Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 139

Hukum Dan Kriminal

IMG-20251015-WA0088

Tanpa Negosiasi! Sat Narkoba Polres Simalungun Tindak Tegas Pasangan Kekasih Bandar Sabu, Amankan 7,93 Gram

SIMALUNGUN || jejakindonesia.id - Ketegasan tanpa kompromi kembali ditunjukkan Satuan Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika. Sepasang kekasih yang menjalankan bisnis haram sabu-sabu berhasil dibekuk dengan barang bukti hampir 8 gram. Pesan tegas: tidak ada ampun, menangis pun percuma, tidak ada negosiasi untuk pelaku kejahatan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, menegaskan komitmen Polri dalam melayani masyarakat dengan memberantas tuntas peredaran narkotika tanpa pandang bulu.

"Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menangkap sepasang kekasih yang bukan suami istri, namun menjalin kasih berpacaran dan kompak menjalankan bisnis narkotika. Tegas saya sampaikan, tidak ada ampun, menangis pun percuma, dan tidak ada negosiasi. Kami akan tindak tegas siapapun pelakunya," ungkap AKP Henry dengan penuh ketegasan.

Operasi penindakan tindak pidana narkotika ini dilaksanakan pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Masdi Tarigan (45 tahun), laki-laki yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, bersama kekasihnya Meysinta Halawa (30 tahun), perempuan yang juga berprofesi sebagai petani dan beralamat di Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

Kasat Narkoba menjelaskan, operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. "Pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, sekira pukul 08.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kami langsung bergerak cepat merespon informasi tersebut," ujar AKP Henry menjelaskan awal mula operasi.

Ia melanjutkan, "Selanjutnya personil melakukan penyelidikan ke lokasi yang telah dimaksud. Sesampainya di lokasi tersebut, personil langsung melakukan penindakan dan penangkapan terhadap dua orang dewasa, seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mengaku bernama Masdi Tarigan dan Meysinta Halawa," ucap Kasat Narkoba menggambarkan kronologi penangkapan.

AKP Henry mengungkapkan, kedua pelaku tertangkap tangan sedang menjalankan modus operandi mereka. "Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang berada di pinggir jalan sembari menunggu orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu. Mereka adalah bandar atau pengusaha sabu yang sudah terbiasa beroperasi di wilayah tersebut. Tidak ada toleransi untuk kejahatan seperti ini," jelasnya dengan nada tegas.

Kasat Narkoba menambahkan detail hasil penggeledahan. "Personil Sat Narkoba kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku Masdi Tarigan dan ditemukan barang bukti 12 buah plastik klip yang berisikan sabu. Pelaku langsung mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Tidak ada negosiasi dalam proses hukum ini," ungkap AKP Henry.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti yang cukup besar. Barang bukti yang disita meliputi 11 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 7,93 gram, 3 ball plastik klip kosong, 3 plastik klip besar kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah alat hisap sabu terbuat dari plastik, 1 buah tempat kerupuk, uang tunai sebesar Rp185.000, 1 buah handphone merek Oppo berwarna hitam, dan 2 buah handphone merek Vivo berwarna biru.

"Menurut pengakuan pelaku Masdi Tarigan, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Pak Lek, warga Tembung, Kota Medan. Kami tidak akan berhenti sampai di sini," ujar AKP Henry mengungkapkan hasil interogasi.

Kasat Narkoba menjelaskan upaya pengembangan kasus. "Personil Sat Narkoba sempat mencoba melakukan pemesanan untuk menangkap pemasok utama mereka, namun tidak ada jawaban dari yang bersangkutan. Tapi pengejaran akan terus dilakukan hingga jaringan ini terungkap tuntas," ucapnya.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan narkotika. Menangis pun percuma, tidak ada negosiasi. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu. Ini adalah perang melawan narkoba dan kami akan menang," tegas AKP Henry.

Ia menutup pernyataan dengan ajakan kepada masyarakat. "Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Mari bersama-sama kita lawan narkoba dengan tindakan nyata. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar Anda," pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun dengan penuh semangat.

IMG-20251015-WA0027

Polres Situbondo Kirim 20 Ton Jagung ke Bulog Bondowoso, Dukung Penyerapan Hasil Panen Petani

SITUBONDO || jejakindonesia.id – Polres Situbondo Polda Jatim terus memperkuat peran dalam mendukung program ketahanan pangan nasional dengan memastikan hasil panen jagung petani lokal terserap oleh Perum Bulog.

Salah satu langkah konkret dilakukan melalui pengiriman 20 ton jagung pipil ke Gudang Bulog Cabang Bondowoso.

Secara simbolis 20 ton jagung petani yang dimuat 2 unit truk dilepas menuju gudang Bulog Bondowoso oleh Wakapolres Situbondo Kompol Indah Citra Fitriani, S.I.K., M.Si., bersama Wakil Pimpinan Perum Bulog Cabang Bondowoso - Situbondo Panji Prasetyo.

Pengiriman 20 ton jagung pipil ke Gudang Bulog Cabang Bondowoso juga disaksikan oleh para Pejabat Utama Polres Situbondo serta Kapolsek Jajaran, pada Selasa (14/10/2025).

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Wakapolres Kompol Indah Citra Fitriani mengatakan, pengiriman tersebut merupakan hasil panen petani di wilayah Polsek Panarukan.

Sebelumnya, Polsek Besuki juga telah menyalurkan 10 ton jagung dan Polsek Panarukan 4 ton ke Bulog.

“Total hingga saat ini sudah 34 ton jagung yang dikirimkan ke Bulog. Kami terus berupaya agar hasil panen petani bisa terserap maksimal, sesuai standar yang ditetapkan Bulog,” ujar Kompol Indah.

Ia menegaskan, Polres Situbondo Polda Jatim tak hanya mendorong petani meningkatkan produktivitas, tetapi juga memastikan komoditas yang dihasilkan memenuhi standar kualitas Bulog, seperti kadar air dan mutu biji.

“Koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Bulog terus kami lakukan, agar jagung petani siap diserap dengan harga yang layak,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Pimpinan Perum Bulog Cabang Bondowoso/Situbondo Panji Prasetyo menyambut baik kolaborasi tersebut.

Menurutnya, sinergi dengan Polres Situbondo membantu mempercepat proses penyerapan dan menjaga stabilitas harga di tingkat petani.

“Dalam waktu dekat akan memasuki panen raya (November–Desember), kami berharap hasil panen di tiap wilayah Polsek bisa dikumpulkan untuk kami serap sesuai target,” ujarnya.

Panji menjelaskan, Bulog menargetkan penyerapan jagung di wilayah kerja Bondowoso–Situbondo sebanyak 20.000 ton hingga akhir 2025 — terdiri dari 12.000 ton di Situbondo dan 8.000 ton di Bondowoso.

Ia juga menegaskan, harga pembelian pemerintah (HPP) untuk jagung telah ditetapkan Rp5.500 per kilogram dengan kadar air 18–20 persen, dan Rp6.400 per kilogram untuk kadar air 14 persen.

“Saat ini harga di tingkat petani bahkan sudah di atas HPP, artinya permintaan tinggi dan produksi berjalan baik. Kami akan terus bersinergi dengan Polres Situbondo agar penyerapan berjalan lancar dan memberi manfaat bagi petani,” kata Panji. (*)

IMG-20251014-WA0098

Dua Pengedar Arak Jalani Sidang Tipiring di PN Banyuwangi

BANYUWANGI || jejak-indonesia.id – Polresta Banyuwangi kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terkait peredaran minuman keras tanpa izin.

Melalui jajaran Satuan Samapta, kepolisian melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap dua pelaku pengangkutan dan penjualan minuman keras tradisional jenis arak di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (14/10/2025).

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ni Nyoman Mei Melianawati, S.H., M.H., yang memutus kedua terdakwa, TSB (25) warga Malang dan J (29) warga Wonogiri, terbukti bersalah melakukan pengangkutan dan penjualan miras tradisional

Kedua terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1.000.000,- atau kurungan selama 4 hari, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan barang bukti dirampas oleh negara dan untuk dimusnahkan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan miras yang dilakukan sebelumnya oleh Sat Samapta." tegasnya

Kasat Samapta Kompol Basori Alwi, S.H., M.H. mengatakan Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras.

Tujuannya bukan semata-mata penegakan hukum, tapi juga menjaga generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol,” tegas Kompol Basori.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi 36 dus berisi 1.800 botol arak dari tangan TSB, dan 24 dus berisi 2.300 botol arak dari tangan J.

Melalui langkah penegakan hukum yang tegas, profesional, dan humanis, Polresta Banyuwangi terus berupaya menciptakan lingkungan sosial yang aman, tertib, dan sehat dari peredaran minuman keras ilegal.

Polresta Banyuwangi juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran miras tanpa izin, demi menjaga ketertiban umum dan masa depan generasi muda Banyuwangi.

IMG-20251014-WA0088

Polres Blitar Berhasil Amankan Tersangka Begal 2 Bulan Beraksi di 18 TKP

BLITAR || jejakindonesia.id – Kepolisian Resor Blitar Polda Jawa Timur kembali menorehkan prestasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Melalui kerja keras dan penyelidikan intensif, jajaran Satreskrim Polres Blitar Polda Jatim berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Satu orang pelaku residivis.

Pelaku diketahui bernama DA (laki-laki), 28 tahun, warga Dusun Krisik, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan dalam kurun waktu Dua bulan, pelaku sudah 18 kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Kabupaten Blitar.

"Pelaku merupakan residivis sudah Empat kali masuk penjara kasus pencurian dan penjambretan," kata Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, Senin (13/10/2025).

Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit handphone, 5 (lima) unit sepeda motor, serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter yang saat ini masih dalam pencarian.

Dalam setiap aksinya, pelaku membuang barang-barang hasil curian berupa handphone milik korban, sementara uang dan sepeda motor hasil kejahatan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan lainnya.

"Adapun modus operandi pelaku selain melakukan perampasan, yaitu memanfaatkan kelengahan korban dengan mencuri sepeda motor yang kunci kontaknya masih tertancap di kendaraan,"tambah AKBP Arif.

Kapolres Blitar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini.

“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Blitar dalam menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres Blitar.

Ia mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan pribadi dengan cara menerapkan kunci ganda atau alat pengaman tambahan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum maupun di sekitar rumah.

“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Gunakan kunci ganda pada kendaraan, dan segera laporkan kepada pihak kepolisian jika melihat hal-hal yang mencurigakan,” tambahnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Blitar semakin aman, tertib, dan kondusif, serta masyarakat merasa semakin percaya terhadap kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

PhotoGrid_Site_1760430291157

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai

RIAU || jejakindonesia.id - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di Pelabuhan Roro Dumai, Kota Dumai, Minggu (12/10).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru menjelaskan dua orang tersangka telah diamankan dalam pengungkapan tersebut, masing-masing berinisial DE (32) dan LH (33). Keduanya berasal dari Sumatera Selatan.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu dari wilayah Rupat, Bengkalis, menuju Palembang. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Lanal Dumai,” ujar Kombes Putu, Senin (13/10).

Ia menjelaskan, tim gabungan kemudian melakukan pemantauan di Pelabuhan Roro Dumai dan menemukan mobil Avanza putih dengan nomor polisi BN 1747 RQ yang dicurigai membawa barang haram tersebut.

Saat diperintahkan berhenti, pengemudi sempat berusaha kabur hingga akhirnya mobil tersangkut di pembatas jalan kawasan pelabuhan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 30 bungkus besar berlogo teh hijau yang diduga berisi sabu, disembunyikan di beberapa bagian mobil,” papar Kombes Putu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, DE mengaku sabu tersebut akan diantarkan ke Palembang. Ia dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram dan telah menerima Rp15 juta yang dikirim ke rekening milik LH.

Barang bukti yang diamankan antara lain 30 bungkus sabu seberat sekitar 30 kilogram, satu unit mobil Avanza putih, serta empat unit telepon genggam berbagai merek.

“Barang bukti dan para tersangka sudah kami amankan di Mapolda Riau. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk siapa pemesan dan penerima barang,” tambahnya

error: Content is protected !!