Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Berita

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Komitmen lembaga pendidikan dalam membangun hubungan harmonis dengan masyarakat kembali ditunjukkan oleh MI At Taufiq Sumberrejo. Dalam berbagai kegiatan sekolah, termasuk agenda pelepasan siswa kelas VI dan kegiatan liburan akhir tahun ajaran yang digelar Sabtu (13/6), pihak madrasah secara konsisten melibatkan armada transportasi milik warga setempat sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Langkah tersebut mendapat apresiasi karena tidak hanya memberikan pengalaman yang menyenangkan bagi para siswa, tetapi juga menghadirkan manfaat langsung bagi warga sekitar. Kegiatan yang diikuti seluruh siswa mulai dari kelas I hingga kelas VI berlangsung meriah, penuh semangat, dan sarat nilai kebersamaan antara sekolah, orang tua, serta masyarakat.

Kepala MI At Taufiq Sumberrejo, Winarno, S.Pd., menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya berkutat pada proses belajar mengajar di dalam ruang kelas. Menurutnya, sekolah memiliki tanggung jawab sosial untuk turut berkontribusi dalam menciptakan hubungan yang saling menguatkan dengan lingkungan sekitar.

“Kami ingin setiap kegiatan sekolah menjadi momen yang membahagiakan bagi anak-anak sekaligus membawa manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kami selalu berupaya memberdayakan armada milik warga dalam setiap agenda liburan maupun kegiatan sekolah. Semoga kebersamaan ini semakin mempererat hubungan antara sekolah, orang tua, dan masyarakat,” ujar Winarno.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pendidikan merupakan bagian dari implementasi nilai gotong royong yang selama ini menjadi karakter bangsa. Dengan memberikan kesempatan kepada warga untuk terlibat secara langsung dalam berbagai kegiatan sekolah, manfaat ekonomi dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat sekitar.

Pada kesempatan yang sama, Winarno juga menyampaikan bahwa acara pelepasan siswa kelas VI merupakan momentum penting yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas perjalanan pendidikan para siswa selama menempuh pendidikan dasar di madrasah.

“Pelepasan ini bukan sekadar acara perpisahan, tetapi bentuk apresiasi atas perjuangan para siswa. Kami berharap mereka melangkah ke jenjang berikutnya dengan semangat, akhlak yang baik, dan bekal ilmu yang bermanfaat,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah yang juga operator madrasah, Rozi, menjelaskan bahwa konsep kegiatan dirancang untuk menghadirkan suasana yang menyenangkan bagi seluruh peserta didik. Dengan melibatkan seluruh jenjang kelas, mulai dari kelas I hingga kelas VI, para siswa dapat menikmati momen kebersamaan yang menjadi kenangan indah sebelum memasuki masa liburan dan jenjang pendidikan berikutnya.

Selain menjadi sarana rekreasi dan pelepasan, kegiatan tersebut juga menjadi media pembelajaran sosial bagi siswa tentang pentingnya kebersamaan, kepedulian terhadap lingkungan, serta penghargaan terhadap peran masyarakat dalam mendukung dunia pendidikan.

Semangat kolaborasi yang dibangun MI At Taufiq Sumberrejo sejalan dengan prinsip pendidikan nasional yang menempatkan masyarakat sebagai salah satu mitra strategis dalam penyelenggaraan pendidikan. Sinergi antara sekolah, orang tua, dan warga menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif sekaligus mendorong tumbuhnya nilai-nilai sosial di kalangan peserta didik.

Melalui berbagai program yang melibatkan masyarakat secara langsung, MI At Taufiq Sumberrejo terus menunjukkan bahwa lembaga pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai tempat menimba ilmu, tetapi juga sebagai motor penggerak kebersamaan dan pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat. Dengan semangat tersebut, madrasah berharap dapat terus melahirkan generasi yang cerdas, berakhlak mulia, serta memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan sesama.

(Tim Redaksi/MIT)

BANDA ACEH || Jejak-indonesia.id – Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, S.I.K., serta para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh, meninjau dan melakukan pengecekan pelaksanaan Uji Kesamaptaan Jasmani dalam rangka Penerimaan Terpadu Bintara dan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut berlangsung di Stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya, Banda Aceh, pada Kamis, 11 Juni 2026.

Sebanyak 170 peserta mengikuti ujian kesamaptaan jasmani, yang terdiri dari 155 peserta pria dan 15 peserta wanita. Seluruh peserta menjalani serangkaian tes fisik sesuai standar yang telah ditetapkan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri.

Pada kesempatan tersebut untuk memaksimalkan pengawasan, Kapolda Aceh juga melakukan pengecekan terhadap perangkat CCTV yang terpasang di seluruh area pelaksanaan tes kesamaptaan jasmani. Sistem pengawasan ini memastikan seluruh tahapan dan item penilaian tes kesamaptaan jasmani dapat dipantau secara langsung oleh orangtua peserta maupun masyarakat melalui layar monitor yang telah dipasang di tribune penonton dan di tenda PJU Polda Aceh untuk dapat dilihat langsung oleh Kapolda, PJU Polda Aceh dan Panitia Penerimaan Bintara Polri, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri.

Dalam arahannya, Kapolda menegaskan pentingnya menjaga integritas seluruh pihak yang terlibat dalam proses seleksi. Ia meminta baik panitia maupun peserta untuk mengedepankan kejujuran serta menanggalkan segala bentuk niat yang dapat mencederai objektivitas penilaian.

“Mulai hari ini saya minta semua niat yang tidak benar ditinggalkan. Proses seleksi ini harus berjalan jujur dan sesuai kemampuan masing-masing peserta,” tegasnya.

Kapolda juga menekankan bahwa hasil tes jasmani harus benar-benar mencerminkan kemampuan fisik peserta, khususnya pada komponen lari, push-up, sit-up, dan pull-up. Ia menyebut adanya keterkaitan antar hasil setiap item tes yang dapat menjadi indikator konsistensi kemampuan peserta, sehingga potensi ketidakwajaran dapat terdeteksi.

Dengan pengalaman panjang dalam pembinaan dan pengawasan personel, Kapolda menilai bahwa kualitas peserta dapat terlihat dari pola awal pelaksanaan tes. Karena itu, ia menegaskan bahwa upaya manipulasi hasil tidak akan mudah dilakukan dan dapat teridentifikasi melalui proses pengawasan yang berjalan.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap bentuk ketidakjujuran dalam proses seleksi dapat berdampak panjang terhadap perjalanan karier peserta apabila nantinya dinyatakan lulus dan menjadi anggota Polri.

“Sekali ada masalah dalam proses ini, akan tercatat dan berdampak pada masa depan. Karena itu jalani dengan jujur,” ujarnya.

Di akhir arahannya, Kapolda meminta panitia untuk memperketat pengawasan di lapangan serta memastikan hanya petugas yang berkepentingan berada di area tes. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan unsur pengawasan internal, termasuk Propam, guna menjaga ketertiban dan kelancaran kegiatan.

Dengan pengawasan yang ketat dan prinsip transparansi, kegiatan seleksi ini diharapkan dapat menghasilkan calon anggota Polri yang memiliki kemampuan fisik yang sesuai standar serta menjunjung tinggi integritas, pungkasnya.

MALANG || Jejak-indonesia.id – Dalam dinamika sosial-keagamaan yang terus berkembang di tengah masyarakat, Ustadzah asal Malang, Ning Sisca Farisa Dhona, menyampaikan dukungan terhadap gerakan sosial-kebudayaan “Yakuza Maneges” yang digagas oleh Gus Thuba Topo Broto Maneges. Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan nilai moral, etika sosial, serta perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk penyimpangan perilaku yang merusak tatanan sosial, termasuk dugaan tindakan asusila yang dilakukan dengan kedok aktivitas keagamaan.

Dalam pernyataan yang beredar di ruang publik, Ning Sisca menegaskan bahwa keterlibatan tokoh agama perempuan dalam ruang sosial bukan hanya sebatas dakwah normatif, melainkan juga mencakup tanggung jawab moral untuk menjaga umat dari potensi penyalahgunaan otoritas keagamaan oleh oknum tertentu. Ia menekankan bahwa setiap bentuk penyimpangan yang merugikan martabat manusia, terlebih yang dilakukan dengan memanfaatkan simbol agama, harus ditangani secara serius melalui pendekatan hukum yang tegas dan berkeadilan.

Penegasan Supremasi Hukum dalam Penanganan Dugaan Penyimpangan

Secara konstitusional, Negara Republik Indonesia menegaskan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menempatkan hukum sebagai dasar utama dalam setiap penyelesaian persoalan sosial. Selain itu, kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945, sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, norma hukum, dan nilai moral yang berlaku di masyarakat.

Dalam konteks kelembagaan, keberadaan organisasi kemasyarakatan juga diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang menegaskan bahwa setiap gerakan sosial wajib menjunjung tinggi Pancasila, menjaga ketertiban umum, serta tidak boleh menjadi sarana penyimpangan hukum dalam bentuk apa pun.

Sementara itu, dalam aspek perlindungan korban dan penegakan hukum terhadap tindak pidana asusila, negara telah memiliki sejumlah perangkat hukum yang relevan, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara tegas memberikan sanksi terhadap setiap bentuk kekerasan seksual, eksploitasi, maupun penyalahgunaan relasi kuasa.

Penegasan terhadap Dugaan Penyalahgunaan Otoritas Keagamaan

Dalam berbagai diskursus publik, isu mengenai adanya dugaan penyalahgunaan otoritas keagamaan oleh oknum tertentu menjadi perhatian serius masyarakat. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut harus tetap ditempatkan dalam kerangka hukum yang benar, yakni melalui proses pembuktian di hadapan aparat penegak hukum, bukan melalui opini publik yang bersifat menghakimi.

Para tokoh yang terlibat dalam gerakan sosial ini menekankan pentingnya pemisahan yang tegas antara institusi keagamaan sebagai ruang pembinaan moral dengan tindakan individu yang menyimpang dari nilai-nilai tersebut. Dengan demikian, tidak boleh terjadi generalisasi atau stigmatisasi terhadap lembaga keagamaan secara keseluruhan akibat ulah oknum tertentu.

Gerakan Sosial-Kultural dalam Kerangka Etika dan Hukum

Gerakan “Yakuza Maneges” yang dimaksud dalam konteks ini dipahami sebagai wadah sosial-kultural berbasis komunitas yang berfokus pada penguatan disiplin sosial, solidaritas masyarakat, serta pemberdayaan lingkungan berbasis nilai kebudayaan lokal. Pihak penggagas menegaskan bahwa penggunaan istilah tersebut bersifat simbolik sebagai identitas gerakan, bukan merujuk pada praktik kekerasan, kriminalitas, atau tindakan yang bertentangan dengan hukum positif Indonesia.

Dalam kerangka negara hukum, setiap bentuk gerakan masyarakat sipil harus tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku, bersifat transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum. Hal ini penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman publik maupun potensi penyalahgunaan kewenangan di tingkat akar rumput.

Pentingnya Pendekatan Hukum dan Bukan Main Hakim Sendiri

Para tokoh agama dan masyarakat juga menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan tindak asusila, wajib diserahkan kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan peradilan. Tindakan main hakim sendiri tidak hanya melanggar prinsip hukum, tetapi juga dapat menimbulkan ketidakadilan baru serta memperkeruh situasi sosial di masyarakat.

Pendekatan berbasis hukum menjadi satu-satunya jalan yang sah untuk memastikan keadilan bagi korban, sekaligus menjamin hak-hak hukum bagi pihak yang dituduhkan, sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang menjadi prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Penutup: Penguatan Moral dan Kepastian Hukum sebagai Fondasi Sosial

Dukungan Ning Sisca Farisa Dhona terhadap gerakan sosial-kebudayaan tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat peran tokoh perempuan dalam menjaga keseimbangan moral dan sosial masyarakat. Dalam konteks yang lebih luas, gerakan ini diharapkan mampu menjadi ruang kolaborasi yang sehat antara tokoh agama, masyarakat sipil, dan elemen kebudayaan dalam membangun lingkungan sosial yang berkeadilan, bermoral, dan taat hukum.

Sementara itu, para pengamat menilai bahwa setiap inisiatif berbasis komunitas harus senantiasa berada dalam pengawasan norma hukum yang jelas agar tidak menyimpang dari tujuan awalnya, serta tetap sejalan dengan prinsip negara hukum Indonesia yang menjunjung tinggi keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa kecuali.

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Pembina Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Watoniah, Mbah Semar, menegaskan bahwa koperasi sekolah secara Buhukum diperbolehkan menjual seragam kepada peserta didik sebagai bagian dari pelayanan kebutuhan pendidikan. Namun, praktik tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung asas keadilan, serta tidak mengandung unsur pemaksaan maupun penyalahgunaan kewenangan.

Menurut Mbah Semar, keberadaan koperasi sekolah merupakan sarana yang sah untuk membantu memenuhi kebutuhan siswa, termasuk penyediaan seragam sekolah dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang layak. Akan tetapi, koperasi tidak boleh dijadikan alat untuk memonopoli penjualan atau mewajibkan orang tua membeli seragam hanya dari satu sumber tertentu.

“Secara hukum, koperasi sekolah boleh menjual seragam. Namun, sekolah maupun pengurus koperasi tidak boleh memaksa orang tua atau peserta didik untuk membeli seragam di tempat tertentu. Prinsip pendidikan harus mengedepankan pelayanan, keterjangkauan, dan tidak membebani masyarakat,” tegas Mbah Semar. Jum’at (12/6)

Pernyataan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan bahwa koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat berdasarkan asas kekeluargaan, bukan untuk menciptakan keuntungan sepihak yang merugikan masyarakat.

Selain itu, ketentuan mengenai pakaian seragam sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, sehingga sekolah tidak dapat mewajibkan pembelian seragam dari pihak tertentu sebagai syarat mengikuti pendidikan.

Mbah Semar juga mengingatkan bahwa apabila terdapat praktik pemaksaan, penjualan dengan harga yang tidak wajar, atau penyalahgunaan jabatan dalam pengadaan seragam sekolah, maka tindakan tersebut dapat bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang berkeadilan serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Koperasi sekolah harus menjadi instrumen pelayanan dan pemberdayaan ekonomi, bukan sarana mencari keuntungan dengan membebani wali murid. Transparansi harga, kualitas barang, dan kebebasan memilih harus tetap dijamin agar hak-hak masyarakat terlindungi,” ujarnya.

Sebagai Pembina LBH Watoniah, Mbah Semar mengajak seluruh pihak, mulai dari kepala sekolah, pengurus koperasi, komite sekolah, hingga orang tua siswa untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan kebijakan pengadaan seragam agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.

Dengan demikian, penjualan seragam oleh koperasi sekolah pada dasarnya merupakan kegiatan yang sah menurut hukum. Namun, pelaksanaannya wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, tidak diskriminatif, tidak memaksa, serta tetap menghormati hak orang tua dan peserta didik dalam memperoleh kebutuhan pendidikan secara layak, adil, dan terjangkau.

SERANG || Jejak-indonesia.id – Polda Banten menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan lima radio swasta di Provinsi Banten sebagai upaya memperkuat penyebarluasan informasi kepada masyarakat serta meningkatkan sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolda Banten, Wakapolda Banten, Pejabat Utama Polda Banten, para Wakapolresta jajaran Polda Banten, serta perwakilan lima radio swasta yang terdiri dari Direktur Utama Hot Radio Serang Cahyonoadi Raharyo Sukoco, S.Sos., General Manager Prima Radio Serang Subhan Nur Ulum, S.T., Kepala Studio Akarsari FM Pandeglang sekaligus Direktur PT Genj Radio Rangkasbitung Sundjaja Afandie, S.Kom., dan Direktur Pass FM Cilegon Akbar Wahyudin.

Dalam sambutannya, Kapolda Banten menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pimpinan radio yang telah berkenan menjalin kemitraan strategis dengan Polda Banten. Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan wujud nyata kolaborasi dalam menghadirkan informasi yang edukatif, konstruktif, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Perkembangan teknologi informasi saat ini berlangsung sangat cepat. Berbagai informasi dapat tersebar dalam hitungan detik melalui berbagai platform digital. Namun demikian, radio tetap memiliki peran yang penting dan strategis sebagai media yang dekat dengan masyarakat, mudah diakses, serta mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat hingga ke pelosok daerah,” ujar Kapolda Banten.

Kapolda menegaskan bahwa radio tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga berfungsi sebagai media edukasi, penyebarluasan informasi, serta penguatan nilai-nilai kebangsaan. Melalui radio, informasi dapat disampaikan secara cepat, tepat, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah penting untuk memperkuat sinergi antara Polda Banten dan insan penyiaran dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, damai, dan kondusif.

“Menjaga keamanan bukanlah tugas Polri semata. Keamanan merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat, termasuk media penyiaran. Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memperluas penyebarluasan informasi mengenai edukasi kamtibmas, keselamatan berlalu lintas, pencegahan penyalahgunaan narkoba, kewaspadaan terhadap kejahatan siber, mitigasi bencana, serta berbagai program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Kapolda.

Selain itu, Kapolda berharap radio dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara Polri dan masyarakat. Berbagai aspirasi, masukan, serta informasi yang berkembang di tengah masyarakat diharapkan dapat tersampaikan dengan baik sehingga menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian.

Sementara itu, mewakili lima radio swasta yang menandatangani nota kesepahaman, Direktur Utama Hot Radio Serang Cahyonoadi Raharyo Sukoco, S.Sos., menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi antara institusi kepolisian dan media penyiaran merupakan langkah strategis dalam menghadirkan informasi yang akurat, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Radio memiliki kedekatan yang kuat dengan masyarakat dan hingga saat ini masih menjadi salah satu media yang dipercaya dalam menyampaikan informasi. Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk kolaborasi untuk mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Provinsi Banten,” ujarnya.

Cahyonoadi menambahkan bahwa seluruh radio yang terlibat berkomitmen mendukung penyebarluasan informasi kepolisian, mulai dari edukasi kamtibmas, keselamatan berlalu lintas, pencegahan penyalahgunaan narkoba, kewaspadaan terhadap kejahatan siber, hingga informasi kebencanaan dan pelayanan publik.

“Melalui nota kesepahaman ini, kami berharap terjalin komunikasi yang semakin baik antara Polda Banten dan masyarakat. Radio siap menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipercaya sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.

Penandatanganan nota kesepahaman antara Polda Banten dan lima radio swasta tersebut menjadi komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi dalam penyebarluasan informasi publik yang kredibel, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan dan ketertiban, serta mendukung terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Provinsi Banten (Bidhumas).

error: Content is protected !!