Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 126

Hukum Dan Kriminal

IMG-20251117-WA0062

Jatanras Polda Sumut Ringkus 3 Residivis Pelaku Begal Sadis, Aksi Terakhir Viral di Medsos!

MEDAN || jejakindonesia.id - Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang menjadi korban aksi pelaku kejahatan jalanan (begal).

Dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Jama Purba bersama sejumlah personelnya itu berhasil menangkap tiga residivis pelaku komplotan begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Kota Medan, sekitarnya.

Ketiga pelaku begal sadis yang ditangkap itu bernama Dwi Darmawan (22) warga Jalan Jati Luhur, Pasar 10 Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Reza Agus Pratama (21) warga Jalan Surya Haji, Dusun VII, Kecamatan Percut Seituan dan Amar Ferdiansyah Siregar (20) warga Jalan Besar Tembung.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku begal yang ditangkap itu terbukti melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya bernama Raja Iman Silalahi di Jalan Metrologi, Kecamatan Percut Seituan, pada 10 November 2025.

Dalam aksinya ketiga pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor terlebih dahulu mengintai para korbannya. Saat melintas di Jalan Metrologi para pelaku melihat korban Raja Iman sedang membawa sepeda motor.

Setelah itu komplotan begal tersebut memepet kendaraan korban sembari membacoknya dengan menggunakan senjata tajam. Usai melancarkan aksinya para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban. Sementara itu korban dalam kondisi bersimbah darah membuat laporan ke Mapolsek Medan Tembung.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, setelah menerima laporan adanya masyarakat yang menjadi korban begal langsung memerintahkan personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Dari hasil penyelidikan olah TKP serta pemeriksaan rekaman CCTV personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut berhasil menangkap tiga orang pelaku begal sadis saat berada di salah penginapan, Jalan Karuntung, Kecamatan Medan Perjuangan, dan kawasan pergudangan, pada Senin (17/11) dini hari.

Dalam penangkapan terhadap ketiga pelaku begal sadis itu personel turut menyita barang bukti sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan jalan, senjata tajam jenis parang, handphone milik korban serta kalung emas.

Kepada awak media, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengatakan ketiga pelaku begal yang ditangkap itu kerap beraksi di wilayah Medan Tembung, Percut Seituan.

"Dalam aksinya para pelaku begal itu tidak segan-segan membacok korbannya menggunakan senjata tajam (parang)," katanya terhadap ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ketiga pelaku begal yang ditangkap itu memiliki berbagai peran diantaranya yang membawa sepeda motor, membacok korban lalu membawa kabur sepeda motor korban," terang Kombes Ricko.

Ia menambahkan sekaligus menambahkan, penangkapan terhadap para pelaku begal itu sebagai komitmen tegas Dit Reskrimum Polda Sumut dalam memberantas aksi kejahatan jalanan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.(PJS)

IMG-20251115-WA0084

Tambang Galian C Di Pancoran Rogojampi Beroperasi Diduga Secara Ilegal

Banyuwangi || jejakindonesia.id - Kegiatan penambangan galian C diduga ilegal di Dusun Pancoran,Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan tambang galian C tersebut terlihat bebas beroperasional tanpa mengantongi izin resmi. Lokasi tambang yang pemiliknya berinisial TO ini terlihat aktif, Sabtu (15/11/2025).

Terlihat sangat jelas di lokasi tambang galian C tersebut tidak ditemukan plang izin usaha pertambangan (IUP) . Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang tersebut masuk kategori ilegal.

Pertanyaan besar muncul mengenai mengapa kegiatan ilegal ini bisa berjalan begitu mulus dan terkesan kebal hukum. Ada dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan permainan antara pemangku wilayah dengan penambang, dan juga pihak aparat penegak hukum setempat.

Selain kerusakan lingkungan, aktivitas ilegal ini juga menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan akibat lalu lalang drum truck pengangkut pasir.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, dapat segera turun tangan untuk menindak tegas para pelaku penambangan ilegal serta penegakan yang adil tanpa pandang bulu sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian alam dan memberikan efek jera kepada para perusak lingkungan.

Red/Ari/subaeri

IMG-20251115-WA0076

Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo, Polsek Bosar Maligas Selamatkan Generasi Muda dari Jeratan Narkoba

SIMALUNGUN || jejakindonesia.id - Dalam upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa, Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Ujung Padang. Seorang pria berinisial Budi Pratama Niliwa, SE (28) diamankan pada Rabu sore, 13 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 11.10 WIB, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo untuk memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi muda.

"Ini adalah bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam menjaga keamanan dan melindungi masa depan anak bangsa dari ancaman narkoba. Kami akan terus bekerja keras membersihkan wilayah Simalungun dari peredaran narkotika," ujar AKP Henry Salamat Sirait dengan tegas.

Kepala Kepolisian Sektor Bosar Maligas, IPTU Soni Silalahi, SH., menjelaskan secara rinci bagaimana timnya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang mengancam generasi muda di wilayahnya. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap masa depan anak-anak mereka.

"Pada Rabu siang, 13 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat Kelurahan Ujung Padang tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Sebagai bentuk tanggung jawab kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan," ungkap IPTU Soni Silalahi menjelaskan langkah awal operasi.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bosar Maligas, IPDA Roy Jasen O. Sunggu, SH., bersama anggotanya langsung bergerak cepat mendatangi lokasi yang dimaksud. Tim melakukan pengamatan dan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Sekitar pukul 17.00 WIB, tim kami melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan diduga sedang akan melakukan transaksi narkotika. Kami langsung bertindak cepat mengamankan orang tersebut sebelum transaksi terjadi," jelas IPDA Roy Jasen menggambarkan momen penangkapan.

Penangkapan dilakukan di kawasan Perumahan Pajak Haji Budi, Lingkungan IX, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting yang mengindikasikan pelaku terlibat dalam peredaran narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram, tiga ball plastik klip kosong, dua buah kaca pirex kosong sebagai alat penghisap, satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam sebagai alat komunikasi, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp210.000. Petugas juga mengamankan berbagai perlengkapan lain seperti pipet plastik, tutup botol aqua, kotak rokok, dan tas dompet yang diduga digunakan untuk menyimpan narkoba.

"Dari interogasi awal, tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Aditya, warga Kota Medan yang tinggal di Jalan Sisingamangaraja," ucap IPTU Soni Silalahi memaparkan hasil pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan tersangka, tim langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman Aditya. Petugas berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk melakukan penggeledahan. Namun, hasil penggeledahan tidak menemukan barang bukti dan pelaku Aditya diduga sudah melarikan diri.

"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron. Jaringan peredaran narkoba ini harus dibongkar hingga ke akarnya untuk melindungi generasi muda kita," tegas AKP Henry Salamat Sirait.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Simalungun dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memberantas kejahatan narkoba dan melindungi masa depan bangsa. "Narkoba adalah musuh bersama yang mengancam masa depan anak-anak kita. Polri berkomitmen penuh mendukung visi Presiden Prabowo untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba," ungkap AKP Henry Salamat Sirait menutup keterangannya.

Tersangka Budi Pratama Niliwa kini ditahan di Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polri mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka demi menyelamatkan generasi muda sebagai aset masa depan bangsa.

IMG-20251115-WA0063

Jatanras Polres Simalungun Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan dalam Tempo 9 Jam

SIMALUNGUN || jejakindonesia.id - Unit Jatanras (Kejahatan Jalanan dan Transnasional) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan Edward Sembiring (52) hanya dalam waktu sembilan jam setelah kejadian. Pelaku berinisial Dolmansen Sipayung (36) diamankan di perbukitan tempat persembunyiannya pada Jumat pagi, 14 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk reaksi cepat Polri dalam melayani masyarakat.

"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan polisi. Tim Jatanras langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di perbukitan tempat dia melarikan diri," ujar AKP Herison Manulang.

Kasus bermula dari perselisihan sepele saat bermain biliar. Pada Kamis malam, 13 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku dan korban bersama dua orang saksi bermain biliar di warung Royandi Saragih, Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun IPDA Ivan Purba, SH, menjelaskan kronologi kejadian tersebut secara rinci. "Awalnya, korban dan tersangka terlibat keributan akibat perselisihan giliran bermain biliar. Sempat terjadi perkelahian antara korban dengan tiga pemain lainnya. Para saksi kemudian meminta pelaku untuk pulang ke rumah guna meredakan situasi," ungkap IPDA Ivan Purba.

Namun, situasi justru memanas sesampainya pelaku di kediaman. Tidak lama setelah tiba di rumah, Dolmansen Sipayung hendak keluar dan menemukan Edward Sembiring menunggu di jalan. Korban langsung menyerang pelaku dan melukai tangan kiri Dolmansen Sipayung, kemudian lari kembali ke rumahnya.

"Merasa dilukainya, pelaku mengambil pisau dari rumahnya dan kembali menemui korban tepat di depan rumah pelaku yang berjarak sekitar 15 meter dari rumah korban," jelas IPDA Ivan Purba menjelaskan alur kejadian.

Di lokasi tersebut, korban dan pelaku kembali berkelahi. Perkelahian fatal itu mengakibatkan korban mengalami luka yang diduga akibat sabetan pisau pelaku. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri, sementara masyarakat sekitar segera membawa korban ke Puskesmas Saran Padang. Namun, nyawa Edward Sembiring tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di puskesmas.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/487/XI/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA dibuat pada 14 November 2025 oleh pelapor berinisial SIS (33), petani asal Dusun Dolok Maraja. Tempat kejadian perkara berada di jalan depan rumah pelaku, Dusun Dolok Maraja Barat, Nagori Saran Padang.

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu helai baju dan sendal warna hitam milik korban, serta satu buah sarung pisau. Tiga orang saksi telah memberikan keterangan, yakni RPT (47), RS (33), dan RS (42), semuanya berprofesi sebagai petani dan beralamat di Dusun Dolok Maraja.

"Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Simalungun untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap AKP Herison Manulang memastikan proses hukum akan berjalan.

Kasus ini ditangani secara profesional dengan melibatkan penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun. Pelaku terancam dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Penangkapan cepat ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat.

Masyarakat sekitar mengapresiasi kecepatan kerja aparat kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan ini. Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa Edward Sembiring, seorang ayah dan pencari nafkah keluarga.

IMG-20251113-WA0125

Tawuran Remaja di Babelan Kembali Telan Korban Jiwa, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

JAKARTA || jejakindonesia.id — Aksi tawuran antar kelompok remaja kembali menelan korban jiwa. Seorang remaja berinisial AS tewas setelah diserang menggunakan senjata tajam di Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (29/10) dini hari.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut, yakni MND (16) dan IAS (19). Dari hasil pemeriksaan, MND diketahui sebagai pelaku utama yang masih di bawah umur, sementara IAS berperan sebagai joki sepeda motor saat kejadian berlangsung.

“Pelaku utama menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis corbek hingga mengenai punggung dan menembus jantung korban, yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi,” ujar Mustofa, Kamis (12/11).

Kronologi bermula dari adanya tantangan tawuran yang disebarkan kelompok lain bernama Gang Dalam melalui media sosial Instagram. Tantangan tersebut kemudian diterima oleh MND yang mengajak teman-temannya dari kelompok Jerman 09 Street. Namun saat tiba di lokasi yang telah disepakati, hanya MND dan IAS yang datang. Tanpa basa-basi, MND turun dari motor dan langsung menyerang korban.

“Awalnya memang direncanakan sebagai tawuran antar kelompok, tetapi pelaksanaannya hanya dilakukan oleh dua orang. Oleh karena itu, pasal yang dikenakan adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, bukan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama,” jelas Mustofa.

Penulis: Haris Pranatha

error: Content is protected !!