Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 143

Hukum Dan Kriminal

IMG-20251006-WA0048

Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Dua Tersangka Pengedar Sabu Diamankan

NGAJUK || jejakindonesia.id - Genderang perang melawan Narkoba terus digaungkan oleh Polres Nganjuk jajaran Polda Jawa Timur (Jatim). Dalam satu hari, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membekuk Dua pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kertosono dan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk,(4/10).

Kedua pelaku yakni MR (33) warga Kertosono, dan MF (55) warga Kecamatan Pesantren, Kabupaten Kediri, ditangkap di lokasi berbeda dengan sejumlah barang bukti sabu siap edar.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan patroli intelijen Satresnarkoba Polres Nganjuk Polda Jatim yang secara intensif menindak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nganjuk.

Dari pengembangan informasi masyarakat yang masuk melalui layanan darurat dan program Lapor Kapolres Nganjuk, akhirnya petugas berhasil mengungkap peredaran barang haram tersebut.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut aktif memberikan informasi sehingga dua pengedar sabu berhasil diamankan dalam waktu singkat.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung upaya kepolisian melalui laporan dan kerja sama di lapangan dalam mewujudkan Kabupaten Nganjuk kondusif dan zero Narkoba," ungkap AKBP Henri, Senin (6/10/25).

Menurut Kapolres Nganjuk, informasi yang disampaikan warga sangat membantu Polisi termasuk dalam mengungkap kasus peredaran narkoba ini.

"Polres Nganjuk Polda Jatim akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba,” ujar AKBP Henri.

Dari tangan tersangka MR (33), petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,51 gram, satu bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu, satu unit sepeda motor Suzuki Satria F, serta satu unit ponsel.

Kapolres Nganjuk menambahkan, pihaknya terus mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba melalui layanan “Lapor Kapolres Nganjuk” di WhatsApp 081151110110 dan layanan darurat 110 bebas pulsa.

“Kerja sama dengan masyarakat adalah kunci utama. Dengan informasi yang cepat dan tepat, kami bisa bergerak lebih sigap menindak pelaku narkoba di sekitar kita,” pungkasnya.

Sementara dari tangan MF (55), diamankan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,25 gram, satu timbangan digital, alat hisap (bong), satu korek gas, satu ponsel, dan satu unit motor Honda Scoopy.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto, S.H. menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di waktu dan lokasi berbeda, berdasarkan laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka.

Dari hasil pemeriksaan, sabu milik MR didapat dari seseorang berinisial E yang kini masih DPO, sementara MF mengaku mendapat sabu untuk diedarkan di wilayah Tanjunganom.

"Keduanya kini kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Sugiarto.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan Satresnarkoba Polres Nganjuk Polda Jatim dalam menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga terus mengembangkan jaringan peredaran yang menghubungkan antar wilayah, termasuk Kabupaten Kediri dan Jombang.(*)

IMG-20251004-WA0048

Nurul Safii, S.H., M.H., C.MSP Bongkar Kejanggalan Penetapan Tersangka oleh Pidum satreskrim Polresta Banyuwangi di sidang Praperadilan PN Banyuwangi

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nurul Safii, S.H., M.H., C.MSP & Ahmad Fauzi, S.E.,S.H kembali mengungkap fakta penting terkait dugaan kejanggalan penetapan tersangka terhadap juru tagih PT. Skanon Bintang Surya. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi ini menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang, Dr. Hatarto Pakpahan, S.H., M.H., C.L.A.

Dalam keterangannya, Saksi Ahli menegaskan bahwa salah satu dari dua alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana adalah surat, yang dalam konteks laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan pencurian seharusnya berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau surat keterangan resmi dari perusahaan pembiayaan (finance) apabila BPKB masih berada dalam penguasaan pihak pembiayaan.

“Surat kepemilikan merupakan bukti sah yang tidak bisa diabaikan. Tanpa adanya bukti tersebut, sulit secara hukum menetapkan dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saksi Ahli menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, kepemilikan kendaraan dalam perjanjian fidusia berada pada penerima fidusia, dalam hal ini Mandiri Tunas Finance (MTF). Penerima fidusia berhak penuh atas objek jaminan, sementara debitur hanya sebagai pihak yang menguasai kendaraan secara fisik.

MTF kemudian memberikan kuasa penagihan kepada PT. Skanon Bintang Surya. Dalam praktiknya, apabila debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela dengan dasar penitipan, maka PT. Skanon Bintang Surya hanya menindaklanjuti dengan mengembalikan kendaraan tersebut kepada MTF sebagai pemilik sah secara hukum.

“Bagaimana mungkin penerima fidusia yang secara hukum adalah pemilik sah kendaraan, melalui kuasanya yaitu PT. Skanon, justru dilaporkan dengan tuduhan dugaan pemerasan dan pencurian? Padahal menurut keterangan pemohon praperadilan melalui kuasanya mengatakan bahwa kendaraan itu diserahkan langsung oleh debitur tanpa paksaan, sebagaimana terlihat jelas dalam bukti video yang diputar di persidangan dan disaksikan oleh majelis hakim serta seluruh hadirin,” ungkap Saksi Ahli.
Fakta lain yang terungkap, penyidik hanya mendasarkan penetapan tersangka pada keberadaan kunci kendaraan, unit kendaraan, dan STNK sebagai alat bukti. Padahal, menurut Ahli, bukti kepemilikan yang sah adalah BPKB atau surat keterangan resmi dari finance. Tanpa dokumen otentik tersebut, laporan tidak memenuhi syarat formil alat bukti.

Saksi Ahli menegaskan, tidak terdapat unsur pemerasan maupun pencurian dalam perkara ini, karena:

1. Kendaraan adalah milik sah penerima fidusia (Mandiri Tunas Finance).

2. PT. Skanon Bintang Surya hanya bertindak sebagai penerima kuasa penagihan.

3. Debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela, bukan karena paksaan.

4. Penyerahan kendaraan kepada MTF merupakan pemenuhan kewajiban hukum, bukan perbuatan melawan hukum.

Menurut Ahli, logika hukum justru menunjukkan adanya kekeliruan fatal dalam penetapan tersangka.

“Jika setiap tindakan penagihan berdasarkan kuasa fidusia dapat dipidana, maka seluruh mekanisme hukum perdata akan lumpuh, dan penerima fidusia tidak dapat mengeksekusi haknya. Itu jelas bertentangan dengan hukum positif. Dalam perkara praperadilan ini, jelas terlihat bahwa perkara tersebut sejatinya adalah perkara perdata murni, bukan pidana,” tegas Dr. Hatarto Pakpahan.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kuasa hukum Pemohon, Nurul Safii, S.H., M.H., C.MSP, menyimpulkan bahwa penetapan tersangka dalam perkara ini cacat hukum sejak awal dan karenanya harus dibatalkan demi tegaknya keadilan serta kepastian hukum.

IMG-20251003-WA0018

Polda Kaltara Musnahkan 3,9 Kg Sabu, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa Dari Ancaman Narkotika

Kaltara || jejakindonesia.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sepanjang bulan September 2025 yang dilaksanakan di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara. Kamis (02/10/2025).

Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik serta wujud nyata komitmen Polda Kaltara dalam memerangi peredaran narkoba.

Kegiatan diawali pembukaan oleh Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat, S.I.K., M.Si., dan dilanjutkan oleh pembacaan Kronologis oleh Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Djati Wiyoto Abdhy, S.I.K., Turut hadir dalam kegiatan Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Ronny Prasetyo. N., S.I.K., M.Si., Kepala BNNP Provinsi Kalimantan Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Kaltara Tulus. S.KEP. NS M.AP., Kepala Wilayah Bea Cukai Kaltimtara (Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur) Kusuma Santi Wahyuningsih, Ketua FKUB Provinsi Kalimantan Utara H. Abdul Djalil Fattah, S.H., M.M., Ketua PWI Kalimantan Utara yang diwakili oleh Dewan Penasehat PWI Bulungan Edy Nugroho., Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, BEM Universitas Kalimantan Utara (UNIKAL). serta Rekan Media dan Tamu Undangan lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi, yaitu:
- LP/A/35/IX/2025, tanggal 12 September 2025
- LP/A/36/IX/2025, tanggal 20 September 2025
- LP/A/37/IX/2025, tanggal 24 September 2025

Dari ketiga kasus tersebut, Polda Kaltara berhasil mengamankan total 3.938,71 gram narkotika jenis sabu dengan empat tersangka laki-laki. Setelah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sebanyak 3.925,92 gram sabu dimusnahkan secara resmi.

Pemusnahan ini telah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Tarakan, Nunukan, dan Bulungan melalui surat resmi yang dikeluarkan pada akhir September 2025. Pemeriksaan laboratorium forensik Cabang Surabaya menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Jika barang bukti tersebut sempat beredar, diperkirakan sebanyak 78.774 jiwa berpotensi terdampak.

Dalam kesempatan yang sama, Polda Kaltara juga mengungkap dua tersangka perempuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pengembangan kasus LP/A/31/IX/2025, tanggal 23 Juli 2025. Kedua tersangka berperan sebagai penyedia kurir dan pemesan sabu dengan barang bukti yang telah diamankan sebanyak 12.147,55 gram.

Kapolda Kalimantan Utara menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk nyata komitmen dalam pemberantasan narkoba.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapapun dia. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polda Kaltara mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, dan media untuk terus bersinergi menjaga Kalimantan Utara dari ancaman narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada terhadap informasi yang keliru atau menyesatkan, serta terus menjaga kepercayaan publik terhadap langkah-langkah pemberantasan narkoba yang dilakukan secara tegas, terbuka, dan bertanggung jawab.

IMG-20251003-WA0017

Komitmen Pemberantasan Narkoba, Polda Sumut Sikat 7 THM, 3 di Antaranya Dirobohkan

Tebingtinggi || jejakindonesia.id - Direktur Reserse Narkoba, Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, hasil kerjasama pihaknya dengan sejumlah Polres jajaran berhasil menindak sebanyak 7 Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga terlibat kuat dalam transaksi narkoba.

Dijelaskan Calvijn, adapun sejumlah THM yang ditindak pihaknya diantaranya di Cafe Kembar di Kabupaten Deli Serdang, Kafe Budi, Cafe valentine, Cafe duku indah, Lapota dan beberapa lainnya.

“Ada 7 tempat hiburan malam yang dilakukan penindakan, diantaranya di Kabupaten Deli Serdang Kembar Kafe, Kafe Budi, valentine, cafe duku indah, lapota. Grand Galaxy di Kabupaten Sergai kemudian, di Tebing Tinggi tempat karaoke Black With,” ujar Kombes Calvijn Simanjuntak, Kamis (2/10/2025) di Polres Tebingtinggi.

Kata Calvijn dari 7 THM yang ditindak oleh pihaknya, ada 3 THM yang harus ditindak dengan cara dirobohkan di tanah. Dimana ketiga lokasi, selain terlihat dalam transaksi narkoba. Tempat ini juga tidak memiliki legalitas apapun secara hukum.

“Ada 3 THM yang dirobohkan di tanah, antara lain Cafe dukuh indah, Cafe lopota dan Marcopolo,” tegas Calvijn.

Ditambahkan Calvijn, berdasarkan hasil dari kerjasama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Polres Deli Serdang, Tebing Tinggi dan Polres Serdang Bedagai, mengungkap sebanyak 862 kasus, dengan 1.010 tersangka.

Setidaknya, ada 145 kilogram sabu yang berhasil disita, 76 kilogram ganja, ekstasi 76.712 butir dan 15.000 pil happy five, ujar Calvijn mengakhiri.

IMG-20251002-WA0028

Polda Papua Amankan Warga Negara PNG Kepemilikan 21 Kg Ganja

JAYAPURA || jejakindonesia.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menggelar press release terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika lintas negara dengan tersangka seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) yang ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat 21.313,82 gram, Rabu (01/10/25).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Ditresnarkoba Polda Papua Lama dipimpin oleh Ps. Kasubbid 3 Ditresnarkoba Polda Papua, AKP Agus Kuswanto, S.H., M.H., serta dihadiri oleh personel media dan jajaran kepolisian.

Dalam pemaparannya, AKP Agus Kuswanto menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran ganja di seputaran Distrik Jayapura Selatan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit III Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada Senin pagi sekitar pukul 08.40 WIT, tim melihat dua orang pengendara sepeda motor yang mencurigakan di depan Kantor Distrik Jayapura Selatan. Saat hendak diamankan, salah satu pelaku melarikan diri, sementara seorang lainnya berhasil ditangkap dengan identitas M.A., WNA asal PNG. Dari tangan pelaku ditemukan satu tas berisi ganja seberat 5 kilogram yang rencananya akan ditukar dengan sepeda motor,” ujar AKP Agus.

Pengembangan kemudian dilakukan ke tempat kos rekan pelaku berinisial J. yang berhasil melarikan diri. Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan kilogram ganja yang tersimpan dalam beberapa tas dan karung, termasuk ratusan plastik bening ukuran 1 kilogram yang diduga kuat digunakan untuk mengemas ganja. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 21,3 kilogram ganja kering yang tersimpan dalam tas, karung, serta kemasan plastik.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka bersama sebelas orang lainnya masuk ke Jayapura menggunakan speed boat dari PNG dan bersandar di Pelabuhan Pasar Inpres Dok IX. Sebagian barang bukti ganja kemudian dibawa menggunakan sepeda motor ke tempat kos untuk diedarkan. Saat dilakukan pengembangan ke rumah salah satu rekan tersangka di Pasar Inpres, tiga orang diduga jaringan pelaku berhasil melarikan diri ke tengah laut menggunakan speed boat.

Tersangka M.A., laki-laki berusia 23 tahun asal Wewak, Papua New Guinea, saat ini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Agus Kuswanto menegaskan bahwa Polda Papua akan terus memperketat pengawasan jalur laut maupun darat yang rawan dimanfaatkan sindikat narkotika lintas negara.

“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa jalur perbatasan Papua kerap digunakan sebagai pintu masuk narkotika. Kami akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memutus peredaran narkotika di tanah Papua,” tegasnya.

error: Content is protected !!