Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 121

Hukum Dan Kriminal

IMG-20251205-WA0100

Warga Sarirogo Sidoarjo Khawatir dan Was-Was Adanya Dugaan Usaha Oplosan Elpiji di Sekitar Pemukimannya, Polresta Sidoarjo dan Polda Jatim Harus Turun Langsung Mengecek Ke Lapangan

Sidoarjo, Jejak-Indonesia.id || Warga Desa Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo mengaku resah dengan keberadaan tempat yang diduga dijadikan tempat pengoplosan isi tabung elpiji bersubsidi dari 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram (non subsidi). Warga sekitar lokasi mengaku merasa khawatir terjadinya ledakan saat pemindahan isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram menuju tabung gas elpiji 12 kilogram.

Apalagi, tempat pemindahan gas itu saat ini, sangat berdekatan dengan Pondok Pesantren (Ponpes) di desa itu. Warga khawatir keberadaan usaha yang diduga gelap itu, terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, selama beroperasi terkesan ada dugaan pembiaran yang diduga dilakukan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Salah seorang warga setempat, Joko menceritakan usaha dugaan oplosan atau pemindahan elpiji bersubsidi 3 kilogram dialihkan ke tabung elpiji 12 kilogram itu, sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, sebelumnya juga pernah ditangkap polisi. Akan tetapi, beberapa saat kemudian pelakunya dipulangkan dan bisa bekerja (beroperasi) lagi.

Secara hukum, pelaku pengoplosan dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenai pasal berlapis terkait penyalahgunaan barang subsidi.

"Sekarang warga mau lapor sudah semakin tidak percaya dengan petugas polisi. Karena dugaan pelanggarannya sudah dan memang kegiatan itu melawan undang - undang, tetapi tetap dibiarkan begitu saja,"

Padahal, dengan dugaan pemindahan gas elpiji 3 kilogram (bersubsidi) ke tabung gas elpiji 12 kilogram ini, lanjut Joko pemilik usaha ini sangat diuntungkan. Alasannya, karena 4 tabung gas elpiji 3 kilogram itu dipindahkan ke dalam 1 tabung gas elpiji 12 kilogram.

"Pemilik usaha jelas diuntungkan dari segi isi dan harganya. Apalagi, karena barang subsidi dijual dengan barang tidak masuk dalam subsidi pemerintah. Seharusnya, Polresta Sidoarjo dan Polda Jatim turun mengecek ke lapangan dan jangan sampai ada penilaian ada unsur pembiaran dengan adanya pengusaha yang diduga nakal menjalankan usahanya hingga merugikan keuangan negara itu," pintanya.

Sementara pemilik usaha distribusi tabung gas elpiji, SR mengakui usahanya itu sudah berjalan bertahun - tahun. Menurutnya, ilmu pemindahan isi gas itu, sudah diturunkan kepada kedua putranya yakni RS yang sudah ditangkap Mabes Polri di tempat usahanya di kawasan Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu.

"Selain itu juga diturunkan ke anaknya IP yang hingga kini usahanya tetap eksis di kawasan Desa Kepuhkemiri, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo," tandasnya. (red)

 

IMG-20251205-WA0022

Tangkap Lepas Kasus Penggelapan Mobil, Kinerja Polres Bitung Dipertanyakan ? 

Bitung, Sulawesi Utara, Jejak - Indonesia.id ||  Kinerja Personel Penyidik Polres Bitung menjadi sorotan setelah pelaku kasus penggelapan mobil yang tercatat dalam Laporan Polisi (LP) nomor 690/W5111/2024 ditahan semalam kemudian dilepas tanpa penjelasan jelas. Korban, Ewis Buyunggadang, mengaku kecewa karena tidak ada kepastian mengenai perkembangan penanganan kasus yang terjadi sejak 27 Agustus 2024.

 

Menurut kronologis yang dilaporkan korban, pelaku bernama Meylina Rumayar awalnya meminjam mobil milik Ewis dengan alasan angkut barang pindah kos selama 2 hari. Beberapa hari kemudian, masa sewa diperpanjang oleh seorang bernama Meylina selama seminggu, dan pelaku juga membayar sewa mobil sesuai perjanjian. Namun, sampai saat ini mobil tersebut belum pernah dikembalikan.

 

Setelah menyadari mobil tidak kembali, Ewis melaporkan ke Polres Bitung dan pelaku segera diidentifikasi. Meylina, yang bekerja sama dengan pacarnya Willian Mawuntu, sempat diambil untuk pemeriksaan dan ditahan semalam. Namun, keesokan harinya penyidik malah membebaskan pelaku tanpa memberikan alasan kepada korban.

 

"Saya sudah bertanya berkali-kali kepada penyidik mengenai kasus ini, tapi tidak ada kejelasan sampai kapan penanganannya. Mengapa pelaku ditahan semalam saja lalu dilepas?" ujar Ewis dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (4 Desember 2025).

 

Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran hukum sesuai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mengingat pelaku meminjam mobil dengan alasan yang kemudian terbukti tidak sesuai dengan kenyataan. Sampai saat ini, pihak Polres Bitung belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan pelepasan pelaku dan perkembangan penyelidikan kasus.

 

Awak media meminta tanggapan kepada, Ketua Lidikkrimsus RI Provinsi Sulawesi Utara Bapak Hendra Tololiu, SE. CPLA terkait dugaan Oknum anggota Polisi yang masih aktif bertugas di Polres Bitung yakni Berinisial P alias Poltak sebagai penyidik diduga turut terlibat dan justru mengabaikan laporan dari pihak korban tersebut akan tetapi sampai saat ini dari pihak korban pun merasa kasus ini akan di biarkan oleh Polres Bitung. Ujar Hendra

 

"Saya menduga ada Oknum Polisi yang membeck Up dan sekaligus membantu para pelaku pencurian kendaraan Roda empat (4), dikarenakan Aparat Penegak Hukum Polres Bitung sampai saat ini belum mengambil tindakan tegas terhadap palaku tersebut. Ucap Hendra dengan nada berapi-api

 

Hendra juga meminta kepada Kapolda Sulut dan Propam Mabes Polri copot Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Bitung diduga tidak mampu mengevaluasi dan sekaligus mengontrol kinerja anggotanya.Dikarenakan kasus Penggelapan mobil sudah berjalan hampir dua Tahun sampai saat ini belum juga ada tindakan terhadap pelaku penggelapan kendaraan tersebut.Tegas Hendra

 

 

Tim.

PhotoGrid_Site_1764827850406

Satresnarkoba Polres Gresik Bekuk Pria 63 Tahun di Driyorejo, Amankan Sembilan Klip Sabu

GRESIK || jejakindonesia.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan peredaran narkotika di wilayah hukum Gresik. Seorang pria berinisial Musllin (63), warga Krian, Sidoarjo, ditangkap petugas setelah kedapatan membawa dan menyimpan sabu.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo.

“Petugas menemukan gerak-gerik mencurigakan dari tersangka. Saat digeledah, yang bersangkutan kedapatan membawa satu klip sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram,” ujar AKP Ahmad Yani.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya di Dusun Badas, Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan.

“Hasil penggeledahan di rumah tersangka menemukan total sembilan klip sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,182 gram,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan, antara lain:

Sembilan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang dipecah-pecah, dengan total ±1,182 gram, Plastik klip kosong, Potongan isolasi hitam dan kertas, Timbangan elektrik, Bong lengkap pipet, Korek api, Skrop dari sedotan, HP Samsung Galaxy A03, Satu unit motor Honda Vario warna pink tanpa STNK.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar jaringan di atasnya. Tersangka saat ini sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasatresnarkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.
(Redho)

IMG-20251204-WA0045

Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom dan PJU

SURABAYA || jejakindonesia.id - Polrestabes Surabaya Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap pencurian kabel yang merugikan infrastruktur kota Surabaya dan viral di beberapa media sosial.

Dua tersangka ditangkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Polda Jatim setelah melakukan pencurian kabel jaringan PJU (Penerangan Jalan Umum) di Surabaya.

Dua tersangka yang diamankan adalah: MI, (43), Kos Tambak Dalam, Asemrowo, Surabaya dan MD, (52), warga Simorejo Sari B, Sukomanunggal, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menjelaskan bahwa pencurian kabel PJU dilakukan pada 1–2 Desember 2025 sekitar pukul 22.30–05.00 WIB.

Pelaku beraksi di Jalan Bubutan, tepatnya di depan Kampung Maspati, dengan memanfaatkan kondisi jalan yang sepi.

Menurut Kapolrestabes Surabaya kedua tersangka masuk ke dalam gorong-gorong untuk menemukan titik kabel.

"Tersangka terlebih dahulu membuka penutup gorong-gorong secara manual, lalu menyusuri jalur kabel PJU dan Telkom," kata Kombes Luthfi, Rabu (3/12).

Dikatakan oleh Kombes Luthfi, para pelaku menggunakan peralatan sederhana seperti gergaji besi, tang pemotong, dan katrol untuk menarik kabel ke permukaan.

"Cara mereka rapi tetapi membahayakan keselamatan dan merusak fasilitas umum,” tutur Kombes Pol Luthfi.

Selain mengungkap pencurian kabel PJU, Polrestabes Surabaya Polda Jatim juga berhasil mengungkap pencurian kabel Telkom.

Pencurian Kabel Telkom dilakukan oleh Tiga tersangka pada tanggal 9, 11, dan 14 Oktober 2025, berlokasi di kawasan Padat Pacar Kembang Gang 5, Surabaya,

"Tiga tersangka utama pencurian kabel Telkom kami amankan pada Kamis (13/11/2025) pukul 16.30 WIB di Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya," kata Kombes Pol Lutfhfi.

Tiga orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya, berinisial A.G yang berperan sebagai pendana kegiatan pencurian, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka pencurian kabel Telkom yang diringkus memiliki peran masing-masing dalam melancarkan kejahatan.

Tersangka C.A (47), warga Kecamatan Gubeng, berperan sebagai koordinator pengawasan dan pengamanan saat proses penggalian serta penarikan kabel di lokasi.

Kemudian J.M (30), warga Kecamatan Tambaksari, bertugas sebagai petugas pengamanan lapangan dan bertanggung jawab merapikan bekas galian

Sementara itu tersangka B.S (49), warga Kecamatan Gubeng, bertugas mengondisikan lokasi dan penutupan kembali sisa galian.

Menurut Kapolrestabes Surabaya, kasus ini bermula dari komunikasi antara B.S dengan C.A untuk melaksanakan penggalian kabel atas arahan dari A.G (DPO).

Pada 8 Oktober 2025, ketiganya melakukan survei lokasi dan berupaya mengurus perizinan palsu kepada perangkat RT/RW setempat.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV, tiga unit ponsel, satu jaket biru, rompi hitam, serta satu set seragam polmas yang diduga digunakan untuk mengelabui warga.

Kapolrestabes Surabaya mengungkapkan kasus pencurian kabel ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada penerangan jalan, layanan telekomunikasi, serta keselamatan masyarakat.

Polrestabes Surabaya Polda Jatim menegaskan komitmen untuk memperketat patroli dan pengawasan di titik-titik rawan.

Kombes Pol Luthfi menambahkan bahwa setiap tindakan yang merusak fasilitas publik tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat luas.

Ia memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal Tujuh hingga Sembilan tahun penjara. (*)

PhotoGrid_Site_1764730004418

Polres Sumenep Amankan Buronan Kasus Pencurian Dua Ekor Sapi

SUMENEP || jejakindonesia.id - Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan.

Kali ini, Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian hewan berupa sapi di wilayah Kecamatan Ganding.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Dusun Mandala Barat, Desa Gadu Barat, yang kehilangan Dua ekor sapi miliknya pada 8 Maret 2023 tahun lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Resmob Polres Sumenep Polda Jatim sebelumnya telah menangkap seorang tersangka inisisial SUP.

Dari keterangan SUP, terungkap bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang pelaku lain bernama RUK warga Desa Daramista, Kecamatan Lenteng.

Namun setelah kejadian, tersangka RUK melarikan diri dan keberadaannya tidak diketahui.

Polisi terus melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga akhirnya Unit Resmob Polres Sumenep Polda Jatim mendapatkan informasi mengenai persembunyian tersangka.

Pada Sabtu, 29 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap RUK di wilayah Kabupaten Kediri.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dan menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan dengan cara masuk ke kandang, memotong tali pengikat dua ekor sapi, dan membawa hewan tersebut keluar dari kandang.

Dari ungkap kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa Dua ekor sapi hasil kejahatan.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1, 3, 4, 5 dan ayat (2) junto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K melalui Kasi Humas, AKP Widiarti menegaskan, Polres Sumenep Polda Jatim terus berkomitmen penuh dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hewan yang seringkali menjadi keresahan di wilayah pedesaan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujarnya, Selasa (2/12).

Dengan keberhasilan ini, Polres Sumenep menegaskan bahwa setiap bentuk tindak kriminal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat. (*)

error: Content is protected !!