Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 138

Hukum Dan Kriminal

PhotoGrid_Site_1760699832200

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus Dua Pengedar Sabu, Sita 3,9 Gram

GRESIK || jejakindonesia.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria warga Gresik berhasil diringkus saat melakukan aktivitas peredaran sabu di rumahnya, Minggu (28/9/2025) malam.

Dua pelaku tersebut yakni AF(48) warga Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik, dan A. ZM (49) warga Jalan Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik.

Penangkapan keduanya dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Nyai Ageng Arem-arem No. 35C, Desa Pekelingan. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 12 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu.

Barang bukti 12 plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang masing-masing netto ±0,901, ±0,819, ±0,613, ±0,650, ±0,096, ±0,202, ±0,104, ±0,200, ±0,103, ±0,096, ±0,093, dan ±0,092 gram. Total keseluruhan narkotika jenis shabu yang disita dengan berat timbang 3.969 gram

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, satu kotak rokok berisi 12 paket sabu. Delapan potongan kertas pembungkus. Satu dompet berisi uang tunai Rp200 ribu, timbangan elektrik, dan plastik klip kosong. Satu sekop kecil dari sedotan.

Dua unit handphone masing-masing merk Samsung dan Realme. Satu kartu ATM BNI atas nama tersangka Abdullah Fathoni.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memastikan bahwa kedua pelaku memang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

"Saat dilakukan penggeledahan, kedua tersangka kedapatan menyimpan dan menguasai 12 paket sabu siap edar. Barang bukti kemudian kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (17/10/2025).

Ia menambahkan, kedua pelaku diduga kuat sebagai penjual dan perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Ahmad Yani mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Bila mengetahui ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi melalui hotline ‘Lapor Cak Roma’ di nomor 0811-8800-2006 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran gelap narkoba demi menciptakan lingkungan Gresik yang bersih dari narkotika.
(Redho)

IMG-20251017-WA0030

Polres Tangsel Ungkap Kasus Penyelundupan Benih Lobster

TANGERANG || jejakindonesia.id - Polres Kota Tangerang Selatan mengadakan Press Conference di halaman Polres yang akan mengungkap kasus dugaan tindak pidana perikanan yang diduga membawa benih- benih lobster (BBL) tanpa membawa kelengkapan Dokumen Perijinan lengkap. Kamis (16/10/2025).

Press conference dihadiri oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha S, S.Tr.K., S.I.K., C.B.A., Kapolsek Curug Kompol Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K., dan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP M. Agil Sachril, S.H.

Kronologis berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/05/A/IX/2025/SPKT/Sek Curug/Polres Tangerang Selatan, tanggal 19 September 2025. Pada pukul 02.30 WIB Piket reskrim Polsek Curug melaksanakan patroli malam bersama Kapolsek. Saat melintas di Jl. Pasir Randu Kp. Cijengir Kel. Kadu, Kec. Curug, Kab. Tangerang. Tim melihat sebuah truk sedang mengadakan bongkar muat, dan pada saat pengecekan truk yang dikemudikan oleh tersangka (J) dan didapatkan 4 Box barang yang dibungkus plastik hitam mencurigakan. Pada saat dilakukan pengecekan dokumen perijinan pengemudi tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta pihak kepolisian. Dan didapati box tersebut berisi Benih Bening Lobster (BBL). Selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka (AF) selaku pihak yang menginginkan barang tersebut.

Barang bukti yang didapati antara lain: 1 box berisi 25 plastik x 200 benih (5000 benih), 1 box berisi 25 plastik x 200 benih (5000 benih), 1 box berisi 30 plastik x 200 benih (6000 benih), 1 box berisi 30 plastik x 200 benih (6000 benih), 1 box berisi 7 plastik (938 benih), 1 box berisi 4 plastik (600 benih), 1 unit truk Mitshubishi No Pol B-9530-I, 1 unit mobil honda mobillio No Pol B-1169-VKS, 1 unit mobil daihatshu Luxio No Pol R-1822-P, dan 6 buah HP.

Penangkapan ini baru bisa diungkap setelah pengiriman yang ke 16. Diketahui tersangka sudah melakukan pengiriman ke kota tujuan sebanyak 15 kali dan yang ke 16 ini baru bisa diungkap oleh Polsek Curug. Tersangka yang telah ditangkap antara lain: Tersangka S (43th), AF (36th), AW (46th), ES (21th), dan J (40th). Sedangkan 3 tersangka lagi masih DPO antara lain: TS, C, dan I.

Dari kasus ini para tersangka dikenai pasal UU Perikanan dalam pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan/atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) undang-undang RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan dipidana denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
(Rezi)

IMG-20251017-WA0037

Program 10.000 CCTV Bantu Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di 13 TKP

PASURUAN - Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di belasan tempat kejadian perkara (TKP).

Ada Lima tersangka yang terlibat. Tiga di antaranya sudah ditangkap, sementara dua pelaku masih berstatus dalam pencarian orang (DPO).

Ketiga tersangka tersebut adalah MS, warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Grati; MH warga Desa/Kecamatan Wonorejo, dan M warga Desa Pancur, Kecamatan Lumbang.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom melalui Kasat Reskrim, Iptu Choirul Mustofa di Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota,Kamis (16/10).

"Ketiga pelaku semuanya dari Kabupaten Pasuruan,"kata Iptu Choirul

Iptu Choirul menyebutkan dari hasil penyelidikan, terungkap para tersangka melakukan aksinya di sejumlah lokasi, seperti terminal wisata, penginapan, gudang, hingga perumahan warga di Kota Pasuruan.

Ia mengatakan, komplotan tersangka ini telah beraksi mencuri kendaraan bermotor di 13 TKP.

Selain menangkap 3 tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB),seperti STNK, BPKB, helm, jaket, kunci T, hingga beberapa unit sepeda motor.

Dalam proses penangkapan, Polisi melakukan upaya tindakan tegas terukur dengan menembakkan timah panas ke kaki kiri MH dan M saat mereka hendak melarikan diri.

"Tersangka pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Dan ancaman hukumannya tujuh sampai sembilan tahun penjara," kata Iptu Choirul.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota mengungkapkan, aksi para pelaku terungkap melalui closed circuit television (CCTV).

"Rekaman CCTV yang menjadi alat bukti penting untuk mengidentifikasi pelaku dan melacak kendaraan hasil curian, sudah kami amankan," kata Iptu Choirul.

Ia menyebut jejak digital dari rekaman CCTV itu sangat membantu Polisi menelusuri pergerakan pelaku dari satu TKP ke TKP lainnya.

"Ini membuktikan bahwa teknologi CCTV adalah kunci dalam penegakan hukum modern," katanya.

Iptu Choirul menegaskan bahwa program 10.000 CCTV yang digagas Kapolres Pasuruan Kota sangat membantu bagi keamanan warga di Kota Pasuruan.

"Ini selaras dengan visi bapak Kapolres Pasuruan Kota untuk membangun sistem keamanan berbasis teknologi dan partisipasi publik," ujar Iptu Choirul.

Ia juga berharap warga dan pemilik usaha turut berperan aktif memasang kamera pengawas di lingkungan masing-masing.

IMG-20251017-WA0002

Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan 

JAKARTA || jejakindonesia.id - Aktor sekaligus terpidana kasus narkoba Ammar Zoni bersama 5 warga binaan berisiko tinggi (high risk) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025). Ammar Zoni telah empat kali tersandung kasus narkoba, dan terakhir yang menggegerkan publik adalah mengedarkan sabu dan ganja dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ammar Zoni dan kawan-kawan langsung dijebloskan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.

“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto S.H., M.H.) dan Pak Dirjen (Dirjen Permasyarakatan Drs. Irjen Pol. Mashudi) serius. Bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” kata Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).

Rika mengatakan, para narapidana akan diberikan pengamanan dan pembinaan supermaksimum sehingga diharapkan dapat mengubah perilaku menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan.

"Setiap warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di lapas supermaximum dan maximum security," ucap Rika.

Dia menjelaskan, pemindahan Ammar dan lima tahanan lainnya ke Nusakambangan bertujuan untuk melindungi lapas dan rutan dari peredaran narkoba serta gangguan keamanan dan ketertiban lainnya.

“Serta untuk kepentingan warga binaan high risk itu sendiri agar dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi agar pada saatnya ini siap kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik,” tutur Rika.

IMG-20251015-WA0091

Sinergi dan Kolaborasi, Polda Sumut dan OJK Berhasil Bongkar Sindikat Penipuan Online Ratusan Juta

MEDAN || jejakindonesia.id - Penyidik Direktorat Siber Crime Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus scamming (camming), yang korbannya adalah Konjen Kehormatan Turki di Medan, Dr. Rahmad Shah, seorang pengusaha ternama yang mengalami kerugian mencapai Rp254 juta.

Berkat kecepatan dan kejelian penyidik Ditreskrimsus Siber Polda Sumut, empat orang pelaku berhasil diamankan. Dua di antaranya merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam kasus narkotika, yakni MSL (25), warga Langkat, dan R (34), warga Medan. Sementara dua pelaku lainnya adalah wanita, yaitu IP (20), warga Langkat (pacar tersangka MSL), dan TH (30), warga Medan Tembung.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus scamming ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Polda Sumut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI, dan Lapas Kelas I Medan.

“Perlu kami sampaikan secara garis besar bahwa ini merupakan kejahatan scamming dengan memanipulasi data,” ujar Kombes Doni saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/10).

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua OJK Brigjen Pol Fajar, Kakanwil Ditjen PAS Sumut Yudi, Ketua Satgas PASTI, Kepala OJK Provinsi Sumut Mutaqhin, dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.

Kombes Doni menjelaskan, kasus ini bermula ketika tersangka Muhammad Syarifudin Lubis berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi WhatsApp dengan berpura-pura menjadi Raline Shah, putri kandung korban.

“Pelaku mengaku sebagai Raline Shah dan meminta uang sebesar Rp24 juta kepada orang tuanya, Dr. Rahmad Shah,” jelas Kombes Doni.

Korban yang tidak curiga kemudian meminta kepada ibu Eka untuk mentransfer uang sesuai permintaan tersebut. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali meminta sejumlah uang dengan alasan membeli emas Antam senilai Rp42 juta, kemudian Rp88 juta, dan keesokan harinya Rp100 juta.

“Total kerugian yang dialami Dr. Rahmad Shah mencapai Rp254 juta,” jelas Kombes Doni.

Dalam aksinya, pelaku terlebih dahulu mengecek aplikasi get contact untuk mencari nomor-nomor dengan nama “Raline Shah”. Setelah menemukan beberapa data yang cocok, pelaku kemudian memastikan identitas korban melalui akun Instagram Raline Shah.

“Setelah yakin, pelaku melakukan screenshot foto Raline Shah agar tampak meyakinkan, lalu memulai komunikasi hingga akhirnya korban tertipu,” ujar Kombes Doni.

Dalam struktur perannya, Rizal bertugas menyediakan telepon genggam untuk digunakan Syarifudin. Setelah uang ditransfer oleh korban, Rizal memindahkan dana ke rekening Indri Permadani, lalu diteruskan lagi ke Ika Wulandari guna menghilangkan jejak transaksi.

“Uang hasil kejahatan segera dikirimkan ke pelaku lain untuk mempersulit pelacakan oleh pihak kepolisian,” tambah Kombes Doni.

Para tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada 10 September 2025. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Para pelaku menggunakan rangkaian kata bohong untuk menipu korban dan mengelabui pihak keluarga,” pungkas Kombes Pol Doni Satria Sembiring.

error: Content is protected !!