Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 140

Hukum Dan Kriminal

IMG-20251014-WA0074

Berkat CCTV Polisi Berhasil Ungkap Aksi Pencurian Pompa Air 6 Tempat Ibadah di Kota Pasuruan

PASURUAN || jejak-indonesia.id – Program 10.000 CCTV untuk Kota Pasuruan Aman kembali menunjukkan hasil nyata. Berkat rekaman kamera pengawas di Musholla As-Siddiq, petugas Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian pompa air yang terjadi di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Pasuruan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 27 September 2025 sekira pukul 12.48 WIB di Musholla As-Siddiq, Jl. KH. Samanhudi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Pengurus masjid setempat, baru menyadari kehilangan saat hendak melaksanakan salat Maghrib dan mendapati pompa air di musholla sudah tidak ada.

Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria berusia sekitar 50 tahun menggunakan sepeda motor bebek warna hitam dan menutupi wajah dengan kain sedang mengambil pompa air tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Polres Pasuruan Kota melalui Unit Reskrim Polsek Purworejo segera melakukan penyelidikan.

Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono mengatakan dari hasil penyelidikan akhirnya diketahui terduga pelaku adalah NC (50), warga Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan pencurian pompa air di 6 lokasi berbeda, meliputi sejumlah masjid dan musholla di wilayah Kota Pasuruan.

"Sudah kami periksa dan saat ini kami tahan karena yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka,"ujar Kompol Muljono,Selasa (14/10).

Dari hasil ungkap tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit pompa air merek Shimizu,1 unit sepeda motor bebek warna hitam tanpa surat kendaraan dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk beraksi.

Dikomfirmasi terpisah, Kapolres Pasuruan Kota,AKBP Davis Bucin Siswara membenarkan adanya ungkap kasus pencurian tersebut berkat rekaman CCTV.

"Benar, kasus sudah ditangani Unit Reskrim Polsek Purworejo," ujar AKBP Davis.

Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran penting rekaman CCTV di tempat ibadah.

“CCTV menjadi alat bantu utama kami dalam mengidentifikasi dan melacak pelaku," kata AKBP Davis.

Program 10.000 CCTV lanjut AKBP Davis terbukti efektif dalam mempercepat pengungkapan tindak kriminal di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

"Melalui program 10.000 CCTV di seluruh titik strategis dan tempat publik atau peribadatan, Polres Pasuruan Kota terus berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga," pungkas AKBP Davis.

PhotoGrid_Site_1760341912069

Kapolda Sumut Diminta Tangkap Semua Pelaku Pengeroyokan Pendeta di Sergai

SERGAI || jejakindonesia.id - Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Diminta menangkap Preman-preman Pelaku Pengeroyokan terhadap Pendeta Padriadi (Andy) yang dipimpin Marnakok Sitanggang yang sampai saat ini masih berkeliaran di Serdang Bedagai dan Deli Serdang.

Hingga Saat ini, Para pelaku masih mengganggu warga di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

" Preman-preman itu selalu menganggu kami mencari Makan. Mereka tidak takut lagi dengan Polisi, "ucap Warga, Senin ( 13/10/2025).

Warga yang sudah lama tinggal di desa tersebut menceritakan bagaimana Anak buah Nakko yang selalu menganggu mereka. Bahkan, ada juga yang membawa senjata tajam. Mereka mengancam dan tidak takut kepada Polisi. Preman-preman itu juga mengabaikan Kamtibmas yang sudah ada di wilayah hukum Sergai. Kami sudah lapor ke Kapolres Sergai namun Preman-preman itu belum ditangkap.

" Kami minta Pak Kapolda dan Kapolres Sergai untuk menangkap mereka. Kami warga ketakutan dengan aksi mereka,"tandas warga.

Dikatakannya, Para pelaku pengeroyokan Bahkan kerap mendatangi dan menyambangi ke Rumah -rumah para Korban dengan maksud Korban melakukan Perdamaian. Polres sampai saat ini belum menangkap Pelaku Pengeroyokan lainnya, Sehingga warga Resah dan Gonjang ganjing bahwa Sindikat Nakok Sitanggang sangat Kuat. Bahkan sudah ada isu dengan tidak ditangkapnya Pelaku Lainnya seperti ada skenario dari Pelaku Unsur Pengeroyokan akan dihapus dari Persangkaan dalam Penuntutan di Pengadilan sehingga Nakok di Vonis sangat Ringan.

Gonjang ganjing di Masyarakat menjadikan Penilaian Terhadap Penyidik Polri yang saat ini dalam Sorotan untuk di Reformasi karena menyisahkan tanda tanya dalam Penegakan Hukum. Padahal Tersangka dan Saksi saksi sudah ada dan menjelaskan duduk masalahnya.

Apalagi Rony Purba salah satu Pelaku yang setiap akan melakukan Pengerusakan, Penganiayaan selalu berkumpul di gubuknya di Pantai Klang. Dia juga yang telah memperbaiki HP yang telah dihancurkan serta mengembalikan ke rumah Korban. Dia juga menggunakan Anjing Herder untuk mengintimidasi Para Korban dengan cara mengejar dalam pengeroyokan.
Termasuk menyita lebih kurang 10 kelewang yang digunakan Nakok Cs.

"Tolong Pak Kapolda menangkap semua pelaku pengeroyokan terhadap Pak Pendeta dan rekannya," Harap warga.

Hal senada dikatakan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) H Hasful Huznain, SH. Kami selaku tokoh Agama sangat mendukung Kinerja Kapolres Sergai yang sudah menangkap Nakko Sitanggang. Namun, Kami juga meminta agar dituntaskan sampai ke Akar-akarnya menangkap Anak buah si Nakko. Jangan ada lagi jual Narkoba di Sergai. Apalagi secara terang-terangan,"Ucapnya.

"Polisi agar menangkap juga Anak buahnya si Nakko Sitanggang,"harapnya.

Diketahui, Polres Sergai sudah menangkap residivis Narkoba Nakko Sitanggang. Petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis Makarov buatan Rusia kaliber 32, lima butir peluru tajam, 9,5 butir pil ekstasi berwarna merah muda. Namun, Anah buahnya Nakko Sitanggang belum ditangkap sehingga menganggu masyarakat. *(tim)*

IMG-20251013-WA0025

Pengajuan Praperadilan Ali Fikri Dkk Bermula dari Laporan Tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan di Polsek Tegaldlimo

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Permohonan praperadilan resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi oleh kuasa hukum Ali Fikri dkk melalui Kantor Hukum Safii bin Matali & Partners. Permohonan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan hukum atas dugaan tindakan sewenang-wenang dan cacat prosedur dalam penanganan laporan polisi oleh Polsek Tegaldlimo, yang menerima laporan tanpa bukti kepemilikan kendaraan yang sah.

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh anak seorang debitur Mandiri Tunas Finance (MTF) terhadap tiga petugas juru tagih dari PT Skanon Bintang Surya, yang bertindak berdasarkan surat kuasa resmi dari Mandiri Tunas Finance (MTF). Ketiganya dilaporkan dengan tuduhan pemerasan dan pencurian kendaraan bermotor.

Peristiwa tersebut terjadi pada 24 Maret 2025 ketika tim penagihan MTF mendatangi kediaman debitur di Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. Saat itu, pihak debitur secara sukarela menitipkan satu unit mobil Honda Brio Satya beserta kunci dan STNK kepada juru tagih meskipun pada awalnya juru tagih berkeberatan debitur menitipkan unit kendaraan kepada juruh tagih tersebut. Unit kendaraan tersebut merupakan objek jaminan fidusia yang sah dan terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Namun, pada tanggal 4 april 2025 anak debitur yang bukan pihak dalam perjanjian pembiayaan membuat laporan polisi di Polsek Tegaldlimo. Meskipun tidak memiliki bukti kepemilikan kendaraan yang dilaporkan, laporan tersebut tetap diterima oleh kapolsek Tegaldlimo melalui Kanit Reskrim. Kemudian laporan tersebut dilimpahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Lebih jauh, Unit Pidum Polresta Banyuwangi melakukan penyidikan dan penyitaan terhadap kendaraan, kunci, dan STNK, dan pada tahap berikutnya menetapkan ketiga petugas juru tagih tersebut sebagai tersangka. Penetapan tersangka inilah yang kemudian memicu diajukannya permohonan praperadilan oleh kuasa hukum Ali Fikri dkk karena dinilai bertentangan dengan hukum.
________________________________________
Kuasa hukum menilai bahwa laporan, penyelidikan, hingga penetapan tersangka dalam perkara tersebut cacat formil dan materiil karena:
• Pelapor tidak memiliki legal standing atas objek kendaraan;
• Tidak ada bukti kepemilikan kendaraan yang diajukan saat membuat laporan;
• Kendaraan berstatus objek jaminan fidusia, bukan milik pribadi;
• Penyitaan kunci dan STNK tidak sah karena bukan alat bukti menurut Pasal 184 KUHAP;
• Penetapan tersangka dinilai prematur dan tidak berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami jelas bentuk dugaan penyimpangan hukum. Polisi tidak boleh menerima laporan tanpa dasar kepemilikan yang sah, apalagi sampai menetapkan tersangka terhadap pihak yang bekerja berdasarkan surat kuasa resmi dan ketentuan fidusia,” tegas Safii bin Matali
Ia menegaskan adanya dugaan kriminalisasi terhadap pihak yang sedang menjalankan tugas penagihan secara sah dan berpotensi mengacaukan kepastian hukum dalam pembiayaan fidusia di Indonesia.

Melalui praperadilan ini, kuasa hukum Ali Fikri dkk meminta Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk:
• Menyatakan penerimaan laporan polisi tidak sah;
• Menyatakan penetapan tersangka tidak sah;
• Menyatakan penyitaan barang bukti tidak sah menurut hukum;
• Menilai adanya penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum;
• Memulihkan hak-hak hukum Ali fikri dkk.

Perkara ini menuai perhatian publik dan komunitas hukum karena dinilai sebagai contoh pelanggaran serius terhadap asas due process of law dan perlindungan hukum dalam perkara perdata fidusia. Sidang praperadilan dijadwalkan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

ilustrasi+foto+sabung+ayam-700x400

Diduga APH Polres Lumajang Mendapat Jatah, Judi Sabung Ayam Di Desa Jen-Jen Lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten lumajang “Aktivitas Lancar” 

Lumajang – Jejak - Indonesia.id, | Senin 13 Oktober 2025. Upaya pihak kepolisian untuk membasmi penyakit masyarakat, ternyata belum berjalan maksimal hingga sekarang,. Hal ini terlihat dari adanya kegiatan Judi Sabung Ayam 303 yang berlangsung di wilayah Desa Jen-Jen lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten lumajang Merasa Kebal Hukum dan diduga mendapatkan atensi, jadi, dan diduga ada yang membackingi. Jadi“Lancar Aman Terkendali”.

Kegiatan Judi Sabung Ayam yang berlangsung ditempat yang sama dan beberapa kali dilakukan operasi tidak bisa membekuk para pelakunya kegiatan perjudian 303 jenis sabung ayam,cap Jeki, di

Desa Jen-Jen lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten lumajang

Sudah jelas, Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

Sabung atau mengadu ayam merupakan permainan mengadu dua ekor ayam yang dilakukan dalam sebuah arena. Biasanya, ayam akan diadu hingga salah satu kabur atau kalah, bahkan ada juga yang sampai mati. Permainan satu ini identik dengan perjudian. Selain itu, mengadu ayam merupakan tindakan menyakiti hewan

Seharusnya para pelaku judi sabung ayam  dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Karena Perjudian sabung ayam merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dilarang.

Sabung ayam termasuk masalah sosial yang saat ini terjadi sebagai salah satu penyimpangan sosial. Apabila kejadian tersebut terus terjadi dalam masyarakat, maka perjudian, tersebut akan menjadi virus mengganggu kehidupan masyarakat

Sabung ayam sendiri menurut islam merupakan perbuatan yang dilarang karena menyakiti hewan namun tidak semua masyarakat mengerti hal tersebut. Bagi sebagian masyarakat mengaggap hal tersebut hal biasa menurut mereka sabung ayam merupakan naluri dari hewan tersebut.

Berawal dari informasi masyarakat pada Minggu 12 Oktober 2025, sebut saja "WW" menceritakan bahwa adanya aktivitas judi 303 sabung ayam di Desa Jen-jen Lempeni masih beraktivitas, sempat tutup sehari di waktu diberitakan oleh pihak media. Hari ini di  Desa Jen-Jen lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten lumajang

Judi 303 sabung ayam berlanjut setelah  merasa sudah aman karena banyak'nya berita online yang memberitakan kalangan judi sabung ayam di kabupaten Lumajang.

Dari pantauan salah satu awak media, hampir seluruh di kabupaten Lumajang, banyak kalangan judi sabung ayam yang sudah tidak ber'aktivitas lagi, Namun tidak yang satu ini. Kalangan ini masih bertahan sampai sekarang dan lama sudah beraktivitas.

Peserta judi sabung ayam pun yang datang dari beberapa desa lain, sampai luar kota yang hobi dan kecanduan judi sabung ayam.

Salah satu awak media yang tidak mau disebut namanya, mengatakan, perjudian sabung ayam di Kabupaten Lumajang aman-aman saja. Mungkin Backingan'nya kuat dan memiliki link di atas, "ucapnya.

“Kegiatan judi sabung ayam ini udah beraktivitas cukup lama, Diduga mendapatkan Atensi, “jelas, Lancar dan  Aman

Kegiatan judi 303 jenis sabung ayam,cap Jeki dan jenis lainnya aman beraktivitas dan cukup lama. "Diduga dikarenakan lemahnya pihak APH setempat,Amanlah., “ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, pernah dilakukan penggerebekan selalu tidak dapat menangkap dan menahan pelakunya,yang ada hanya terpal dan kurungan di lokasi yang dibakar serta 2 ekor ayam aduan. Selalu tampil dalam berita online "Dugaan Bocor Dalam Giat Penggrebekan" itu pasti.

Padahal APH pasti tau lah dengan pemilik lapak judi sabung ayam tersebut, apa sengaja dibikin seperti sinetron seperti di Tv kah..!, “tuturnya

Dirinya, Berharap agar pihak kepolisian bisa mengambil langkah tegas, agar tidak ada lagi judi sabung ayam di seluruh NKRI khususnya di Kabupaten Lumajang.

Langkah hukum tepat sekali untuk para pelaku judi sabung ayam, menutup tempat perjudian, dan menangkap serta memberikan sanksi yang berlaku sesuai undang-undang tersebut.

Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.”ujarnya.

Karna jika pihak kepolisian tutup mata, akan berdampak pada meningkat nya kriminalitas di wilayah Desa Jen-Jen lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten lumajang."tutupnya. (tim)

 

IMG-20251012-WA0018

Mahardhika & Partners Tegaskan Komit

BANYUWANGI || jejakindonesia.id - Dalam dunia hukum yang kian kompleks dan sarat kepentingan, Kantor Hukum Mahardhika & Partners menegaskan posisinya untuk tetap berpihak pada kebenaran dan menjunjung tinggi prinsip due process of law dalam setiap penanganan perkara.

Pimpinan Mahardhika & Partners, Supriyadi, S.H., M.H., C.Md, menilai bahwa hukum sejati harus ditegakkan dengan hati nurani dan integritas, bukan sekadar berlandaskan formalitas prosedural yang kerap mengaburkan nilai keadilan.

> “Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh formalitas. Kami terus mengawal setiap perkara dengan profesional, bermartabat, dan menjunjung tinggi integritas hukum,” tegas Supriyadi dalam pernyataannya kepada Jejak Indonesia.

 

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang sehat harus menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, karena hal itu hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Menurutnya, keadilan sejati bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi keberpihakan pada kebenaran dan kemanusiaan.

> “Kami akan terus berada di garis depan membela kepentingan masyarakat yang terzalimi. Mahardhika & Partners berdiri bukan untuk mencari popularitas, tetapi untuk memastikan hukum kembali menjadi pelindung bagi yang lemah, bukan alat bagi yang berkuasa,” imbuhnya.

 

Langkah konsisten Mahardhika & Partners ini menjadi cerminan semangat baru advokat daerah yang tidak hanya menjalankan profesi, tetapi juga menghidupkan cita-cita hukum yang berkeadilan sosial, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Dengan komitmen dan integritas yang teruji, Supriyadi berharap agar seluruh penegak hukum di Indonesia bersama-sama menjaga marwah profesi dan menempatkan keadilan sebagai tujuan utama dari setiap proses hukum.

“Selama nurani masih hidup, keadilan akan tetap bernafas. Dan selama keadilan hidup, hukum tidak akan pernah mati,” pungkasnya.

error: Content is protected !!