Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 123

Hukum Dan Kriminal

IMG-20251127-WA0064

Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Prigen, Beserta 30 Poket Siap Edar

PASURUAN || jejakindonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Prigen. Seorang pemuda berinisial AN (23) ditangkap di rumahnya di Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, pada Selasa, (18/11/25) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 poket sabu dengan berat total 2,048 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke tingkat pengedar kecil.

“Kami tegaskan, Polres Pasuruan tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Tersangka AN adalah pengedar yang memasarkan sabu di wilayah Prigen, dan kami akan terus memburu pemasok utamanya yang saat ini berstatus DPO,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di rumahnya. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 30 kantong plastik kecil berisi sabu, sebuah sekrop dari sedotan, uang tunai Rp2.100.000, sebuah kotak rokok, dan HP iPhone warna ungu yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dalam interogasi awal, AN mengakui bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial AF, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp150 ribu per gram dan bisa memakai sabu secara gratis dari hasil penjualannya,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba di Kabupaten Pasuruan. “Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti karena pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak,” tegas AKBP Jazuli.

IMG-20251127-WA0039

Kades Kenjo Diduga Kebal Hukum, Laporan Warga Mandek Lebih dari Satu Tahun: Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polsek Glagah

BANYUWANGI, Jejak-Indonesia.id || 27 November 2025, Penanganan laporan dugaan penipuan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kenjo kembali menyita perhatian. Padahal laporan resmi telah disampaikan sejak 30 Januari 2023, hingga kini kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Dua kali Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polsek Glagah dinilai hanya sekadar formalitas tanpa realisasi progres yang nyata.

Kuasa hukum pelapor, Supriyadi, S.H., M.H., C.Md., bersama rekannya Nurul Shafi’i, S.H., M.H.D., M.S.P., menilai penanganan perkara ini terkesan stagnan. Kedua SP2HP yang dikeluarkan Polsek Glagah—bertanggal 30 Januari 2023 dan 11 Agustus 2023—dinilai tidak memuat perkembangan penyelidikan, melainkan hanya mengulang poin yang sama.

“SP2HP seharusnya berisi perkembangan penyelidikan, bukan hanya sekadar formalitas. Dua kali terbit, isinya sama. Artinya tidak ada kemajuan dalam proses hukum,” tegas Supriyadi saat dikonfirmasi.

Menurutnya, kondisi ini menguatkan dugaan adanya pembiaran dalam proses hukum yang melibatkan oknum pejabat desa tersebut.

---

Kapolsek Glagah: “Masih Menunggu Proses Pemeriksaan”

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara, Kapolsek Glagah AKP Edi Jaka menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan.

Pernyataan itu dianggap janggal oleh kuasa hukum, mengingat bukti, data, dan keterangan pelapor telah dilengkapi sejak laporan pertama kali diajukan.

“Apa lagi yang harus diperiksa? Berkas sudah lengkap, korban dan nilai kerugian pun jelas. Laporan ini sudah berjalan lebih dari setahun, namun jawabannya tetap ‘menunggu pemeriksaan’. Ini tidak masuk akal,” ujar Supriyadi.

Lebih dari Setahun, SP2HP Dinilai Tidak Berkualitas

Meski Polsek Glagah telah menerbitkan dua SP2HP, dokumen tersebut dinilai tidak mencerminkan tahapan penyelidikan yang riil, temuan, maupun langkah lanjutan dari penyidik.

Padahal, sesuai Perkap No. 21 Tahun 2011, SP2HP wajib disampaikan secara berkala dan memuat perkembangan yang substantif, bukan hanya pemberitahuan administratif.

“Kewajiban SP2HP bukan hanya mengirim surat, tetapi menyampaikan perkembangan. Jika isinya kosong dan sama, itu pertanda penyelidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tambah Nurul Shafi’i.

Kuasa Hukum Siap Jalankan Upaya Hukum dan Etik

Menyikapi penanganan yang dinilai tidak profesional, tim kuasa hukum menyatakan kesiapan untuk mengambil langkah-langkah berikut:

1. Melaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Banyuwangi maupun Polda Jatim.
2. Mengirim somasi kepada pihak terkait.
3. Mengajukan laporan ke Polda Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut.
4. Mengoptimalkan pengawasan media agar proses hukum berlangsung transparan.

Desakan Keadilan yang Tak Terpenuhi

Hingga berita ini diturunkan, laporan masyarakat tersebut masih terkatung-katung tanpa kepastian. Kasus ini tidak hanya sekadar tentang dugaan penipuan, melainkan juga menjadi ujian bagi penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak pandang bulu.

“Masyarakat menunggu bukti nyata bahwa tidak ada yang kebal hukum. Jika aparat penegak hukum dianggap lamban dan tidak serius menangani kasus yang melibatkan pejabat, hal ini bisa merusak kepercayaan publik,” pungkas Supriyadi.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, sementara tekanan terhadap Polsek Glagah diperkirakan akan semakin meningkat hingga adanya tindakan hukum yang konkret. (red)

IMG-20251127-WA0023

BNN RI Operasi Gabungan Di Berlan Jakarta Timur: Amankan 24 Orang, Salah satunya Seorang Bandar

JAKARTA || jejakindonesia.id - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan operasi gabungan bersama POM TNI AD, Bareskrim, dan Polda Metro Jaya, menggerebek sarang narkoba Berlan, Jalan Kesatrian, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (25/11). Ada kurang lebih 250 personel turun untuk melakukan penindakan para pelaku peredaran, termasuk bandar yang diamankan.

Dari operasi gabungan ini, tim mengamankan sebanyak 24 orang yaitu dengan inisial R,D,I,F,NR,EP,N,A,FF,S,AS,DD,C,B,IS,Z,US,J,SM,ZC,AB,MF,EA dan JO. BNN berhasil mengungkap seorang bandar berinisial F, dan mengantongi DPO empat bandar, N, T, P, S.

Tim operasi gabungan telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi yaitu total 124,39 gram ganja, 62,77 gram sabu. Selain itu, ada barang yang disita seperti mesin penghitung uang, 2 buah brankas, 3 unit timbangan digital, uang senilai Rp8.230.000, perhiasan, handphone 31 unit, CCTV 13 unit, 3 buah senapan angin, dan 13 buah senjata tajam.

Dalam aksi nyata ini, BNN RI menegaskan bahwa operasi serupa akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari komitmen nasional memerangi narkotika hingga ke titik-titik rawan di pemukiman padat untuk dipulihkan.

"Menindaklanjuti dari Asta Cita ketujuh Bapak Presiden. Terkait pemberantasan narkoba. Badan Narkotika Nasional, TNI, maupun Mabes Polri tidak akan henti-henti melakukan pengejaran dan pemberantasan sindikat narkoba yang ada di republik Indonesia ini, sampai kapanpun kami akan mengejar,"ujar Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN, Aldrin Hutabarat.

Karena itu, BNN mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungannya lewat Call Center BNN:184, atau 081221675675. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba demi wujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba)

IMG-20251127-WA0015

Pindahkan 15 Warga Binaan ke Nusakambangan, Ditjenpas Perkuat Stabilitas dan Sinergi Pengamanan Pemasyarakatan

Nusakambangan || jejakindonesia.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memperkuat stabilitas keamanan dan sinergi pengawasan melalui pemindahan 15 (lima belas) orang Warga Binaan berisiko tinggi dari Lapas Kelas IIA Salemba ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Rabu (26/11). Proses pemindahan dilaksanakan dengan standar pengamanan ketat dan koordinasi lintas instansi untuk memastikan penempatan WBP sesuai tingkat risiko.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengapresiasi langkah pemindahan ini sebagai bagian dari penguatan tata kelola Pemasyarakatan. "Pemindahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan regional, khususnya di wilayah Nusakambangan yang menjadi pusat penempatan narapidana berisiko tinggi. Koordinasi yang solid antar-UPT semakin menunjukkan komitmen Pemasyarakatan terhadap pengelolaan keamanan yang profesional dan terkendali," ungkap Mardi.

Rombongan diberangkatkan dari Lapas Salemba menuju Pelabuhan Wijayapura dengan pengawalan Tim Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, petugas Lapas Salemba, serta Kepolisian. Setibanya di Nusakambangan, proses pemeriksaan administrasi dan identitas dilakukan oleh Satgas Kamtib sebelum WBP diteruskan menuju Lapas Karanganyar.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, memastikan seluruh rangkaian proses berjalan aman dan sesuai SOP. "Kami menerapkan prinsip deteksi dini, pengamanan maksimal, dan sinergitas penuh dengan seluruh aparat di lapangan. Pemindahan ini berjalan tertib dan kondusif sebagai wujud kesiapsiagaan Pemasyarakatan dalam mengelola keamanan Nusakambangan," jelasnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi dukungan Pemasyarakatan terhadap Asta Cita Presiden dalam memperkuat keamanan nasional serta implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Mengatasi Permasalahan Overcapacity dan Overcrowding dengan Solusi yang Komprehensif. Pemasyarakatan akan terus meningkatkan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi berkelanjutan agar seluruh kegiatan pemindahan, pembinaan, dan pengamanan dapat berjalan profesional, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat. (df)

IMG-20251125-WA0055

Persidangan Kasus Penyerobotan Lahan Kebun Tumpengan Memanas, Fakta Baru Soal Prosedur BPN Mengemuka

MANADO || jejakindonesia.id - Persidangan kasus dugaan penyerobotan lahan di kawasan Kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, kembali berlangsung panas di Pengadilan Negeri Manado, Senin (24/11/2025). Lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta baru terkait dugaan cacat administrasi dan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tanah.

Empat terdakwa, termasuk Arie Giroth Cs yang dijerat Pasal 167 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, mengikuti jalannya persidangan dengan cermat. Laporan perkara ini sebelumnya dilayangkan PT Buana Propertindo Utama yang diwakili Jimmy Wijaya.

Dua pegawai BPN Minahasa, Agung Nur Isa dan Candra Darma Nugraha, menjadi pusat perhatian. Dalam kesaksiannya, mereka mengungkap bahwa saat diminta penyidik memeriksa bidang tanah milik tiga terdakwa serta satu bidang atas nama Jeffey Masinambow, pihaknya hanya melakukan plotting berdasarkan titik GPS—tanpa pengukuran fisik di lapangan.

“Kami hanya plotting saja. Soal luas, kami tidak tahu,” ujar salah satu saksi di hadapan majelis hakim.

Fakta mengejutkan lainnya, hasil plotting tersebut tidak mencantumkan luas tanah dalam berita acara. Kedua saksi juga menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tidak boleh dilakukan bila kewenangan pemerintahan desa tidak sesuai dengan lokasi wilayah tanah.

“Kalau tanah di wilayah Pemerintah A tetapi sertifikat keluar dari Pemerintah B, itu tidak bisa. Kalau sampai terbit, berarti ada kelalaian,” tegas saksi dari BPN.

Kesaksian Plt Kumtua Desa Sea Dinilai Janggal.

Plt Hukum Tua Desa Sea, Johana Metrix Tamuntuan, memberi keterangan yang memicu tanda tanya besar. Ia menyebut bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Jimmy Widjaja diterima desa sejak 2023.

Namun ketika penasihat hukum terdakwa menanyakan pembayaran PBB oleh Ari dan Jemmy Giroth—yang disebut sudah dilakukan sejak 2008 dan 2017 Tamuntuan mengaku lupa.

Pernyataan itu langsung disindir kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw SH, MH, CMC.

“Masyarakat ibu bayar pajak sejak 2008 dan 2017, tapi ibu lupa?”

Mantan Kumtua Ungkap Penolakan dan Dugaan Imbalan

Kesaksian paling tajam datang dari mantan Hukum Tua Desa Sea, John Pontororing. Ia memastikan bahwa selama masa jabatannya (1990–1995), tidak ada proses pengukuran tanah untuk area yang kini disengketakan.

Pontororing juga mengungkap pernah menolak permohonan konversi hak milik dari Mumu Cs, Donie, Yan, dan Mintje, meski mereka menawarkan imbalan Rp20 juta—nilai besar setara harga mikrolet pada masa itu. Ia menolak karena lahan tersebut merupakan tanah eks HGU yang ditempati warga Desa Sea sejak 1960.

Yang mengejutkan, menurut kuasa hukum terdakwa, setelah ditolak di Desa Sea, permohonan tersebut justru dibawah ke Desa Malalayang Dua dan ditandatangani Kumtua setempat, Salenusa—hal yang dinilai janggal secara hukum.

“Pada tahun 1990, apalagi ketika sertifikat terbit tahun 1995, Malalayang sudah bukan bagian Kabupaten Minahasa. Sudah masuk wilayah Kotamadya Manado sesuai PP No. 22/1988,” jelas Noch.

Ia menambahkan bahwa cara ini bertentangan dengan Keppres No. 32/1979 yang mengatur bahwa prioritas hak atas tanah eks HGU diberikan kepada masyarakat yang menempati.

Majelis hakim yang dipimpin Erwin Marentek SH dengan anggota Bernadus Papendang SH dan Aminudin Dunggio SH menutup persidangan dengan agenda pemeriksaan bukti selanjutnya.
Sidang berikutnya diprediksi akan menjadi tahap paling krusial untuk menilai keabsahan sertifikat HGB 3320, HGB 3036, dan HGB 3027 yang menurut tim kuasa hukum terdakwa diduga memiliki cacat fundamental.

error: Content is protected !!