Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 120

Hukum Dan Kriminal

IMG-20251207-WA0013

Polisi Bakar Arena Sambung Ayam di Jatikalang Kecamatan Prambon

SIDOARJO || LAngkah tegas dilakukan Polresta Sidoarjo melalui kesatuan sektor Polsek Prambon menggrebek dan membakar arena sabung ayam yang meresahkan masyarakat Jatikalang Kecamatan Prambon, Jumat, 05/12/2025.

Gerak cepat dilakukan oleh Polsek Prambon setelah mendapat informasi dari warga terkait aktivitas yang sangat mengganggu dan meresahkan lingkungan.

Kapolsek Prambon AKP Sugiono SH., MH., mengatakan setelah mendapat informasi dari masyarakat, pihaknya langsung turun kelapangan.

Sayang, saat tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam, hanya ada perlengkapan kurungan ayam, pembatas arena, alas arena dan lain lain.

"Saya perintahkan anggota untuk memusnahkan semua fasilitas sabung ayam tersebut agar kedepan tempat ini tidak digunakan lagi,"tegas Sugiono.

Sugiono tegaskan tidak akan berkompromi terhadap kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan apalagi sampai membuat resah masyarakat.

"Sabung ayam sering dibuat arena perjudian dan hal ini sudah melanggar hukum selain itu dampak negatifnya tidak hanya dirasakan oleh si pelaku tapi juga berdampak pada lingkungan masyarakat," jelasnya.

Sugiono juga berharap agar masyarakat tidak ragu ragu untuk melapor ke polisi terkait kegiatan kegiatan yang menggangu ketertiban, kenyamanan dan keamanan lingkungan.

"Silahkan lapor ke kami atau telpon 110, kami selalu terbuka menerima dan menindak lanjuti laporan masyarakat," tutupnya.

(Redho)

Polish_20251206_144028027

Judi Sabung Ayam dan Dadu di Jombang Jalan Lagi: Efek Pemberitaan Dinilai Tak Membuat Jera

Jombang, Jejak - Indonesia.id || Skandal perjudian sabung ayam kembali marak di wilayah hukum Polres Jombang, Arena perjudian ini tepatnya di Dusun Gesing, Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jatim, berlangsung secara terang-terangan seolah kebal hukum.jumat 5 Desember 2025.

Dalam keterangan Pembina Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli , Selamet Solichin yang biasa Akrab disapa Mbah Semar, menerapkan kepada media ini, Dalam keterangan bapak jendral polisi Bpk. Kapolri listyo Sigit prabowo, M. S. I, Menerangkan kepada publik tidak akan membuka ruangan bagi pelaku judi daring maupun judi yang bekode 303, tapi seakan akan di wilayah kabupaten jombang bebes beroperasi seakan melanggar atensi printah dari bapak Kapolri terkait aktivasi tersebut kami mohon pak tangkap dan bubarkan kegiatan tersebut sangat meresahkan warga masyarakat jika tidak di tindaklanjuti tegas pak "ucapnya.

Mbah Semar,Menjelaskwn kepada media aksi judi ini sebelumnya sempat diberitakan dan hanya tutup beberapa hari.Tetapi arena tersebut kembali beroperasi tanpa rasa takut sedikit pun kalau kegiatan ini melanggar hukum, Aktivitas perjudian berlangsung siang hingga malam hari, terlihat jelas dari kerumunan para penjudi serta kendaraan roda dua dan roda empat yang memenuhi halaman depan lokasi"terangnya.

Mbah Semar menerapkan dasar hukum Padahal,Sudah Jelas Pasal 303 KUHP dengan tegas menyebut perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Tetapi di Wilayah Hukum Polres Jombang, pasal itu seperti tak berlaku, karena praktik ilegal lancar.

Lebih dari sekadar melanggar hukum, perjudian juga merusak moral masyarakat, menimbulkan keresahan sosial, dan memicu potensi kriminalitas. Apabila praktik ini dibiarkan, stigma bahwa hukum bisa dibeli akan semakin marak.

Selanjutnya, Desakan keras disampaikan kepada Polres Jombang, Polda Jatim dan Mabes Polri agar segera turun tangan melakukan penindakan tegas. Publik menanti aksi nyata, bukan lagi sekadar janji, untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (red)

Polish_20251206_110048378

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Tambang Galian C di Desa Gladak, Kecamatan Rogojampi Rugikan Pendapatan Daerah

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id || Lokasi tambang galian C di Kabupaten Banyuwangi diduga beroperasi tanpa mengantongi izin, mengancam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat. Tambang Galian C Diduga ilegal tersebut berlokasi di Desa Gladak, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi Meski tanpa izin, aktivitas penambangan terus berjalan lancar tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH) maupun pihak terkait. Sabtu (6/11/25).

Dalam pantauan tim investigasi, aktivitas tambang menggunakan alat berat seperti excavator yang merusak lahan sawah dan fasilitas umum. Ironisnya, tidak ada papan nama perusahaan atau tanda tangki solar non-subsidi di lokasi, memperkuat dugaan penggunaan solar subsidi yang seharusnya untuk kebutuhan transportasi masyarakat umum. Selain mengancam PAD, penggunaan solar subsidi yang tidak tepat sasaran ini memperburuk kelangkaan solar di sejumlah SPBU, merugikan masyarakat luas.

Absennya tindakan dari pihak terkait, seperti Polresta Banyuwangi, Dinas Lingkungan Hidup, serta ESDM Provinsi Jatim, menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap tambang ilegal yang menggerus potensi pendapatan negara dan mengabaikan dampak lingkungan serta infrastruktur. Seperti diketahui, PAD yang didapat dari pajak dan retribusi daerah merupakan sumber keuangan penting untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Selamet Solichin, yang akrab disapa Mbah Semar dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli, angkat bicara terkait dugaan tambang ilegal yang beroperasi di tiga kecamatan di Kabupaten Banyuwangi. Menurutnya, aktivitas penambangan tanpa izin ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga sangat merugikan masyarakat dan negara.

“Jika benar tambang ini beroperasi tanpa izin, maka ini adalah bentuk pembangkangan terhadap aturan dan menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan. Ini jelas merugikan pendapatan daerah yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” tegas Mbah Semar.

Ia juga menyoroti kemungkinan penyalahgunaan solar subsidi dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, yang berdampak pada kelangkaan solar bagi masyarakat umum. "Solar subsidi itu untuk masyarakat, bukan untuk menggerakkan tambang yang tidak berizin. Jika ini dibiarkan, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil yang berhak mendapatkan subsidi tersebut," tambahnya.

Mbah Semar meminta pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan dinas pemerintahan, untuk segera bertindak tegas agar potensi kebocoran pendapatan negara dan kerusakan lingkungan bisa segera diatasi.

"Ini adalah ujian bagi integritas dan komitmen kita dalam menegakkan aturan serta melindungi kepentingan masyarakat luas," pungkasnya.

Ketidaktertiban dan pembiaran tambang ilegal di Gladak Banyuwangi tidak hanya memperlihatkan potret lemahnya pengawasan, tetapi juga potensi kebocoran pendapatan daerah yang sangat diperlukan untuk kesejahteraan rakyat.

 

Redaksi: Tim Investigasi

PhotoGrid_Site_1764928903705

Berusaha Kabur dan Propokasi Warga Saat Didatangi Polisi, Pengedar Sabu Akhirnya Pasrah

PADANG || jejakindonesia.id - Seorang pemuda Asal Kabupaten Padang Lawas (Palas), DT, (24), yang berprofesi sebagai Pengangguran alias Belum bekerja, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) Polda Sumatera Utara lantaran kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu.

“DT ditangkap saat di Lingkungan 4, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas Selasa (02/12/2025), Pukul 21.30 wib yang lalu bersama barang bukti berupa, 3 (tiga) plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1.80 gram., 1 (satu) bal berisikan plastik klip kosong., 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik. Dan uang tunai Rp.785.000,-.,” ujar Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, Melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlimen Azhar Harahap, SH, MH, kepada wartawan, Jumat (05/12/2025).

Lebih lanjut Diterangkan Kasat Resnarkoba Polres Palas, Pada hari Selasa (02/12/2025) sekira pukul 20.30 wib tim opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasanya di Lingkungan 4, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan Mengkomsumsi Narkotika jenis Sabu.

Kemudian mendapatkan informasi tersebut, atas perintah Kasat Narkoba tim Opsnal yang di pimpin oleh kanit 1 Ipda A Sihotang, S.H langsung bergerak cepat ke lokasi yang di maksud untuk di lakukan Penyelidikan dan Penangkapan.

Setelah melakukan pengintaian dilokasi yang dimaksud diatas, sekitar pukul 21.30 wib Tim opsnal mendapat informasi yang akurat bahwa DT yang merupakan pengedar narkotika bersama dengan 2 orang temannya berada di jalan setapak perkampungan sedang menunggu pembeli.

Selanjutnya Tim opsnal bergerak cepat dan melakukan penyergapan, namun ketiga orang tersebut mengetahui kehadiran tim opsnal dan melarikan diri namun tim opsnal melakukan pengejaran dan berhasil menangkap DT, dan pada saat badannya digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 bal palstik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sabu sebesar Rp.785.000.

"Selain itu, sebagian tim opsnal juga menemukan 3 buah plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu di lokasi awal sebelum DT melarikan diri". Ujar Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.

Ia menyatakan, Bahwa pada saat DT ditangkap yang bersangkutan sangat tidak koperatif dan mencoba memprovokasi masyarakat dengan meneriaki Tim opsnal sebagai PANAKKO (pencuri), sehingga masyarakat berdatangan ke lokasi termasuk keluarga nya. Pada saat mau dibawa dari lokasi DT juga melawan dan meronta ronta, namun berkat kerjasama yang baik tim opsnal dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, SH.,MH dan komunikasi yang baik dengan Kepala Lingkungan dan beberapa pihak keluarga akhirnya DT berhasil dibawa dari lokasi dan selanjutnya dibawa ke Polres Palas.

Setelah ditangkap, Berdasarkan hasil interogasi DT menerangkan bahwa benar ada menjual narkotika jenis sabu sabu sebanyak 12 paket kecil dengan harga perpaketnya Rp.100.000. dan sudah berhasil menjual 9 paket sehingga tersisa 3 paket lagi.

"DT juga menerangkan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu sabu tersebut dari inisial U yang juga merupakan warga Pasar Sibuhuan untuk dijual kepada orang lain dan upah yang didapatkan adalah sebesar Rp.200.000. Jumlah narkotika yang diterima dari U adalah 10 paket, namun untuk mendapatkan keuntungan lebih DT membaginya lagi menjadi 12 paket. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan mencari U dan tidak berhasil ditemukan", kata Kasat Resnarkoba Polres Palas.

Setelah itu, Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara terhadap DT telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Narkotika dengan sangkaan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kasat Narkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH.,MH, menghimbau kepada masyarakat agar ikut serta berperan aktif dalam hal pencegahan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Palas dengan cara memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktifitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Serta mendukung dan tidak menghalang halangi personil Satresnarkoba Polres Palas pada saat melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika". Pungkasnya.

Sementara itu, ditambahkan Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan Tersangka DT bersama barang bukti nya tersebut diatas saat ini ditahan di Sel Polres Palas untuk proses hukum selanjutnya. Tuturnya. (Humas Polres Palas) .

67b8aa47ccc44ef48541743cc60ae373

Penyalahgunaan Fungsi, Terminal Bus Kapuran Menjadi Tempat Rongsokan Besi Tua Diduga Tanpa Izin.

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id || Garda Satu Banyuwangi menggelar sidak di penumpukkan besi tua di Terminal Bus Kapuran Banyuwangi. Alamat lokasi: V9JX+76W, Lkr. Krajan, Bulusan, Kec. Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi. Jum`at (5/12/2025)

Salah satu anggota Garda Satu Banyuwangi, Bunarwi mengatakan, aktivitas penumpukan besi tua ini sangat meresahkan masyarakat.

Apalagi, secara keberadaan Diduga izin peruntukkan belum pernah dikantongi.

Saat berada di lokasi, pengusaha yang bertanggung jawab pun tidak diketahui pemiliknya. Apalagi, aktivitas ini sudah masif dilakukan bertahun-tahun.

"Ini siapa pemiliknya saja kami tidak tahu. Sementara soal izin sementara tidak ada. Makanya kami sidak dan akan tindaklanjuti," kata Bunarwi saat berada di lokasi sidak.

Bunarwi menjelaskan,Pemanfaatan lahan terminal bus sebagai tempat rongsokan besi tua tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang melanggar berbagai peraturan daerah dan undang-undang terkait pengelolaan lingkungan hidup serta penyelenggaraan terminal. Ucapnya.

Terminal penumpang angkutan jalan memiliki fungsi spesifik untuk pelayanan transportasi dan fasilitas penunjang yang diatur oleh peraturan menteri perhubungan. Lahan terminal tidak diperuntukkan bagi kegiatan penampungan barang bekas atau rongsokan yang tidak relevan dengan fungsi utamanya.

Usaha pengumpulan dan penjualan logam tua atau barang bekas memerlukan izin khusus dari pemerintah daerah setempat. Menjalankan usaha ini di lahan publik terminal tanpa izin yang sah adalah pelanggaran administrasi dan pidana.

Penumpukan besi tua yang berkarat dan berpotensi mencemari lingkungan dapat dikategorikan sebagai limbah (bisa jadi limbah B3 jika mengandung komponen berbahaya seperti oli atau aki bekas). Pengelolaan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan ketat dan memerlukan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota terkait. Jelas Bunarwi

Peraturan daerah tentang ketertiban umum sering kali melarang aktivitas pemulungan, penimbunan sampah, atau barang bekas di area terminal untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan keamanan.

Bunarwi berharap Pihak berwenang, seperti Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Lingkungan Hidup, berhak melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tersebut. Sanksi yang dapat diberikan meliputi:

•Peringatan administratif.

•Penyegelan dan pembongkaran tempat penampungan.

•Penyitaan barang rongsokan.

•Denda administratif hingga tuntutan pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Garda Satu Banyuwangi membuka pengaduan untuk Masyarakat dapat melaporkan kegiatan ilegal ini kepada pihak berwenang setempat agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. (red)

error: Content is protected !!