Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Berita

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Polda Sumatera Utara menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 bagi masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap perhelatan sepak bola terbesar di dunia sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Kegiatan nobar dipusatkan di Hanggar Polda Sumut dan akan berlangsung sepanjang turnamen Piala Dunia 2026, mulai 11 Juni hingga 19 Juli 2026. Masyarakat dapat mengikuti kegiatan tersebut secara gratis setiap pertandingan yang disiarkan, dengan jadwal dimulai pukul 24.00 WIB hingga selesai.

Selain menyaksikan pertandingan bersama, Polda Sumut juga menyiapkan berbagai fasilitas dan hiburan, mulai dari doorprize hingga snack gratis bagi para peserta yang hadir.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H. mengajak seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk memanfaatkan momentum Piala Dunia sebagai ajang mempererat kebersamaan dalam suasana yang aman dan kondusif.

“Kami mengundang seluruh masyarakat untuk datang dan bergabung dalam kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2026 di Hanggar Polda Sumut. Kegiatan ini terbuka untuk umum dan menjadi sarana hiburan bersama sekaligus mempererat silaturahmi antara Polri dan masyarakat,” ujar Kombes Ferry, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, kegiatan nobar tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mendorong jajaran Polri di seluruh Indonesia untuk menghadirkan ruang kebersamaan bagi masyarakat selama berlangsungnya Piala Dunia 2026.

Tidak hanya di tingkat Polda, kegiatan serupa juga akan dilaksanakan oleh seluruh Polres dan Polsek jajaran Polda Sumut di lokasi yang telah ditentukan masing-masing wilayah. Dengan demikian, masyarakat di berbagai daerah dapat menikmati euforia Piala Dunia bersama aparat kepolisian setempat.

Menurut Ferry, kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana hiburan bagi para pecinta sepak bola, tetapi juga diharapkan mampu menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang berada di sekitar lokasi kegiatan.

“Melalui nobar ini, kami ingin menghadirkan suasana yang penuh keakraban, memperkuat kedekatan Polri dengan masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal,” katanya.

Selain itu, momentum berkumpulnya masyarakat dalam kegiatan nobar juga akan dimanfaatkan untuk menyampaikan berbagai pesan kamtibmas guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Piala Dunia adalah pesta olahraga yang dinantikan seluruh masyarakat dunia. Kami berharap kegiatan nobar ini menjadi wadah kebersamaan, mempererat persatuan, dan menghadirkan hiburan yang positif bagi masyarakat Sumatera Utara. Mari datang dan ramaikan nobar Piala Dunia 2026 bersama Polda Sumut,” pungkasnya.

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya siaran langsung di media sosial yang diduga mengandung unsur pornografi.

“Pada 25 Mei 2026 kami menerima informasi adanya live TikTok yang memenuhi unsur pornografi. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kristinatara saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan akun TikTok bernama “Koko BR” yang dikelola oleh tersangka berinisial NFR (28). Tersangka kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada 26 Mei 2026.

Dalam aksinya, tersangka berperan sebagai host yang memandu siaran langsung dan memberikan berbagai tantangan kepada sejumlah perempuan dewasa yang menjadi talent dalam tayangan tersebut.

“Tersangka mengarahkan dan menantang para talent untuk melakukan tindakan yang bermuatan pornografi, termasuk memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak dipertontonkan kepada publik,” kata Kristinatara.

Polisi mengungkap, tayangan tersebut dikemas dalam bentuk permainan atau challenge yang mengharuskan peserta melakukan tindakan tertentu. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan dari hadiah virtual atau koin yang diberikan para penonton saat siaran berlangsung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mampu meraup keuntungan sekitar Rp5 juta dalam satu hari siaran langsung. Sementara jumlah penonton dalam setiap sesi live mencapai sekitar 18.000 hingga 29.000 akun.

Menurut Kristinatara, yang menjadi perhatian serius pihaknya bukan hanya keuntungan yang diperoleh pelaku, tetapi juga potensi dampak buruk yang ditimbulkan terhadap anak-anak yang dapat mengakses konten tersebut.

“Yang menjadi konsen kami adalah banyak anak-anak di bawah umur yang berpotensi melihat atau mengakses siaran ini. Kondisi tersebut tentu sangat berbahaya bagi perkembangan mental dan moral generasi muda,” ujarnya.

Ia menegaskan, maraknya konten pornografi di ruang digital dinilai memiliki korelasi dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang melibatkan anak-anak.

“Anak-anak usia belasan tahun saat ini sudah sangat mudah terpapar berbagai konten negatif. Karena itu kami memandang penindakan terhadap penyiaran pornografi sebagai bagian dari upaya perlindungan anak,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan telepon genggam yang digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas siaran langsung.

Polda Sumut juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran terhadap akun yang digunakan dalam aktivitas tersebut guna mencegah munculnya konten serupa di kemudian hari.

“Kami mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak dan membatasi akses terhadap konten yang tidak sesuai. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Kristinatara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Polda Sumut menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi melalui media digital.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan konten pornografi. Anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi bersama,” pungkas Kristinatara.

LHOKSEUMAWE || Jejak-indonesia.id –  Menyambut perhelatan akbar Piala Dunia FIFA 2026, Polres Lhokseumawe mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar suasana tetap aman, nyaman, dan kondusif selama berlangsungnya turnamen sepak bola terbesar di dunia tersebut.

Piala Dunia FIFA 2026 dijadwalkan berlangsung mulai 11 Juni hingga 19 Juli 2026 di tiga negara tuan rumah, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Turnamen ini menjadi edisi terbesar sepanjang sejarah dengan melibatkan 48 negara peserta yang akan bersaing memperebutkan gelar juara dunia.

Menyikapi tingginya antusiasme masyarakat terhadap ajang tersebut, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momentum Piala Dunia sebagai sarana mempererat persatuan, memperkuat kebersamaan, serta menumbuhkan semangat sportivitas.

“Perbedaan dukungan terhadap tim atau negara peserta merupakan hal yang wajar dalam dunia olahraga. Namun, jangan sampai perbedaan tersebut menimbulkan perselisihan, permusuhan, ataupun gangguan kamtibmas,” ujar Kapolres kamis (11/6/2026)

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar menjunjung tinggi sportivitas dan saling menghormati antarpendukung tim. Selain itu, warga diminta menjauhi praktik perjudian, termasuk judi bola, yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan sekitar.

Di era digital saat ini, masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Penyebaran hoaks, provokasi, maupun ujaran kebencian berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu stabilitas keamanan.

Bagi masyarakat yang menggelar kegiatan nonton bareng (nobar), Kapolres mengajak agar tetap menjaga ketertiban, menghormati lingkungan sekitar, serta mematuhi aturan yang berlaku. Warga juga diminta tidak melakukan konvoi kendaraan secara berlebihan yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang serta menghindari segala bentuk perkelahian, provokasi, maupun tindakan anarkis yang dapat merugikan banyak pihak.

“Mari kita jadikan Piala Dunia 2026 sebagai ajang hiburan, kebersamaan, dan pemersatu. Bersama-sama kita jaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah agar masyarakat dapat menikmati setiap pertandingan dengan aman dan nyaman,” pesan Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan adanya gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan kepolisian dengan menghubungi Call Center Polri 110 maupun melalui aplikasi Rijang yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa.

Dengan dukungan serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, diharapkan perhelatan Piala Dunia 2026 dapat dinikmati dengan penuh kegembiraan dalam suasana yang aman, tertib, damai, dan harmonis di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Banyuwangi || Jejak – Indonesia.id,  Polemik mengenai keberadaan regulasi tata niaga janur di Kabupaten Banyuwangi terus menjadi perhatian publik. Munculnya desakan dari sejumlah pihak agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2017 beserta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2022 dicabut, memicu beragam tanggapan dari berbagai elemen masyarakat. Menanggapi dinamika tersebut, Ketua GMBI Banyuwangi, Bandik Kuncir, akhirnya angkat bicara dan menegaskan bahwa setiap kebijakan daerah harus dilihat secara objektif berdasarkan tujuan pembentukannya serta dampaknya terhadap masyarakat, khususnya para petani kelapa sebagai pihak yang selama ini menjadi tulang punggung ketersediaan bahan baku janur.

Menurut Bandik, keberadaan Perda dan Perbup yang mengatur tata kelola perdagangan janur pada dasarnya merupakan instrumen hukum yang dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap petani, menjaga stabilitas ekonomi lokal, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam daerah dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Oleh karena itu, menurutnya, wacana pencabutan regulasi tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kajian akademik, yuridis, dan sosiologis yang komprehensif.

“Apabila regulasi ini dicabut begitu saja tanpa adanya pengganti yang mampu memberikan perlindungan yang sama atau bahkan lebih baik, maka dikhawatirkan akan menghilangkan instrumen perlindungan yang selama ini dibangun untuk menjaga kepentingan petani kelapa dan masyarakat Banyuwangi secara umum,” ujar Bandik. Jum`at (12/6).

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, pembentukan Peraturan Daerah merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan potensi, karakteristik, dan kebutuhan daerah masing-masing. Dengan demikian, keberadaan Perda harus dipandang sebagai produk hukum yang lahir melalui mekanisme konstitusional dan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Bandik menilai bahwa apabila terdapat kekurangan dalam implementasi regulasi, maka langkah yang lebih tepat adalah melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap norma yang dianggap bermasalah, bukan serta-merta menghapus seluruh regulasi yang selama ini menjadi dasar pengaturan tata niaga janur. Menurutnya, evaluasi merupakan bagian dari proses hukum yang sehat dalam negara demokrasi yang menjunjung asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dalam perspektif hukum, keberadaan regulasi daerah juga harus memperhatikan prinsip perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan petani sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, perlindungan terhadap petani juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang mengamanatkan pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan petani dalam menghadapi berbagai risiko usaha, fluktuasi pasar, hingga praktik perdagangan yang berpotensi merugikan mereka.

Menurut Bandik, janur bukan sekadar komoditas ekonomi biasa, melainkan memiliki nilai sosial, budaya, dan ekonomi yang erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat Banyuwangi. Oleh sebab itu, kebijakan yang mengatur tata niaga janur harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan perdagangan, kesejahteraan petani, pelestarian sumber daya kelapa, dan kepentingan masyarakat luas.

GMBI Banyuwangi, kata Bandik, mendukung setiap upaya evaluasi regulasi yang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap usulan pencabutan Perda maupun Perbup harus didasarkan pada kajian hukum yang kuat, data empiris yang akurat, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk petani, pelaku usaha, akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah daerah.

“Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak pada masyarakat kecil. Negara hukum mengajarkan bahwa setiap kebijakan harus berlandaskan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum. Karena itu, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog dan kajian yang objektif demi kepentingan masyarakat Banyuwangi,” tegas Bandik.

Dengan terus berkembangnya perdebatan mengenai Perda Janur, masyarakat kini menantikan langkah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan DPRD dalam menyikapi berbagai aspirasi yang muncul. Apakah regulasi tersebut akan dipertahankan, direvisi, atau bahkan dicabut, seluruh prosesnya diharapkan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku serta mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama pembentukan kebijakan daerah.

LHOKSEUMAWE || Jejak-indonesia.id – Polres Lhokseumawe dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasyiah (SUNA) Lhokseumawe berkomitmen memperkuat kualitas pelayanan publik, meningkatkan kesadaran hukum, serta memperluas kolaborasi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Polres Lhokseumawe dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasyiah (SUNA) Lhokseumawe, Kamis (11/6/2026).

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Gedung Biro Rektorat UIN SUNA Lhokseumawe dalam rangkaian kegiatan Pembinaan Penguatan Kualitas Layanan Institusi dalam Perspektif Hukum. Nota kesepahaman ditandatangani langsung oleh Rektor UIN SUNA Lhokseumawe, Prof. Dr. Danial, M.Ag., dan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H.

Kegiatan ini turut dihadiri para dekan dari berbagai fakultas, dosen, civitas akademika, serta perwakilan mahasiswa. Acara dipandu oleh Dr. Ja’far, M.A., selaku Dekan Fakultas Syariah UIN SUNA.

Dalam sambutannya, Rektor UIN SUNA menyampaikan perkembangan terbaru kampus yang kini resmi bertransformasi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasyiah Lhokseumawe. Menurutnya, perubahan status tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan, memperluas jejaring kerja sama, serta memperkuat kontribusi kampus bagi masyarakat.

“Transformasi ini membuka peluang yang lebih luas bagi UIN Sultanah Nahrasyiah untuk menjalin kolaborasi dengan berbagai lembaga, termasuk Polres Lhokseumawe. Kegiatan ini merupakan upaya mendukung Polri dalam meningkatkan kesadaran hukum dan penguatan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Prof. Danial.

Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe dalam pemaparannya menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik merupakan kewajiban hukum yang harus diwujudkan oleh setiap institusi. Masyarakat saat ini menginginkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, profesional, dan tidak berbelit-belit.

“Pelayanan publik yang baik bukan hanya memenuhi prosedur, tetapi harus mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kepuasan bagi masyarakat. Karena itu, kami terus melakukan pembenahan pada seluruh sektor pelayanan kepolisian,” kata Kapolres.

Di hadapan civitas Akademik UIN SINA, Kapolres juga memaparkan berbagai aspek pelayanan publik dalam perspektif hukum, mulai dari standar pelayanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, prinsip akuntabilitas dan transparansi, perlindungan hak pengguna layanan, hingga pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum.

Sebagai bentuk keterbukaan pelayanan, Kapolres turut mempersilakan mahasiswa menguji langsung layanan darurat Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Selain itu, peserta juga diperkenalkan dengan APK Rijang (Quick Command App), inovasi digital Polres Lhokseumawe yang memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan dan pengaduan secara cepat, mudah, dan terpantau secara transparan.

Kapolres menjelaskan, aplikasi Rijang menjadi salah satu instrumen penting dalam transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang sedang dikembangkan Polres Lhokseumawe. Melalui aplikasi tersebut, laporan masyarakat dapat diterima dan ditindaklanjuti secara lebih responsif, efektif, serta akuntabel.

Melalui kerja sama yang terjalin tersebut, Polres Lhokseumawe dan UIN SUNA berkomitmen memperkuat sinergi dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, peningkatan kesadaran hukum, serta pengembangan kualitas pelayanan publik yang berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

error: Content is protected !!