dari halaman depan warkop dalam keadaan terkunci stang dan tertutup pelindung magnet.

"Pagi harinya, korban mendapati kendaraannya sudah tidak ada dan segera melapor ke Polsek Gedeg," tambah AKBP Herdiawan

Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi Dua orang pelaku ,kemudian ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

“Dari hasil pengembangan, diketahui total ada 4 unit kendaraan yang dicuri oleh para tersangka di beberapa TKP yakni, Lamongan, Mojokerto,Jombang” ujar AKBP Herdiawan.

Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka sudah kami tahan berikut beberapa barang bukti," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang disita Polisi antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat , 1 unit sepeda motor Honda Genio, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox dan 1 unit sepeda motor Yamaha R15.

Selain itu juga turut disita, 2 buah mata kunci T dan 1 gagang kunci T, 1 buah jaket , 1 pasang sarung tangan belang hitam-abu, dan 1 buah topi hitam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kasus ini menjadi perhatian Polres Mojokerto Kota Polda Jatim sebagai upaya menjaga keamanan dan menekan angka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.

IMG-20251010-WA0141

Hari Ini, Safii bin Matali & Partners Ajukan Praperadilan Baru untuk Ali Fikri dkk Usai Putusan NO

Banyuwangi – Jejak - Indonesia.id  | Pasca dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi, upaya hukum tiga warga Banyuwangi untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Banyuwangi kembali berlanjut. Hari ini, Jumat (10/10/2025), kuasa hukum Ali Fikri dkk secara resmi kembali mendaftarkan permohonan praperadilan.

Permohonan tersebut telah diterima dan teregister oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan Nomor Perkara: 8/Pra.Pid/2025/PN Byw.

Permohonan diajukan melalui Kantor Hukum Nurul Safii, S.H., M.H., C.MSP & Partners, setelah permohonan sebelumnya diputus NO dengan alasan formil.

Advokat Nurul Safii, S.H., M.H., C.MSP, selaku salah satu kuasa hukum Para Pemohon, menyatakan bahwa permohonan praperadilan kali ini telah diperbaiki dan disempurnakan, khususnya dari sisi administrasi dan aspek formil sebagaimana menjadi dasar putusan hakim sebelumnya.

> “Benar, hari ini kami resmi daftarkan kembali permohonan praperadilan untuk Ali Fikri dan dua Pemohon lainnya dengan Nomor 8/Pra.Pid/2025/PN Byw. Ini langkah hukum yang sah dan konstitusional. Kami sempurnakan permohonan ini agar tidak lagi ada alasan formil untuk menghindari pemeriksaan pokok perkara,” tegas Safii usai pendaftaran.

Dalam permohonan ini, Para Pemohon meminta agar hakim tunggal praperadilan mengadili sah atau tidaknya penetapan tersangka dan serangkaian tindakan penyidikan yang dinilai cacat hukum karena menggunakan alat bukti yang tidak sah, bertentangan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Sementara itu, Ahmad Fauzi, S.E., S.H., yang juga menjadi kuasa hukum Para Pemohon, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ini kini telah lebih rinci dan sistematis, disusun berdasarkan kaidah hukum acara yang benar.

> “Kami memperjelas kedudukan hukum masing-masing Pemohon, mempertegas dalil hukum, dan merinci petitum secara jelas agar tidak lagi dianggap kabur atau 'obscuur libel'. Tidak ada lagi alasan untuk hanya berhenti di aspek administratif. Persidangan harus menyentuh substansi keadilan,” tegas Fauzi.

Supriyadi S.H.,M.H.,C.Md juga menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten memperjuangkan prinsip due process of law dan mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum.

> “Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh formalitas. Kami terus mengawal perkara ini dengan profesional dan bermartabat,” tutupnya.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Banyuwangi dijadwalkan akan menetapkan hakim tunggal dan jadwal sidang praperadilan dalam waktu dekat. (red)

IMG-20251009-WA0052

Polsek Muncar Ungkap Dua Kasus Pencurian Sekolah, Tiga Pelaku Masih Remaja

BANYUWANGI || jejakindonesia.id - Polsek Muncar Polresta Banyuwangi mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di dua sekolah dasar wilayah Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Para pelaku diketahui masih berusia belasan tahun. Kasus pertama terjadi di SDN 1 Tembokrejo, Dusun Krajan, Desa Tembokrejo. Aksi pencurian diketahui pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, setelah penjaga sekolah menemukan pintu kantor dan dapur dalam keadaan rusak. Dari hasil pengecekan, pelaku menggondol lima unit CCTV, tabung gas elpiji 3 kg, dan sejumlah makanan ringan dengan total kerugian mencapai Rp4,7 juta.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di SDN 5 Tapanrejo, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, pada Senin (15/9/2025) dini hari. Pelaku membobol beberapa ruang kelas, kantor, hingga kantin sekolah. Barang yang hilang di antaranya dua tabung gas elpiji 3 kg, uang tunai Rp150 ribu, serta sejumlah jajanan kantin." Ujar Kapolsek Muncar AKP Mujiono.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Muncar AKP Mujono, S.Sos., menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah pada tiga remaja yang diduga terlibat di kedua kasus tersebut. Mereka adalah DSP (17), MRA (18), dan IRA (20) yang ketiganya warga Kecamatan Muncar.

“Ketiganya mengaku melakukan pencurian di dua sekolah tersebut dengan cara merusak pintu dan mengambil barang-barang yang mudah dijual,” katanya Kamis (9/10/2025).

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat linggis, sabit, gembok, tas, hingga dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan saat beraksi.

Kini para pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Muncar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Meski masih berusia muda, perbuatan mereka sudah masuk kategori pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Kasus ini akan kami tuntaskan hingga ke kejaksaan,” tegas Kapolsek.

Polresta Banyuwangi melalui jajarannya mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengamanan lingkungan, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.

PhotoGrid_Site_1759891591609

Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba di Kota Wisata Parapat, Amankan Dua Pelaku Berikut 5,35 Gram Sabu

SIMALUNGUN || jejakindonesia.id - Prestasi gemilang kembali ditorehkan Polres Simalungun dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi cepat dan terukur yang dilakukan Polsek Parapat, jajaran berhasil membongkar jaringan narkoba dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,35 gram di kawasan Kota Wisata Parapat.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

"Ini adalah keberhasilan ungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun melalui Polsek Parapat. Kami terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta wisatawan di kawasan Parapat," ungkap AKP Henry Salamat Sirait.

Penangkapan bermula dari partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan. Pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, personil Polres Simalungun menerima informasi dari warga bahwa di Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami. Setelah menerima laporan tersebut, personil langsung melakukan penyelidikan secara cermat ke lokasi yang dimaksud," ujar Kasat Narkoba.

Berdasarkan penyelidikan yang matang, tim satuan narkoba bergerak cepat pada Senin, 6 Oktober 2025 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Operasi dilakukan di Jalan Pendidikan Gang Sempurna, kawasan Kota Wisata Parapat. Sesampainya di lokasi, personil berhasil mengamankan tersangka pertama yang mengaku bernama Andri Sianturi alias Liek.

"Tersangka adalah seorang laki-laki berusia 38 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon," ucap AKP Henry menjelaskan identitas tersangka.

Tidak berhenti pada penangkapan, personil kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Hasilnya cukup mengejutkan. Di dalam dompet milik Andri Sianturi alias Liek, petugas menemukan 7 paket plastik klip berukuran kecil dan 1 paket plastik klip berukuran sedang yang seluruhnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 5,35 gram.

"Saat dikonfrontir, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya," ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Pengakuan tersangka kemudian membuka tabir jaringan yang lebih luas. Andri Sianturi alias Liek mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Hendri Simajuntak, warga Helvetia, Medan. Namun yang menarik, transaksi tersebut tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui perantara.

"Menurut pengakuan tersangka pertama, dia mendapatkan narkoba dari Hendri Simajuntak yang tinggal di Helvetia, Medan. Transaksi dilakukan melalui perantaraan Hendra Simajuntak yang tinggal di Parapat," jelas AKP Henry.

Berbekal informasi tersebut, tim satuan narkoba tidak membuang waktu. Personil segera menuju kediaman Hendra Simajuntak untuk pengembangan kasus. Tersangka kedua, Hendra Simajuntak, laki-laki berusia 37 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta dengan alamat di Jalan Matahari, Helvetia, Kota Medan, berhasil diamankan.

"Hendra Simajuntak kami amankan karena berdasarkan informasi yang kami peroleh, dialah yang menyambungkan Andri Sianturi alias Liek dengan adiknya sendiri bernama Hendri Simajuntak yang merupakan pemasok narkoba dari Medan," ujar Kasat Narkoba.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penting lainnya. Barang bukti yang disita meliputi 2 buah plastik klip besar dalam kondisi kosong, uang tunai sebesar Rp600.000, 1 lembar tisu, 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 buah kotak warna coklat, 1 unit handphone merek Meizu warna biru, dan 1 unit handphone merek Redmi warna hitam.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar, terutama mengejar Hendri Simajuntak sebagai pemasok utama dari Medan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam memberantas narkoba," ungkap AKP Henry Salamat Sirait.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus meningkatkan operasi penindakan peredaran narkoba di seluruh wilayah hukumnya, khususnya di kawasan wisata Parapat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan.

IMG-20251007-WA0061

Gercep Respon Laporan Masyarakat Polres Malang Berhasil Ungkap Curanmor Mobil HR-V Ditemukan di Madura

MALANG || jejakindonesia.id – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari dua hari.

Sebuah mobil Honda HR-V yang dilaporkan hilang di wilayah Kecamatan Jabung ditemukan utuh di Kabupaten Sampang, Madura, beserta pelakunya.

Kasus ini bermula pada Sabtu (20/9/2025), ketika seorang warga berinisial H (45), asal Kabupaten Pasuruan, melaporkan kehilangan mobilnya yang diparkir di tepi jalan Dusun Krajan, Desa Kemiri, Kecamatan Jabung.

Saat hendak digunakan pagi hari, mobil tersebut sudah tidak ada di tempat.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Jabung bersama Tim Resmob Polres Malang Polda Jatim segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi dan menelusuri rekaman CCTV di jalur keluar-masuk Desa Kemiri.

Dari hasil analisis, petugas menemukan petunjuk yang mengarah pada seseorang berinisial A (29), warga Kabupaten Pasuruan.

Tim bergerak cepat setelah menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan arah kendaraan keluar dari wilayah Jabung.

"Dari situ Polisi mengembangkan dan berhasil melacak keberadaan mobil di wilayah Madura,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Selasa (6/10/2025).

Setelah melakukan penyelidikan, mobil Honda HR-V warna merah itu ditemukan dalam keadaan utuh di halaman rumah warga, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Tidak berselang lama, petugas juga menangkap pelaku A di sebuah hotel di Surabaya tanpa perlawanan.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jabung bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Honda HR-V warna merah, satu kunci kontak, dan dokumen kendaraan.

AKP Bambang menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan jajaran Polres Malang dalam merespons laporan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius. Kasus ini kami ungkap dalam waktu singkat berkat kerja sama tim dan dukungan masyarakat yang cepat memberikan informasi,” tegasnya.

Ia juga mengimbau warga untuk selalu berhati-hati dan memastikan keamanan kendaraan saat diparkir.

“Pastikan kunci kendaraan disimpan aman dan gunakan kunci ganda bila perlu. Pencegahan selalu lebih baik daripada penyesalan,” tutup Bambang.

Pelaku kini dijerat dengan pasal Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

error: Content is protected !!